|
Lindungi
Pembangkit Listrik Mandiri Editorial 4
: Redaksi Tempo Mingguan |
TEMPO MINGGUAN, 05 Juli 2026
|
· Lebih dari 30 pembangkit yang dikelola
masyarakat kini terseok-seok. · Pembangkit energi terbarukan berbasis
komunitas tak mendapat tempat yang jelas dalam RUPTL 2025-2034. · Pemadaman bergilir menunjukkan
pentingnya sistem energi yang tak bergantung pada satu jaringan besar. HIDUP
segan mati tak mau. Begitulah nasib pembangkit energi terbarukan berbasis
komunitas. Lebih dari 30 pembangkit yang dikelola masyarakat kini
terseok-seok. Sebagian masih beroperasi, sebagian lain mangkrak. Ada pula
yang memasok listrik ke jaringan Perusahaan Listrik Negara, tapi kehilangan
kontrak pembelian. Nasib
itu dialami Koperasi Jasa Peduli, pengelola pembangkit mikrohidro di Desa
Kamanggih, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Selama tiga tahun, listrik dari
pembangkit itu terus mengalir ke jaringan PLN tanpa dibayar. Pengelola
menghadapi pilihan sulit: menghentikan pasokan berisiko mengganggu listrik
warga, sedangkan membiarkan turbin bekerja berarti menanggung biaya operasi. Institute
for Essential Services Reform menemukan persoalan serupa pada sejumlah
pembangkit komunal. Awalnya PLN membeli listrik yang dihasilkan masyarakat.
Setelah jaringan perusahaan menjangkau desa dan warga menjadi pelanggan PLN,
kontrak pembelian tak berlanjut. Pembangkit yang sebelumnya menjadi sumber
listrik desa pun kehilangan pendapatan. Masalahnya
bukan pada perluasan jaringan PLN. Pemerintah dan PLN tak menyiapkan
mekanisme agar pembangkit masyarakat tetap menjadi bagian dari sistem
kelistrikan nasional. Akibatnya, aset yang dibangun dengan dana negara,
hibah, atau swadaya masyarakat kehilangan fungsi dan terbengkalai. Praktik
di berbagai negara menunjukkan jaringan nasional tak harus mematikan
pembangkit komunal. Pembangkit kecil dapat terhubung ke jaringan dan berubah
dari penyedia listrik desa menjadi produsen energi terbarukan. Perusahaan
listrik negara membeli setrum mereka melalui kontrak standar dan prosedur
sederhana. Indonesia
belum menempuh jalan itu. Pembangkit energi terbarukan berbasis komunitas tak
mendapat tempat yang jelas dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
2025-2034. Tanpa aturan interkoneksi dan pembelian listrik yang pasti, nasib
mereka ditentukan kasus per kasus. Sebaliknya,
pemerintah memberi ruang luas bagi proyek energi terbarukan berskala besar
dan pengembang swasta. Transisi energi lebih ramah terhadap modal besar
ketimbang masyarakat yang telah lebih dulu membangun kemandirian energi. Padahal
banyak pembangkit komunal lahir dari program pemerintah dan dibangun dengan
anggaran negara atau bantuan lembaga donor. Membiarkannya mati berarti
menyia-nyiakan investasi dan ikhtiar masyarakat bertahun-tahun. Program
Patriot Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pun tak menjawab
persoalan itu. Pendampingan dan pemetaan potensi energi tentu bermanfaat.
Namun pembangkit yang sudah berdiri membutuhkan aturan yang menjamin mereka
tetap beroperasi dan menjual listrik. Pembangkit
komunal bukan pesaing PLN. Keberadaannya justru memperkuat pasokan listrik
setempat dan menjadi sumber energi alternatif ketika jaringan utama
terganggu. Pemadaman berulang di sejumlah daerah belakangan ini menunjukkan
pentingnya sistem energi yang tak bergantung pada satu jaringan besar. Pemerintah
seharusnya memasukkan pembangkit energi terbarukan berbasis komunitas ke
perencanaan kelistrikan nasional. PLN juga perlu menyediakan standar
interkoneksi dan perjanjian jual-beli listrik khusus bagi pembangkit kecil.
Masyarakat selayaknya mendapat tempat sebagai produsen listrik dari energi
terbarukan. ● Sumber :
https://www.tempo.co/kolom/listrik-komunitas-bukan-pesaing-pln-2273573 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar