Kamis, 17 Desember 2015

Tidak Ada Kompromi untuk Kualitas Guru

Tidak Ada Kompromi untuk Kualitas Guru

Luki Aulia  ;  Wartawan Kompas
                                                      KOMPAS, 17 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mulai tahun ini hingga setidaknya lima tahun ke depan ada ratusan ribu guru pegawai negeri sipil pensiun, terutama di jenjang SD dan SMP. Ini bisa menjadi peluang untuk mengisi sekolah dengan guru baru yang berkompetensi lebih baik dan kekinian. Persoalannya, jumlah stok guru baru dengan spesifikasi itu masih terbatas. Untuk mengisi kekosongan guru karena pensiun itu, pemerintah hendak mengerahkan lulusan pendidikan profesi guru dan guru-guru dari sarjana mengajar daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Seiring dengan itu, pemerintah juga memperbaiki kualitas guru yang ada saat ini. Selama tiga tahun terakhir, pemerintah telah menggenjot peningkatan kualitas kompetensi guru, mulai dari uji kompetensi guru (UKG) untuk memetakan kualitas guru, pelatihan guru, hingga pembenahan lembaga pendidikan tenaga kependidikan sebagai pabrik guru.

UKG, yang diawali dengan uji kompetensi awal di masa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, untuk 1,6 juta guru diklaim penting karena pemerintah belum pernah memiliki "peta" kualitas guru. Hasil UKG 2012 menunjukkan, nilai rata-rata dari 1,3 juta guru hanya mencapai 47,84.

Tahun ini, pada era Mendikbud Anies Baswedan, UKG kembali diadakan dengan 2.587.253 guru peserta yang sudah divalidasi bisa ikut UKG, November lalu. Kali ini pesertanya semua guru, bukan hanya guru pegawai negeri sipil. Kemdikbud bulat tekad akan melaksanakan UKG ini setiap tahun seperti ujian nasional. Standar nilai rata-rata akan dinaikkan setiap tahun dari skor 5,5 tahun ini menjadi 8,0 pada 2019.

Pemerintah berjanji, tidak akan ada vonis lulus atau tidak lulus dan hasilnya tidak akan memengaruhi tunjangan profesi guru. Nilai itu hanya akan menjadi dasar pemberian pelatihan setelah UKG, yang berbeda bagi setiap guru. Hasil UKG secara nasional akan keluar akhir Desember karena masih ada UKG susulan hingga 17 Desember. Namun, dari pengamatan di lokasi ujian di beberapa daerah, masih banyak guru yang meraih skor nilai di bawah 50.

Sejak awal ide UKG muncul, pro-kontra tak pernah sepi. Sebagian menilai ini langkah tepat, sebagian lagi menilai tidak tepat jika kompetensi guru hanya dinilai dari ujian yang berlangsung dua jam saja. Apalagi jika UKG dipakai untuk mengukur kompetensi akademik, pedagogi, sosial, dan kepribadian. Poin yang diprotes sesungguhnya terletak pada penggunaan kata "uji kompetensi". Kalau kompetensi yang dimaksud, hal itu juga harus meliputi penilaian kinerja guru di kelas saat mengajar.

Penilaian kinerja guru itulah yang sebenarnya lebih memberi gambaran utuh tentang kualitas kompetensi guru. Pasalnya, yang dinilai adalah praktik guru saat mengajar. Harapannya, akan bisa dilihat apakah murid memahami apa yang disampaikan guru. Adapun UKG hanya menguji pengetahuan atau penguasaan teori.

UKG ini tidak eksklusif hanya kita yang menjalankan, tetapi juga berjalan di Australia dan Amerika Serikat. Bahkan, di Australia, kerangka kompetensi dikembangkan pemerintah bersama guru, organisasi profesi, lembaga pendidikan tinggi, dan serikat guru. Hanya, bedanya, mereka menekankan pentingnya melihat cara guru mengajar di kelas.

Supervisi lemah

Namun, kemudian ada persoalan lain. Penilaian kinerja guru yang semestinya bisa menjadi peta kualitas guru ternyata tidak sesuai harapan. Titik masalahnya ada pada proses menilai kinerja yang tak semuanya obyektif dan rinci. Bahkan, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang semestinya bertanggung jawab mendampingi dan mengevaluasi guru dan cara mengajarnya mayoritas tidak berfungsi dengan baik.

Baik kepala sekolah maupun pengawas sekolah hanya fokus di administrasi saat menilai kinerja guru. Banyak kepala sekolah bahkan merasa tidak mampu menilai secara profesional dan memberi saran pedagogi kepada guru. Ini tidak mengherankan jika melihat hasil uji kompetensi kepala sekolah dengan nilai rata-rata hanya 45,92 dan pengawas sekolah 41,49. Dari lima kompetensi yang dinilai, dimensi supervisi, yang menjadi tugas pokok kedua posisi itu, justru paling rendah (36,45). Sementara kemampuan manajerial paling kuat (48,87).

Padahal, apabila kepala sekolah dan pengawas sekolah menjalankan fungsinya dengan benar, Itje Chodidjah, pelatih guru nasional dan anggota Dewan Pendidikan DKI Jakarta, meyakini, tidak perlu ada UKG lagi. Setiap guru akan memiliki rekam jejak di kepala sekolah dan pengawas sekolah sehingga peta kualitas guru di setiap pelosok daerah akan ada dan senantiasa diperbarui.

"Susah mengubah pola pikir pengawas sekolah. Mereka lebih suka berkutat dengan teori. Kalau harus mendampingi guru, banyak yang enggan," kata Rahmat, pengawas sekolah di Bogor.

Karena pengawas sekolah kerap tak hadir mendampingi guru, harapan guru bertumpu pada kelompok guru, seperti musyawarah guru mata pelajaran dan kelompok kerja guru. Mereka butuh tempat untuk bertukar cerita atau berbagi pengalaman, masalah, ide, dan solusi.

Peran pengawas sekolah yang tampak lemah ini barangkali karena kini posisi pengawas menjadi lebih seperti birokrat dengan kantor di dinas pendidikan. Memang, kata Itje, pengawas adalah jembatan antara birokrat dan sekolah.

Namun, menurut Rahmat, sesungguhnya peran pengawas kini melemah karena mereka tak bisa lagi memberi rekomendasi untuk promosi atau mutasi. Kini, tugas pengawas mendampingi guru saja. Untuk itu, bagi Rahmat, yang bisa dilakukan ialah berkolaborasi dengan kepala sekolah, mulai dari merencanakan pembelajaran supaya tahu materi apa yang akan disampaikan dan pendampingan seperti apa yang bisa diberikan.

"Sekarang bagaimana caranya bekerja sama menggerakkan kepala sekolah. Tugas kami akan mudah jika tahu rencana atau visi pendidikan apa yang dikembangkan daerah," katanya.

Pabrik "abal-abal"

Dua posisi penting di sekolah itu menjadi semakin berat karena kualitas guru yang harus didampingi pun beragam. Ini karena mereka lulus dari lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang juga beragam atau bahkan dari kampus "abal-abal", meminjam istilah pengamat pendidikan HAR Tilaar untuk menyebut lembaga bermasalah atau tak berkualitas. Jumlah kampus guru abal-abal bertambah seiring meningkatnya anak muda yang ingin menjajal profesi guru. Kini, profesi itu menggiurkan karena ada tunjangan profesi guru.

Karena sudah "pisah ranjang", butuh kerja sama Kemdikbud dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk membenahi LPTK, mulai dari sistem perekrutan calon mahasiswa hingga kurikulumnya. Jika beres, bahkan semestinya LPTK bisa menangani UKG yang menurut HAR Tilaar merupakan tanggung jawab LPTK, tetapi kini "direbut" Kemdikbud.

Langkah yang saat ini diambil untuk mendapat guru berkualitas ialah memberlakukan pendidikan profesi guru (PPG). Ini tidak mudah, seleksinya ketat.

Guru wajib mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) satu tahun setelah strata satu melalui program Sarjana Mendidik di daerah 3T dan PPG berasrama 6-12 bulan. Sistem ini dinilai Amich Alhumami dari Bappenas dapat menjadi model peningkatan kualitas guru. "Syaratnya, mahasiswa yang direkrut harus bibit terbaik," ujarnya.

Sumber daya manusia terbaik yang menjadi guru inilah kunci keberhasilan pendidikan di beberapa negara. Kebijakan pemerintah sebagus apa pun tidak akan ada hasilnya jika tidak diikuti kemauan guru untuk memperbaiki diri dengan mengikuti perubahan dunia pendidikan, seperti memakai model pembelajaran aktif dan partisipatif. Zaman kian cepat berubah dan lama-lama guru yang kaku tidak akan laku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar