Senin, 02 Februari 2015

Dilema BUMN

Dilema BUMN

Tanri Abeng  ;  Mantan Menteri Negara Pemberdayaan BUMN
KOMPAS, 02 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

PADA opini berjudul ”Ihwal Kerugian Negara” (Kompas, 15/1), Hikmahanto Juwana mengupas pertanyaan besar: apakah kerugian negara selalu berkorelasi dengan korupsi? Satu dari empat jenis kerugian negara yang dinyatakan dalam tulisan tersebut adalah yang terjadi di lembaga/badan yang menggunakan dana APBN untuk pendiriannya atau sebagian dana operasionalnya, seperti BUMN.

Disebutkan oleh Hikmahanto, jika ada kerugian negara yang diakibatkan kebijakan atau keputusan, evaluasi bisa dilakukan. Hasil evaluasi dapat menunjukkan apakah keputusan benar atau salah. Hanya, evaluasi harus menggunakan konteks dan suasana pada saat kebijakan atau keputusan diambil. Dalam konteks ini, kebijakan atau keputusan apa pun, termasuk yang salah sekalipun, tetapi yang dilandasi itikad baik, harus dihormati. Sanksi tak dapat diberikan mengingat ini merupakan judgement. Begitu pun di BUMN yang harus melakukan investasi.

Investasi belum tentu untung, tetapi dapat juga rugi. Rugi dan untung adalah dua sisi mata uang. Kerugian tak mungkin diberi sanksi karena didasarkan kalkulasi bisnis (business judgement). Akibat ketakutan dan salah paham akan makna kerugian negara, Hikmahanto menyatakan itu membuat pengambil keputusan ekstra hati-hati, bahkan cenderung tak ambil keputusan. Sikap mereka, lebih baik negara tak selamat, sementara saya (pejabat) selamat. Ini karena jika negara selamat, pejabat itu khawatir masuk penjara. Pemimpin lembaga/badan yang didirikan dengan APBN punya sikap sama. Akibatnya, lembaga/badan, khususnya BUMN, tak selincah perusahaan swasta sejenis.

”Business Judgment Rule”

Tak bisa terbantahkan, BUMN punya peran strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi.

Pelaksanaan peran BUMN ini diwujudkan dalam kegiatan usaha pada hampir semua sektor perekonomian, seperti pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri dan perdagangan, serta konstruksi. BUMN juga salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi. Dengan kata lain, BUMN pada dasarnya sangat fundamental bagi sistem ekonomi kita. Mau tak mau BUMN secara terus-menerus harus mengembangkan dan dikembangkan, bukan saja demi kelangsungan hidupnya, melainkan juga bagi keberlangsungan sistem ekonomi itu sendiri dan keberlangsungan negara Indonesia.

Pengalaman saya sebagai Menteri Negara Pemberdayaan BUMN pertama dan berdasarkan data yang ada, kalaupun BUMN kita telah memberikan kontribusi ekonomi dan sosial yang signifikan, benturan penerapan politik dan birokrasi mengakibatkan kinerja BUMN tertinggal jauh dari beberapa negara lain.

Tahun 2013, total keuntungan neto 141 BUMN lebih dari 15 miliar dollar AS. Bandingkan dengan Petronas yang menyumbang 40 persen dari APBN Malaysia dengan keuntungan neto 20 miliar dollar AS atau BUMN Tiongkok dengan keuntungan neto 398 miliar dollar AS pada 2013. Direksi BUMN Indonesia tidak bisa lincah dalam melakukan manuver bisnis melalui merger dan akuisisi serta berinvestasi di mancanegara karena mereka tak terproteksi dari langkah-langkah korporasi.

Harus diakui, saat ini (banyak) direksi BUMN dalam pengelolaan perusahaan sering dihadapkan pada situasi dilematis. Di satu pihak, direksi dituntut memperoleh pendapatan signifikan (revenue) dan pertumbuhan (growth). Namun, di lain pihak, dihadapkan pada situasi ”gamang” dalam mengambil keputusan bisnis karena adanya tumpang tindih kaidah hukum yang berada pada ranah hukum perdata dan hukum bisnis khususnya.

Ada banyak aturan yang melingkupinya, misalnya UU PT (UU No 40/2007), UU Pasar Modal (UU No 8/1995), UU BUMN (UU No 19/2003), dan UU Perbankan (UU No 7/1992 jo UU No 10/1998). Kondisi ini menjadi lebih blunder jika bersinggungan dengan kaidah hukum publik, antara lain UU Keuangan Negara (UU No 17/2003), UU Perbendaharaan Negara (UU No 1/2004), UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU No 15/2004) jo UU BPK (UU No 15/2006), serta UU Tipikor (UU No 31/1999). Euforia pemberantasan korupsi saat ini sering kali menempatkan direksi pada situasi dan sikap gamang.

Guna keluar dari kegamangan itu, Prasetio melalui bukunya, Dilema BUMN: Benturan Penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam Keputusan Direksi BUMN, membuat analisis menarik sebagai solusi. Solusi itu adalah mempergunakan doktrin Business Judgment Rule (BJR) sebagai acuan bagi direksi BUMN dalam membuat perlindungan hukum kepada dirinya dalam mengambil keputusan bisnis yang dilandasi prinsip prudent, utmost good faith, responsibility, accountability.

Perlu harmonisasi

Dalam hukum bisnis, BJR pada hakikatnya adalah perlindungan hukum bagi direktur dan jajarannya (termasuk BUMN) dari pertanggungjawaban atas setiap kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Selama kebijakan atau keputusan bisnis atau transaksi bisnis dilakukan dengan itikad baik (good faith, tegoedetrouw), penuh kehati-hatian (prudent), sejalan dengan tanggung jawab dan wewenangnya (accountable atau responsible, verantwoordelijkheid), kerugian perusahaan akan menjadi kerugian bisnis yang akan ditanggung oleh perusahaan. Bukan oleh direksi.

Sayangnya, fenomena yang berkembang, (sebagian) aparat penegak hukum belum menjadikan doktrin BJR sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan hukum. Mereka belum membedakan dua asas penting dalam sistem hukum Indonesia menyangkut kedudukan negara, terutama terhadap status kekayaan negara dalam suatu perseroan. Apakah masuk dalam lingkungan hukum publik atau hukum privat, lebih khusus lagi menyangkut perseroan yang telah menjadi perusahaan publik (sahamnya dimiliki oleh banyak pihak dan diperdagangkan di pasar modal atau bursa efek).

Ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi para direksi persero untuk mengambil keputusan bisnis karena dalam praktiknya doktrin BJR cenderung diabaikan. Pada kenyataannya, dari sejumlah kasus yang muncul, kita menyaksikan direksi BUMN dapat saja setiap saat dituduh merugikan negara kendati keputusan yang diambilnya itu sudah berdasarkan prinsip-prinsip bisnis rasional dan berpijak pada tata kelola yang baik.

Pesan penting yang ingin disampaikan dari BJR adalah perlunya dilakukan harmonisasi terhadap undang-undang dan sejumlah doktrin yang melindungi para profesional BUMN dalam menjalankan tugas dan perannya. Pemerintah, sebagai pemegang saham BUMN, harus menjadi yang terdepan dalam melakukan perlindungan atas direksi apabila ia telah melakukan pengambilan keputusan berdasarkan pada prinsip kehati-hatian, dan laporan kinerjanya sudah disahkan dalam RUPS.

Sebaliknya, jika pemegang saham menilai direksi tak menjalankan fungsi dengan baik dan nyata-nyata menerima/memberikan suap, pemerintah punya kewenangan sangat luas untuk menghukum. Bahkan, bukan hanya pengadilan, negara sebagai pemegang saham dapat memiskinkan para direksi, melakukan pemecatan dengan tak hormat, menuntut ganti rugi, dan menyita aset kekayaan pribadinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar