Kamis, 16 Juli 2026

 

Spiral Patologi Korupsi Kepala Daerah

Jannus TH Siahaan : Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik.

KOMPAS.COM, 14 Juli 2026

 

 

                                                           

OPERASI Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Juli 2026, membuka kembali kotak pandora patologi demokrasi di tingkat lokal.

 

Penangkapan yang menyeret jajaran birokrasi teras, seperti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo menegaskan tesis krusial bahwa korupsi di daerah tidak lagi bersifat insidental atau oportunistik, tapi telah bergeser menjadi praktik yang terstruktur, sistemik, dan terinstitusionalisasi secara rapi melalui regulasi formal yang dieksploitasi secara material.

 

Inti dari skandal ini terletak pada kanibalisme birokrasi, di mana instrumen hukum daerah digunakan untuk memeras aparatur sipil negara (ASN) secara massal.

 

Etik Suryani memanfaatkan wewenang regulatifnya dengan menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKAD Sukoharjo Tahun 2026.

 

Secara formal, SK tersebut sah sebagai insentif kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di balik legalitas administratif itu, regulasi tersebut menjadi senjata pemotong hak kesejahteraan pegawai sebesar 40 persen dari total insentif "upah pungut" yang seharusnya mengalir ke kantong para staf.

 

Mekanisme ekstraksi dana haram ini bekerja bagai mesin yang presisi dan berjenjang. Atas perintah bupati, Richard Tri Handoko menginstruksikan para pejabat eselon III di BPKAD untuk memotong insentif staf setiap triwulan, yang kemudian disetor kumulatif kepada Sekretaris BPKAD, Nardi, sebagai pengepul utama.

 

Sepanjang rentang waktu 2021 hingga 2026, skema pemotongan upah pungut ini berhasil menambang dana ilegal hingga Rp 2,93 miliar.

 

Tidak berhenti di sana, pengumpulan dana berkala juga menyasar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain melalui Bagian Umum Setda di bawah kendali Tri Mulyo, memanfaatkan momentum seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dengan memanipulasi pengeluaran fiktif dan markup barang, menyumbang setoran hingga ratusan juta rupiah per tahun demi membiayai kepentingan elite politik.

 

Dimensi sosiologis dari pemerasan birokrasi ini diperkuat oleh penggunaan kode verbal berbasis bahasa Jawa yang berfungsi sebagai instrumen intimidasi psikologis.

 

Frasa seperti "padakno karo bapak" menjadi instruksi eksplisit dari Etik Suryani agar nominal setoran disamakan dengan jumlah yang pernah ditarik oleh bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang tidak lain adalah suaminya sendiri.

 

Kode ini menyingkap eksistensi "tradisi" ekstraktif lintas generasi. Ditambah penekanan seperti "kowe mrene kan ora bayar" sebagai pengingat utang budi pelantikan, birokrasi daerah dipaksa tunduk dalam ekosistem patronase yang mematikan meritokrasi.

 

Ketika KPK menyita barang bukti senilai total Rp 21,2 milar, termasuk uang tunai bernilai miliaran rupiah, mata uang asing, dan 2,5 kilogram logam mulia, publik disuguhi bukti nyata bagaimana kekuasaan daerah bertransformasi menjadi mesin penumpuk kekayaan privat.

 

Tragedi korupsi birokrasi di Sukoharjo berkelindan erat dengan kondisi patologis demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

Pasangan Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo berhasil mengamankan periode kedua kekuasaan setelah memenangkan kontestasi melawan "kotak kosong" dengan raihan 66,76 persen suara sah.

 

Fenomena melawan kotak kosong ini merupakan manifestasi dari bekerjanya kartelisasi politik tingkat tinggi di level lokal.

 

Dengan mengooptasi 12 partai politik lintas ideologi, mulai dari PDI-P, Gerindra, Golkar, hingga PKS dan PSI, elite penguasa menutup rapat ruang kompetisi bagi calon alternatif.

 

Ketiadaan oposisi di parlemen daerah melumpuhkan fungsi pengawasan (checks and balances), menciptakan impunitas de facto yang menyuburkan perilaku koruptif.

 

Monopoli kekuasaan ini sekaligus memperkokoh cengkeraman dinasti politik kekeluargaan secara estafet.

 

Sebelum Etik Suryani menjabat, Sukoharjo dipimpin oleh suaminya selama dua periode penuh sejak 2010 hingga 2021.

 

Ketika birokrasi sepenuhnya dikendalikan oleh jejaring kekerabatan, pengisian jabatan eselon tidak lagi berpijak pada kecakapan objektif, tapi pada loyalitas buta dan kesediaan untuk berpartisipasi dalam skema pengumpulan upeti demi kelangsungan dinasti.

 

Pola eksploitasi birokrasi untuk kepentingan patron penguasa ini menunjukkan konsistensi yang mengerikan jika disandingkan dengan gelombang penangkapan kepala daerah lain sepanjang tahun-tahun terakhir di Jawa Tengah dan sekitarnya.

 

Replikasi pola penyelewengan ini terlihat jelas pada kasus korupsi insentif pajak di Kabupaten Sidoarjo yang menjerat Bupati Ahmad Muhdlor Ali pada 2024.

 

Modus yang digunakan sangat identik: memotong dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) antara 10 hingga 30 persen secara terstruktur melalui pejabat struktural di bawahnya, mengumpulkan miliaran rupiah dana taktis untuk kepentingan bupati.

 

Kemiripan pola ini membuktikan bahwa institusi pemungut pendapatan daerah telah bergeser fungsi dari penopang fiskal pembangunan menjadi lumbung dana haram pribadi kepala daerah yang paling likuid dan sulit dilacak.

 

Selain eksploitasi insentif pajak, birokrasi daerah juga kerap diperas melalui skema jual beli jabatan, sebagaimana tercermin dalam kasus ikonik di Probolinggo dan Klaten.

 

Di Probolinggo, OTT KPK terhadap Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, menyingkap tarif wajib puluhan juta rupiah bagi ASN yang ingin menduduki posisi Penjabat Kepala Desa.

 

Sementara di Klaten, Bupati Sri Hartini menerapkan tarif promosi jabatan mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah yang disamarkan secara halus sebagai "uang syukuran".

 

Di kedua wilayah tersebut, pola keterlibatan anggota keluarga inti, baik suami maupun anak kandung, sebagai aktor bayangan (shadow power) sekaligus pengepul uang menegaskan bahwa korupsi lokal dan dinasti politik adalah dua sisi dari satu koin yang sama.

 

Untuk mengurai mengapa pola destruktif ini terus bereplikasi di berbagai daerah, analisis harus diarahkan pada struktur ekonomi politik Pilkada langsung yang berbiaya sangat tinggi (high-cost democracy).

 

Pemilihan langsung memaksa kandidat mengeluarkan modal finansial yang tidak rasional jika dibandingkan dengan pendapatan legal yang akan diterima selama lima tahun menjabat.

 

Simulasi pembiayaan pemilu riil menunjukkan bahwa untuk memenangkan kontestasi tingkat kabupaten dibutuhkan dana antara Rp 10,5 miar hingga Rp 50 miliar.

 

Alokasi terbesar tersedot untuk pembiayaan suara masif (vote buying) demi mengamankan basis pemilih di ribuan tempat pemungutan suara (TPS), pembayaran mahar politik yang fantastis ke pengurus pusat partai politik demi rekomendasi pencalonan, serta biaya saksi dan tim sukses yang masif.

 

Kebutuhan modal raksasa tersebut mustahil dipenuhi secara mandiri oleh kandidat, mengingat rata-rata modal pribadi calon hanya berkisar di angka miliaran kecil.

 

Kesenjangan finansial ini membuka pintu lebar bagi masuknya "bohir politik" atau pengusaha kontraktor lokal sebagai penyandang dana utama kampanye melalui skema "ijon politik".

 

Kontrak politik bawah tangan ini mengikat kepala daerah terpilih untuk membalas budi pasca-Pilkada dengan cara menyerahkan proyek pembangunan infrastruktur atau perizinan komoditas strategis kepada perusahaan milik bohir tanpa melalui prosedur tender yang bersih.

 

Ketika menjabat, kepala daerah menghadapi tekanan finansial berganda, yakni mengembalikan modal kampanye pribadi, melunasi utang komitmen kepada bohir politik, sekaligus menimbun modal baru untuk kontestasi berikutnya.

 

Mengingat gaji pokok bupati hanya sebesar Rp 2,1 juta per bulan, dan total pendapatan legal dari tunjangan operasional tidak sebanding dengan beban utang, kepala daerah terdorong melakukan jalan pintas kriminal.

 

Di sinilah letak ironi insentif fiskal daerah. Regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, yang semula bertujuan memotivasi kinerja pemungutan PAD, justru bertransformasi menjadi celah korupsi yang legal.

 

Regulasi ini memberikan diskresi terlalu luas bagi kepala daerah untuk menetapkan besaran insentif, menciptakan tumpukan dana non-budgeter yang cair dan luput dari pengawasan ketat.

 

Celah ini diperparah oleh praktik remunerasi ganda di daerah yang tetap menyalurkan upah pungut meskipun telah menerapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sengaja dipelihara agar dana segar selalu tersedia untuk dipotong sewaktu-waktu melalui intimidasi struktural.

 

Penyebaran korupsi yang masif ini tidak dapat dilepaskan dari kelumpuhan struktural Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.

 

Berdasarkan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Inspektur Daerah merupakan jabatan eselon II yang diangkat, diberhentikan, dan bertanggung jawab langsung kepada bupati.

 

Hubungan subordinasi struktural ini mengebiri independensi APIP, baik secara fakta maupun penampilan.

 

Inspektur daerah tidak memiliki ruang gerak atau keberanian untuk memeriksa penyimpangan keuangan yang melibatkan bupati atau dinas-dinas basah yang menjadi lingkaran dalam penguasa.

 

Sikap kritis dari auditor internal akan langsung direspons dengan ancaman pencopotan jabatan oleh bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

Akibatnya, APIP hanya melakukan pengawasan administratif yang bersifat kosmetik demi mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sementara pemerasan massal di depan mata dibiarkan berlangsung menahun.

 

Oleh karena itu, penyelesaian fenomena korupsi lokal tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan pemadam kebakaran melalui OTT semata, tapi membutuhkan reformasi regulasi nasional yang radikal dan sistemik.

 

Langkah pertama yang mendesak adalah rekonstruksi kelembagaan APIP melalui sistem vertikalisasi mutlak.

 

Struktur kelembagaan Inspektorat Daerah wajib diubah menjadi instansi vertikal di bawah kendali penuh Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal.

 

Seluruh proses kepegawaian auditor daerah harus mandiri dari intervensi bupati, dan anggaran operasionalnya wajib dialokasikan langsung dari APBN (earmarked grant) agar tidak disandera oleh elite lokal dalam pembahasan APBD.

 

Langkah kedua adalah menutup celah regulasi keuangan daerah dengan mencabut PP Nomor 69 Tahun 2010 secara permanen.

 

Sistem insentif upah pungut yang diskriminatif dan rawan penyelewengan harus dihapuskan sepenuhnya, kemudian disatukan ke dalam skema TPP nasional yang distandardisasi ketat oleh Kementerian Keuangan.

 

Langkah terakhir adalah melikuidasi status kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui revisi UU Aparatur Sipil Negara.

 

Otoritas mutasi, promosi, dan pengangkatan ASN di daerah harus dialihkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah yang kinerjanya dipantau langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan sistem merit murni yang terkomputerisasi.

 

Dengan menghilangkan kontrol absolut bupati atas karier ASN, rantai intimidasi struktural, jual beli jabatan, dan tradisi setoran upeti di lingkungan pemerintah daerah dapat diamputasi secara permanen, sekaligus membebaskan birokrasi dari jerat dinasti politik ekstraktif. ●

 

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/07/14/08050021/spiral-patologi-korupsi-kepala-daerah?page=all#page2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar