|
Spiral Patologi Korupsi Kepala Daerah Jannus
TH Siahaan : Doktor
Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. |
KOMPAS.COM, 14 Juli 2026
|
OPERASI Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Juli 2026, membuka kembali kotak
pandora patologi demokrasi di tingkat lokal. Penangkapan yang menyeret jajaran birokrasi teras, seperti Kepala
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo menegaskan tesis krusial
bahwa korupsi di daerah tidak lagi bersifat insidental atau oportunistik,
tapi telah bergeser menjadi praktik yang terstruktur, sistemik, dan
terinstitusionalisasi secara rapi melalui regulasi formal yang dieksploitasi
secara material. Inti dari skandal ini terletak pada kanibalisme birokrasi, di
mana instrumen hukum daerah digunakan untuk memeras aparatur sipil negara
(ASN) secara massal. Etik Suryani memanfaatkan wewenang regulatifnya dengan
menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Pembayaran Insentif
Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKAD Sukoharjo Tahun 2026. Secara formal, SK tersebut sah sebagai insentif kinerja
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di balik legalitas administratif itu,
regulasi tersebut menjadi senjata pemotong hak kesejahteraan pegawai sebesar
40 persen dari total insentif "upah pungut" yang seharusnya
mengalir ke kantong para staf. Mekanisme ekstraksi dana haram ini bekerja bagai mesin yang
presisi dan berjenjang. Atas perintah bupati, Richard Tri Handoko
menginstruksikan para pejabat eselon III di BPKAD untuk memotong insentif
staf setiap triwulan, yang kemudian disetor kumulatif kepada Sekretaris
BPKAD, Nardi, sebagai pengepul utama. Sepanjang rentang waktu 2021 hingga 2026, skema pemotongan upah
pungut ini berhasil menambang dana ilegal hingga Rp 2,93 miliar. Tidak berhenti di sana, pengumpulan dana berkala juga menyasar
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain melalui Bagian Umum Setda di bawah
kendali Tri Mulyo, memanfaatkan momentum seperti Tunjangan Hari Raya (THR)
dengan memanipulasi pengeluaran fiktif dan markup barang, menyumbang setoran
hingga ratusan juta rupiah per tahun demi membiayai kepentingan elite
politik. Dimensi sosiologis dari pemerasan birokrasi ini diperkuat oleh
penggunaan kode verbal berbasis bahasa Jawa yang berfungsi sebagai instrumen
intimidasi psikologis. Frasa seperti "padakno karo bapak" menjadi instruksi
eksplisit dari Etik Suryani agar nominal setoran disamakan dengan jumlah yang
pernah ditarik oleh bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang tidak lain adalah
suaminya sendiri. Kode ini menyingkap eksistensi "tradisi" ekstraktif
lintas generasi. Ditambah penekanan seperti "kowe mrene kan ora
bayar" sebagai pengingat utang budi pelantikan, birokrasi daerah dipaksa
tunduk dalam ekosistem patronase yang mematikan meritokrasi. Ketika KPK menyita barang bukti senilai total Rp 21,2 milar,
termasuk uang tunai bernilai miliaran rupiah, mata uang asing, dan 2,5
kilogram logam mulia, publik disuguhi bukti nyata bagaimana kekuasaan daerah
bertransformasi menjadi mesin penumpuk kekayaan privat. Tragedi korupsi birokrasi di Sukoharjo berkelindan erat dengan
kondisi patologis demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo berhasil mengamankan
periode kedua kekuasaan setelah memenangkan kontestasi melawan "kotak
kosong" dengan raihan 66,76 persen suara sah. Fenomena melawan kotak kosong ini merupakan manifestasi dari
bekerjanya kartelisasi politik tingkat tinggi di level lokal. Dengan mengooptasi 12 partai politik lintas ideologi, mulai dari
PDI-P, Gerindra, Golkar, hingga PKS dan PSI, elite penguasa menutup rapat
ruang kompetisi bagi calon alternatif. Ketiadaan oposisi di parlemen daerah melumpuhkan fungsi
pengawasan (checks and balances), menciptakan impunitas de facto yang
menyuburkan perilaku koruptif. Monopoli kekuasaan ini sekaligus memperkokoh cengkeraman dinasti
politik kekeluargaan secara estafet. Sebelum Etik Suryani menjabat, Sukoharjo dipimpin oleh suaminya
selama dua periode penuh sejak 2010 hingga 2021. Ketika birokrasi sepenuhnya dikendalikan oleh jejaring
kekerabatan, pengisian jabatan eselon tidak lagi berpijak pada kecakapan
objektif, tapi pada loyalitas buta dan kesediaan untuk berpartisipasi dalam
skema pengumpulan upeti demi kelangsungan dinasti. Pola eksploitasi birokrasi untuk kepentingan patron penguasa ini
menunjukkan konsistensi yang mengerikan jika disandingkan dengan gelombang
penangkapan kepala daerah lain sepanjang tahun-tahun terakhir di Jawa Tengah
dan sekitarnya. Replikasi pola penyelewengan ini terlihat jelas pada kasus
korupsi insentif pajak di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat Bupati Ahmad
Muhdlor Ali pada 2024. Modus yang digunakan sangat identik: memotong dana insentif
pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) antara 10 hingga 30 persen secara
terstruktur melalui pejabat struktural di bawahnya, mengumpulkan miliaran
rupiah dana taktis untuk kepentingan bupati. Kemiripan pola ini membuktikan bahwa institusi pemungut
pendapatan daerah telah bergeser fungsi dari penopang fiskal pembangunan
menjadi lumbung dana haram pribadi kepala daerah yang paling likuid dan sulit
dilacak. Selain eksploitasi insentif pajak, birokrasi daerah juga kerap
diperas melalui skema jual beli jabatan, sebagaimana tercermin dalam kasus
ikonik di Probolinggo dan Klaten. Di Probolinggo, OTT KPK terhadap Bupati Puput Tantriana Sari dan
suaminya, Hasan Aminuddin, menyingkap tarif wajib puluhan juta rupiah bagi
ASN yang ingin menduduki posisi Penjabat Kepala Desa. Sementara di Klaten, Bupati Sri Hartini menerapkan tarif promosi
jabatan mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah yang disamarkan secara halus
sebagai "uang syukuran". Di kedua wilayah tersebut, pola keterlibatan anggota keluarga
inti, baik suami maupun anak kandung, sebagai aktor bayangan (shadow power)
sekaligus pengepul uang menegaskan bahwa korupsi lokal dan dinasti politik
adalah dua sisi dari satu koin yang sama. Untuk mengurai mengapa pola destruktif ini terus bereplikasi di
berbagai daerah, analisis harus diarahkan pada struktur ekonomi politik
Pilkada langsung yang berbiaya sangat tinggi (high-cost democracy). Pemilihan langsung memaksa kandidat mengeluarkan modal finansial
yang tidak rasional jika dibandingkan dengan pendapatan legal yang akan
diterima selama lima tahun menjabat. Simulasi pembiayaan pemilu riil menunjukkan bahwa untuk
memenangkan kontestasi tingkat kabupaten dibutuhkan dana antara Rp 10,5 miar
hingga Rp 50 miliar. Alokasi terbesar tersedot untuk pembiayaan suara masif (vote
buying) demi mengamankan basis pemilih di ribuan tempat pemungutan suara
(TPS), pembayaran mahar politik yang fantastis ke pengurus pusat partai
politik demi rekomendasi pencalonan, serta biaya saksi dan tim sukses yang
masif. Kebutuhan modal raksasa tersebut mustahil dipenuhi secara mandiri
oleh kandidat, mengingat rata-rata modal pribadi calon hanya berkisar di
angka miliaran kecil. Kesenjangan finansial ini membuka pintu lebar bagi masuknya
"bohir politik" atau pengusaha kontraktor lokal sebagai penyandang
dana utama kampanye melalui skema "ijon politik". Kontrak politik bawah tangan ini mengikat kepala daerah terpilih
untuk membalas budi pasca-Pilkada dengan cara menyerahkan proyek pembangunan
infrastruktur atau perizinan komoditas strategis kepada perusahaan milik
bohir tanpa melalui prosedur tender yang bersih. Ketika menjabat, kepala daerah menghadapi tekanan finansial
berganda, yakni mengembalikan modal kampanye pribadi, melunasi utang komitmen
kepada bohir politik, sekaligus menimbun modal baru untuk kontestasi
berikutnya. Mengingat gaji pokok bupati hanya sebesar Rp 2,1 juta per bulan,
dan total pendapatan legal dari tunjangan operasional tidak sebanding dengan
beban utang, kepala daerah terdorong melakukan jalan pintas kriminal. Di sinilah letak ironi insentif fiskal daerah. Regulasi seperti
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, yang semula
bertujuan memotivasi kinerja pemungutan PAD, justru bertransformasi menjadi
celah korupsi yang legal. Regulasi ini memberikan diskresi terlalu luas bagi kepala daerah
untuk menetapkan besaran insentif, menciptakan tumpukan dana non-budgeter
yang cair dan luput dari pengawasan ketat. Celah ini diperparah oleh praktik remunerasi ganda di daerah yang
tetap menyalurkan upah pungut meskipun telah menerapkan Tambahan Penghasilan
Pegawai (TPP), sengaja dipelihara agar dana segar selalu tersedia untuk
dipotong sewaktu-waktu melalui intimidasi struktural. Penyebaran korupsi yang masif ini tidak dapat dilepaskan dari
kelumpuhan struktural Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau
Inspektorat Daerah. Berdasarkan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Inspektur Daerah merupakan jabatan eselon II
yang diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung kepada bupati. Hubungan subordinasi struktural ini mengebiri independensi APIP,
baik secara fakta maupun penampilan. Inspektur daerah tidak memiliki ruang gerak atau keberanian untuk
memeriksa penyimpangan keuangan yang melibatkan bupati atau dinas-dinas basah
yang menjadi lingkaran dalam penguasa. Sikap kritis dari auditor internal akan langsung direspons dengan
ancaman pencopotan jabatan oleh bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian
(PPK). Akibatnya, APIP hanya melakukan pengawasan administratif yang
bersifat kosmetik demi mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),
sementara pemerasan massal di depan mata dibiarkan berlangsung menahun. Oleh karena itu, penyelesaian fenomena korupsi lokal tidak bisa
lagi mengandalkan pendekatan pemadam kebakaran melalui OTT semata, tapi
membutuhkan reformasi regulasi nasional yang radikal dan sistemik. Langkah pertama yang mendesak adalah rekonstruksi kelembagaan
APIP melalui sistem vertikalisasi mutlak. Struktur kelembagaan Inspektorat Daerah wajib diubah menjadi
instansi vertikal di bawah kendali penuh Kementerian Dalam Negeri melalui
Inspektorat Jenderal. Seluruh proses kepegawaian auditor daerah harus mandiri dari
intervensi bupati, dan anggaran operasionalnya wajib dialokasikan langsung
dari APBN (earmarked grant) agar tidak disandera oleh elite lokal dalam
pembahasan APBD. Langkah kedua adalah menutup celah regulasi keuangan daerah
dengan mencabut PP Nomor 69 Tahun 2010 secara permanen. Sistem insentif upah pungut yang diskriminatif dan rawan
penyelewengan harus dihapuskan sepenuhnya, kemudian disatukan ke dalam skema TPP
nasional yang distandardisasi ketat oleh Kementerian Keuangan. Langkah terakhir adalah melikuidasi status kepala daerah sebagai
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara. Otoritas mutasi, promosi, dan pengangkatan ASN di daerah harus
dialihkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah yang kinerjanya dipantau
langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan sistem merit murni
yang terkomputerisasi. Dengan menghilangkan kontrol absolut bupati atas karier ASN,
rantai intimidasi struktural, jual beli jabatan, dan tradisi setoran upeti di
lingkungan pemerintah daerah dapat diamputasi secara permanen, sekaligus
membebaskan birokrasi dari jerat dinasti politik ekstraktif. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/14/08050021/spiral-patologi-korupsi-kepala-daerah?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar