Minggu, 08 Februari 2015

Saya Hanya Tumbal

WAWANCARA

Saya Hanya Tumbal

Labora Sitorus  ;  Anggota Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat, Papua Barat
KOMPAS, 06 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Labora Sitorus, terpidana kasus pencucian uang, penimbunan bahan bakar minyak, dan pembalakan liar kayu, akhirnya mau bersuara. Untuk bertemu Labora tidaklah mudah. Kompas harus menunggu selama enam jam, pukul 11.00-17.00 WIT, di depan pintu gerbang PT Rotua setinggi 4 meter.
Dari upaya pendekatan seorang teman wartawan media lokal di Kota Sorong, Labora akhirnya mau memberikan keterangan terkait sejumlah pemberitaan tentang dirinya. Selama satu jam, laki-laki kelahiran Banjarmasin, 3 November 1961, itu menuturkan sejumlah alasan di balik keluarnya dirinya dari jeruji besi, selama 12 bulan ini.

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat, Papua Barat, itu telah divonis Mahkamah Agung dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua mengajukan kasasi karena vonis Pengadilan Tinggi Papua hanya 8 tahun penjara.

Berikut ini petikan wawancara Labora Sitorus dengan beberapa wartawan, termasuk Kompas, di salah satu ruangan berukuran 8 meter x 6 meter di kediamannya, di kawasan Tampa Garam, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (5/2) petang. Tempat itu juga menjadi lokasi PT Rotua milik Labora yang bergerak di industri pengolahan hasil kayu merbau yang didatangkan dari sejumlah wilayah di Papua Barat.

Di kompleks rumah Labora, tampak puluhan karyawan duduk di teras dan berkerumun di bagian lain kompleks rumah itu. Saat wawancara, Labora didampingi juru bicaranya, Fredy Fakdawer. Di ruangan itu pun terdapat empat laki-laki lain.

Mengapa Anda melarikan diri dari Lapas Sorong?

Saya tegaskan bahwa ketiga instansi, yakni kepolisian, kejaksaan, dan lapas (lembaga pemasyarakatan), telah melakukan pembohongan publik di media massa. Selama ini, saya hanya berada di rumah. Karena itu, saya merasa heran mengapa ada di dalam daftar pencarian orang yang ditetapkan kejaksaan. Padahal, para petinggi dari tiga institusi ini selalu datang ke rumah untuk bersilaturahim.

Anda tahu bahwa surat bebas hukum yang dikeluarkan pihak Lapas Sorong itu tidak sah?

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di sejumlah media massa sudah menyatakan surat itu tidak sah. Namun, perlu publik ketahui, pihak lapas yang berinisiatif mengeluarkan surat itu dengan alasan masa penahanan saya telah berakhir. Sementara kejaksaan belum mengirimkan surat perpanjangan masa tahanan. Bahkan, mereka sendiri yang mengantarkan surat itu ke rumah. Apabila terjadi kesalahan dengan surat itu, pihak lapas yang seharusnya dipidanakan karena membuat surat palsu.

Mengapa Anda tak mau kembali ke lapas? Padahal, Anda sudah diputus bersalah Mahkamah Agung?

Sampai saat ini, saya tidak menyetujui putusan Mahkamah Agung. Sebab, saya hanya menjadi tumbal dari permainan sejumlah oknum petinggi di Markas Besar Polri dan Kepolisian Daerah Papua. Misalnya, penetapan tersangka dengan berita acara pemeriksaan palsu dan tidak ditandatangani oleh saya. Masa dalam surat itu saya dinyatakan sebagai pegawai Pemda Kabupaten Sorong. Selain itu, mereka menyatakan saya berpangkat aiptu (ajun inspektur satu). Padahal, saya hanya berpangkat brigadir kepala.

Maksudnya?

Apabila saya bersalah, mengapa kepolisian dan kejaksaan masih menempuh cara persuasif. Saya sudah berkali-kali mengajukan pengunduran diri. Namun, Mabes Polri tidak menyetujui dan mengusulkan pensiun dini. Sampai saat ini, saya masih menerima gaji sebagai anggota Polri. Logikanya, seorang terpidana jika melarikan diri harus segera ditangkap atau ditembak.

Langkah apa yang akan Anda tempuh jika memang merasa tidak bersalah?

Intinya, saya tidak akan menjatuhkan nama institusi karena perbuatan oknum. Saya akan menyampaikan data yang lengkap terkait segala permainan di balik kasus ini. Namun, saya mohon bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Komnas HAM datang ke sini.

Anda menggunakan karyawan dan warga setempat untuk menghalangi proses eksekusi?

Saya tak pernah menggunakan massa untuk suatu kebenaran. Cuma mereka tak ingin kehilangan saya. Sebab, selama ini saya selalu memperhatikan segala kebutuhan mereka.

Anda siap untuk dieksekusi dalam waktu dekat?

Saya heran. Sebab, selama ini saya tidak pernah menghalangi proses eksekusi. Kondisi tubuh saya memang belum sehat karena masih menjalani terapi setelah terkena stroke ringan. Intinya, Pemerintah Indonesia masih menggunakan hukum rimba. Para karyawan dan masyarakat di sini yang mengetahui siapa sebenarnya saya.

Segera dieksekusi

Di Jakarta, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Kejaksaan Agung menjamin tidak akan membuang waktu untuk segera mengeksekusi Labora setelah terpidana itu ditangkap.

”Yang penting ditangkap dan ditahan, maka bisa segera kami mulai eksekusinya. Kesulitan dan halangannya hanya itu. Makanya, kami berharap, kalau Labora melihat ini, tolong segera menyerahkan diri,” tuturnya.

Prasetyo mengatakan, sejak awal kejaksaan sudah akan mengeksekusi Labora. Namun, Labora tidak berada di tahanan. ”Itu di luar pengetahuan dan kendali kejaksaan,” ujarnya.

Jaksa Agung mengharapkan kepolisian dan kejaksaan dapat segera menemukan dan menangkap Labora. ”Jajaran saya di bawah, Kejaksaan Negeri Papua, sudah mengadakan kerja sama intensif dengan Polda Papua Barat. Saya pun sempat bicara singkat dengan Pak Plt Kapolri, juga Menteri Hukum dan HAM,” ujar Prasetyo.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, kepolisian di Papua telah membentuk tim untuk membantu pencarian dan penangkapan Labora.

”Pembentukan tim dan koordinasi antarinstitusi yang sedang berlangsung ini sudah dilaporkan kepada Pak Badrodin (Pelaksana Tugas Kepala Polri/Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti) oleh Kapolda Papua Barat. Saat ini kami masih berusaha menangkap Labora,” lanjutnya.

Ronny mengatakan belum dapat mengungkap perkembangan terbaru proses penangkapan. Ia berharap, setelah Labora ditangkap, kejaksaan dapat segera melakukan eksekusi sesuai kewenangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar