|
DSI dan Pengapalan Komoditas Nasional Siswanto
Rusdi : Direktur The
National Maritime Institute |
KOMPAS.COM, 13 Juni 2026
|
PEMERINTAH mendirikan entitas baru di bawah bendera sovereign
wealth fund Danantara, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Tugas utamanya adalah mengelola ekspor satu pintu komoditas
sumber daya strategis, untuk sementara waktu ini, batu bara, kelapa sawit dan
ferro alloy. BUMN ini tengah menata dirinya. Bila seluruh proses selesai
dijalankan, maka sepenuhnya menjadi pengendali semua ekspor raw material
nasional. Sayangnya, dari semua persiapan itu tidak terlihat bagaimana
roadmap atau peta jalan pengapalan komoditas nasional bila DSI fully fledged
kelak. Padahal, aspek yang satu ini sama pentingnya. Untuk catatan. Pengapalan komoditas nasional selama ini menjadi
pemicu terjadinya defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD).
Terutama dari sisi freight, lengkapnya: cost, insurance and freight atau CIF.
Jumlahnya triliunan rupiah. Sesungguhnya sudah diupayakan berbagai kebijakan untuk
memperbaiki keadaan yang ada. Yang paling relavan adalah diluncurkannya
Peraturan Meteri Perdagangan (Permendag) No. 82 tahun 2017. Dengan kebijakan ini, eksportir diwajibkan untuk melakukan
pengiriman komoditas ke luar negeri menggunakan kapal berbendera Indonesia. Kala itu, beleid tersebut dinilai sebagai penguatan azas cabotage
dan karenanya disebut sebagai beyond cabotage. Artinya, pengangkutan ekspor nasional oleh kapal berbendera
Indonesia; kapal kita tidak lagi hanya melayari lautan domestik, tapi
bernavigasi pula di samudera luas. Yang disasar oleh aturan ini adalah komoditas batu bara dan CPO.
Ekspor keduanya saat itu menghadapi persoalan pelik terkait moda transportasi
pengiriman. Permendag mewajibkan eksportir mengirimkan barangnya menggunakan
kapal berbendera Indonesia. Pelaku usaha bereaksi keras atas kebijakan dimaksud. Soalnya
tidak ada kejelasan seputar kemampuan angkut dan jumlah kapal berbendera
Indonesia yang bisa digunakan untuk mengangkut pesanan batu bara dan CPO ke
luar negeri. INSA menyatakan siap, tetapi tidak dapat menunjukkan armadanya.
Hanya sebatas klaim. Sampai hari ini masalah kesiapan armada nasional untuk
mengangkut hasil ekspor komoditas belum terselesaikan. Penggunaan kapal-kapal asing untuk pengapalan komoditas ke luar
negeri karena postur armada domestik saat ini didominasi oleh armada
berukuran kecil, yang jika dipergunakan untuk mengangkut komoditas dalam
jumlah masif tidak akan efisien. Kapal kecil otomatis membuat ritase menjadi semakin tinggi dan
akan berdampak pada peningkatan ongkos yang harus dikeluarkan untuk
mengekspor suatu komoditas. Untuk pengapalan masif, kapal yang digunakan biasanya tipe post
panamax, handymax, dll. Makanya pelaku usaha akhirnya beralih menggunakan
kapal asing dengan kapasitas yang lebih besar tersebut, yang bisa didapatkan
relatif mudah di luar negeri. Hal yang sama juga berlaku untuk pengangkutan
impor. Selain soal postur armada, skema perdagangan (terms of trade)
berperan pula dalam defisit transaksi berjalan yang ada. Hingga saat ini, 90 hingga 100 persen ekspor batu bara
menggunakan skema Free on Board (FOB). Dengan skema ini, pembeli yang akan
menanggung biaya pengiriman dan asuransi/CIF. Sedangkan, penjual hanya menerima beres saja hingga barangnya
sampai ke titik pelabuhan muatnya. Jika nantinya DSI keluar dengan kebijakan pengapalan ekspor
komoditas nasional menggunakan skema CIF, tentunya hal ini menambah biaya
yang ditanggung oleh eksportir lokal. Hari ini pemerintah mendirikan DSI dan masalah pengapalan
komoditas batu bara dan CPO (dan berbagai hasil tambang lainnya nanti) tetap
belum terselesaikan. Hal inilah yang barangkali menjadi penyebab mengapa aspek
pengapalan tidak, atau belum, dibahas oleh manajemen DSI karena begitu
rumitnya. Menariknya, kalangan INSA juga tidak/belum terdengar suaranya.
Sepertinya organisasi ini “tahu diri” atas kekurangannya. Berdasarkan data United Nations Conference on Trade and
Development atau UNCTAD 2025, dalam liga perkapalan dunia, Indonesia berada
di urutan ke-13 dengan jumlah kapal sebanyak 13.218 unit atau sekitar 11,7
persen dari total armada dunia. Dalam kategori tonase, armada nasional setara dengan 34.251 DWT,
sekira 1,4 persen dari tonase yang ada. Layak diperhatikan adalah kategori ukuran atau size-nya.
Rata-rata ukuran armada nasional adalah 2,591.2 DWT. Terhitung cilik per unit
kapalnya. Diperlukan terobosan besar agar dapat membalik keadaan dan DSI
diharapkan bisa mengawalinya dengan kebijakan pengapalan komoditasnya yang
lebih pro-nasional. Namun, ya, itu tadi, sampai kini perusahaan pelat merah ini tidak
jelas rencana aksi pelayarannya. Atau, mungkin belum waktunya dipublikasikan.
Entahlah. Salah satunya, dengan menerapkan kebijakan open registry atau
registrasi terbuka. Praktik ini acap dilakukan oleh negara bendera kemudahan
(flag of convenience) seperti Panama, Liberia dan Kepulauan Marshall antara
lain. Negara FoC memberikan keringanan pajak, aturan gaji ABK dan
sebagainya kepada shipowner yang ingin menggunakan benderanya. Keringanan pajak ini diberikan ketika mereka meregistrasi kapal.
Saking mudahnya, pajak ini cukup dibayarkan sekali saja saat mendaftar.
Selebihnya tidak perlu. Aturan gaji ABK tidak kurang mudahnya, tidak ada kewajibannya
minimum wages, terserah operator kapal. Indonesia menganut prinsip tertutup
alias close registry di mana hanya entitas nasional yang bisa mengibarkan
Merah Putih. Gagasan open registry perlu dikemukakan mengingat UU Cipta Kerja
(No. 6 Tahun 2023) yang ada memberikan celah masuk untuk itu. Spirit ini juga tercantum dalam Pasal 14A UU Pelayaran yang baru:
“sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia, maka kapal asing dapat
melakukan kegiatan khusus di wilayah perairan Indonesia. Namun, kegiatan
khusus tersebut tidak termasuk mengangkut penumpang dan atau barang”. Selanjutnya, "Ketentuan mengenai kegiatan khusus yang
dilakukan oleh kapal asing akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)”. Jika Indonesia ingin menerapkan open registry, kemudahan yang diberikan
harus terbatas pada bidang pajak, kepastian hukum dan lainnya tanpa perlu
mengorbankan aspek keselamatan dan kondisi kerja pelaut. Pilihan menerapkan open registry perlu dipikirkan secara serius
oleh pemerintah. Presiden Prabowo Subianto Joko Widodo berulang kali
mengatakan akan mendorong keterlibatan asing dalam mendorong ekonomi
nasional. Apa pun risikonya. Maka, ide ini perlu didiskusikan oleh publik kemaritiman
nasional. Pasti ada pro dan kontra. Perdebatan ini sesuatu yang lumrah. Dan,
DSI bisa memfasilitasinya. ● |
Sumber
: https://money.kompas.com/read/2026/06/13/141500926/dsi-dan-pengapalan-komoditas-nasional?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar