|
Korupsi Makan Bergizi Emerson
Yuntho : Pegiat
Antikorupsi, Advokat, Wakil Direktur Visi Integritas |
KOMPAS.COM, 13 Juni 2026
|
ISTILAH “Maling Berkedok Gizi” sebagai kritik yang disuarakan
publik maupun mahasiswa terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) ternyata
bukan isapan jempol semata. Akibat korupsi yang terjadi, program andalan Badan Gizi Nasional
(BGN) ini harusnya meningkatkan gizi anak kemudian diselewengkan menjadi
meningkatkan gizi koruptor. Ironisnya terduga pelaku korupsi program MBG adalah Kepala BGN
Dadan Hindayana bersama dua wakilnya yaitu Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Setelah jabatannya dicopot, ketiganya ditetapkan sebagai
tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Para tersangka diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah yayasan
mitra SPPG dan menerima insentif operasional program MBG yang nilainya
miliaran rupiah setiap hari. Agar lolos proses verifikasi, pelaku juga disebut menerima uang
suap dari sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan mengelola
dapur MBG. Intervensi pimpinan dalam pengadaan barang di BGN kerap terjadi
hingga berujung pada penunjukkan langsung vendor yang bermasalah. Harga barang yang dibeli tidak wajar. Aroma korupsi muncul pada
beberapa pengadaan barang yang tidak relevan dengan program MBG seperti
pengadaan 21 ribu unit motor listrik senilai lebih Rp 1 triliun. Jauh hari sebelum Kejaksaan Agung melakukan penindakan, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memberikan peringatan kepada BGN. Pada tahun 2025, KPK menyampaikan adanya potensi fraud
(kecurangan) yang sangat besar karena seluruh anggaran dan pengendalian
operasional MBG berpusat di BGN. Penyaluran dana untuk program MBG juga dinilai tidak transparan
sehingga sulit diawasi. Mengapa lembaga baru yang punya misi sosial pemenuhan gizi
nasional dan sekaligus menjalankan program MBG begitu mudah masuk dalam
pusaran korupsi? Potensi korupsi di BGN sangat tinggi karena mereka menerima
anggaran dari APBN yang besarannya sangat fantastis. BGN di tahun 2025 menerima dana sebesar Rp 85,7 triliun kemudian
meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 286 triliun pada tahun 2026. Lembaga ini menjadi penerima APBN tertinggi dari semua
kementerian atau lembaga pemerintah. Terbukanya celah korupsi di BGN merupakan akibat kebijakan
pemerintah melonggarkan aturan pengadaan barang yang sebelumnya sangat ketat. Demi percepatan program nasional seperti MBG maka proses tender
terbuka yang lebih transparan dan kompetitif dapat saja dihindari. Pimpinan BGN bisa menunjuk langsung pemenang pengadaan atau
menyusun kerangka acuan kerja untuk mengarahkan pada vendor tertentu. Kondisi ini diperburuk dengan disfungsi satuan pengawasan
internal BGN. Terbukti mekanisme verifikasi mitra SPPG untuk dapur MBG mudah di
intervensi dan dimanipulasi. Konflik kepentingan terjadi karena pimpinan atau pegawai BGN
memiliki afiliasi dengan yayasan yang mengelola dapur MBG. Skandal korupsi program MBG tentu saja memalukan dan mencoreng
muka pemerintahan Prabowo. Langkah penindakan dan pencegahan perlu dipersiapkan untuk
memberikan efek jera terhadap pelaku dan sekaligus mencegah korupsi di
program MBG terulang kembali. Sebagai langkah penindakan, maka siapapun yang diduga terlibat
korupsi program MBG harus diproses secara hukum. Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada penetapan tiga orang
pimpinan BGN sebagai tersangka. Pengakuan Sony Sonjaya tentang adanya 20 orang nama tokoh besar
terkait program MBG penting ditindaklanjuti.
Sebagai langkah pencegahan, maka perbaikan tata kelola atau
reformasi di BGN mendesak untuk dilakukan dan program MBG yang berjalan
selama ini harus dievaluasi secara menyeluruh. Reformasi di BGN bukan sekedar mengganti pimpinan baru namun juga
melakukan langkah perbaikan secara komprehensif untuk membenahi BGN dan
menyelamatkan program MBG. Pemerintah sudah saatnya memangkas dan menyesuaikan anggaran MBG
sehingga tidak menjadi beban keuangan negara. Dengan mengurangi anggaran Program MBG, maka penyaluran MBG harus
dibuat lebih selektif dan tepat sasaran. Tidak menutup kemungkinan opsi Program MBG dihentikan sementara
waktu hingga kondisi keuangan negara semakin membaik. Jika program MBG masih berlanjut, penyaluran anggaran tidak lagi
melalui BGN namun langsung ke Pemerintah Daerah melalui mekanisme Dana
Alokasi Khusus. Dana insentif atau operasional harian dapur MBG harus disalurkan
secara langsung dari kas negara ke rekening bank milik SPPG yang tervalidasi. Celah korupsi dalam verikasi mitra dapur MBG dan pengadaan barang
jasa harus dipersempit. Caranya dengan digitalisasi proses verifikasi mitra SPPG maupun
vendor, kewajiban deklarasi beneficial ownership (pemilik manfaat) dan
menerapkan standarisasi harga satuan yang ketat dalam pengadaan. Sistem pengawasan di internal BGN harus diperkuat dan berlapis.
Pengawas internal di BGN harus diisi oleh auditor yang profesional dan jika
perlu dibuat satuan tugas pengawas program MBG dari Kejaksaan, KPK, BPKP dan
LKPP. Terakhir, demi transparansi dan akuntabilitas maka semua data dan
informasi terkait program MBG harus dapat akses dan diawasi oleh masyarakat. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/13/15460061/korupsi-makan-bergizi?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar