Minggu, 22 Februari 2015

Polemik Praperadilan Sebagai Urgensi Revisi KUHAP

Polemik Praperadilan Sebagai Urgensi Revisi KUHAP

Reda Manthovani ;  Atase Kejaksaan
di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong
DETIKNEWS, 20 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Putusan Praperadilan yang dikeluarkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi pada tanggal 16 Februari 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan Budi Gunawan menjadi trending topik pembicaraan dalam berbagai media di Indonesia. Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Putusan tersebut menarik untuk dibahas namun sebelum membahasnya perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang apa yang dimaksud dengan Pra Peradilan dan kewenangannya. Berdasarkan Pasal 1 butir 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Praperadilan memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus:

1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan;

2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepntingan demi tegaknya hukum dan keadilan dan;

3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan selain putusan Praperadilan atas permohonan Budi Gunawan di atas.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah mengabulkan permohonan serupa yaitu atas penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI yang dilakukan oleh Bachtiar Abdul Fatah (tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia). Pada 27 September 2012 hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Namun Kejaksaan tidak mengindahkan putusan praperadilan itu dan Bachtiar tetap diproses dan diadili ke Pengadilan Tipikor.

Selain itu ada permohonan lainnya yaitu gugatan praperadilan atas status tersangka Toto Chandra. Pimpinan perusahaan Permata Hijau Group itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditjen Pajak pada 2009. Tak terima dengan penetapan tersangka ini, Toto lalu menggugat dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2014. Hakim tunggal M Razzad mengabulkan permohonan tersebut dan membatalkan penetapan tersangka oleh Ditjen Pajak.2

Putusan Pra Peradilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi atas permohonan Budi Gunawan, oleh Hakim Suko Harsono atas permohonan Bachtiar Abdul Fatah dan oleh Hakim M Razzad atas permohonan Toto Chandra telah memposisikan Hakim Praperadilan sebagai Hakim Komisaris (Hakim Pemeriksa Pendahuluan) seperti di Belanda, le Juge de la Liberte; et de la De;tention di Prancis (Civil Law System) atau Hakim pada Magistrates Court seperti di Amerika Serikat dan Hong Kong (Common Law System).

Menurut hemat penulis, beberapa catatan putusan Praperadilan tersebut di atas telah memutuskan hal yang hampir sama yaitu tidak sahnya suatu penyidikan namun putusan-putusan tersebut belum dapat dijadikan sebagai jurisprudensi tapi putusan-putusan tersebut dapat digambarkan sebagai fenomena hakim yang berupaya memposisikan dirinya sebagai wasit sejak awal perkara yang selalu memonitor pelaksanaan upaya paksa oleh penyidik.

Dengan demikian, sebaiknya hindari mencaci dan menghina Hakim Sarpin Rizaldi atas putusan yang telah dikeluarkan. Namun jadikanlah putusan tersebut sebagai momentum bagi masyarakat untuk memahami bahwa KUHAP tidak memiliki check and balance system atas tindakan penyidik. Mengapa? Oleh karena KUHAP tidak mengenal mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti dan tidak menerapkan prinsip pengecualian (exclusionary) atas alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Di Amerika Serikat contoh mekanisme pengujian terhadap keabsahan perolehan alat bukti dapat dilihat dalam kasus Dominique Straus Kahn yang dituduh melakukan perkosaan terhadap Nafissatou Diallo di Hotel Manhattan New York pada tahun 2011. Kasus tersebut akhirnya dibatalkan pada Agustus 2011 di Magistrates Court New York, setelah adanya keraguan terhadap kredibilitas saksi korban, termasuk kesaksiannya yang tidak konsisten tentang apa yang terjadi.

Apa yang melatarbelakangi alat bukti harus diuji keabsahan perolehannya? Menurut Paul Roberts dan Adrian Zuckerman, ada tiga prinsip yang mendasari perlunya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti yaitu :

Pertama, rights protection by the state. Terkadang upaya dari penyelidik atau penyidik dalam upaya menemukan alat bukti terkadang dilakukan dengan melanggar hak asasi calon tersangka atau tersangka. Dalam rangka mengembalikan atau mempertahankan hak yang sudah dilanggar maka diperlukan suatu mekanisme pengujian perolehan alat bukti untuk mengetahui dan memastikan apakah alat bukti tersebut sudah benar-benar diambil secara sah.

Kedua, deterrence (disciplining the police). Pengesampingan atau pengecualian alat bukti yang diambil atau diperoleh secara tidak sah, akan mencegah/ menghalangi para penyidik maupun penuntut umum mengulangi kembali kesalahan mereka di masa mendatang. Apabila hakim secara rutin mengecualikan/mengesampingkan alat bukti yang di dapat secara tidak sah tersebut, maka hal itu menjadi pesan yang sangat jelas kepada aparat penegak hukum bahwa tidak ada manfaatnya yang bisa di ambil dari melanggar hukum, kemudian motivasi dari aparat untuk melanggar hukum akan menurun drastis.

Ketiga, the legitimacy of the verdict. Dalam proses acara pidana diperlukan suatu sistem yang dapat dipercaya sehingga masyarakat yakin terhadap sistem hukum atau sistem peradilannya. Apabila hakim sudah terbiasa memaklumi aparat penyidik dan penuntut umum menyajikan alat bukti yang di dapat secara tidak sah, maka sistem hukum tersebut akan diragukan legitimasinya dan masyarakat akan segera mengurangi rasa hormatnya.

Dengan demikian Putusan Pra Peradilan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, Hakim Suko Harsono dan Hakim M Razzad menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia bahwa Hukum Acara Pidana Indonesia belum menerapkan prinsip due process of law secara utuh, oleh karena tindakan aparat penegak hukum dalam mencari dan menemukan alat bukti tidak dapat dilakukan pengujian keabsahan perolehannya.

Sebenarnya Indonesia sedang berupaya memperbaiki celah hukum tersebut dengan memperbaikinya dalam RUU KUHAP Pasal 111 ayat (1) huruf a. RUU KUHAP yang memperkenalkan konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan, sehingga segala tindakan penyidik dapat dikontrol oleh hakim pemeriksa pendahuluan. Namun langkah perbaikan hukum acara melalui revisi KUHAP dianggap sebagai bentuk pelemahan KPK, padahal terbukti dengan KUHAP saat ini KPK malah dibuat lemah.

Perbaikan hukum acara pidana yang berlaku saat ini sangat diperlukan dan hindari memandang revisi KUHAP sebagai salah satu bentuk pelemahan KPK dan prokorupsi sebagaimana dikumandangkan oleh aktivis LSM di media massa di tahun 2014 lalu. Untuk perbaikan ke depan dan polemik putusan Pra Peradilan tidak terulang kembali sebaiknya RUU KUHAP yang sudah disampaikan ke DPR sejak Desember 2013 segera dibahas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar