Kamis, 12 Februari 2015

Industri Baja Dalam Negeri Terancam

Industri Baja Dalam Negeri Terancam

Hikmahanto Juwana   ;   Guru Besar Hukum Internasional UI
KORAN SINDO, 11 Februari 2015
                                                        
                                                                                                                                     
                                                

Pada Desember lalu sejumlah menteri berkumpul di Kantor Kemenko Perekonomian yang mengadakan rapat membahas pengembangan industri baja nasional. Hasilnya pemerintah sepakat melindungi industri baja dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini industri dalam negeri menunggu realisasi dari hasil rapat berupa kebijakan yang dijanjikan akan dimulai pada awal tahun 2015.

Sumber

Dalam pernyataan kepada sejumlah wartawan setelah rapat Desember, Menko Perekonomian mengatakan saat ini supply baja di muka bumi sangat tinggi. Oleh karenanya perusahaan di berbagai negara melakukan dumping ke Indonesia. Bila ini terjadi sebagaimana ditegaskan Menko, akan ”habis” industri baja dalam negeri.

Salah satu sumber masalah mengapa industri baja dalam negeri terancam ”habis” bersumber pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PP Nomor 10/2012).

Pasal 14 PP Nomor 10/2012 yang menentukan, ”Pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan/atau pembebasan cukai.”

Sebenarnya Pasal 14 ini tidak begitu masalah. Namun dalam penjelasan Pasal 14 disebutkan, ”Termasuk dalam pengertian bea masuk adalah bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.”

Di sinilah menjadi masalah. Masalah karena bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan dalam hukum perdagangan internasional yang diatur dalam Perjanjian WTO merupakan trade remedy. Bea ini tidak seharusnya dikecualikan ketika ada barang masuk ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.

Trade remedy merupakan upaya suatu pemerintah untuk mencegah hancurnya industri dalam negeri akibat masuknya barang oleh produsen luar negeri. Oleh karenanya aneh bila dalam penjelasan Pasal 14 PP No 10/2012 pengenaan berbagai bea untuk trade remedy dikecualikan.

Apalagi bila Kawasan Bebas mempunyai potensi besar untuk menyerap kebutuhan baja seperti Batam. Memang daerah yang telah dinyatakan Kawasan Bebas secara fiskal pengaturannya berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Hanya saja ini seharusnya tidak berlaku bagi produsen yang telah dikenakan sanksi dari pemerintah Indonesia dalam bentuk bea masuk antidumping.

Antidumping

Apa yang dimaksud dengan antidumping? Antidumping adalah tindakan untuk menyelesaikan situasi yang disebabkan oleh dumping dari barang dari produsen luar negeri. Ini dilakukan karena produsen dari luar negeri menjual produknya dengan harga yang lebih murah di suatu negara dibanding di negerinya sendiri.

Ini berakibat pada distorsi bagi perdagangan antarnegara. Produsen luar negeri yang melakukan dumping telah melakukan persaingan curang (unfair trade ) terhadap produsen dalam negeri. Untuk memperbaiki situasi ini maka suatu negara dapat mengenakan bea masuk antidumping. Ini dilakukan agar industri dalam negeri tidak mengalami kerugian yang pada gilirannya akan ”mati”.

Pengenaan bea masuk antidumping ataupun bea masuk imbalan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. Pengenaan harus melalui suatu proses. Di Indonesia lembaga yang memiliki kompetensi untuk memeriksa dan merekomendasikan kepada pemerintah untuk pengenaan bea masuk antidumping atau imbalan adalah Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).

KADI memeriksa dan merekomendasikan pengenaan bea masuk antidumping atau bea masuk imbalan berdasarkan suatu proses hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Karena itu produsen luar negeri yang telah direkomendasikan ke Menteri Keuangan untuk dikenakan bea masuk antidumping berarti produsen tersebut telah melakukan perdagangan curang. Adalah aneh karenanya bila produsen luar negeri yang telah melakukan perdagangan curang dikecualikan pengenaan beanya di Kawasan Bebas.

Tegas

Pemerintah tentu perlu bertindak tegas dan cepat agar industri baja dalam negeri tidak terancam punah. Tindakan tegas dan cepat sudah dijanjikan oleh Menko Perekonomian saatnya untuk segera diwujudkan.

Salah satunya yang relatif mudah adalah mengamandemen PP Nomor 10/2012 dengan mencabut penjelasan Pasal 14. Dengan demikian industri baja dalam negeri tidak akan terancam dan memberi kontribusi positif bagi Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar