Sabtu, 21 Februari 2015

“Quo Vadis” KIS ?

“Quo Vadis” KIS ?

Hasbullah Thabrany  ;  Chair, Center for Health Economics and Policy Studies UI
KOMPAS, 21 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Salah satu program unggulan dan faktor kunci kemenangan Joko Widodo dalam Pilpres lalu adalah janji Kartu Indonesia Sehat. Istilah KIS memang ”laku jual” dan mudah dipahami rakyat. Seseorang yang memiliki KIS akan dapat berobat gratis. Konsep kartu sehat sudah dilaksanakan lebih dari seperempat. Konsep kartu sehat menjadi populer karena sistem kesehatan yang dipilih negeri ini adalah sistem di mana pemerintah ”berjualan” layanan kesehatan.

Karena sistem ”dagang” itulah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibangun. Program JKN mengatur pengumpulan iuran (disebut Dana Amanat) untuk membelikan layanan kesehatan bagi semua yang mengiur. Konsep JKN gotong royong rakyat dengan mengiur sesuai kemampuan ekonominya untuk membayar biaya berobat.

Dana Amanat dikelola oleh BPJS untuk sebesar-besar kepentingan peserta. BPJS tak punya kewenangan menentukan iuran atau kapan berlakunya jaminan sebagaimana perusahaan asuransi.  Peserta kemudian diberi kartu sebagai tanda untuk hak dibayari biaya berobatnya dari Dana Amanat. Ketika sakit, peserta tidak perlu membayar, cukup menunjukkan kartu. Begitulah konsep kartu berkembang dan dipahami rakyat sebagai alat bukti untuk mendapat layanan kesehatan gratis ketika sakit. Namun, rakyat membayar ketika mereka sehat.

Kontradiksi KIS

Sesungguhnya KIS dan JKN memiliki visi yang sama, yaitu semua penduduk yang sakit dapat berobat tanpa harus membayar. Visi tersebut merupakan visi universal yang sudah lama terwujud di negara-negara Eropa, Jepang, Malaysia, dan Korea Selatan. Sejak 2005, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) gencar mendorong semua negara untuk mencegah pemiskinan penduduk ketika mereka sakit. Setiap tahun, sekitar 150 juta orang di dunia jatuh miskin karena tidak mampu membayar biaya berobat. Di Indonesia, paling sedikit 7 juta orang berpotensi jatuh miskin tahun lalu jika mereka tidak menjadi anggota JKN.

Pasal 28H Ayat 1 dan Pasal 34 Ayat 2 UUD 1945 telah mengamanatkan negeri ini untuk melindungi setiap orang dari kebangkrutan ekonomi keluarga akibat suatu penyakit. Upaya perlindungan pemiskinan telah dirumuskan dalam program JKN. Presiden Jokowi hanya perlu mengubah peraturan presiden tentang JKN dengan menamakan kartu JKN sebagai KIS dan membayari penduduk dengan iuran yang mencukupi.

Namun, tampaknya rakyat di negeri yang suka ”sabung ayam” ini harus puas menonton dan berharap. Selain soal ”cicak dan buaya” akan ada tontonan baru. Di beberapa media diungkap bahwa Menko Perekonomian Sofyan Jalil ingin berperan dalam JKN dengan menginstruksikan rakyat harus menunggu 30 hari untuk dapat perlindungan terhadap kebangkrutan ekonomi.

Inilah usulan kontradiktif terhadap KIS. Usulan yang akan menyusahkan rakyat. Padahal, kewenangan pengaturan layaknya ada pada Menko Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan. Hal itu sejalan dengan perintah UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 yang mengatur tentang kesejahteraan. Adapun Menko Perekonomian layaknya bekerja pada koridor perekonomian nasional yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Apakah ini babak baru perebutan peran?

Kini isi instruksi itu sudah masuk dalam draf revisi Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan. Berita-berita di media massa menyebutkan, instruksi tersebut sebagai respons atas laporan Direktur Utama BPJS Kesehatan tentang likuiditas BPJS. Aneh sekali! Sebab, dalam peraturan perundangan yang berlaku, tidak ada jalur laporan BPJS kepada Menko Perekonomian. Sementara Dewan Pengawas dan Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang ditugaskan UU BPJS, tampaknya ompong.

Pengaturan masa tunggu 30 hari bertentangan dengan hak rakyat dan bertentangan dengan UU SJSN. Selain itu, bayi dalam kandungan harus bayar iuran. Ini ”keajaiban dunia”. Di satu sisi rakyat diwajibkan mengiur, di sisi lain haknya ditunda. Yang belum pasti jadi rakyat (masih dalam kandungan) sudah pula diwajibkan mengiur.

Dalam UU SJSN, rakyat wajib iuran untuk melindungi dirinya dari kebangkrutan ekonomi. Namun, rakyat akan dipersulit dengan menunggu 30 hari sebelum perlindungan itu berlaku. Bagaimana jika dalam 30 hari menunggu, suatu bencana sakit atau kecelakaan berat—yang butuh layanan intensif berbiaya Rp 300 juta—terjadi? Hampir dapat dipastikan puluhan juta rakyat akan bernasib malang jika peraturan itu dijalankan.

Seriuskah Jokowi?

Pertanyaan rakyat, apakah rancangan seperti itu yang dinginkan Presiden Jokowi? Ketika rakyat mencoblos ”JKW-JK”, rakyat berharap serta-merta dapat berobat gratis. Lebih dari 50 juta rakyat selama ini menderita penyakit kronis yang memiskinkan. Sebagian rakyat mengharapkan tanpa bayar iuran, sebagian lagi bersedia membayar. Namun, Rancangan Perpres JKN justru menunda perlindungan rakyat yang diwajibkan bayar iuran. Jelas, instruksi Menko Perekonomian membingungkan rakyat yang berharap tahun ini KIS dapat melindungi mereka dari jatuh miskin ketika sakit.

Keseriusan Presiden Jokowi dalam memenuhi janjinya sangat ditunggu rakyat. Diharapkan Jokowi dapat memperbaiki buruknya JKN sekarang dengan membayar iuran yang memadai agar likuiditas BPJS dapat terjamin. Bukan dengan menyulitkan rakyat yang sudah sadar akan kewajibannya membayar iuran.

Ancaman likuiditas BPJS Kesehatan pada 2014 sesungguhnya akibat kecurangan pemerintah yang hanya membayar iuran peserta penerima bantuan iuran sebesar Rp 19.225 per orang per bulan, atau hanya Rp 230.700 per orang per tahun. Bahkan, awalnya Menteri Keuangan (ketika itu) Agus Martowardojo hanya ”mau” membayar Rp 10.000 per orang per bulan tanpa penghitungan kecukupan dana.

Padahal, rata-rata belanja kesehatan per kapita penduduk Indonesia pada 2012 sudah mencapai Rp 1.055.000 per orang per tahun. Jelas, besar iuran yang hanya 22 persen dari biaya pada 2012 tidak mencukupi.

Itulah sumber masalahnya. Mengapa rakyat yang sadar akan bayar iuran yang dikorbankan? Semoga Presiden Jokowi tidak mengecewakan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar