Kamis, 02 Juli 2026

 

Kebijakan Presiden Prabowo di Tengah Arus Konstitusionalisme Populer

Margarito Kamis : Pakar Hukum Tata Negara Indonesia

KOMPAS.COM, 16 Juni 2026

 

 

                                                           

PRESIDEN Prabowo Subianto, satu-satunya pemegang kekuasaan pemerintahan di republik tercinta ini, sedari awal telah memberi isi praktis terhadap UUD 1945. Berbagai kebijakan telah diambil dan dilaksanakan saat memulai debut pemerintahannya.

 

Selalu begitu dalam sejarah pemerintahan, kebijakan pemerintah akan segera menjadi sumbu utama penilaian rakyat; kritis dan konservatif.

 

Level kritisnya tidak hanya berputar di sekitar derajat rasionalitas kebijakan, tetapi meluas meliputi semua sudutnya, dengan hasil akhir yang konklusif; tolak.

 

Penilaian kritis itu, pasti eksis berdampingan dengan pandangan pro kebijakan itu sendiri. Menariknya, penilaian-penilaian yang saling menyangkal itu, dalam kenyataannya tidak selalu berbeda titik tolaknya.

 

UUD, dalam konteks itu, sangat sering diambil dan disodorkan sebagai pijakannya. Itulah, yang secara konseptual dimaknai sebagai konstitusionalisme populer.

 

Konsekuensi Konseptual

 

UUD, sebuah konsep yang lentur, sedari awal, tidak pernah dirancang untuk dibaca dan dimaknai sependek intensi frasa di dalamnya. Tidak, apapun argumentasinya.

 

Itulah sebab terbesar, bahkan satu-satunya, ilmuan hukum menemukan alasan menyerukan pemeriksaan terhadap sejarah pembentukan teks itu.

 

Kelenturan, untuk apa yang sering disamakan dengan kekaburan makna teks, memang tidak pernah menjadi karakter utama UUD.

 

Namun menerima teks UUD, sebagai teks dengan tingkat kepastian tak meragukan, jelas menyesatkan. Sama, menyesatkan dengan memberi makna terhadap satu atau beberapa teks sesuka yang biasa dilakukan secara popular.

 

Sebabnya sederhana, ilmu hukum menyediakan cara untuk diikuti siapapun dalam mencari dan menemukan makna teks. Itulah interpretasi, dengan segala kompleksitasnya.

 

Seketat apapun metode interpretasi yang digunakan, tidak dengan sendirinya membuat jelas makna teks. Itu bukan disebabkan oleh kekuranglengkapan penafsir merinci elemen-elemen konseptual, termasuk sejarah teks pada saat menginterpretasi teks itu, sebelum akhirnya dibuat konstruksi – “menyatakan hukum” dari teks itu.

 

Bias interpretasi akan melebar ketika pada saat UUD disambut dan diperlakukan sebagai dokumen simbolik; dokumen yang merefleksikan nilai-nilai budaya, kultur bangsa.

 

Tidak salah, tetapi elemen teknis metode interpretasi segera kehilangan relevansi konseptual, untuk dipanggil mengoreksi makna intensi teks.

 

Di titik ini kerumitan tak terperkirakan muncul, diikuti dengan ketidakpastian yang lebar, sebelum berakhir dengan kekacauan tak terkelola.

 

Popularisasi teks-teks UUD, di manapun di semua lingkungan politik, liberal klasik atau neoklasik, bahkan otoritarian dan fasis, selalu merupakan pekerjaan yang mudah semudah berkata-kata.

 

Pekerjaan ini tidak memerlukan pemeriksaan terhadap peralatan-peralatan interpretasi. Sekali lagi tidak.

 

Populisme teks konstitusi, di mana-mana disepanjang sejarah tidak pernah menjadi pekerjaan ilmuan. Ini pekerjaan praktis, yang berjarak jauh sejauh-jauhnya dari dunia keilmuan.

 

Sayangnya, UUD tidak memiliki cara untuk melarang orang membacanya dan memahaminya dengan lensa popular. Itu soalnya.

 

Pendukung pemerintah dan penentang pemerintah, keras atau lembut, semuanya tanpa kecuali mengambil dan menjadikan UUD itu sebagai basis argumen dan ekspektasinya. Dalam urusan ini, UUD akan diperlakukan sepenuhnya sebagai dokumen politik.

 

Apapun itu, bangsa hebat ini, benar-benar hebat dengan UUD 1945, yang sejarah pembentukannya tidak memiliki kaitan, sekecil apapun dengan oligarki.

 

Oligarki, pengusaha yang di mana-mana di sepanjang sejarah sejak Babilonia hingga sekarang, selalu berjumlah sedikit, menguasai sebagian besar sumberdaya ekonomi sebuah bangsa, selalu menjadi parasit pemerintah, dan ikut mengarahkan kebijakan pemerintah ini. Ahamdulillah mereka tidak terlibat, apalagi mengarahkan para penyusun UUD 1945.

 

Bangsa ini, kala itu tidak memiliki bankir. Itu bagusnya. Tidak seperti Amerika Serikat yang memiliki Robert Morris dan Alexander Hamilton, dua bankir yang kelak setelah Amerika memiliki pemerintahan federal, menjadi Menteri Keuangan (Alexander Hamilton) dan Senator (Robert Morris).

 

Robert Morris, misalnya, hanya punya satu ekspektasi dalam memasuki konvensi; pemerintah federal diberi wewenang menarik pajak, sama dengan ekspektasi George Washington, Ketua Konvensi pembentukan UUD, dan Alexander Hamilton salah satu federalis Tangguh kala itu.

 

Lupakan Morris yang tidak banyak bicara dalam konvensi itu, Alexander Hamilton adalah salah satu di antara beberapa tokoh yang mendominasi perdebatan dalam konvensi itu.

 

Menganggap Alexander Hamilton tidak mengerti UUD yang turut dirancangnya itu, jelas tidak tepat. Namun, apa yang terjadi ketika dia, sebagai Menteri Keuangan, melalui kolega federalisnya di Senat membentuk First American National bank?

 

Sekalipun sama-sama membentuk UUD, khususnya isu kewenangan presiden, ternyata mereka tidak memiliki pemahaman yang sama terhadap isu itu. Menarik, sama-sama membentuk UUD, tetapi berbeda dalam memahami teks UUD yang mereka bentuk sendiri.

 

Penyesatan Oligarkis

 

Menilai aspek-aspek teknis kebijakan, tidak pernah menjadi pekerjaan rumit serumit konseptualisasi kebijakan itu sendiri.

 

Memeriksa kelemahan-kelemahan manajerial pengelolaan MBG, sebut saja begitu, benar-benar merupakan pekerjaan termudah yang tersedia.

 

Memeriksa kelemahan-kelemahan manajerial hasil Satgas PKH, sama mudahnya dengan memeriksa kelemahan manajerial, juga realisasi pembangunan gedung Koperasi Merah Putih.

 

Menyatakan BP Danantara tidak sama dengan, sebut saja Norwegia Pension Fund dan Temasek Singapura, dua SWF tersukses di dunia, jelas mudah.

 

Semudah itu mempertanyakan tidak dibukanya laporan keuangan Danantara sejauh ini, dan restrukturisasi berbagai anak usaha BUMN di tengah belum jelasnya laporan keuangan BUMN dan anak cucunya.

 

Namun, mengesampingkan kebijakan lain, misalnya ekspor satu pintu yang dikelola PT. Danantara Sumberdaya Indonesia, jelas menarik.

 

Kebijakan-kebijakan di atas, untuk alasan intensi material UUD 1945, secara konseptual terlihat jauh dari ugal-ugalan, apalagi menginjak-injak UUD 1945.

 

Konstitusionalisme popular, yang sejauh ini digunakan menembak kelemahan manajerial semua kebijakan di atas, jelas terlalu lemah untuk sekadar menyangsingkan substansi konstitusional yang dipijaki oleh kebijakan-kebijakan tersebut.

 

Biarkan dan terimalah semua nyanyian konstitusionalisme populer itu sebagai refleksi republik, akan terlihat bagus.

 

Mengapa? Dalam semua aspek epistemologis, republik eksis karena semua warga diterima sebagai orang merdeka, memiliki hak bersuara dalam urusan bernegara.

 

Penilaian kritis, bahkan oposan gila-gilaan terhadap kebijakan pemerintah yang hebat sebagaimana kebijakan-kebijakan di atas, terlanjur tersaji dalam sejarah sebagai hal biasa.

 

American Liberty League (ALL) sebuah Non Govermental Organization yang didirikan pada tanggal 12 Agustus 1934, dua tahun sebelum pemilihan presiden Franklin Delano Rosevelt untuk jabatan keduanya, yang merupakan LSM terbesar kedua setelah American Citizen League 1908, benar-benar canggih dalam menyerang Franklin D. Rosevelt.

 

ALL, menariknya didirikan dan dikendalikan sepenuhnya oleh para oligarki, yang jagoannya kalah dalam pemilu presiden tahun 1932.

 

Alfred P. Sloan (General Motor), J. Howard Pew (Presiden of Sun Oil Company), Piere, Irene dan Lammont dari keluarga du Pont, Howard F. Huton – Chairman of General Food, pendiri ALL.

 

Bergabung bersama mereka Al Smith, kandidat presiden dari Demokrat pada pemilu 1928, dan kalah dari Herbert Hoover. Keluarga Du Pont memikul 30 persen pembiayaan liga ini, dan sisanya ditanggung bersama oleh pendiri yang lainnya.

 

Dalam satu tahun saja LSM ini telah mengumpulkan dana tidak kurang dari setengah miliar dollar. ALL, dalam kegiatan oposisinya membanjiri publik Amerika dengan berbagai macam tuduhan kepada Presiden Franklin D. Rosevelt.

 

Rosevelt dituduh sebagai seorang sosialis, bahkan komunis berkedok liberal, juga diktator seperti Musolini di Italia.

 

Tidak hanya itu, Rosevelt juga dituduh telah menenggelamkan demokrasi liberal, yang diperintahkan oleh konstitusi untuk dipertahankan, menggantinya dengan kolektivisme khas sosialis gila.

 

Propaganda itu, ternyata ‘dimakan’ segelintir orang Amerika, yang kala itu Amerika telah jelas memperlihatkan arah positif keluar perlahan-lahan dari efek depresi ekonomi hebat.

 

Dalam setahun saja, mereka telah berhasil menghimpung anggota lebih dari melebihi 36.000, dengan 27 persen di antaranya hanya merupakan kontributor.

 

Jumlah ini terus meningkat berlipat-lipat pada Januari 1936, dan terus bertambah menjadi 125.000 pada pertengahan tahun 1936.

 

Jumlah ini segera merosot tajam setelah Franklin D. Rosevelt, pria lumpuh ini memenangkan pemilihan umum tahun 1936 untuk jabatan presiden kedua kalinya.

 

Constitutional Nationalism, begitulah retorika ALL, yang diorganisir dan digerakkan oleh sekelompok milioner oligarkis, yang pernah begitu nyaman dipanggung politik dan ekonomi sepanjang 1914-1932.

 

Constitutional Nationalism, dipilih dan disajikan di tengah medan juang mereka, dengan satu tujuan: menggugah nilai-nilai budaya, nasionalisme rakyat, sehingga rakyat mau bahu-membahu bersama mereka menghabisi Presiden Franklin D. Rosevelt.

 

Terbakar habis oleh kemarahan, karena mereka terpelanting dari gelanggang kekuasaan, yang telah meninabobokan, yang memungkinkan mereka mengarahkan pemerintah, oligarki-oligarki ini buta terhadap kesuksesan tak tertandingi Franklin D. Rosevelt mengatasi depresi ekonomi gila-gilaan itu.

 

Keberhasilan Presiden Franklin D. Rosevelt menurunkan tingkat pengangguran, memperluas penyediaan lapangan kerja, menciptakan layanan sosial dan kesehatan, untuk apa yang sekarang dikenal dengan nama jaring pengaman sosial, yang J. Roscob, mantan Chairman General Motor mengakuinya, justru dianggap sampah bagi mereka.

 

Menariknya, ALL terlihat memiliki plot untuk kudeta terhadap Franklin D. Rosevelt. Entah bersumber dari kalangan dalam ALL atau tidak, muncul desas-desus ALL telah merekrut pensiunan Mayor Jenderal Korps Marinir Smedley Butler.

 

Sang pensiunan dikabarkan akan memimpin 500.000 veteran untuk kudeta terhadap Presiden Franklin D. Rosevelt pada November 1934. Dalam kenyataannya, tidak hanya Butler, tetapi ALL sendiri membantah desas-desus itu.

 

Dalam konteks itu, eksistensi gerakan populer telah menghiasi sejarah konstitusionalisme moderen.

 

Dalam aspek itu, kritik terhadap kebijakan Presiden Prabowo menggema. Memberi makan anak-anak sekolah yang tidak seberuntung orang lain dalam urusan uang, di kota dan kampung-kampung nun jauh dari hiruk pikuk Jakarta, juga menyediakan rumah untuk mereka yang tidak seberuntung orang lain, juga selektif menaikkan harga BBM di saat tekanan tak berkepastian perang AS-Israel di satu blok, melawan Iran yang sendirian di blok lain, sejauh ini, ternyata tak benar-benar bening untuk orang tertentu.

 

Pada titik itu, terasa penting untuk, bila mungkin, Presiden Prabowo menemukan cara yang asyik, manis dalam seluruh spektrum budaya khas kita, mendemonstrasikan, bukan menandingi, elemen-elemen substansial konstitusi, terutama nilai-nilai intrinsiknya, ke tengah masyarakat.

 

Menerima semua kritik setajam apa pun sebagai hal lazim dalam republik, penting sepenting perbaikan tanpa henti terhadap aspek-aspek manajerial, yang harus diakui tidak seluruhnya berada dalam kendali Presiden.

 

Popularisasi pemahaman konstitusi, terutama elemen-elemen intrinsiknya, yang dengannya rasionalitas ontologis kebijakan akan tersaji seterang Istana, dan mudah dimengerti oleh warga semudah berkata-kata, terasa penting.

 

Dalam ilmu konstitusi, Presiden, suka atau tidak, tersaji sebagai pendefenisi utama konstitusi. Tidak ada figur lain, siapapun mereka, dan apapun alasannya, yang berada paling depan dan utama dalam seluruh spektrum bernegara, kecuali Presiden.

 

Presiden dalam sistem presidensial, tidak pernah berstatus sebagai primus inter pares. Dalam sistem ini, hanya Presiden yang memegang wewenang pemerintahan.

 

Kalau Presiden Prabowo memiliki alasan untuk mengidentifikasi sumber tantangan terbesar dan mematikan terhadap pemerintahannya, beralasan memanggil sejarah untuk diajak bicara.

 

Sejarah, dalam urusan ini, terlepas dari diukir oleh pemenang atau mereka yang kalah, tidak mungkin menyodorkan fakta lain selain oligarki rakus, dan tamak di dalam dan di luar, yang terdampak oleh semua kebijakan sebagai penantang, bahkan perusak terbesar dan mematikan. Tidak yang lain, apalagi rakyat.

 

Tidak penting meminta kebenaran dari setiap argumen konstitusionalisme populer yang dinyanyikan rakyat. Mengapa? Hanya itu bisanya mereka.

 

Menyambut dan menjadikannya cermin mengenali kelemahan-kelemahan manajerial sejumlah kegiatan di alam birokrasi kompleks yang korup, akan manis dan anggun untuk republik.

 

Republik menakdirkan kekuasaan presiden, dalam batas imajinasi pendiri negara tercinta ini, mengandung elemen “membujuk” khas bujukan para arif untuk semua warga, demi kelangsungan kebijakan-kebijakannya yang mensentosakan republik.

 

Ikhtiar besar itu tercermin dari kecenderungan parlementer dalam cara kerja kepresidenan yang mereka rekomendasikan. Ikhtiar ini sepenuhnya dirangsang oleh ketakutan beralasan kepresidenan digunakan hanya untuk oligarki.

 

Untuk alasan itu juga republik, melalui bahasa UUD yang fleksibel, menyediakan hak eksklusif, yang dapat, bahkan harus digunakan presiden dalam keadaan tertentu. Menertibkan warga, yang perbuatannya merugikan sebagian besar warga, adil dalam dimensi substansialnya.

 

Membiarkan oligarki berkomplot, bersiasat dengan cara mengumandangkan konstitusionalisme popular, meremehkan dan menyalahkan kebijakan penertiban pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi nasional, harus diakui justru menyangkal intensi-intensi intrinsik UUD 1945.

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/06/16/15300081/kebijakan-presiden-prabowo-di-tengah-arus-konstitusionalisme-populer?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar