|
Intermediasi
Perbankan di Tengah Kondisi Sulit Ryan Kiryanto : Ekonom dan Associate Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) |
TEMPO MINGGUAN, 05
Juli 2026
|
· Intermediasi keuangan tumbuh positif
dengan solvabilitas terjaga pada level tinggi. · Likuiditas perbankan berada pada posisi
yang sangat aman dengan ruang memadai. · Kebijakan fiskal dan moneter yang tidak
sinkron akan disikapi buruk oleh para pelaku pasar. PERNYATAAN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal penempatan saldo anggaran lebih
(SAL) di bank milik negara meredakan polemik yang mengemuka. Pada 26 Juni
2026, Purbaya menyatakan kembali menempatkan SAL pada empat anggota Himpunan
Bank Milik Negara (Himbara). Sebelumnya, dana SAL ini akan ditarik dari bank
Himbara dan disimpan kembali di Bank Indonesia. Purbaya
menyatakan penempatan SAL di bank Himbara bertujuan menjaga fungsi
intermediasi perbankan, mendorong penyaluran kredit ke sektor riil, serta
memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi. Dia juga meyakini kebijakan tersebut
dapat mendorong pertumbuhan kredit 14-15 persen pada tahun ini. Penempatan
dana pemerintah menjadi respons atas kondisi likuiditas perbankan yang
menurut Purbaya mulai mengetat. Dengan
kebijakan itu, kita bisa melihat pikiran Menteri Purbaya bahwa penguatan
likuiditas akan mendorong mekanisme pasar kembali bekerja secara optimal.
Dengan cara ini, menurut dia, fungsi intermediasi perbankan pun akan lebih
efektif. Padahal logika umum yang berlaku di industri perbankan adalah bank
mengikuti sektor riil (bank follows business or trade). Konon,
keputusan kembali menempatkan dana SAL di bank Himbara didasari evaluasi
terhadap kondisi likuiditas. Ini termasuk klaim bahwa penarikan dana SAL
sebelumnya telah mempengaruhi ruang likuiditas sehingga diperlukan
“penyesuaian kebijakan” untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Tambahan
likuiditas akan memberikan ruang bagi bank untuk kembali menjalankan rencana
ekspansi kredit yang sebelumnya tertahan. Tapi
para ekonom, analis, dan praktisi perbankan yang merenung dengan kepala
dingin dan jernih mempertanyakan alur logika dasar pertimbangan penambahan
likuiditas ke bank Himbara. Betulkah langkah itu didasari data bahwa ekspansi
kredit seret akibat ketatnya likuiditas atau sebaliknya, karena permintaan
kredit oleh pelaku usaha memang belum kuat? Jawaban
secara profesional bisa mengacu pada hasil rapat bulanan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan pada 26 Mei 2026. Rapat itu menilai stabilitas sektor
jasa keuangan terjaga di tengah peningkatan inflasi dan volatilitas pasar
keuangan. Fungsi intermediasi keuangan tumbuh positif dengan solvabilitas
terjaga pada level tinggi. Kondisi
likuiditas perbankan nasional pada pertengahan tahun ini terpantau solid,
aman, dan sangat memadai, ditopang oleh rasio kecukupan modal atau capital
adequacy ratio dan ketersediaan alat likuid yang jauh di atas ambang batas
aman. Bank-bank pun masih punya ruang besar untuk menggenjot penyaluran
kredit. Industri
perbankan nasional juga menunjukkan fondasi keuangan yang kokoh di tengah
volatilitas ekonomi. Dari hasil asesmen berkala OJK, intermediasi perbankan
menunjukkan tren ekspansif. Total penyaluran kredit perbankan per April 2026
tumbuh 9,98 persen secara tahunan atau Rp 8.755 triliun. Angka ini
memperlihatkan akselerasi yang konsisten dari realisasi bulan sebelumnya yang
tumbuh 9,49 persen. Kemampuan
perbankan dalam menghimpun dana juga tetap baik. Dana pihak ketiga (DPK)
tumbuh stabil 11,40 persen menjadi Rp 10.077 triliun, di atas rentang target
moderat OJK 7-9 persen. Likuiditas juga sangat aman. Rasio alat likuid
terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat 111,13 persen, sementara rasio
alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) 25,39 persen. Keduanya jauh di atas ambang
batas minimum 50 persen untuk AL/NCD dan 10 persen untuk AL/DPK. Di
tengah terjaganya likuiditas, kualitas kredit perbankan juga tetap terkendali
dengan rasio gross non-performing loan (NPL) 2,17 persen, net NPL 0,84
persen, serta loan at risk 8,82 persen. Meski likuiditas melimpah, OJK
melihat bank nasional tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam
menyalurkan kredit akibat berbagai tantangan makroekonomi global. Data-data
itu menunjukkan kinerja perbankan nasional masih terjaga dengan baik di
tengah risiko geopolitik serta kebijakan moneter yang cenderung ketat. Karena
itu, pertanyaannya, apakah bank Himbara membutuhkan tambahan likuiditas dari
pemerintah, yang sewaktu-waktu bisa ditarik? Lagi-lagi,
jika melihat kinerja, anggota Himbara masih cemerlang. PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, misalnya, mencatatkan laba bersih Rp 23,3 triliun pada
Januari-Mei. Penyaluran kreditnya tumbuh 20,6 persen menjadi Rp 1.580
triliun, mayoritas untuk sektor produktif. PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk juga mampu mencatatkan laba bersih Rp 9,05 triliun per Mei 2026, tumbuh
7,06 persen, didorong akselerasi penyaluran kredit serta basis dana murah
yang solid. Sebagai
komparasi, bank swasta papan atas, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), juga
membukukan laba bersih Rp 25,68 triliun per Mei 2026 atau tumbuh 2,07 persen.
Penyaluran kreditnya tumbuh 5,5 persen menjadi Rp 924,3 triliun, didukung
kemampuan menghimpun DPK yang meningkat 8,09 persen menjadi Rp 1.256,85
triliun. Data
tersebut mendukung logika berpikir bahwa, dalam situasi dan kondisi normal
saja—tanpa tambahan likuiditas dari mana pun—ternyata bank Himbara dan BCA
tetap mampu tumbuh, berkembang, dan berbuah dengan baik sehingga dapat
menjadi penopang pertumbuhan ekonomi. Kondisi likuiditas bank-bank itu masih
memadai untuk menjalankan fungsi utama sebagai lembaga intermediaris, yakni
menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Jika
dorongan penguatan likuiditas di bank Himbara adalah upaya memacu penyaluran
kredit, sesungguhnya fungsi utama bank sudah berada pada jalur yang benar.
Hanya, pertumbuhan kredit yang cukup baik tersebut ternyata masih menyisakan
persoalan serius lantaran adanya fasilitas kredit yang sudah disetujui bank
dan memiliki plafon tapi belum ditarik atau dicairkan debitor. Angka
undisbursed loan yang menggambarkan gejala tersebut masih relatif besar, Rp
2.576 triliun, setara dengan 22,41 persen dari total plafon kredit perbankan
nasional. Data ini memberikan petunjuk kuat bahwa sebagian debitor pelaku
usaha mengambil sikap wait and see dan belum berani melakukan ekspansi bisnis
mengingat permintaan konsumen masih tertahan karena berbagai sebab. Dengan
demikian, upaya mendorong serapan kredit oleh para debitor ini yang
semestinya diprioritaskan melalui kebijakan ekonomi yang ramah pebisnis. Jika
fungsi intermediasi perbankan dipersepsikan belum optimal, masalah utamanya
ada pada sisi permintaan kredit yang seret, bukan persoalan likuiditas
perbankan di sisi penawaran. Mengapa
akhir-akhir ini para pelaku usaha enggan mengajukan permohonan kredit ke
bank? Untuk menjawab pertanyaan itu, masalah penurunan daya beli masyarakat
harus dicarikan jalan keluar supaya permintaan kredit menguat lagi. Solusi
komprehensif untuk membuka sumbatan agar pelaku usaha lebih berani ekspansif adalah
menjaga dan menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui serangkaian
kebijakan yang ramah pasar. Reformasi kebijakan ini akan membuka lapangan
kerja lebih luas. Jika serapan pekerja masif, tingkat permintaan konsumen
akan tinggi karena para pekerja punya uang untuk konsumsi. Kebijakan
itu perlu diperkuat dengan strategi menjaga daya beli masyarakat, terutama
masyarakat kelas menengah dan lapisan bawah, melalui bantuan sosial.
Sekiranya kapasitas perbankan untuk melakukan pembiayaan makin terbatas
karena terbentur regulasi, pada saat itulah diperlukan instrumen penguatan
likuiditas perbankan oleh pemerintah. Langkah
Kementerian Keuangan secara agregat akan berdampak pada penguatan likuiditas
Himbara. Hanya, jika bank nasional mengalami kesulitan likuiditas, OJK tentu
sudah membahas rencana pengambilan langkah-langkah preventifnya ke depan.
Karena itu, penambahan likuiditas perbankan tersebut sejatinya bersifat
parsial karena “hanya ditargetkan” ke anggota Himbara. Sedangkan bank-bank
non-Himbara tetap berada dalam “status quo”. Akibat
lain kebijakan ini adalah biaya dana bank non-Himbara akan naik. Net interest
margin yang menjadi salah satu tolok ukur utama kinerja keuangan atau
profitabilitas bank pun tertekan. Bahkan mereka pun mungkin akan lebih sulit
menyalurkan kredit karena suku bunga kredit yang tidak sekompetitif suku
bunga kredit Himbara. Ujung-ujungnya, akan muncul potensi ketimpangan
kapasitas kredit. Di satu
sisi, penempatan saldo anggaran lebih ke bank Himbara memberikan kesan kuat
terhadap stance kebijakan fiskal yang melonggar (dovish policy) karena
pro-pertumbuhan (pro-growth). Di sisi lain, stance kebijakan moneter BI yang
mengetat (hawkish policy) adalah pro-stabilitas dalam kerangka pengendalian
ekspektasi inflasi ke depan dan penstabilan nilai tukar rupiah karena tekanan
eksternal yang masih kuat. Perbedaan
atau ketidaksinkronan stance kebijakan antara fiskal versus moneter dan
keuangan ini bisa jadi tidak akan disikapi secara positif oleh para pelaku
pasar dengan segala implikasinya. Ini juga terkait dengan kepastian dan
kredibilitas/kewibawaan sebuah kebijakan yang sedikit-banyak menjadi dasar
pertimbangan investor atau pemodal sebelum menanamkan modalnya di suatu
negara. Maka
sungguh logis dan tepat jika Dewan Ekonomi Nasional sampai pada penilaian
bahwa koordinasi kebijakan fiskal dan moneter menjadi kunci menjaga
stabilitas makroekonomi. Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk meredam
tekanan inflasi, menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan
pasar terhadap perekonomian nasional. Kondisi ekonomi saat ini menuntut
pemerintah dan semua otoritas bersama-sama membangun, menjaga, dan
meningkatkan kepercayaan pasar melalui kebijakan yang kredibel dan konsisten. ● Sumber :
https://www.tempo.co/ekonomi/himbara-sal-perbankan-purbaya-yudhi-2273560 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar