Rabu, 08 Juli 2026

 

Terbukti Anti Byar-pet PLN, Listrik Komunitas Terabaikan

Avit Hidayat :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 05 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Cerita dari Sumba Timur menjadi contoh terbaru peliknya masalah yang dihadapi pengembang energi terbarukan berbasis komunitas.

 

·      Sejumlah regulasi di sektor energi dan ketenagalistrikan dinilai tidak melindungi inisiasi pembangkit berbasis komunitas.

 

·      Gugatan tata usaha negara dilayangkan terhadap RUKN dan RUPTL yang dianggap menutup ruang bagi desentralisasi energi.

 

SUDAH tiga tahun berjalan, Umbu Hinggu Panjanji diliputi dilema. Turbin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Mbakuhau yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Jasa Peduli Kasih hingga sekarang memasok kebutuhan setrum warga Desa Kamanggih, Kecamatan Kahaungu Eti, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Namun perjanjian jual-beli listrik antara koperasi dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) di wilayah tersebut berakhir pada 2023 tanpa kejelasan tindak lanjutnya.

 

Walhasil, pendapatan koperasi yang dipimpin Hinggu Panjanji lenyap sehingga mengancam kelangsungan komunitas pengelola listrik skala kecil tersebut. “Tapi kami tidak mungkin mencabut—aliran listrik—karena kasihan masyarakat di sana pasti akan kegelapan,” kata Hinggu pada Kamis, 2 Juli 2026.

 

Sedekade terakhir, KSU Jasa Peduli Kasih kondang sebagai salah satu contoh baik pengelolaan listrik energi terbarukan berbasis komunitas. Mereka membangun dan mengoperasikan PLTMH Mbakuhau sejak 2011 untuk menerangi Dusun Unggurundi dan Manggawuru, Desa Kamanggih, yang sebelumnya tak tersentuh jaringan listrik PLN. Turbin pembangkit yang digerakkan aliran Sungai Mbakuhau itu bisa memasok daya hingga 37 kilowatt, lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik warga Kamanggih.

 

Sejak 2013, jaringan distribusi listrik PLTMH Mbakuhau di Kamanggih akhirnya tersambung (on-grid) dengan sistem kelistrikan PLN—menjadikan KSU Jasa Peduli Kasih sebagai satu di antara segelintir komunitas yang bisa menjadi mitra perusahaan setrum milik negara. Kedua pihak dalam kerja sama jual-beli listrik itu bisa dibilang sama-sama untung.

 

Kelangsungan hidup PLTMH Mbakuhau lebih terjamin karena koperasi akan menerima pembayaran Rp 475 dari setiap kilowatt-jam (kWh) yang dihasilkan pembangkit skala kecil tersebut. Sedangkan PLN mendapatkan tambahan pelanggan sekaligus pasokan listrik ramah lingkungan—yang dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan sistem kelistrikan Nusa Tenggara Timur terhadap pembangkit listrik tenaga diesel.

 

Namun perjanjian itu berakhir tiga tahun lalu, tepat pada 10 tahun masa kontrak jual-beli listrik. Persoalannya, ketika cuan hasil produksi listrik untuk Desa Kamanggih hilang, PLTMH Mbakuhau tidak pernah berhenti bekerja.

 

Sebelum bekerja sama dengan PLN, KSU Jasa Peduli Kasih mengantongi pendapatan dari iuran warga desa senilai Rp 20 ribu per bulan. Dana hasil iuran dipakai untuk membiayai operasi pembangkit, termasuk pengawasan dan pemeliharaan rutin. “Sekarang kami membiayai sendiri setelah kontrak dengan PLN berakhir,” ujar Hinggu.

 

Hinggu telah mengirimkan surat kepada PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur di Kupang untuk mempertanyakan nasib perjanjian jual-beli listrik PLTMH Mbakuhau pada tahun lalu. Namun, kata dia, manajemen perseroan belum menanggapi surat tersebut.

 

Tempo meminta penjelasan kepada Asisten Manajer Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur Lidya Natalya Purba ihwal permasalahan yang dihadapi KSU Jasa Peduli Kasih. Dia meminta waktu untuk mengecek ulang status perjanjian jual-beli tersebut. “Sebelumnya saya di Sumba. Setahu saya dulu kontraknya sudah habis,” tutur Lidya pada Kamis, 2 Juli 2026.

 

Belakangan, Lidya menuturkan, semua pertanyaan tentang pembangkit akan dijawab oleh kantor pusat PLN di Jakarta. Dia menyarankan Tempo menghubungi Public Relations Officer PLN Rachmawan Primadya Setyawan. Namun, hingga laporan ini diturunkan, Primadya baru menjawab singkat. “Kami cek dulu ya,” ujar Primadya pada Jumat, 3 Juli 2026.

 

Hinggu sebenarnya tidak begitu ambil pusing. Bagaimanapun, kata dia, warga Kamanggih tetap berhak menikmati listrik. Selain itu, koperasi masih bisa menopang kebutuhan biaya operasional PLTMH Mbakuhau dari pembangkit listrik skala kecil berbasis komunitas lain, seperti PLTMH Kalilang.

 

PLTMH Kalilang dibangun belakangan pada 2017 dengan memanfaatkan aliran Sungai Kalilang, yang juga membujur di wilayah Kecamatan Kahaungu Eti. Sedikitnya 400 keluarga di empat desa, yaitu Kambata Bundung, Persiapan Madutolung, Mauramba, dan Meurumba, sekarang bergantung pada pasokan listrik 65 kilowatt pembangkit tersebut. Koperasi mengelola jaringan distribusi secara off-grid alias tak terhubung dengan sistem kelistrikan PLN. Warga pengguna listrik membayar iuran Rp 20-60 ribu per bulan, bergantung pada ukuran perangkat aliran arus listrik yang dipasang di rumah mereka.

 

Walau begitu, jika terus tanpa kejelasan, Hinggu khawatir persoalan dalam skema usaha PLTMH Mbakuhau merembet lebih pelik ke pengelolaan koperasi. Hilangnya potensi pendapatan dari pembangkit itu mengurangi kemampuan koperasi untuk meningkatkan pelayanan.

 

“Rencananya minggu depan mau kirim surat lagi untuk tindak lanjut surat sebelumnya,” tutur pria 51 tahun yang meraih penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2016 tersebut.

 

●●●

 

KABAR dari Sumba Timur membuat Tri Mumpuni Wiyatno terkejut. Ketua Yayasan Institut Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (Ibeka) itu mengenal dekat Koperasi Serba Usaha Jasa Peduli Kasih. Ibeka dulu turut berperan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro Mbakuhau, yang pendanaannya datang dari bantuan lembaga asal Belanda, Humanist Institute for Development Cooperation atau Hivos.

 

“Tapi ya begitulah nasib pembangkit berbasis komunitas di Indonesia,” kata Tri Mumpuni pada Rabu, 1 Juli 2026. “Kalau tidak pasarnya diambil PLN, pembangkitnya mangkrak karena kurang sumber daya manusia,” dia menambahkan.

 

Menurut Tri, pemerintah sebenarnya tak kurang-kurang menggulirkan program pembangunan pembangkit di pelosok perdesaan. Belum lama ini gagasan serupa digaungkan Presiden Prabowo Subianto, yang merencanakan pembangunan energi terbarukan 100 gigawatt; sebesar 80 gigawatt di antaranya ditujukan untuk menerangi desa.

 

“Tapi permasalahannya selama ini adalah pada program yang selalu top-down,” ujar Tri, yang juga menjadi anggota Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. “Implementasinya tidak pernah sesuai dengan harapan, yakni pembangkit listrik berbasis masyarakat,” dia menambahkan.

 

Nasib buruk pembangkit berbasis komunitas memang laten. Persoalan ini sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo pada awal masa pemerintahannya. Pada awal April 2016, ketika berkunjung ke Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, untuk meresmikan sejumlah proyek pembangkit di wilayah Indonesia timur, Jokowi geram ketika mendapati Pembangkit Listrik Tenaga Surya Daruba yang berkapasitas 600 kilowatt-peak (kWp) tak beroperasi lagi. 

 

Jokowi mempertanyakan mengapa pembangkit sebesar itu hanya dioperasikan oleh seorang petugas. Dia menyebut buruknya pengelolaan dan perawatan sebagai penyebab banyaknya PLTS mangkrak di berbagai daerah. Jokowi menilai proyek pembangkit yang terbengkalai ini sebagai pemborosan duit negara.

 

“Orang Indonesia ini paling tidak bisa merawat. Bangunnya pintar, buatnya pintar, tapi merawatnya enggak bisa,” kata Jokowi saat itu.

 

Bak skenario drama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah punya jawaban atas kritik Jokowi. Sudirman Said, Menteri ESDM saat itu, menyatakan pembangkit-pembangkit yang terbengkalai tersebut adalah proyek lama pemerintahan sebelumnya. Lokasinya tersebar. Tidak ada institusi yang menjadi penanggung jawab dalam pengelolaan. “Akibatnya, pemeliharaannya menjadi kurang baik,” tutur Sudirman, yang mendampingi kunjungan Jokowi. Dia berjanji proyek mangkrak semacam itu tak terulang.

 

Ikrar itu tak juga terwujud. Sedekade terakhir, proyek-proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan berbasis komunitas terus digeber. Namun nasibnya tak berubah.

 

PLTS terpusat di Desa Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi salah satu contohnya. Dibangun pada akhir 2016 melalui program Kementerian ESDM, pembangkit berkapasitas 75 kilowatt itu hanya berumur tujuh bulan.

 

PLTMH Suling Tambun di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, bernasib sama. Dibangun dengan anggaran negara senilai Rp 19 miliar, pembangkit berkapasitas 250 kilowatt itu hidup segan mati tak mau sejak 2018—hanya dua tahun sejak awal beroperasi.

 

Beyrra Triasdian, Manajer Portofolio Energi Terbarukan Trend Asia, melihat akar masalah yang melanda KSU Jasa Peduli Kasih dan pembangkit berbasis komunitas lain lebih dari itu. Hingga saat ini, kata dia, tidak ada satu pun regulasi yang menjamin pelindungan terhadap mereka.

 

Kondisi itu menjadi lebih parah karena komunitas pengelola energi terbarukan tersebut harus berhadapan dengan sistem ketenagalistrikan yang monopolistik. Pengembangan energi terbarukan komunal pada akhirnya sebatas proyek, lalu cepat atau lambat mati karena ekspansi bisnis pembangkit skala besar yang didominasi energi fosil. “Tanpa desentralisasi listrik, kemandirian energi yang digaungkan pemerintah menjadi omong kosong saja,” ujar Beyrra.

 

Dia menjelaskan, berbagai agenda pemerintah dalam tata kelola sektor energi semestinya menjamin terpenuhinya prinsip keadilan. Sistem ketenagalistrikan saat itu tak dapat memenuhinya. Berbagai kebijakan pemerintah dan Perusahaan Listrik Negara tidak memberikan ruang yang lebar kepada masyarakat untuk menentukan sumber energi terbaik bagi mereka. “Beberapa kebijakan juga malah menjadi disinsentif bagi masyarakat, seperti dalam regulasi pembangkit listrik tenaga surya atap yang berubah-ubah,” tutur Beyrra.

 

Dampak buruknya harus ditanggung masyarakat juga. Menurut Beyrra, peristiwa blackout Sumatera dan pemadaman bergilir di sistem ketenagalistrikan Jawa-Bali-Madura beberapa waktu lalu merupakan buktinya. Gara-gara jaringan transmisi lumpuh dan pasokan batu bara tersendat, pelanggan PLN yang tak punya pilihan harus menanggung kerugian akibat listrik lenyap.

 

Sebaliknya, masyarakat yang mandiri energi karena ditopang pembangkit komunal tak ikut ketiban pulung, seperti Kasepuhan Gelar Alam, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. “Ini membuktikan kita perlu energi alternatif sebagai solusi yang tidak hanya ramah lingkungan, tapi juga adil,” kata Beyrra. 

 

Atas dasar itu pula Trend Asia dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi melayangkan dua gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap dua kebijakan pemerintah. Pertama, dua kelompok masyarakat sipil itu menggugat Keputusan Menteri ESDM Nomor 143 K/20/MEM/2019 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2019-2038. Kedua, mereka menggugat Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2025-2034. 

 

Dua kebijakan tersebut, menurut Direktur Program Trend Asia Ahmad Ashov Birry, justru memuat upaya memperpanjang usia pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Hal itu tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang atau RPJP yang mengamanatkan rencana pensiun PLTU batu bara. “RUPTL justru mengedepankan solusi palsu, seperti co-firing dan lainnya,” ujar Ashov.

 

Menurut Ashov, arah kebijakan ketenagalistrikan yang masih bergantung pada energi fosil itu pula yang membatasi ruang bagi pengembangan energi terbarukan. “Termasuk energi terbarukan yang dikembangkan komunitas,” tuturnya.

 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara sependapat ihwal pentingnya desentralisasi energi di Indonesia. Dalam laporan hasil riset bertajuk “Peluang dan Tantangan Pendanaan Energi Terbarukan Berbasis Komunitas”, peneliti Celios dan 350 Indonesia menyimpulkan pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas mampu berkontribusi terhadap produk domestik bruto senilai Rp 10.529 triliun selama 25 tahun. Skema ini juga dapat menurunkan angka kemiskinan hingga lebih dari 16 juta jiwa.

 

“Jadi desentralisasi energi tidak hanya mencegah blackout massal, tapi juga memicu rentetan output ekonomi,” kata Bhima.

 

Namun Bhima memahami semua potensi itu tak pernah dianggap penting oleh pemerintah untuk kemudian mendorong optimalisasi energi terbarukan berbasis komunitas. “Realitasnya justru sebaliknya. Pembangkit berbasis komunitas banyak yang diserobot perusahaan negara,” ujarnya.

 

Tempo sempat meminta penjelasan kepada Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo ihwal permasalahan ini. Namun dia belum merespons. Executive Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto setali tiga uang.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan upaya pengembangan pembangkit listrik berbasis komunitas harus sesuai dengan peraturan menteri. Permohonan pembangunannya harus dimulai dari inisiasi pemerintah kabupaten. “Namun harus telah disurvei dan disepakati bahwa ada berbagai persyaratan lain yang harus dipenuhi,” kata Eniya pada Jumat, 3 Juli 2026.

 

Menurut dia, pemerintah selama ini telah memberikan dukungan. Ketika menyerahkan aset pembangkit komunitas kepada pemerintah daerah, Kementerian ESDM selalu rampung memberikan pelatihan. “Justru akar masalahnya adalah otonomi daerah yang harus ditinjau kembali,” tutur Eniya. Dia belum membalas pertanyaan tentang gugatan terhadap RUKN dan RUPTL di PTUN Jakarta.

 

Catatan Redaksi:

 

Pada Sabtu malam, 4 Juli 2026, Public Relations Officer PLN Rachmawan Primadya Setyawan mengirimkan penjelasan secara tertulis Manajer Aset Properti Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Pembangkitan Dwipantara Bayu Fatma melalui layanan pesan online ihwal berakhirnya perjanjian jual-beli listrik dengan KSU Jasa Peduli Kasih. Bayu mengatakan kelistrikan di Dusun Unggurundi dan Maggarawu, Desa Kamanggih, sebelumnya dilistriki oleh PLTMH Mbakuhau secara isolated. Namun, kata dia, daya listrik yang dihasilkan PLTMH Mbakuhau sudah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik yang pesat.

 

"Untuk itu, pada 2023, demi memenuhi listrik masyarakat, PLN melakukan interkoneksi listrik di daerah tersebut dengan sistem kelistrikan besar Waingapu. Karena sudah terhubung dengan sistem Waingapu, maka demi keamanan mesin pembangkit, PLTMH tersebut tidak dioperasikan," kata Bayu.

 

Tempo menambahkan jawaban tertulis Bayu Fatma ini pada edisi digital pada Ahad, 5 Juli 2026, pukul 18.58 WIB. Jawaban tersebut tidak dimuat pada Majalah Tempo karena melewati tenggat proses cetak.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/lingkungan/minim-regulasi-listrik-komunitas-pln-2273553

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar