|
Bonus Kepala Daerah: Solusi atau Sekadar
Penawar Gejala? Djohermansyah
Djohan : Guru Besar
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, Dirjen
Otda Kemendagri 2010-2014 |
KOMPAS.COM, 13 Juni 2026
|
GELOMBANG operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menjerat
sejumlah kepala daerah telah memunculkan pertanyaan lama yang tak kunjung
terjawab: mengapa korupsi terus berulang di daerah, meski reformasi
birokrasi, digitalisasi layanan, dan pengawasan semakin diperkuat? Di tengah suasana itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
melontarkan gagasan yang menarik sekaligus kontroversial: memberikan bonus
kepada kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya sederhana, yakni mendorong kreativitas daerah dalam
menggali potensi ekonomi dan memperkuat kemandirian fiskal. Sebagian pihak langsung bereaksi sinis. Di tengah ekonomi yang
belum pulih sepenuhnya, mengapa pejabat justru diberi bonus? Bukankah uang daerah lebih baik digunakan untuk membangun jalan,
sekolah, rumah sakit, dan pelayanan publik lainnya? Pertanyaan tersebut wajar. Namun, jika dicermati lebih dalam,
persoalan yang hendak disentuh Mendagri sebenarnya bukan sekadar soal bonus. Ia menyentuh isu yang selama ini cenderung dihindari: apakah
negara sudah memberi penghargaan yang layak kepada kepala daerah yang
mengelola pemerintahan dengan jujur dan berkinerja baik? Fakta yang jarang diketahui publik adalah bahwa gaji kepala
daerah relatif kecil dibandingkan tanggung jawab yang mereka emban. Mereka mengelola anggaran hingga triliunan rupiah dan memikul
tanggung jawab politik, administratif, sosial, bahkan keamanan daerah selama
24 jam sehari. Tentu mereka memperoleh rumah jabatan, kendaraan dinas, fasilitas
kesehatan, dan biaya operasional. Namun, fasilitas tersebut bukan penghasilan
pribadi yang dapat digunakan untuk menopang kebutuhan keluarga secara bebas. Di sinilah paradoks muncul. Negara menuntut integritas tinggi
dari kepala daerah, tetapi pada saat yang sama enggan mendiskusikan secara
rasional apakah sistem remunerasi mereka sudah memadai. Tentu tidak berarti korupsi terjadi semata-mata karena
penghasilan yang rendah. Korupsi adalah persoalan yang jauh lebih kompleks. Biaya politik Pilkada yang mahal, lemahnya transparansi, praktik
jual beli jabatan, hingga budaya patronase masih menjadi akar persoalan yang
lebih besar. Karena itu, bonus kepala daerah tidak boleh dipandang sebagai
obat mujarab pemberantasan korupsi. Bonus hanyalah salah satu instrumen
insentif dalam sistem yang lebih luas. Dalam teori tata kelola modern, insentif bukan sesuatu yang tabu.
Dunia usaha mengenalnya sebagai bonus kinerja. Banyak negara memberikan penghargaan tambahan kepada pejabat
publik yang berhasil mencapai target tertentu. Prinsipnya sederhana: kinerja
yang baik layak mendapatkan penghargaan. Namun, penghargaan harus dirancang secara hati-hati agar tidak
menimbulkan distorsi. Kekhawatiran bahwa bonus akan mendorong kepala daerah menaikkan
pajak dan retribusi secara membabi buta sebenarnya kurang tepat. Jenis pajak daerah maupun batas tarifnya sudah diatur secara
ketat dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah. Kepala daerah tidak bisa semena-mena menciptakan pajak
baru atau menaikkan tarif sesuka hati. Yang lebih mungkin terjadi adalah peningkatan intensifikasi
pemungutan, perbaikan basis data wajib pajak, digitalisasi sistem penerimaan,
serta penggalian objek-objek pajak yang selama ini belum tergarap. Kreativitas semacam inilah yang justru dibutuhkan untuk
memperkuat kapasitas fiskal daerah. Karena itu, bila bonus hendak diterapkan, ukurannya jangan
sekadar kenaikan PAD nominal. Bonus harus berbasis kinerja yang sehat dan
terukur. Misalnya, peningkatan PAD yang dicapai tanpa menaikkan tarif
pajak, tanpa membebani masyarakat, tanpa memperburuk iklim investasi, dan
tetap meningkatkan kualitas pelayanan publik. Lebih jauh lagi, bonus sebaiknya tidak menjadi skema baru yang
berdiri sendiri. Mekanismenya dapat diintegrasikan ke dalam komponen biaya
penunjang operasional kepala daerah yang memang telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Dengan demikian, insentif tetap berada dalam koridor tata
kelola yang jelas dan akuntabel. Namun, sesungguhnya ada isu yang lebih mendasar daripada bonus,
yaitu ketimpangan hubungan fiskal pusat dan daerah. Selama ini daerah dituntut kreatif meningkatkan PAD, tetapi ruang
fiskalnya dibatasi. Jenis pajak yang boleh dipungut dikunci. Banyak sumber penerimaan strategis tetap berada di tangan pusat.
Pada saat yang sama, transfer ke daerah sering mengalami penyesuaian dan
pemotongan. Akibatnya, banyak kepala daerah terjebak dalam situasi paradoks.
Mereka diminta mandiri, tetapi alat untuk menjadi mandiri dibatasi. Otonomi daerah yang sehat memerlukan keseimbangan antara
kewenangan, tanggung jawab, dan sumber daya. Memberikan target tinggi tanpa
menyediakan instrumen yang memadai hanya akan melahirkan frustrasi fiskal. Karena itu, perdebatan tentang bonus kepala daerah seharusnya
tidak berhenti pada angka dan fasilitas. Yang lebih penting adalah bagaimana membangun sistem yang membuat
kepala daerah tidak perlu mencari penghasilan dari jalur-jalur gelap, tidak
tergoda menjual perizinan, dan tidak terdorong menyalahgunakan kewenangan
demi menutup biaya politik yang mahal. Integritas memang tidak bisa dibeli dengan bonus. Namun, negara
juga tidak boleh menutup mata terhadap pentingnya sistem penghargaan yang
adil bagi pejabat publik yang bekerja dengan baik. Jika kita menghendaki kepala daerah profesional, bersih, dan
fokus melayani rakyat, maka yang harus dibangun bukan hanya sistem hukuman
bagi yang korup, melainkan juga sistem penghargaan bagi yang berprestasi. Dalam tata kelola pemerintahan modern, keduanya harus berjalan
beriringan. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/13/06000041/bonus-kepala-daerah--solusi-atau-sekadar-penawar-gejala-?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar