|
Pertaruhan Tata Kelola Danantara Sumberdaya
Indonesia Aznil
Tan : Direktur Eksekutif Migrant Watch |
KOMPAS.COM, 11 Juni 2026
|
PERDAGANGAN
komoditas strategis Indonesia sedang memasuki fase perubahan yang sangat
penting. Melalui serangkaian Peraturan Menteri Perdagangan yang diterbitkan
pada 2026, pemerintah memutuskan untuk mengubah secara fundamental tata niaga
ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Mulai
1 Januari 2027, perusahaan produsen tidak lagi dapat melakukan ekspor secara langsung
ke pasar internasional. Seluruh ekspor tiga komoditas tersebut akan dilakukan
melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor. Kebijakan
ini memunculkan beragam reaksi. Sebagian pihak melihatnya sebagai langkah
berani untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Sebagian
lainnya mengkhawatirkan lahirnya monopoli baru yang berpotensi menghambat
efisiensi pasar. Di
tengah perdebatan tersebut, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab
terlebih dahulu: masalah apa yang sebenarnya ingin diselesaikan oleh
pemerintah melalui kebijakan ini? Pertanyaan
tersebut penting karena setiap kebijakan publik harus dinilai bukan
semata-mata dari bentuknya, melainkan dari masalah yang hendak dipecahkannya. Dalam
konteks ini, pembentukan DSI sebagai pintu utama ekspor komoditas strategis
tidak dapat dipahami hanya sebagai perubahan prosedur perdagangan. Kebijakan
ini sesungguhnya merupakan upaya membangun tata kelola baru terhadap arus
perdagangan sumber daya alam Indonesia yang selama puluhan tahun menghadapi
berbagai persoalan struktural. Selama
ini, mekanisme ekspor komoditas strategis berlangsung melalui hubungan
langsung antara produsen dan pembeli di luar negeri. Model tersebut
memberikan keleluasaan kepada perusahaan untuk mengelola pemasaran dan
kontrak ekspornya masing-masing. Namun,
di balik fleksibilitas tersebut terdapat berbagai persoalan yang terus
menjadi perhatian pemerintah, mulai dari lemahnya pengawasan nilai ekspor,
praktik transfer pricing, hingga dugaan kebocoran devisa melalui berbagai
bentuk manipulasi transaksi perdagangan internasional. Dalam
literatur ekonomi internasional, praktik semacam ini dikenal sebagai trade
misinvoicing. Salah satu bentuk yang paling umum adalah under invoicing,
yaitu pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi
yang sebenarnya. Melalui
mekanisme ini, sebagian keuntungan dapat dipindahkan ke perusahaan afiliasi
di luar negeri sehingga tidak tercatat sebagai pendapatan yang diperoleh di
Indonesia. Akibatnya,
negara kehilangan potensi penerimaan pajak, devisa yang masuk tidak
mencerminkan nilai sebenarnya dari ekspor nasional, dan transparansi
perdagangan menjadi semakin lemah. Fenomena
tersebut bukanlah persoalan khas Indonesia semata. Berbagai negara berkembang
yang bergantung pada ekspor komoditas primer menghadapi tantangan serupa. Namun
bagi Indonesia, persoalan ini memiliki dimensi yang jauh lebih besar karena
menyangkut komoditas yang nilainya mencapai puluhan miliar dolar Amerika
Serikat setiap tahun. Besarnya
nilai ekonomi yang dipertaruhkan tidak dapat dianggap remeh. Pada tahun 2025,
nilai ekspor batu bara Indonesia mencapai sekitar 24,48 miliar dollar AS atau
setara lebih dari Rp 400 triliun. Pada
periode yang sama, ekspor kelapa sawit dan produk turunannya tetap menjadi
salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia dengan nilai lebih dari 20
miliar dollar AS. Dengan
skala perdagangan sebesar itu, penyimpangan harga yang relatif kecil
sekalipun dapat berdampak signifikan terhadap penerimaan negara dan devisa
ekspor. Dalam
transaksi bernilai puluhan miliar dollar AS, selisih harga beberapa persen
saja dapat berarti potensi kehilangan nilai ekonomi dalam jumlah yang sangat
besar. Karena
itu, pengawasan terhadap volume, harga, dan nilai ekspor komoditas strategis
bukan lagi sekadar persoalan administrasi perdagangan, melainkan bagian dari
upaya menjaga kepentingan ekonomi nasional. Dalam
konteks seperti itulah, pemerintah tampaknya berupaya membangun mekanisme
yang memungkinkan pengawasan lebih terintegrasi terhadap arus ekspor
komoditas strategis. Dari
perspektif kebijakan publik, inilah titik yang tampaknya ingin disentuh
pemerintah melalui pembentukan DSI. Dengan
menempatkan ekspor komoditas strategis dalam satu sistem yang lebih
terintegrasi, pemerintah berharap memperoleh visibilitas yang lebih baik atas
volume, harga, tujuan ekspor, dan aliran devisa. Tujuannya
bukan semata-mata mengubah siapa yang melakukan ekspor, melainkan
mempersempit ruang terjadinya manipulasi nilai transaksi yang selama ini
relatif sulit diawasi ketika ekspor dilakukan oleh banyak pelaku dengan
berbagai skema perdagangan yang berbeda-beda. Secara
substantif, pembentukan DSI merupakan penerapan konsep yang dalam ekonomi
politik internasional dikenal sebagai single export gateway atau gerbang
ekspor terpusat. Melalui
model ini, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi juga
berperan sebagai agregator perdagangan yang mengonsolidasikan volume ekspor
nasional. Dengan
posisi tersebut, pemerintah berharap dapat memperoleh data yang lebih akurat,
meningkatkan pengawasan terhadap nilai transaksi, memperkuat kontrol terhadap
devisa hasil ekspor, serta meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar
global. Belajar
dari Pengalaman Negara Lain Gagasan
single export gateway atau kebijakan ekspor satu pintu bukanlah sesuatu yang
baru dalam sejarah pembangunan ekonomi dunia. Sejumlah negara pernah
menerapkan model serupa untuk komoditas strategis mereka. Kanada,
misalnya, membentuk Canadian Wheat Board pada tahun 1935, sebagai
satu-satunya lembaga yang berwenang mengekspor gandum dan barley dari wilayah
Kanada Barat. Selama
hampir delapan dekade, lembaga tersebut memainkan peran sentral dalam
mengonsolidasikan pemasaran ekspor gandum Kanada. Australia
juga menerapkan pendekatan yang hampir serupa melalui Australian Wheat Board.
Dalam kedua kasus tersebut, tujuan utamanya adalah memperkuat posisi tawar
petani yang pada saat itu masih tersebar dan memiliki akses terbatas terhadap
pasar internasional. Melalui
pemasaran terpusat, pemerintah berupaya mengurangi ketimpangan kekuatan
antara produsen domestik dan pembeli global yang memiliki posisi tawar jauh
lebih kuat. Banyak
sejarawan ekonomi berpendapat bahwa lembaga-lembaga tersebut berkontribusi
signifikan terhadap perkembangan sektor pertanian Kanada dan Australia pada
abad ke-20. Pada
masa itu, infrastruktur logistik masih terbatas, informasi harga
internasional tidak mudah diakses, dan pasar global belum seefisien seperti sekarang. Dalam
kondisi demikian, konsolidasi ekspor memberikan manfaat nyata berupa
stabilitas harga, kepastian pembayaran, dan peningkatan daya tawar nasional. Namun,
sejarah juga menunjukkan bahwa kebijakan yang efektif pada satu periode belum
tentu tetap relevan pada periode berikutnya. Ketika
teknologi informasi berkembang, pasar keuangan menjadi semakin terintegrasi,
dan perusahaan-perusahaan pertanian tumbuh menjadi entitas besar yang mampu
bersaing secara mandiri di pasar internasional, manfaat sistem monopoli
pemasaran mulai berkurang. Sebaliknya, biaya birokrasi dan potensi
inefisiensi menjadi semakin terasa. Oleh
karena itu, Kanada dan Australia pada akhirnya menghapus sistem tersebut,
bukan karena dianggap gagal sepenuhnya, melainkan karena dianggap tidak lagi
sesuai dengan kebutuhan zaman. Pengalaman
Selandia Baru memberikan pelajaran yang sedikit berbeda. Negara ini tidak
lagi menggunakan monopoli negara secara ketat, tetapi tetap mempertahankan
konsolidasi kekuatan pasar melalui Fonterra, sebuah koperasi raksasa yang
hingga kini mendominasi ekspor produk susu Selandia Baru. Dalam
kasus ini, prinsip konsolidasi tetap dipertahankan, meskipun bentuk
kelembagaannya berubah dari instrumen negara menjadi organisasi ekonomi
berbasis kepemilikan produsen. Pengalaman
internasional tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai DSI tidak dapat
disederhanakan menjadi pilihan antara pasar bebas atau monopoli negara. Persoalan
yang lebih mendasar adalah apakah Indonesia saat ini menghadapi masalah yang
memerlukan intervensi negara dalam skala yang lebih besar. Pertanyaan
yang layak diajukan adalah: apakah kondisi Indonesia tahun 2026 lebih
menyerupai Kanada tahun 1940 atau Kanada tahun 2026? Jika
Indonesia masih menghadapi persoalan kebocoran devisa, transfer pricing,
lemahnya transparansi perdagangan, serta fragmentasi ekspor yang mengurangi
posisi tawar nasional, maka terdapat argumen yang cukup kuat untuk membangun
mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi. Sebaliknya,
jika tantangan utama justru terletak pada efisiensi, kemudahan berusaha, dan
daya saing investasi, maka pembentukan satu pintu ekspor berisiko menciptakan
lapisan birokrasi baru yang justru menghambat aktivitas ekonomi. Mengakhiri
Derita Petani Sawit Pertanyaan
mendasar dalam pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai
gerbang tunggal ekspor komoditas strategis adalah apakah kebijakan ini
benar-benar akan menguntungkan petani sawit Indonesia. Pertanyaan
ini penting karena sawit bukan sekadar komoditas ekspor, melainkan sumber
penghidupan jutaan petani rakyat. Berbeda
dengan batu bara dan ferro alloy yang didominasi korporasi besar dan industri
padat modal, industri sawit memiliki dimensi sosial yang jauh lebih luas
karena melibatkan jutaan keluarga petani sebagai bagian dari rantai nilai
yang menopang ekspor nasional. Tujuan
tata niaga sumber daya alam seharusnya tidak hanya meningkatkan penerimaan
negara, tetapi juga kesejahteraan pelaku di tingkat produksi. Secara
teori, ekspor terpusat dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar
global. Jika DSI berhasil memperoleh harga ekspor yang lebih tinggi,
manfaatnya berpotensi mengalir hingga ke petani melalui kenaikan harga
komoditas domestik, termasuk harga tandan buah segar (TBS) sawit. Namun,
manfaat tersebut tidak otomatis terjadi. Keuntungan dari konsolidasi ekspor
harus diteruskan kepada produsen, bukan hanya menjadi margin lembaga
pemasaran. Tanpa mekanisme transparan, keuntungan berisiko terkonsentrasi
pada satu institusi. DSI
juga berpotensi memberikan kepastian pasar melalui kontrak jangka panjang
dengan pembeli internasional. Hal ini dapat membantu stabilitas permintaan
dan mengurangi fluktuasi pasar. Di
sisi lain, terdapat risiko monopsoni, yaitu ketika satu lembaga memiliki
posisi dominan sebagai pembeli. Dalam kondisi seperti itu, DSI berpotensi
menekan harga beli sehingga produsen dan petani menerima bagian yang lebih
kecil dari nilai pasar. Karena
itu, transparansi harga menjadi sangat penting. Publik perlu mengetahui bagaimana
harga ditetapkan, bagaimana margin perdagangan dihitung, dan bagaimana
manfaat ekonomi didistribusikan. Perlu
diingat bahwa petani tidak bertransaksi langsung dengan DSI. Dampak kebijakan
ini akan dirasakan melalui perubahan harga TBS yang mereka terima. Pengalaman
Canadian Wheat Board menunjukkan bahwa lembaga pemasaran terpusat dapat
bertahan selama puluhan tahun ketika petani merasakan manfaat nyata berupa
stabilitas harga, kepastian pembayaran, dan akses pasar yang lebih baik.
Ketika manfaat tersebut memudar, dukungan terhadap sistem pun ikut melemah. Jika
manfaat konsolidasi ekspor berhenti di tingkat lembaga dan tidak mengalir
kepada petani maupun produsen, maka kebijakan ini hanya akan memindahkan
pusat kendali perdagangan tanpa menciptakan nilai tambah bagi mereka yang
bekerja dan berproduksi di lapangan. Pemerintah
juga tidak boleh melupakan pelajaran dari tata niaga cengkeh yang pernah
menimbulkan kekecewaan di kalangan petani Indonesia. Ketika
negara mengambil peran yang lebih besar dalam tata niaga, tetapi petani tidak
merasakan peningkatan kesejahteraan, yang terkikis bukan hanya pendapatan
mereka, melainkan juga kepercayaan terhadap kebijakan negara. Padahal,
kepercayaan merupakan modal sosial yang sama pentingnya dengan modal ekonomi
dalam menentukan keberhasilan sebuah kebijakan. Tata
Kelola TARIF Keberhasilan
DSI pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh keberadaannya sebagai gerbang
ekspor tunggal, melainkan oleh kualitas tata kelola yang diterapkannya. Sejarah
pembangunan ekonomi dunia menunjukkan bahwa konsolidasi perdagangan komoditas
strategis dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat posisi tawar
nasional, meningkatkan efisiensi tata niaga, dan memperbesar manfaat ekonomi
bagi negara maupun produsen. Namun,
sejarah yang sama juga mengajarkan bahwa konsentrasi kewenangan ekonomi pada
satu lembaga tidak selalu berakhir dengan keberhasilan. Ketika
kewenangan yang besar tidak diimbangi tata kelola yang kuat, konsolidasi
perdagangan dapat berubah menjadi sumber inefisiensi, rente ekonomi, distorsi
pasar, bahkan penyalahgunaan kewenangan. Karena
itu, DSI harus menjadikan prinsip TARIF—Transparency, Accountability,
Responsibility, Independence, dan Fairness—bukan sekadar slogan, melainkan
fondasi dalam setiap kebijakan dan keputusan bisnisnya. Namun,
tata kelola yang baik tidak cukup berhenti pada deklarasi prinsip. Dalam
model ekspor terpusat seperti ini, ukuran keberhasilannya justru terletak
pada mekanisme pengawasan yang dapat diuji publik. Harga
acuan pembelian dari produsen, formula margin perdagangan, pelaporan volume
ekspor, audit transaksi, serta kontribusi terhadap penerimaan negara harus
dapat ditelusuri dan dievaluasi secara berkala. Semakin
besar kewenangan yang diberikan kepada DSI, semakin tinggi pula tuntutan agar
seluruh proses bisnisnya dapat diawasi secara profesional, independen, dan
terbuka. Tanpa
mekanisme pengawasan yang kuat, konsolidasi ekspor berisiko kehilangan
legitimasi publik dan berubah menjadi sekadar pemusatan kewenangan ekonomi. Pada
akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang melakukan ekspor atau
siapa yang menandatangani kontrak dengan pembeli internasional. Yang
dipertaruhkan adalah kemampuan Indonesia membangun tata kelola sumber daya
alam yang lebih baik, menekan kebocoran devisa, memperkuat posisi tawar
nasional, dan memastikan bahwa nilai tambah kekayaan alam Indonesia dinikmati
secara lebih adil oleh bangsa Indonesia. Sejarah
akan menilai apakah DSI menjadi instrumen yang berhasil memperkuat tata kelola
perdagangan komoditas strategis Indonesia atau sekadar menambah satu lapisan
kelembagaan baru dalam rantai ekspor nasional. Pada
akhirnya, ukuran keberhasilannya relatif sederhana. Apakah kebocoran devisa
berhasil ditekan? Apakah posisi tawar Indonesia di pasar global meningkat?
Apakah petani, produsen, dan negara memperoleh bagian yang lebih besar dari
nilai tambah sumber daya alam yang mereka hasilkan? Jika
ketiga tujuan tersebut tercapai, maka DSI layak dikenang sebagai salah satu
reformasi penting dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia. Bahkan,
jika suatu saat nanti mekanisme ekspor terpusat tidak lagi diperlukan,
sebagaimana pernah terjadi di Kanada dan Australia, kebijakan ini tetap akan
memiliki nilai historis karena berhasil memperkuat fondasi ekonomi nasional
pada fase pembangunan tertentu. Namun,
jika manfaatnya tidak sampai kepada negara, petani, dan pelaku produksi, maka
DSI hanya akan dikenang sebagai perpindahan pusat perdagangan tanpa perubahan
kesejahteraan yang berarti. ● |
Sumber
: https://money.kompas.com/read/2026/06/11/124500726/pertaruhan-tata-kelola-danantara-sumberdaya-indonesia?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar