Jumat, 04 Desember 2015

Kebebasan Berekspresi di Era Pengintaian

Kebebasan Berekspresi di Era Pengintaian

Miftah Fadhli  ;  Peneliti Hak Asasi Manusia
di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
                                                      KOMPAS, 03 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam dunia di mana penggunaan teknologi semakin canggih, Pramod K Nayar dalam buku Citizenship and Identity in the Age of Surveillance (2015) melihat bahwa praktik pengintaian bukan lagi sekadar ihwal kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi komunikasi belaka.

Pengintaian, menurut Nayar, telah menjadi kultur, cara hidup, yang olehnya bisa digambarkan lewat modifikasi adagium René Descartes yang terkenal itu: aku diintai, maka aku ada.

Sebagai sebuah kultur, Nayar percaya bahwa fenomena pengintaian menciptakan tiga diskursus yang saling terhubung sebagai fondasi ideologis dan ideasional dari kultur pengintaian: kerentanan, keamanan, dan pengawasan. Praktik pengintaian menciptakan ruang hidup yang baru, gaya hidup baru yang modern, yang tak dapat dielakkan di satu sisi, tetapi juga dilematis di sisi lain.

Pertama-tama, orang-orang harus percaya bahwa mereka hidup dalam kerentanan. Itulah konstruksi, apa yang oleh Torin Monahan (2010) sebut ”subyek yang gelisah” (insecurity subjects). Kemudian mereka akan menjadi percaya bahwa ruang publik, tempat orang-orang berkumpul dan lalu lalang, harus steril dari sikap-tindak yang mengancam keselamatan diri.

Tindakan pengintaian mengkreasikan diskursus ”keamanan publik” sebagai kebutuhan untuk menekan perasaan tidak aman di ruang publik. Sejak saat itu, kota-kota mulai dipasangi CCTV dan teknologi biometrik pada kartu identitas diterapkan. Seluruh informasi tentang diri kita harus diketahui untuk memastikan kita bukan ancaman bagi ruang publik.

Persoalannya, bagi Nayar, orang-orang mulai bertingkah berlebihan ketika pertanyaan tentang masalah ”keamanan sosial” dalam masyarakat—ketidaksetaraan, kemiskinan, pengangguran, akses pendidikan, dan kesehatan—diterjemahkan melalui kebijakan pemasangan metal detector atau pengembangan teknologi penyadapan demi keamanan ruang publik belaka.

Masalah terorisme, misalnya, semata-mata diselesaikan dengan menyadap seluruh percakapan komunikasi penduduk dengan teknologi yang mampu mencuri seluruh informasi tentang diri seseorang. Melupakan persoalan ketidaksetaraan sosio-ekonomi, untuk menyebut salah satu, yang menggiring seseorang meledakkan dirinya di tempat umum. Atau pemerkosaan di kendaraan umum diselesaikan justru dengan mengontrol cara berpakaian orang lain tanpa melihat adanya persoalan relasi kuasa timpang antara laki-laki dan perempuan.

Privasi, ekspresi, dan pengintaian

Kendati dapat menjadi salah satu cara untuk mendeteksi tindak kejahatan, praktik pengintaian sesungguhnya menimbulkan sejumlah kekhawatiran. Martin Scheinin dalam laporan Pelapor Khusus PBB untuk Pemberantasan Terorisme (2009) mengidentifikasi empat efek samping yang ditimbulkan praktik pengintaian, yakni: (1) menimbulkan ketakutan yang luar biasa terhadap kebebasan berekspresi, (2) mengancam hak untuk berserikat dan berkumpul, (3) membatasi seseorang untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lain, dan (4) berpotensi menimbulkan peradilan sesat jika pengintaian dilakukan kepada orang dan terhadap informasi yang salah.

Pengaksesan informasi pribadi melalui praktik pengintaian—penyadapan komunikasi, pengintaian massal, penggalian data, pemantauan aktivitas internet—berkorelasi dengan penikmatan hak untuk berekspresi dan berpendapat. Perlindungan terhadap privasi memberikan ruang bagi individu untuk mengekspresikan diri apa adanya. Namun sebaliknya, pengintaian, sebagaimana diungkapkan Nayar, menuntun individu bersikap semata-mata berdasarkan standar publik yang dikehendaki.

Pengintaian mensyaratkan kategorisasi, pemilahan secara sosial, sehingga individu akan dibagi-bagi berdasarkan kategori identitas yang banal: yang dikehendaki dan yang tidak dikehendaki. Pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan, pengintaian justru menggiring pada eksklusi sosial jika identitas kelompok—agama, orientasi seksual, ras, suku bangsa, pandangan politik—terkategorisasi sebagai ancaman publik.

Pengintaian: kebebasan

Peningkatan keamanan publik bagi sejumlah negara Eropa dan Amerika telah menjadi hal yang terus-menerus dipertimbangkan selama satu dekade terakhir. Setelah peristiwa penyerangan di Paris, Perancis, baru-baru ini, sejumlah negara, seperti Belgia dan Amerika Serikat, memperketat keamanan di ruang publiknya. Indonesia sendiri meresponsnya dengan meningkatkan jumlah pasukan pengamanan di beberapa tempat penting di Jakarta, termasuk di Kedutaan Perancis.

Di Amerika Serikat, wacana untuk memperkuat strategi pengintaian—termasuk pengawasan terhadap kode terenskripsi—kembali meningkat pasca ledakan bom di Paris. Enskripsi baru-baru ini menjadi perhatian serius Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat (David Kaye, 2015) karena kemampuannya untuk melindungi privasi individu dan mendorong pemajuan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Nyatanya, praktik pengintaian tidak hanya dilakukan untuk kepentingan pemberantasan terorisme. Pengintaian juga dilakukan untuk kebutuhan penegakan hukum lain, seperti korupsi, perdagangan narkoba, pencucian uang, perdagangan orang, dan kejahatan siber. Pengintaian juga digunakan oleh sektor privat—bahkan melampaui kepentingan konsumen—untuk menyeleksi populasi konsumen yang menjadi target pemasaran produk.

Meningkatnya praktik pengintaian harus ditanggapi bukan lagi sekadar sebagai kebutuhan untuk menanggulangi kejahatan global yang mengancam keamanan dan perdamaian dunia. Pengintaian harus dimaknai sebagai ”salah satu cara” dan oleh karena itu seharusnya mendukung kebutuhan masyarakat manusia untuk hidup berdampingan secara demokratis.

Hal terpenting adalah praktik pengintaian tidak dijadikan alat untuk mengabaikan persoalan esensial kemanusiaan—kemiskinan, ketidaksetaraan, diskriminasi—yang memisahkan individu dari kebebasannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar