Saatnya
Mengonsumsi Buah Lokal
Posman Sibuea ; Guru Besar Tetap
di Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Unika Santo Thomas,
Medan;
Pendiri dan Direktur Center for National Food Security
Research (Tenfoser)
|
KOMPAS,
18 Februari 2015
Sedikitnya tujuh orang dilaporkan meninggal di Amerika
Serikat awal bulan ini akibat mengonsumsi apel yang terkontaminasi bakteri
Listeria monocytogenes dan 32 orang menderita sakit di 11 negara bagian AS.
Demi keamanan dan keselamatan konsumen, Pemerintah Indonesia juga melarang
perdagangan produk apel jenis Granny Smith dan Gala yang dikemas Bidart Bros,
California, AS.
Dari mana asal bakteri itu dan apa bahayanya bagi tubuh?
Listeriosis adalah infeksi bakteri yang disebabkan Listeria monocytogenes.
Bakteri ini dapat hidup di suhu dingin, yakni 10-4 derajat celsius, sehingga
dapat bertahan hidup di lemari pendingin/pembekuan. Bakteri gram positif ini
ditularkan lewat makanan yang terkontaminasi dan menyebabkan infeksi serius,
terutama pada orang tua, ibu hamil, dan bayi dengan sistem kekebalan tubuh
yang lemah.
Melalui makanan, bakteri listeria paling sering diperoleh
dari susu mentah, susu yang pasteurisasinya kurang benar, keju, es krim,
sayuran mentah, buah-buahan, sosis fermentasi, daging merah, unggas, dan ikan
mentah. Gejala listeriosis biasanya berlangsung 7-10 hari.
Gejala yang paling umum adalah demam dan nyeri otot. Mual
dan diare adalah gejala yang kurang umum. Jika menyebar ke sistem saraf,
infeksi dapat menyebabkan meningitis, infeksi menutupi otak dan sumsum tulang
belakang. Gejala meningitis adalah sakit kepala, leher kaku, kebingungan,
kehilangan keseimbangan, dan kejang-kejang.
Pencegahan total memang tidak bisa dilakukan. Salah satu
langkah yang bisa ditempuh adalah memastikan mengonsumsi buah dan sayuran
yang benar-benar bersih dan sudah mendapat perlakuan blensing thermal dengan
air panas pada suhu 75-90 derajat celsius. Pasalnya, bakteri listeria baru
bisa mati pada temperatur 75 derajat celsius.
Langkah strategi
Belajar dari kejadian ini, alasan keamanan pangan dalam
negeri dapat menjadi langkah strategi untuk mencegah membanjirnya produk
impor pertanian dan hortikultura di Indonesia. Pasokan buah lokal sebenarnya
sangat banyak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Melimpahnya
buah lokal harus diimbangi peningkatan konsumsi buah lokal.
Kebijakan pemerintah melarang impor sejumlah buah dan
sayuran sudah berlangsung sejak tahun 2012. Kementerian Pertanian dan
Kementerian Perdagangan melalui Permentan Nomor 60 Tahun 2012 dan Permendag
No 60/2012 melarang 13 produk hortikultura impor masuk ke Indonesia. Enam
jenis buah yang dihentikan impornya adalah melon, nanas, durian, pisang,
mangga, dan pepaya. Sementara sayur-mayur yang distop impornya adalah
kentang, kubis, wortel, dan cabai.
Kebijakan pemerintah menghentikan kegiatan impor
hortikultura patut mendapat apresiasi dan dukungan masyarakat. Pembatasan
impor produk hortikultura ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah
melindungi petani dalam negeri dan merupakan langkah awal untuk menguji
kemampuan pasokan buah domestik.
Keberhasilannya harus dijaga secara berkelanjutan agar
tidak menjadi celah bagi pihak asing untuk mengintervensi kebijakan yang
bertujuan membela petani lokal, termasuk importir yang selama ini selalu
mencari alasan agar impor tetap dibuka demi keuntungan pribadi.
Volume impor produk hortikultura pasca temuan bakteri
berbahaya Listeria monocytogenes pada buah apel AS diharapkan memberi efek
penurunan signifikan. Kini saatnya konsumen beralih memburu buah lokal yang
dianggap lebih aman dan harganya terjangkau daya beli.
Pilihan konsumen pada buah lokal harus segera
ditindaklanjuti pemerintah. Para petani buah harus diberi fasilitas memadai
dengan tambahan subsidi pupuk dan sarana produksi (saprodi) yang lain, mulai
dari bibit unggul, penanganan hama dan penyakit, hingga jaminan pasar.
Paket teknologi
Pemerintah juga patut menyediakan paket teknologi
budidaya, teknologi pengemasan dan pasca panen yang bisa diakses kelompok
tani secara mudah. Setelah panen dan sortasi, tahap pengolahan selanjutnya
harus segera dilakukan, yakni pengemasan produk. Pengemasan ini mempermudah
penanganan pada mata rantai sistem pendingin.
Sistem pendingin atau cold storage harus dirancang
sedemikian rupa guna memperoleh daya simpan produk yang lebih lama dan
menjaga mutu pasca panen hortikultura tetap baik. Dengan cara ini, kualitas
buah lokal dapat dipertahankan, aman dikonsumsi, dan tetap segar dalam waktu
lama sehingga dapat diangkut ke kota-kota besar dan antarpulau.
Pemerintah tidak perlu gentar dengan gugatan sejumlah
negara ke WTO karena produk hortikulturanya tidak bisa masuk lagi ke
Indonesia.
Kebijakan yang melarang buah impor adalah untuk memompa
harapan dan dukungan masyarakat untuk kembali mengonsumsi buah dan sayur
lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani lokal di masa mendatang. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar