Rabu, 08 Juli 2026

 

Lindungi Pembangkit Listrik Mandiri

Editorial 4 :  Redaksi Tempo Mingguan

TEMPO MINGGUAN, 05 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Lebih dari 30 pembangkit yang dikelola masyarakat kini terseok-seok.

 

·      Pembangkit energi terbarukan berbasis komunitas tak mendapat tempat yang jelas dalam RUPTL 2025-2034.

 

·      Pemadaman bergilir menunjukkan pentingnya sistem energi yang tak bergantung pada satu jaringan besar.

 

HIDUP segan mati tak mau. Begitulah nasib pembangkit energi terbarukan berbasis komunitas. Lebih dari 30 pembangkit yang dikelola masyarakat kini terseok-seok. Sebagian masih beroperasi, sebagian lain mangkrak. Ada pula yang memasok listrik ke jaringan Perusahaan Listrik Negara, tapi kehilangan kontrak pembelian.

 

Nasib itu dialami Koperasi Jasa Peduli, pengelola pembangkit mikrohidro di Desa Kamanggih, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Selama tiga tahun, listrik dari pembangkit itu terus mengalir ke jaringan PLN tanpa dibayar. Pengelola menghadapi pilihan sulit: menghentikan pasokan berisiko mengganggu listrik warga, sedangkan membiarkan turbin bekerja berarti menanggung biaya operasi.

 

Institute for Essential Services Reform menemukan persoalan serupa pada sejumlah pembangkit komunal. Awalnya PLN membeli listrik yang dihasilkan masyarakat. Setelah jaringan perusahaan menjangkau desa dan warga menjadi pelanggan PLN, kontrak pembelian tak berlanjut. Pembangkit yang sebelumnya menjadi sumber listrik desa pun kehilangan pendapatan.

 

Masalahnya bukan pada perluasan jaringan PLN. Pemerintah dan PLN tak menyiapkan mekanisme agar pembangkit masyarakat tetap menjadi bagian dari sistem kelistrikan nasional. Akibatnya, aset yang dibangun dengan dana negara, hibah, atau swadaya masyarakat kehilangan fungsi dan terbengkalai.

 

Praktik di berbagai negara menunjukkan jaringan nasional tak harus mematikan pembangkit komunal. Pembangkit kecil dapat terhubung ke jaringan dan berubah dari penyedia listrik desa menjadi produsen energi terbarukan. Perusahaan listrik negara membeli setrum mereka melalui kontrak standar dan prosedur sederhana.

 

Indonesia belum menempuh jalan itu. Pembangkit energi terbarukan berbasis komunitas tak mendapat tempat yang jelas dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2025-2034. Tanpa aturan interkoneksi dan pembelian listrik yang pasti, nasib mereka ditentukan kasus per kasus.

 

Sebaliknya, pemerintah memberi ruang luas bagi proyek energi terbarukan berskala besar dan pengembang swasta. Transisi energi lebih ramah terhadap modal besar ketimbang masyarakat yang telah lebih dulu membangun kemandirian energi. Padahal banyak pembangkit komunal lahir dari program pemerintah dan dibangun dengan anggaran negara atau bantuan lembaga donor. Membiarkannya mati berarti menyia-nyiakan investasi dan ikhtiar masyarakat bertahun-tahun.

 

Program Patriot Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pun tak menjawab persoalan itu. Pendampingan dan pemetaan potensi energi tentu bermanfaat. Namun pembangkit yang sudah berdiri membutuhkan aturan yang menjamin mereka tetap beroperasi dan menjual listrik.

 

Pembangkit komunal bukan pesaing PLN. Keberadaannya justru memperkuat pasokan listrik setempat dan menjadi sumber energi alternatif ketika jaringan utama terganggu. Pemadaman berulang di sejumlah daerah belakangan ini menunjukkan pentingnya sistem energi yang tak bergantung pada satu jaringan besar.

 

Pemerintah seharusnya memasukkan pembangkit energi terbarukan berbasis komunitas ke perencanaan kelistrikan nasional. PLN juga perlu menyediakan standar interkoneksi dan perjanjian jual-beli listrik khusus bagi pembangkit kecil. Masyarakat selayaknya mendapat tempat sebagai produsen listrik dari energi terbarukan.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/kolom/listrik-komunitas-bukan-pesaing-pln-2273573

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar