|
Kebijakan Presiden Prabowo di Tengah Arus
Konstitusionalisme Populer Margarito
Kamis : Pakar Hukum
Tata Negara Indonesia |
KOMPAS.COM, 16 Juni 2026
|
PRESIDEN Prabowo Subianto, satu-satunya
pemegang kekuasaan pemerintahan di republik tercinta ini, sedari awal telah
memberi isi praktis terhadap UUD 1945. Berbagai kebijakan telah diambil dan
dilaksanakan saat memulai debut pemerintahannya. Selalu begitu dalam sejarah
pemerintahan, kebijakan pemerintah akan segera menjadi sumbu utama penilaian
rakyat; kritis dan konservatif. Level kritisnya tidak hanya berputar di
sekitar derajat rasionalitas kebijakan, tetapi meluas meliputi semua
sudutnya, dengan hasil akhir yang konklusif; tolak. Penilaian kritis itu, pasti eksis
berdampingan dengan pandangan pro kebijakan itu sendiri. Menariknya,
penilaian-penilaian yang saling menyangkal itu, dalam kenyataannya tidak
selalu berbeda titik tolaknya. UUD, dalam konteks itu, sangat sering
diambil dan disodorkan sebagai pijakannya. Itulah, yang secara konseptual dimaknai
sebagai konstitusionalisme populer. Konsekuensi Konseptual UUD, sebuah konsep yang lentur, sedari
awal, tidak pernah dirancang untuk dibaca dan dimaknai sependek intensi frasa
di dalamnya. Tidak, apapun argumentasinya. Itulah sebab terbesar, bahkan
satu-satunya, ilmuan hukum menemukan alasan menyerukan pemeriksaan terhadap
sejarah pembentukan teks itu. Kelenturan, untuk apa yang sering
disamakan dengan kekaburan makna teks, memang tidak pernah menjadi karakter
utama UUD. Namun menerima teks UUD, sebagai teks
dengan tingkat kepastian tak meragukan, jelas menyesatkan. Sama, menyesatkan
dengan memberi makna terhadap satu atau beberapa teks sesuka yang biasa
dilakukan secara popular. Sebabnya sederhana, ilmu hukum
menyediakan cara untuk diikuti siapapun dalam mencari dan menemukan makna
teks. Itulah interpretasi, dengan segala kompleksitasnya. Seketat apapun metode interpretasi yang
digunakan, tidak dengan sendirinya membuat jelas makna teks. Itu bukan
disebabkan oleh kekuranglengkapan penafsir merinci elemen-elemen konseptual,
termasuk sejarah teks pada saat menginterpretasi teks itu, sebelum akhirnya
dibuat konstruksi – “menyatakan hukum” dari teks itu. Bias interpretasi akan melebar ketika
pada saat UUD disambut dan diperlakukan sebagai dokumen simbolik; dokumen
yang merefleksikan nilai-nilai budaya, kultur bangsa. Tidak salah, tetapi elemen teknis
metode interpretasi segera kehilangan relevansi konseptual, untuk dipanggil
mengoreksi makna intensi teks. Di titik ini kerumitan tak terperkirakan
muncul, diikuti dengan ketidakpastian yang lebar, sebelum berakhir dengan
kekacauan tak terkelola. Popularisasi teks-teks UUD, di manapun
di semua lingkungan politik, liberal klasik atau neoklasik, bahkan
otoritarian dan fasis, selalu merupakan pekerjaan yang mudah semudah
berkata-kata. Pekerjaan ini tidak memerlukan
pemeriksaan terhadap peralatan-peralatan interpretasi. Sekali lagi tidak. Populisme teks konstitusi, di mana-mana
disepanjang sejarah tidak pernah menjadi pekerjaan ilmuan. Ini pekerjaan
praktis, yang berjarak jauh sejauh-jauhnya dari dunia keilmuan. Sayangnya, UUD tidak memiliki cara
untuk melarang orang membacanya dan memahaminya dengan lensa popular. Itu
soalnya. Pendukung pemerintah dan penentang
pemerintah, keras atau lembut, semuanya tanpa kecuali mengambil dan
menjadikan UUD itu sebagai basis argumen dan ekspektasinya. Dalam urusan ini,
UUD akan diperlakukan sepenuhnya sebagai dokumen politik. Apapun itu, bangsa hebat ini,
benar-benar hebat dengan UUD 1945, yang sejarah pembentukannya tidak memiliki
kaitan, sekecil apapun dengan oligarki. Oligarki, pengusaha yang di mana-mana
di sepanjang sejarah sejak Babilonia hingga sekarang, selalu berjumlah
sedikit, menguasai sebagian besar sumberdaya ekonomi sebuah bangsa, selalu
menjadi parasit pemerintah, dan ikut mengarahkan kebijakan pemerintah ini.
Ahamdulillah mereka tidak terlibat, apalagi mengarahkan para penyusun UUD
1945. Bangsa ini, kala itu tidak memiliki
bankir. Itu bagusnya. Tidak seperti Amerika Serikat yang memiliki Robert
Morris dan Alexander Hamilton, dua bankir yang kelak setelah Amerika memiliki
pemerintahan federal, menjadi Menteri Keuangan (Alexander Hamilton) dan
Senator (Robert Morris). Robert Morris, misalnya, hanya punya
satu ekspektasi dalam memasuki konvensi; pemerintah federal diberi wewenang
menarik pajak, sama dengan ekspektasi George Washington, Ketua Konvensi
pembentukan UUD, dan Alexander Hamilton salah satu federalis Tangguh kala
itu. Lupakan Morris yang tidak banyak bicara
dalam konvensi itu, Alexander Hamilton adalah salah satu di antara beberapa
tokoh yang mendominasi perdebatan dalam konvensi itu. Menganggap Alexander Hamilton tidak
mengerti UUD yang turut dirancangnya itu, jelas tidak tepat. Namun, apa yang
terjadi ketika dia, sebagai Menteri Keuangan, melalui kolega federalisnya di
Senat membentuk First American National bank? Sekalipun sama-sama membentuk UUD,
khususnya isu kewenangan presiden, ternyata mereka tidak memiliki pemahaman
yang sama terhadap isu itu. Menarik, sama-sama membentuk UUD, tetapi berbeda
dalam memahami teks UUD yang mereka bentuk sendiri. Penyesatan Oligarkis Menilai aspek-aspek teknis kebijakan,
tidak pernah menjadi pekerjaan rumit serumit konseptualisasi kebijakan itu
sendiri. Memeriksa kelemahan-kelemahan
manajerial pengelolaan MBG, sebut saja begitu, benar-benar merupakan
pekerjaan termudah yang tersedia. Memeriksa kelemahan-kelemahan
manajerial hasil Satgas PKH, sama mudahnya dengan memeriksa kelemahan
manajerial, juga realisasi pembangunan gedung Koperasi Merah Putih. Menyatakan BP Danantara tidak sama
dengan, sebut saja Norwegia Pension Fund dan Temasek Singapura, dua SWF
tersukses di dunia, jelas mudah. Semudah itu mempertanyakan tidak
dibukanya laporan keuangan Danantara sejauh ini, dan restrukturisasi berbagai
anak usaha BUMN di tengah belum jelasnya laporan keuangan BUMN dan anak
cucunya. Namun, mengesampingkan kebijakan lain,
misalnya ekspor satu pintu yang dikelola PT. Danantara Sumberdaya Indonesia,
jelas menarik. Kebijakan-kebijakan di atas, untuk
alasan intensi material UUD 1945, secara konseptual terlihat jauh dari
ugal-ugalan, apalagi menginjak-injak UUD 1945. Konstitusionalisme popular, yang sejauh
ini digunakan menembak kelemahan manajerial semua kebijakan di atas, jelas
terlalu lemah untuk sekadar menyangsingkan substansi konstitusional yang
dipijaki oleh kebijakan-kebijakan tersebut. Biarkan dan terimalah semua nyanyian
konstitusionalisme populer itu sebagai refleksi republik, akan terlihat
bagus. Mengapa? Dalam semua aspek epistemologis,
republik eksis karena semua warga diterima sebagai orang merdeka, memiliki
hak bersuara dalam urusan bernegara. Penilaian kritis, bahkan oposan
gila-gilaan terhadap kebijakan pemerintah yang hebat sebagaimana
kebijakan-kebijakan di atas, terlanjur tersaji dalam sejarah sebagai hal
biasa. American Liberty League (ALL) sebuah
Non Govermental Organization yang didirikan pada tanggal 12 Agustus 1934, dua
tahun sebelum pemilihan presiden Franklin Delano Rosevelt untuk jabatan
keduanya, yang merupakan LSM terbesar kedua setelah American Citizen League
1908, benar-benar canggih dalam menyerang Franklin D. Rosevelt. ALL, menariknya didirikan dan
dikendalikan sepenuhnya oleh para oligarki, yang jagoannya kalah dalam pemilu
presiden tahun 1932. Alfred P. Sloan (General Motor), J.
Howard Pew (Presiden of Sun Oil Company), Piere, Irene dan Lammont dari
keluarga du Pont, Howard F. Huton – Chairman of General Food, pendiri ALL. Bergabung bersama mereka Al Smith,
kandidat presiden dari Demokrat pada pemilu 1928, dan kalah dari Herbert
Hoover. Keluarga Du Pont memikul 30 persen pembiayaan liga ini, dan sisanya
ditanggung bersama oleh pendiri yang lainnya. Dalam satu tahun saja LSM ini telah
mengumpulkan dana tidak kurang dari setengah miliar dollar. ALL, dalam
kegiatan oposisinya membanjiri publik Amerika dengan berbagai macam tuduhan
kepada Presiden Franklin D. Rosevelt. Rosevelt dituduh sebagai seorang
sosialis, bahkan komunis berkedok liberal, juga diktator seperti Musolini di
Italia. Tidak hanya itu, Rosevelt juga dituduh
telah menenggelamkan demokrasi liberal, yang diperintahkan oleh konstitusi
untuk dipertahankan, menggantinya dengan kolektivisme khas sosialis gila. Propaganda itu, ternyata ‘dimakan’
segelintir orang Amerika, yang kala itu Amerika telah jelas memperlihatkan
arah positif keluar perlahan-lahan dari efek depresi ekonomi hebat. Dalam setahun saja, mereka telah
berhasil menghimpung anggota lebih dari melebihi 36.000, dengan 27 persen di
antaranya hanya merupakan kontributor. Jumlah ini terus meningkat
berlipat-lipat pada Januari 1936, dan terus bertambah menjadi 125.000 pada
pertengahan tahun 1936. Jumlah ini segera merosot tajam setelah
Franklin D. Rosevelt, pria lumpuh ini memenangkan pemilihan umum tahun 1936
untuk jabatan presiden kedua kalinya. Constitutional Nationalism, begitulah
retorika ALL, yang diorganisir dan digerakkan oleh sekelompok milioner
oligarkis, yang pernah begitu nyaman dipanggung politik dan ekonomi sepanjang
1914-1932. Constitutional Nationalism, dipilih dan
disajikan di tengah medan juang mereka, dengan satu tujuan: menggugah
nilai-nilai budaya, nasionalisme rakyat, sehingga rakyat mau bahu-membahu
bersama mereka menghabisi Presiden Franklin D. Rosevelt. Terbakar habis oleh kemarahan, karena
mereka terpelanting dari gelanggang kekuasaan, yang telah meninabobokan, yang
memungkinkan mereka mengarahkan pemerintah, oligarki-oligarki ini buta
terhadap kesuksesan tak tertandingi Franklin D. Rosevelt mengatasi depresi
ekonomi gila-gilaan itu. Keberhasilan Presiden Franklin D.
Rosevelt menurunkan tingkat pengangguran, memperluas penyediaan lapangan
kerja, menciptakan layanan sosial dan kesehatan, untuk apa yang sekarang
dikenal dengan nama jaring pengaman sosial, yang J. Roscob, mantan Chairman
General Motor mengakuinya, justru dianggap sampah bagi mereka. Menariknya, ALL terlihat memiliki plot
untuk kudeta terhadap Franklin D. Rosevelt. Entah bersumber dari kalangan
dalam ALL atau tidak, muncul desas-desus ALL telah merekrut pensiunan Mayor
Jenderal Korps Marinir Smedley Butler. Sang pensiunan dikabarkan akan memimpin
500.000 veteran untuk kudeta terhadap Presiden Franklin D. Rosevelt pada
November 1934. Dalam kenyataannya, tidak hanya Butler, tetapi ALL sendiri
membantah desas-desus itu. Dalam konteks itu, eksistensi gerakan
populer telah menghiasi sejarah konstitusionalisme moderen. Dalam aspek itu, kritik terhadap
kebijakan Presiden Prabowo menggema. Memberi makan anak-anak sekolah yang
tidak seberuntung orang lain dalam urusan uang, di kota dan kampung-kampung
nun jauh dari hiruk pikuk Jakarta, juga menyediakan rumah untuk mereka yang
tidak seberuntung orang lain, juga selektif menaikkan harga BBM di saat
tekanan tak berkepastian perang AS-Israel di satu blok, melawan Iran yang
sendirian di blok lain, sejauh ini, ternyata tak benar-benar bening untuk
orang tertentu. Pada titik itu, terasa penting untuk,
bila mungkin, Presiden Prabowo menemukan cara yang asyik, manis dalam seluruh
spektrum budaya khas kita, mendemonstrasikan, bukan menandingi, elemen-elemen
substansial konstitusi, terutama nilai-nilai intrinsiknya, ke tengah
masyarakat. Menerima semua kritik setajam apa pun
sebagai hal lazim dalam republik, penting sepenting perbaikan tanpa henti
terhadap aspek-aspek manajerial, yang harus diakui tidak seluruhnya berada
dalam kendali Presiden. Popularisasi pemahaman konstitusi,
terutama elemen-elemen intrinsiknya, yang dengannya rasionalitas ontologis
kebijakan akan tersaji seterang Istana, dan mudah dimengerti oleh warga
semudah berkata-kata, terasa penting. Dalam ilmu konstitusi, Presiden, suka
atau tidak, tersaji sebagai pendefenisi utama konstitusi. Tidak ada figur
lain, siapapun mereka, dan apapun alasannya, yang berada paling depan dan
utama dalam seluruh spektrum bernegara, kecuali Presiden. Presiden dalam sistem presidensial,
tidak pernah berstatus sebagai primus inter pares. Dalam sistem ini, hanya
Presiden yang memegang wewenang pemerintahan. Kalau Presiden Prabowo memiliki alasan
untuk mengidentifikasi sumber tantangan terbesar dan mematikan terhadap
pemerintahannya, beralasan memanggil sejarah untuk diajak bicara. Sejarah, dalam urusan ini, terlepas
dari diukir oleh pemenang atau mereka yang kalah, tidak mungkin menyodorkan
fakta lain selain oligarki rakus, dan tamak di dalam dan di luar, yang
terdampak oleh semua kebijakan sebagai penantang, bahkan perusak terbesar dan
mematikan. Tidak yang lain, apalagi rakyat. Tidak penting meminta kebenaran dari
setiap argumen konstitusionalisme populer yang dinyanyikan rakyat. Mengapa?
Hanya itu bisanya mereka. Menyambut dan menjadikannya cermin
mengenali kelemahan-kelemahan manajerial sejumlah kegiatan di alam birokrasi
kompleks yang korup, akan manis dan anggun untuk republik. Republik menakdirkan kekuasaan
presiden, dalam batas imajinasi pendiri negara tercinta ini, mengandung
elemen “membujuk” khas bujukan para arif untuk semua warga, demi kelangsungan
kebijakan-kebijakannya yang mensentosakan republik. Ikhtiar besar itu tercermin dari
kecenderungan parlementer dalam cara kerja kepresidenan yang mereka
rekomendasikan. Ikhtiar ini sepenuhnya dirangsang oleh ketakutan beralasan
kepresidenan digunakan hanya untuk oligarki. Untuk alasan itu juga republik, melalui
bahasa UUD yang fleksibel, menyediakan hak eksklusif, yang dapat, bahkan
harus digunakan presiden dalam keadaan tertentu. Menertibkan warga, yang
perbuatannya merugikan sebagian besar warga, adil dalam dimensi substansialnya. Membiarkan oligarki berkomplot,
bersiasat dengan cara mengumandangkan konstitusionalisme popular, meremehkan
dan menyalahkan kebijakan penertiban pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi
nasional, harus diakui justru menyangkal intensi-intensi intrinsik UUD 1945. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/16/15300081/kebijakan-presiden-prabowo-di-tengah-arus-konstitusionalisme-populer?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar