Senin, 16 Februari 2015

Memanfaatkan Momentum

Memanfaatkan Momentum

Bambang Kesowo  ;  Mantan Menteri Sekretaris Negara/ Sekretaris Kabinet
KOMPAS, 16 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Hiruk-pikuk politik sejak medio Januari lalu belum mereda. Setelah pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kepala Polri mencuat, persoalan bagai tereskalasi menjadi konflik Komisi Pemberantasan Korupsi-Polri.

Hangatnya ekses persoalan masih terasa hingga saat ini. Dari kekhawatiran sekitar isu pelemahan KPK hingga akan terancamnya gerak pemberantasan korupsi, khalayak mulai menyimak berita tentang proses praperadilan yang bagai mimbar adu kepintaran hingga pewartaan tentang ancam-mengancam di antara petugas kedua institusi. Beberapa kalangan bahkan khawatir, berlarutnya masalah ini akan mengganggu stabilitas sosial-politik, dan dampak negatifnya jika merembet ke bidang kehidupan yang lebih luas.

Lebih tidak menguntungkan lagi, orang mulai bicara tentang keraguan atas ”determinasi” Presiden Joko Widodo yang oleh banyak kalangan, bahkan dahulu yang menyokong, kini menilainya sebagai peragu, lamban, dan terlalu lama menimbang kasus. Media televisi malah menampilkan secara kronologis penjelasan Presiden tentang pertimbangan dan janjinya untuk menyelesaikan persoalan tadi. Terakhir, ketika hadir di Kongres Umat Islam Indonesia di Yogyakarta, Presiden menjelaskan bertumpuknya (kian) banyak masalah yang semua harus ditimbang dan menyebabkan beliau belum juga memutuskan persoalan yang menjadi sumbu permasalahan sekitar KPK-Polri itu. Tidak hanya aspek politik dan hukum, Presiden juga menambahkan proses pembahasan RAPBN Perubahan 2015 ke dalamnya.

Penataan ulang kelembagaan

Bilamana disimak dengan cermat, persoalan KPK-Polri sesungguhnya berpangkal dari akar yang lebih dalam dan lebih mendasar. Tanpa menjamahnya, timbulnya serial ”Cicak-Buaya” hanyalah soal waktu. Dalam kerangka sistem, penulis sudah beberapa kali menorehkan melalui harian ini tentang pentingnya penataan ulang aspek kehidupan kelembagaan negara. Kita benar-benar perlu melakukan pembenahan institusional! Penataan ulang sikap pikir dan cara pandang kita tentang kedudukan, tentang fungsi dan kewenangan, serta tentang tata hubungan antara badan-badan penyelenggara kekuasaan negara dan lembaga-lembaga negara yang kita miliki. Kita semua harus bersikap terbuka, jujur, ikhlas, dan dengan kepala dan hati yang dingin meninjau ulang serta memperbaikinya.

Perbaikan Undang-Undang KPK sebagai misal. Tak perlu buru-buru menyertainya dengan sikap takut dan curiga bahwa hal itu merupakan upaya pemberangusan KPK dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi. Bukankah kita sendiri, yang pada saat kelahirannya, dengan hati panas dan sikap ”geregetan”, telah membangun KPK dengan kewenangan yang demikian hebat, tetapi tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas? Menjelang pengesahannya oleh Presiden Megawati tahun 2004, semasa bertugas, penulis telah terlebih dahulu menjelaskan kepada Presiden Megawati soal ekses dan konsekuensinya (catatan: sejak masa kepresidenan Abdurrahman Wahid, organisasi dan fungsi Sekretariat Negara tidak saja dipecah-pecah, tetapi kewenangannya di bidang proses perencanaan dan perancangan/pembuatan RUU juga ditiadakan!).

Membentuk lembaga baru dengan kewenangan otonom di bidang penyelidikan, penyidikan, sekaligus penuntutan jelas bukanlah masalah. Begitu pula aspek ”rivalitas”. Namun, ketika fungsinya ditambah dengan kewenangan ”supervisi” atas Polri dan Kejaksaan, penulis menyampaikan adanya persoalan psikologis yang perlu diwaspadai dalam operasionalisasi di kemudian hari. Apalagi, dalam UU KPK ada lagi kewenangan yang lebih nggegirisi, yaitu mengambil alih penanganan kasus korupsi yang sedang diproses lembaga penegak hukum tadi. Yang terakhir ini sedikit banyak malah akan lebih menyerempet martabat dan kebanggaan korps. Dalam hitungan waktu, cepat atau lambat, kepada presiden waktu itu sudah dijelaskan, pasti akan menjadi sumber benturan di antara mereka.

Dijelaskan pula, penggunaan kewenangan menyadap—yang lazimnya hanya dimungkinkan dengan izin/penetapan pengadilan dan akan dekat dengan isu HAM—bilamana tidak disertai dengan batasan yang ketat, juga akan menimbulkan masalah. Semuanya menjadi penting ketika masalah pertanggungjawaban lembaga serupa itu tidak dengan jelas diatur dalam UU KPK.

Oleh karena itu, dalam perbaikan UU KPK, salah satu persoalan yang sebaiknya dibenahi, dan utamanya, adalah soal kewenangan tadi. Perjelaslah seberapa jauh dan cara supervisi KPK terhadap Polri dan Kejaksaan. Pembenahan nalar juga penting karena Polri dan Kejaksaan jelas bersifat permanen, sementara KPK yang menyupervisi lebih didesain bersifat ad hoc. Lebih penting lagi, sebaiknya dihilangkan kewenangan untuk mengambil alih kasus yang sedang ditangani Polri atau Kejaksaan. Setidaknya, pengaturan kewenangan seperti itu akan dirasakan agresif dan kurang menyenangkan jiwa korsa (l’esprit de corps). Apa pentingnya KPK memiliki kewenangan seperti itu kalau ia sendiri juga memiliki kewenangan serupa, yang malah lebih bulat, dan dengan itu bisa bertindak lebih efektif?

Gelar perkara

Persoalan serupa, yang juga mengaduk kehidupan politik dengan dampak luas, adalah terus berulangnya bentrokan antara anggota Polri dan TNI. Fenomena meningkatnya bentrokan ini menyeruak dan kian mengkhawatirkan sejak pemisahan TNI dan Polri. Bukan sekadar pisah organisasi, lebih dalam lagi adalah kebutuhan perumusan dan penegasan fungsi. Seberapa jauh makna dan jangkauan fungsi pertahanan dalam pengertian Keamanan nasional (dalam huruf K/besar) dengan fungsi TNI di dalamnya, serta fungsi keamanan dalam konteks yang sama (dalam huruf k/kecil) yang beresensi penegakan hukum, pemeliharaan ketenangan dan ketertiban masyarakat, serta penanganan gangguan keamanan yang menggunakan kekerasan/senjata, dengan fungsi Polri di dalamnya, hingga kini belum terumuskan dengan jelas.

Presiden dan DPR sepatutnya mencermati RUU Keamanan Nasional yang ada dewasa ini ketimbang membiarkan RUU tersebut sekadar diisi dengan materi yang mirip daur ulang prinsip-prinsip dari berbagai UU yang telah ada sebelumnya. UU ”kapal induk” seperti itu tidak banyak manfaatnya, seperti halnya banyak UU yang hanya berisi ketentuan yang bersifat normatif, tetapi tidak memiliki ”gereget”.

Di sisi pemerintah, Presiden Jokowi sebaiknya mewaspadai pentingnya pembahasan berbagai RUU tadi dan memberikan arahan yang lebih pasti kepada menteri yang ditugasinya untuk lebih mencermatinya dari segi materi atau substansi. Kalau perlu, Presiden mengadakan ”gelar perkara” sehingga tiap RUU secara materiil lahir sesuai dengan arahan beliau. Langkah serupa, dalam rangka pembenahan institusional, perlu dilakukan Presiden dalam pembahasan ulang UU MK. Pelajaran demi pelajaran bisa dipetik dari pengalaman. Untuk apa mendesain fungsi MK dalam mengurusi sengketa pilkada? Cobalah pertegas pengaturan tentang syarat dan prosedur beperkara, serta makna dan cakupan legal standing, sehingga tidak saban orang terus semaunya—dan bahkan sebelum UU berlaku—dapat meminta pengujian sebuah UU.

Dari segi waktu, pembenahan yang harus ditempuh melalui penyempurnaan berbagai UU sesungguhnya adalah momentum yang baik. Lebih dari itu adalah keserasian UU yang satu dengan lainnya. Seindah apa pun program yang disusun, tetapi tanpa pembenahan kelembagaan, rasanya tidak akan mudah bagi Presiden untuk mewujudkannya. Pembenahan UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, serta UU Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah sungguh perlu diberi perhatian. Presiden juga pasti mengetahui, dalam konteks pemahaman beliau yang mana pun, bahwa UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD memuat beberapa hal yang pelaksanaannya mengusik penyelenggaraan sistem presidensial yang dianut dalam UUD.

Memang persoalannya berpangkal dari pengaturan dalam UUD, karya ”arsitek” rangkaian perubahan beberapa waktu lalu. Namun, penjabaran dalam UU tadi sebenarnya juga dapat lebih diperbaiki ketika menyangkut aspek kewenangan dan kaitannya dengan tata penyelenggaraan hubungan antara lembaga-lembaga tadi dan Presiden.

Ketika Presiden menyatakan tekad mengatasi banjir setiba dari kunjungan ke luar negeri baru-baru ini, hal itu sebenarnya juga berlebihan. Di seluruh Indonesia pun, bukan hanya banjir, penanganan bencana memang harus dilakukan di bawah kepemimpinan Presiden. Namun, kalau maksudnya soal banjir di wilayah DKI Jakarta, sebaiknya Presiden memerintahkan staf untuk mencermati ulang UU DKI Jakarta yang berlaku sekarang ini. Cobalah telaah, seberapa besar sesungguhnya kewenangan pemerintah pusat, Presiden sekalipun, menurut UU yang gagah perkasa tersebut?

Sebagai ibu kota negara, pemerintah pusat secara legal minim kewenangan terhadapnya, kecuali sekadar menggunakannya sebagai tempat penyelenggaraan pusat pemerintahan negara dan tempat kedudukan pemerintah pusat. Sebagai kepala sebuah daerah yang mendeklarasikan diri sebagai daerah otonom, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun sebaiknya tidak terlalu merasa bahwa ia berdaya sekali dalam mengurus ibu kota negara. Beliau memerlukan sekali tangan Presiden/pemerintah pusat. Namun, beliau juga harus jujur melihat bahwa UU DKI tidak mengaturnya demikian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar