|
Rupiah Menggila, Apa yang Harus Dilakukan
Pemerintah Ronny
P Sasmita : Analis Senior
Indonesia Strategic and Economic Action Institution |
KOMPAS.COM, 07 Juni 2026
|
SITUASI
yang kita hadapi hari ini bukan lagi fluktuasi musiman atau dinamika teknikal
biasa. Jebolnya
level psikologis Rp 18.100-an per dolar AS adalah sebuah “wake-up call” yang
sangat keras bagi perekonomian nasional. Ini
merupakan akumulasi dari kombinasi kompleks antara tekanan eksternal, seperti
lonjakan harga minyak mentah pasca-eskalasi geopolitik Timur Tengah dan “tren
safe-haven rush”, serta krisis kepercayaan domestik akibat ketidakpastian
kebijakan fiskal, revisi prospek rating aset-aset finansial nasional, hingga
isu independensi Bank Indonesia pasca-amendemen undang-undang oleh parlemen. Pasar
saat ini tidak hanya kekurangan pasokan dolar, tapi juga sedang mengalami
krisis ekspektasi yang cukup mendalam. Oleh
karena itu, intervensi pasar konvensional menggunakan cadangan devisa
terbukti hanya menjadi penahan sementara yang berbiaya mahal dan berisiko
memicu penurunan rating lebih lanjut jika cadangan terus terkuras habis. Untuk
menjinakkan rupiah secara struktural dan membangun kembali kredibilitas
ekonomi di mata investor global, pemerintah dan otoritas moneter perlu
mengambil langkah yang berani, terkoordinasi, dan tanpa kompromi melalui
serangkaian kebijakan makro-fiskal yang kuat dan tajam. Langkah
pertama dan paling krusial adalah memulihkan jangkar moneter dengan
mengembalikan independensi kelembagaan serta menerapkan kenaikan suku bunga
taktis. Mengingat
pasar sangat sensitif terhadap isu tata kelola, Presiden, Menteri Keuangan,
dan Pimpinan DPR perlu segera mengeluarkan maklumat bersama tingkat tinggi
yang menegaskan komitmen mutlak bahwa amandemen regulasi oleh parlemen tidak
akan mengintervensi independensi Bank Indonesia dalam menetapkan kebijakan
suku bunga dan stabilisasi nilai tukar. Secara
paralel, Bank Indonesia pun tidak boleh ragu untuk melakukan “front-loading
rate hike” dengan menaikkan BI-Rate sebesar 50 hingga 75 basis poin pada
Rapat Dewan Gubernur terdekat sebagai bentuk “shock therapy” yang menandakan
kesiapan otoritas mempertahankan stabilitas rupiah. Langkah
moneter ini juga harus didukung dengan optimalisasi instrumen Sekuritas
Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI)
melalui peningkatan imbal hasil yang kompetitif guna menyerap likuiditas
jangka pendek dan memberikan insentif bagi investor asing agar tetap memarkir
dananya di pasar keuangan domestik. Jangkar
Moneter dan Kepercayaan Pasar Akar
dari guncangan hebat yang menimpa mata uang Garuda tidak dapat dilepaskan
dari pergeseran peta makroekonomi global yang bergerak sangat dinamis
sepanjang paruh pertama tahun ini. Kombinasi
antara tingkat suku bunga Bank Sentral AS (The Fed) yang bertahan tinggi
lebih lama dari perkiraan semula (higher-for-longer) serta memanasnya kembali
geopolitik di kawasan Teluk telah memaksa modal global keluar dari pasar
negara berkembang (emerging markets outflow). Sepanjang
kuartal terakhir, arus modal asing yang keluar dari pasar obligasi dan saham
domestik telah menembus angka miliaran dolar AS. Hal
ini secara langsung menciptakan ketidakseimbangan pasokan dan permintaan yang
akut di pasar valas internal kita. Kondisi
eksternal yang serba tidak pasti ini diperparah oleh sentimen domestik yang
cemas terhadap arah keberlanjutan disiplin fiskal nasional. Ketika
dinamika global menuntut benteng pertahanan domestik yang kokoh, persepsi
pelaku pasar justru terganggu oleh isu-isu institusional. Salah
satu pemicu utama keraguan investor adalah pembahasan revisi regulasi
perbankan di parlemen yang sempat memunculkan spekulasi mengenai pengurangan
taji independensi Bank Indonesia. Dalam
industri finansial modern, independensi bank sentral adalah harga mati
sekaligus fondasi utama dalam menilai kredibilitas moneter suatu negara. Begitu
independensi tersebut dipersepsikan luntur atau diintervensi oleh kepentingan
politik jangka pendek, premi risiko (credit default swap) Indonesia akan
langsung melonjak, memicu kepanikan massal di pasar portofolio, dan
mempercepat kejatuhan nilai tukar. Oleh
sebab itu, penerbitan maklumat bersama tingkat tinggi bukan hanya formalitas
birokrasi, tapi sebuah instrumen krusial untuk meredam kepanikan ekspektasi
pelaku pasar secara instan. Di
sisi lain, kebijakan menaikkan BI-Rate secara agresif memang laksana buah
simalakama yang berpotensi mengerem laju pertumbuhan kredit domestik dan
memperlambat pemulihan sektor riil. Namun,
dalam kalkulasi manajemen krisis ekonomi, biaya ekonomi yang timbul akibat
perlambatan kredit jauh lebih terukur dibandingkan kehancuran total
stabilitas makroekonomi akibat depresiasi rupiah yang tidak terkendali
(hyper-depreciation). Ketika
rupiah menembus batas psikologis yang sangat dalam, biaya impor bahan baku
manufaktur melonjak drastis, yang pada gilirannya akan memicu inflasi dari
jalur impor (imported inflation) dan memukul daya beli masyarakat luas secara
lebih merata. Karena
itu, kenaikan suku bunga taktis yang didukung insentif imbal hasil tinggi
pada instrumen SRBI dan SVBI harus ditempatkan sebagai langkah penyelematan
darurat untuk menciptakan perbedaan imbal hasil (yield differential) yang
cukup menggiurkan bagi modal global agar tidak berbondong-bondong
meninggalkan lantai bursa Jakarta. Disiplin
Fiskal Langkah
kedua berfokus pada konsolidasi fiskal yang ketat demi mengendalikan subsidi
energi dan menyelamatkan postur APBN yang mulai dinilai rentan oleh pasar
akibat meroketnya harga minyak dunia. Pemerintah
harus segera melakukan reformasi subsidi energi melalui pengetatan kriteria
penerima BBM bersubsidi secara digital, dan jika diperlukan dalam kondisi
darurat, melakukan penyesuaian harga “administered prices” secara terukur
guna memastikan defisit anggaran tetap berada di bawah ambang batas hukum 3ri
PDB. Untuk
memangkas defisit lebih lanjut dan mengurangi tekanan impor barang modal,
pemerintah perlu mengumumkan moratorium atau penundaan sementara terhadap proyek-proyek
infrastruktur jangka panjang non-mendesak yang memiliki kandungan impor
tinggi. Selain
itu, Kementerian Keuangan perlu segera merilis dokumen tata kelola fiskal
yang transparan guna mengklarifikasi risiko entitas pengelola investasi baru
seperti Danantara yang sempat memicu “negative outlook” dari lembaga
pemeringkat, dengan menegaskan batasan kewajiban kontinjensi negara agar
risiko korporasi Danantara tidak diidentikkan langsung sebagai risiko
kedaulatan Indonesia. Tekanan
terhadap APBN kian kuat seiring pergerakan harga minyak mentah jenis Brent
yang terus bertengger di atas estimasi asumsi makro APBN kita. Sebagai
negara importir neto minyak bumi (net oil importer), setiap kenaikan harga
minyak dunia akan langsung memperlebar defisit neraca perdagangan sekaligus
membengkakkan beban belanja subsidi energi di dalam negeri. Jika
kondisi ini dibiarkan tanpa adanya intervensi reformasi subsidi, ruang fiskal
pemerintah akan menyusut drastis, sehingga pasar akan mulai mempertanyakan
kemampuan pemerintah dalam mendanai komitmen fiskal jangka pendeknya. Pengetatan
subsidi energi berbasis platform digital yang tepat sasaran perlu segera
dieksekusi tanpa penundaan guna menyakinkan pasar bahwa pemerintah tidak akan
mengorbankan kesinambungan fiskal jangka panjang demi popularitas politik
jangka pendek. Penundaan
megaproyek infrastruktur yang padat impor juga menjadi instrumen penting
untuk memotong rantai permintaan dolar dari korporasi domestik. Banyak
proyek infrastruktur raksasa yang membutuhkan mesin, besi baja khusus, dan
teknologi tinggi dari luar negeri, yang pembayarannya wajib menggunakan
valuta asing dalam jumlah masif. Melalui
penundaan sementara proyek non-prioritas, pemerintah bisa secara signifikan
mengurangi tekanan beli dolar di pasar spot lokal. Konsolidasi
ini juga harus mencakup kejelasan status hukum dan keuangan dari superholding
investasi baru seperti Danantara. Ketidakjelasan
mengenai sejauh mana negara bertanggung jawab atas liabilitas entitas baru
ini sempat memicu kekhawatiran akut di kalangan lembaga pemeringkat
internasional. Transparansi
penuh melalui pemisahan risiko keuangan yang tegas antara negara dan
korporasi Danantara menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan para
pengelola dana internasional terhadap kesehatan surat utang negara. Manajemen
Devisa dan Transparansi Komunikasi Krisis Langkah
ketiga melibatkan manajemen devisa secara radikal dengan mengevaluasi
kebocoran implementasi dan menutup celah hukum pada regulasi Devisa Hasil
Ekspor (DHE) yang baru berjalan. Meskipun
PP Nomor 21 Tahun 2026 secara ketat sudah mewajibkan penyimpanan DHE sektor
sumber daya alam selama minimal 12 bulan di perbankan dalam negeri, pasar
valas domestik tetap kering karena adanya celah spekulasi kurs, di mana
eksportir masih diperbolehkan memegang simpanan dalam denominasi dolar AS di
rekening khusus tersebut. Menghadapi
situasi darurat ini, pemerintah perlu segera menerbitkan amendemen darurat
atas PP Nomor 21 Tahun 2026 dengan menetapkan kewajiban konversi riil
(mandatory conversion) sebesar 80 persen dari total DHE yang masuk langsung
ke mata uang rupiah, dan hanya menyisakan maksimal 20 persen dalam bentuk
valas untuk kebutuhan operasional. Langkah
paksaan ini sangat krusial agar likuiditas dolar yang selama ini mengendap di
bank-bank BUMN segera mengalir membanjiri pasar spot domestik. Kebijakan
ini wajib diperkuat dengan pengetatan pengawasan atas praktik “transfer
pricing” ekspor komoditas serta akselerasi transaksi mata uang lokal atau
“Local Currency Transaction” (LCT) dengan mitra dagang utama melalui
pemberian insentif pajak dan kemudahan bea cukai guna mempercepat
de-dollarisasi struktural. Ironi
terbesar dari perekonomian Indonesia saat ini adalah neraca perdagangan yang
mencatatkan surplus beruntun akibat ekspor komoditas andalan, namun pasokan
likuiditas valas di dalam negeri justru mengalami kekeringan. Hal
ini terjadi karena para eksportir lebih memilih menimbun kekayaan dalam
bentuk denominasi dolar AS di luar negeri atau di dalam sistem perbankan
domestik tanpa mengonversinya ke rupiah. Regulasi
DHE tanpa kewajiban konversi riil yang tegas terbukti tumpul dalam menghadapi
gejolak nilai tukar. Pemberlakuan
kewajiban konversi otomatis sebesar 80 persen ke dalam mata uang rupiah akan
memaksa pasokan dolar masuk secara riil ke pasar uang, meredam aksi
spekulasi, dan memberikan pasokan likuiditas segar bagi sektor-sektor
domestik yang sangat membutuhkan valas untuk kegiatan produktif mereka. Langkah
terakhir yang tidak kalah pentingnya adalah memperbaiki strategi komunikasi
pasar agar menjadi lebih kredibel dan mengakhiri segala bentuk penyangkalan
terhadap realitas krisis. Untuk
menghindari kepanikan pasar yang kerap dipicu oleh pernyataan pejabat publik
yang tidak sinkron, pemerintah perlu segera membentuk “Crisis Management
Team” terpadu yang berisikan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua OJK, dan
Menteri Koordinator Perekonomian yang berbicara dalam satu nada dan satu
data. Tim
ini kemudian harus melakukan roadshow global ke pusat-pusat keuangan dunia
seperti Singapura, Hong Kong, London, dan New York guna menemui para
pengelola dana global secara langsung. Alih-alih
menyajikan narasi optimisme normatif, otoritas harus memaparkan data konkret
mengenai langkah mitigasi risiko fiskal, realisasi penerimaan negara, dan
proyeksi ketahanan eksternal, karena pasar global jauh lebih menghargai
transparansi yang diikuti oleh rencana aksi yang jelas ketimbang retorika
politik. Pendeknya,
menjinakkan rupiah di level ekstrem ini membutuhkan keberanian untuk
mengambil pilihan kebijakan yang pahit namun menyembuhkan demi mengembalikan
kepercayaan pasar global ke pelukan perekonomian Indonesia. Semoga ● |
Sumber
: https://money.kompas.com/read/2026/06/07/085500026/rupiah-menggila-apa-yang-harus-dilakukan-pemerintah-?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar