Rabu, 08 Juli 2026

 

Intermediasi Perbankan di Tengah Kondisi Sulit

Ryan Kiryanto :  Ekonom dan Associate Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)

TEMPO MINGGUAN, 05 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Intermediasi keuangan tumbuh positif dengan solvabilitas terjaga pada level tinggi.

 

·      Likuiditas perbankan berada pada posisi yang sangat aman dengan ruang memadai.

 

·      Kebijakan fiskal dan moneter yang tidak sinkron akan disikapi buruk oleh para pelaku pasar.

 

PERNYATAAN Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal penempatan saldo anggaran lebih (SAL) di bank milik negara meredakan polemik yang mengemuka. Pada 26 Juni 2026, Purbaya menyatakan kembali menempatkan SAL pada empat anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sebelumnya, dana SAL ini akan ditarik dari bank Himbara dan disimpan kembali di Bank Indonesia.

 

Purbaya menyatakan penempatan SAL di bank Himbara bertujuan menjaga fungsi intermediasi perbankan, mendorong penyaluran kredit ke sektor riil, serta memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi. Dia juga meyakini kebijakan tersebut dapat mendorong pertumbuhan kredit 14-15 persen pada tahun ini. Penempatan dana pemerintah menjadi respons atas kondisi likuiditas perbankan yang menurut Purbaya mulai mengetat.

 

Dengan kebijakan itu, kita bisa melihat pikiran Menteri Purbaya bahwa penguatan likuiditas akan mendorong mekanisme pasar kembali bekerja secara optimal. Dengan cara ini, menurut dia, fungsi intermediasi perbankan pun akan lebih efektif. Padahal logika umum yang berlaku di industri perbankan adalah bank mengikuti sektor riil (bank follows business or trade).

 

Konon, keputusan kembali menempatkan dana SAL di bank Himbara didasari evaluasi terhadap kondisi likuiditas. Ini termasuk klaim bahwa penarikan dana SAL sebelumnya telah mempengaruhi ruang likuiditas sehingga diperlukan “penyesuaian kebijakan” untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Tambahan likuiditas akan memberikan ruang bagi bank untuk kembali menjalankan rencana ekspansi kredit yang sebelumnya tertahan.

 

Tapi para ekonom, analis, dan praktisi perbankan yang merenung dengan kepala dingin dan jernih mempertanyakan alur logika dasar pertimbangan penambahan likuiditas ke bank Himbara. Betulkah langkah itu didasari data bahwa ekspansi kredit seret akibat ketatnya likuiditas atau sebaliknya, karena permintaan kredit oleh pelaku usaha memang belum kuat?

 

Jawaban secara profesional bisa mengacu pada hasil rapat bulanan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 26 Mei 2026. Rapat itu menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga di tengah peningkatan inflasi dan volatilitas pasar keuangan. Fungsi intermediasi keuangan tumbuh positif dengan solvabilitas terjaga pada level tinggi.

 

Kondisi likuiditas perbankan nasional pada pertengahan tahun ini terpantau solid, aman, dan sangat memadai, ditopang oleh rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio dan ketersediaan alat likuid yang jauh di atas ambang batas aman. Bank-bank pun masih punya ruang besar untuk menggenjot penyaluran kredit.

 

Industri perbankan nasional juga menunjukkan fondasi keuangan yang kokoh di tengah volatilitas ekonomi. Dari hasil asesmen berkala OJK, intermediasi perbankan menunjukkan tren ekspansif. Total penyaluran kredit perbankan per April 2026 tumbuh 9,98 persen secara tahunan atau Rp 8.755 triliun. Angka ini memperlihatkan akselerasi yang konsisten dari realisasi bulan sebelumnya yang tumbuh 9,49 persen.

 

Kemampuan perbankan dalam menghimpun dana juga tetap baik. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh stabil 11,40 persen menjadi Rp 10.077 triliun, di atas rentang target moderat OJK 7-9 persen. Likuiditas juga sangat aman. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat 111,13 persen, sementara rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) 25,39 persen. Keduanya jauh di atas ambang batas minimum 50 persen untuk AL/NCD dan 10 persen untuk AL/DPK.

 

Di tengah terjaganya likuiditas, kualitas kredit perbankan juga tetap terkendali dengan rasio gross non-performing loan (NPL) 2,17 persen, net NPL 0,84 persen, serta loan at risk 8,82 persen. Meski likuiditas melimpah, OJK melihat bank nasional tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit akibat berbagai tantangan makroekonomi global.

 

Data-data itu menunjukkan kinerja perbankan nasional masih terjaga dengan baik di tengah risiko geopolitik serta kebijakan moneter yang cenderung ketat. Karena itu, pertanyaannya, apakah bank Himbara membutuhkan tambahan likuiditas dari pemerintah, yang sewaktu-waktu bisa ditarik?

 

Lagi-lagi, jika melihat kinerja, anggota Himbara masih cemerlang. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, misalnya, mencatatkan laba bersih Rp 23,3 triliun pada Januari-Mei. Penyaluran kreditnya tumbuh 20,6 persen menjadi Rp 1.580 triliun, mayoritas untuk sektor produktif. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga mampu mencatatkan laba bersih Rp 9,05 triliun per Mei 2026, tumbuh 7,06 persen, didorong akselerasi penyaluran kredit serta basis dana murah yang solid.

 

Sebagai komparasi, bank swasta papan atas, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), juga membukukan laba bersih Rp 25,68 triliun per Mei 2026 atau tumbuh 2,07 persen. Penyaluran kreditnya tumbuh 5,5 persen menjadi Rp 924,3 triliun, didukung kemampuan menghimpun DPK yang meningkat 8,09 persen menjadi Rp 1.256,85 triliun.

 

Data tersebut mendukung logika berpikir bahwa, dalam situasi dan kondisi normal saja—tanpa tambahan likuiditas dari mana pun—ternyata bank Himbara dan BCA tetap mampu tumbuh, berkembang, dan berbuah dengan baik sehingga dapat menjadi penopang pertumbuhan ekonomi. Kondisi likuiditas bank-bank itu masih memadai untuk menjalankan fungsi utama sebagai lembaga intermediaris, yakni menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit.

 

Jika dorongan penguatan likuiditas di bank Himbara adalah upaya memacu penyaluran kredit, sesungguhnya fungsi utama bank sudah berada pada jalur yang benar. Hanya, pertumbuhan kredit yang cukup baik tersebut ternyata masih menyisakan persoalan serius lantaran adanya fasilitas kredit yang sudah disetujui bank dan memiliki plafon tapi belum ditarik atau dicairkan debitor.

 

Angka undisbursed loan yang menggambarkan gejala tersebut masih relatif besar, Rp 2.576 triliun, setara dengan 22,41 persen dari total plafon kredit perbankan nasional. Data ini memberikan petunjuk kuat bahwa sebagian debitor pelaku usaha mengambil sikap wait and see dan belum berani melakukan ekspansi bisnis mengingat permintaan konsumen masih tertahan karena berbagai sebab.

 

Dengan demikian, upaya mendorong serapan kredit oleh para debitor ini yang semestinya diprioritaskan melalui kebijakan ekonomi yang ramah pebisnis. Jika fungsi intermediasi perbankan dipersepsikan belum optimal, masalah utamanya ada pada sisi permintaan kredit yang seret, bukan persoalan likuiditas perbankan di sisi penawaran.

 

Mengapa akhir-akhir ini para pelaku usaha enggan mengajukan permohonan kredit ke bank? Untuk menjawab pertanyaan itu, masalah penurunan daya beli masyarakat harus dicarikan jalan keluar supaya permintaan kredit menguat lagi.

 

Solusi komprehensif untuk membuka sumbatan agar pelaku usaha lebih berani ekspansif adalah menjaga dan menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui serangkaian kebijakan yang ramah pasar. Reformasi kebijakan ini akan membuka lapangan kerja lebih luas. Jika serapan pekerja masif, tingkat permintaan konsumen akan tinggi karena para pekerja punya uang untuk konsumsi.

 

Kebijakan itu perlu diperkuat dengan strategi menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah dan lapisan bawah, melalui bantuan sosial. Sekiranya kapasitas perbankan untuk melakukan pembiayaan makin terbatas karena terbentur regulasi, pada saat itulah diperlukan instrumen penguatan likuiditas perbankan oleh pemerintah.

 

Langkah Kementerian Keuangan secara agregat akan berdampak pada penguatan likuiditas Himbara. Hanya, jika bank nasional mengalami kesulitan likuiditas, OJK tentu sudah membahas rencana pengambilan langkah-langkah preventifnya ke depan. Karena itu, penambahan likuiditas perbankan tersebut sejatinya bersifat parsial karena “hanya ditargetkan” ke anggota Himbara. Sedangkan bank-bank non-Himbara tetap berada dalam “status quo”.

 

Akibat lain kebijakan ini adalah biaya dana bank non-Himbara akan naik. Net interest margin yang menjadi salah satu tolok ukur utama kinerja keuangan atau profitabilitas bank pun tertekan. Bahkan mereka pun mungkin akan lebih sulit menyalurkan kredit karena suku bunga kredit yang tidak sekompetitif suku bunga kredit Himbara. Ujung-ujungnya, akan muncul potensi ketimpangan kapasitas kredit.

 

Di satu sisi, penempatan saldo anggaran lebih ke bank Himbara memberikan kesan kuat terhadap stance kebijakan fiskal yang melonggar (dovish policy) karena pro-pertumbuhan (pro-growth). Di sisi lain, stance kebijakan moneter BI yang mengetat (hawkish policy) adalah pro-stabilitas dalam kerangka pengendalian ekspektasi inflasi ke depan dan penstabilan nilai tukar rupiah karena tekanan eksternal yang masih kuat.

 

Perbedaan atau ketidaksinkronan stance kebijakan antara fiskal versus moneter dan keuangan ini bisa jadi tidak akan disikapi secara positif oleh para pelaku pasar dengan segala implikasinya. Ini juga terkait dengan kepastian dan kredibilitas/kewibawaan sebuah kebijakan yang sedikit-banyak menjadi dasar pertimbangan investor atau pemodal sebelum menanamkan modalnya di suatu negara.

 

Maka sungguh logis dan tepat jika Dewan Ekonomi Nasional sampai pada penilaian bahwa koordinasi kebijakan fiskal dan moneter menjadi kunci menjaga stabilitas makroekonomi. Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk meredam tekanan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan pasar terhadap perekonomian nasional. Kondisi ekonomi saat ini menuntut pemerintah dan semua otoritas bersama-sama membangun, menjaga, dan meningkatkan kepercayaan pasar melalui kebijakan yang kredibel dan konsisten.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/ekonomi/himbara-sal-perbankan-purbaya-yudhi-2273560

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar