Kamis, 02 Juli 2026

 

Korupsi Makan Bergizi

Emerson Yuntho : Pegiat Antikorupsi, Advokat, Wakil Direktur Visi Integritas

KOMPAS.COM, 13 Juni 2026

 

 

                                                           

ISTILAH “Maling Berkedok Gizi” sebagai kritik yang disuarakan publik maupun mahasiswa terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata bukan isapan jempol semata.

 

Akibat korupsi yang terjadi, program andalan Badan Gizi Nasional (BGN) ini harusnya meningkatkan gizi anak kemudian diselewengkan menjadi meningkatkan gizi koruptor.

 

Ironisnya terduga pelaku korupsi program MBG adalah Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

 

Setelah jabatannya dicopot, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.

 

Para tersangka diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah yayasan mitra SPPG dan menerima insentif operasional program MBG yang nilainya miliaran rupiah setiap hari.

 

Agar lolos proses verifikasi, pelaku juga disebut menerima uang suap dari sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan mengelola dapur MBG.

 

Intervensi pimpinan dalam pengadaan barang di BGN kerap terjadi hingga berujung pada penunjukkan langsung vendor yang bermasalah.

 

Harga barang yang dibeli tidak wajar. Aroma korupsi muncul pada beberapa pengadaan barang yang tidak relevan dengan program MBG seperti pengadaan 21 ribu unit motor listrik senilai lebih Rp 1 triliun.

 

Jauh hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan penindakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan peringatan kepada BGN.

 

Pada tahun 2025, KPK menyampaikan adanya potensi fraud (kecurangan) yang sangat besar karena seluruh anggaran dan pengendalian operasional MBG berpusat di BGN.

 

Penyaluran dana untuk program MBG juga dinilai tidak transparan sehingga sulit diawasi.

 

Mengapa lembaga baru yang punya misi sosial pemenuhan gizi nasional dan sekaligus menjalankan program MBG begitu mudah masuk dalam pusaran korupsi? 

 

Potensi korupsi di BGN sangat tinggi karena mereka menerima anggaran dari APBN yang besarannya sangat fantastis.

 

BGN di tahun 2025 menerima dana sebesar Rp 85,7 triliun kemudian meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 286 triliun pada tahun 2026.

 

Lembaga ini menjadi penerima APBN tertinggi dari semua kementerian atau lembaga pemerintah.

 

Terbukanya celah korupsi di BGN merupakan akibat kebijakan pemerintah melonggarkan aturan pengadaan barang yang sebelumnya sangat ketat.

 

Demi percepatan program nasional seperti MBG maka proses tender terbuka yang lebih transparan dan kompetitif dapat saja dihindari.

 

Pimpinan BGN bisa menunjuk langsung pemenang pengadaan atau menyusun kerangka acuan kerja untuk mengarahkan pada vendor tertentu.

 

Kondisi ini diperburuk dengan disfungsi satuan pengawasan internal BGN.

 

Terbukti mekanisme verifikasi mitra SPPG untuk dapur MBG mudah di intervensi dan dimanipulasi.

 

Konflik kepentingan terjadi karena pimpinan atau pegawai BGN memiliki afiliasi dengan yayasan yang mengelola dapur MBG. 

 

Skandal korupsi program MBG tentu saja memalukan dan mencoreng muka pemerintahan Prabowo.

 

Langkah penindakan dan pencegahan perlu dipersiapkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan sekaligus mencegah korupsi di program MBG terulang kembali.

 

Sebagai langkah penindakan, maka siapapun yang diduga terlibat korupsi program MBG harus diproses secara hukum.

 

Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada penetapan tiga orang pimpinan BGN sebagai tersangka.

 

Pengakuan Sony Sonjaya tentang adanya 20 orang nama tokoh besar terkait program MBG penting ditindaklanjuti. 

 

Sebagai langkah pencegahan, maka perbaikan tata kelola atau reformasi di BGN mendesak untuk dilakukan dan program MBG yang berjalan selama ini harus dievaluasi secara menyeluruh.

 

Reformasi di BGN bukan sekedar mengganti pimpinan baru namun juga melakukan langkah perbaikan secara komprehensif untuk membenahi BGN dan menyelamatkan program MBG.

 

Pemerintah sudah saatnya memangkas dan menyesuaikan anggaran MBG sehingga tidak menjadi beban keuangan negara.

 

Dengan mengurangi anggaran Program MBG, maka penyaluran MBG harus dibuat lebih selektif dan tepat sasaran.

 

Tidak menutup kemungkinan opsi Program MBG dihentikan sementara waktu hingga kondisi keuangan negara semakin membaik.

 

Jika program MBG masih berlanjut, penyaluran anggaran tidak lagi melalui BGN namun langsung ke Pemerintah Daerah melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus.

 

Dana insentif atau operasional harian dapur MBG harus disalurkan secara langsung dari kas negara ke rekening bank milik SPPG yang tervalidasi.

 

Celah korupsi dalam verikasi mitra dapur MBG dan pengadaan barang jasa harus dipersempit.

 

Caranya dengan digitalisasi proses verifikasi mitra SPPG maupun vendor, kewajiban deklarasi beneficial ownership (pemilik manfaat) dan menerapkan standarisasi harga satuan yang ketat dalam pengadaan.

 

Sistem pengawasan di internal BGN harus diperkuat dan berlapis. Pengawas internal di BGN harus diisi oleh auditor yang profesional dan jika perlu dibuat satuan tugas pengawas program MBG dari Kejaksaan, KPK, BPKP dan LKPP. 

 

Terakhir, demi transparansi dan akuntabilitas maka semua data dan informasi terkait program MBG harus dapat akses dan diawasi oleh masyarakat. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/06/13/15460061/korupsi-makan-bergizi?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar