|
Terbukti Anti
Byar-pet PLN, Listrik Komunitas Terabaikan Avit Hidayat : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 05
Juli 2026
|
· Cerita dari Sumba Timur menjadi contoh
terbaru peliknya masalah yang dihadapi pengembang energi terbarukan berbasis
komunitas. · Sejumlah regulasi di sektor energi dan
ketenagalistrikan dinilai tidak melindungi inisiasi pembangkit berbasis
komunitas. · Gugatan tata usaha negara dilayangkan
terhadap RUKN dan RUPTL yang dianggap menutup ruang bagi desentralisasi
energi. SUDAH
tiga tahun berjalan, Umbu Hinggu Panjanji diliputi dilema. Turbin Pembangkit
Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Mbakuhau yang dikelola Koperasi Serba Usaha
(KSU) Jasa Peduli Kasih hingga sekarang memasok kebutuhan setrum warga Desa
Kamanggih, Kecamatan Kahaungu Eti, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Namun
perjanjian jual-beli listrik antara koperasi dan PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) di wilayah tersebut berakhir pada 2023 tanpa kejelasan tindak
lanjutnya. Walhasil,
pendapatan koperasi yang dipimpin Hinggu Panjanji lenyap sehingga mengancam
kelangsungan komunitas pengelola listrik skala kecil tersebut. “Tapi kami
tidak mungkin mencabut—aliran listrik—karena kasihan masyarakat di sana pasti
akan kegelapan,” kata Hinggu pada Kamis, 2 Juli 2026. Sedekade
terakhir, KSU Jasa Peduli Kasih kondang sebagai salah satu contoh baik
pengelolaan listrik energi terbarukan berbasis komunitas. Mereka membangun
dan mengoperasikan PLTMH Mbakuhau sejak 2011 untuk menerangi Dusun Unggurundi
dan Manggawuru, Desa Kamanggih, yang sebelumnya tak tersentuh jaringan
listrik PLN. Turbin pembangkit yang digerakkan aliran Sungai Mbakuhau itu
bisa memasok daya hingga 37 kilowatt, lebih dari cukup untuk memenuhi
kebutuhan listrik warga Kamanggih. Sejak
2013, jaringan distribusi listrik PLTMH Mbakuhau di Kamanggih akhirnya
tersambung (on-grid) dengan sistem kelistrikan PLN—menjadikan KSU Jasa Peduli
Kasih sebagai satu di antara segelintir komunitas yang bisa menjadi mitra
perusahaan setrum milik negara. Kedua pihak dalam kerja sama jual-beli
listrik itu bisa dibilang sama-sama untung. Kelangsungan
hidup PLTMH Mbakuhau lebih terjamin karena koperasi akan menerima pembayaran
Rp 475 dari setiap kilowatt-jam (kWh) yang dihasilkan pembangkit skala kecil
tersebut. Sedangkan PLN mendapatkan tambahan pelanggan sekaligus pasokan
listrik ramah lingkungan—yang dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan
sistem kelistrikan Nusa Tenggara Timur terhadap pembangkit listrik tenaga
diesel. Namun
perjanjian itu berakhir tiga tahun lalu, tepat pada 10 tahun masa kontrak
jual-beli listrik. Persoalannya, ketika cuan hasil produksi listrik untuk
Desa Kamanggih hilang, PLTMH Mbakuhau tidak pernah berhenti bekerja. Sebelum
bekerja sama dengan PLN, KSU Jasa Peduli Kasih mengantongi pendapatan dari
iuran warga desa senilai Rp 20 ribu per bulan. Dana hasil iuran dipakai untuk
membiayai operasi pembangkit, termasuk pengawasan dan pemeliharaan rutin.
“Sekarang kami membiayai sendiri setelah kontrak dengan PLN berakhir,” ujar
Hinggu. Hinggu telah
mengirimkan surat kepada PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur di Kupang
untuk mempertanyakan nasib perjanjian jual-beli listrik PLTMH Mbakuhau pada
tahun lalu. Namun, kata dia, manajemen perseroan belum menanggapi surat
tersebut. Tempo
meminta penjelasan kepada Asisten Manajer Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah
Nusa Tenggara Timur Lidya Natalya Purba ihwal permasalahan yang dihadapi KSU
Jasa Peduli Kasih. Dia meminta waktu untuk mengecek ulang status perjanjian
jual-beli tersebut. “Sebelumnya saya di Sumba. Setahu saya dulu kontraknya
sudah habis,” tutur Lidya pada Kamis, 2 Juli 2026. Belakangan,
Lidya menuturkan, semua pertanyaan tentang pembangkit akan dijawab oleh
kantor pusat PLN di Jakarta. Dia menyarankan Tempo menghubungi Public
Relations Officer PLN Rachmawan Primadya Setyawan. Namun, hingga laporan ini
diturunkan, Primadya baru menjawab singkat. “Kami cek dulu ya,” ujar Primadya
pada Jumat, 3 Juli 2026. Hinggu
sebenarnya tidak begitu ambil pusing. Bagaimanapun, kata dia, warga Kamanggih
tetap berhak menikmati listrik. Selain itu, koperasi masih bisa menopang
kebutuhan biaya operasional PLTMH Mbakuhau dari pembangkit listrik skala
kecil berbasis komunitas lain, seperti PLTMH Kalilang. PLTMH
Kalilang dibangun belakangan pada 2017 dengan memanfaatkan aliran Sungai
Kalilang, yang juga membujur di wilayah Kecamatan Kahaungu Eti. Sedikitnya
400 keluarga di empat desa, yaitu Kambata Bundung, Persiapan Madutolung,
Mauramba, dan Meurumba, sekarang bergantung pada pasokan listrik 65 kilowatt
pembangkit tersebut. Koperasi mengelola jaringan distribusi secara off-grid
alias tak terhubung dengan sistem kelistrikan PLN. Warga pengguna listrik
membayar iuran Rp 20-60 ribu per bulan, bergantung pada ukuran perangkat
aliran arus listrik yang dipasang di rumah mereka. Walau
begitu, jika terus tanpa kejelasan, Hinggu khawatir persoalan dalam skema
usaha PLTMH Mbakuhau merembet lebih pelik ke pengelolaan koperasi. Hilangnya
potensi pendapatan dari pembangkit itu mengurangi kemampuan koperasi untuk
meningkatkan pelayanan. “Rencananya
minggu depan mau kirim surat lagi untuk tindak lanjut surat sebelumnya,”
tutur pria 51 tahun yang meraih penghargaan dari Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2016 tersebut. ●●● KABAR
dari Sumba Timur membuat Tri Mumpuni Wiyatno terkejut. Ketua Yayasan Institut
Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan (Ibeka) itu mengenal dekat Koperasi Serba Usaha
Jasa Peduli Kasih. Ibeka dulu turut berperan dalam pembangunan Pembangkit
Listrik Tenaga Mikrohidro Mbakuhau, yang pendanaannya datang dari bantuan
lembaga asal Belanda, Humanist Institute for Development Cooperation atau
Hivos. “Tapi ya
begitulah nasib pembangkit berbasis komunitas di Indonesia,” kata Tri Mumpuni
pada Rabu, 1 Juli 2026. “Kalau tidak pasarnya diambil PLN, pembangkitnya
mangkrak karena kurang sumber daya manusia,” dia menambahkan. Menurut
Tri, pemerintah sebenarnya tak kurang-kurang menggulirkan program pembangunan
pembangkit di pelosok perdesaan. Belum lama ini gagasan serupa digaungkan
Presiden Prabowo Subianto, yang merencanakan pembangunan energi terbarukan
100 gigawatt; sebesar 80 gigawatt di antaranya ditujukan untuk menerangi
desa. “Tapi
permasalahannya selama ini adalah pada program yang selalu top-down,” ujar
Tri, yang juga menjadi anggota Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi
Nasional atau BRIN. “Implementasinya tidak pernah sesuai dengan harapan,
yakni pembangkit listrik berbasis masyarakat,” dia menambahkan. Nasib
buruk pembangkit berbasis komunitas memang laten. Persoalan ini sempat
menjadi sorotan Presiden Joko Widodo pada awal masa pemerintahannya. Pada
awal April 2016, ketika berkunjung ke Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara,
untuk meresmikan sejumlah proyek pembangkit di wilayah Indonesia timur, Jokowi
geram ketika mendapati Pembangkit Listrik Tenaga Surya Daruba yang
berkapasitas 600 kilowatt-peak (kWp) tak beroperasi lagi. Jokowi
mempertanyakan mengapa pembangkit sebesar itu hanya dioperasikan oleh seorang
petugas. Dia menyebut buruknya pengelolaan dan perawatan sebagai penyebab
banyaknya PLTS mangkrak di berbagai daerah. Jokowi menilai proyek pembangkit
yang terbengkalai ini sebagai pemborosan duit negara. “Orang
Indonesia ini paling tidak bisa merawat. Bangunnya pintar, buatnya pintar,
tapi merawatnya enggak bisa,” kata Jokowi saat itu. Bak
skenario drama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah punya
jawaban atas kritik Jokowi. Sudirman Said, Menteri ESDM saat itu, menyatakan
pembangkit-pembangkit yang terbengkalai tersebut adalah proyek lama
pemerintahan sebelumnya. Lokasinya tersebar. Tidak ada institusi yang menjadi
penanggung jawab dalam pengelolaan. “Akibatnya, pemeliharaannya menjadi
kurang baik,” tutur Sudirman, yang mendampingi kunjungan Jokowi. Dia berjanji
proyek mangkrak semacam itu tak terulang. Ikrar
itu tak juga terwujud. Sedekade terakhir, proyek-proyek pengembangan
pembangkit energi terbarukan berbasis komunitas terus digeber. Namun nasibnya
tak berubah. PLTS
terpusat di Desa Way Haru, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat,
Lampung, menjadi salah satu contohnya. Dibangun pada akhir 2016 melalui
program Kementerian ESDM, pembangkit berkapasitas 75 kilowatt itu hanya
berumur tujuh bulan. PLTMH
Suling Tambun di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, bernasib sama.
Dibangun dengan anggaran negara senilai Rp 19 miliar, pembangkit berkapasitas
250 kilowatt itu hidup segan mati tak mau sejak 2018—hanya dua tahun sejak
awal beroperasi. Beyrra
Triasdian, Manajer Portofolio Energi Terbarukan Trend Asia, melihat akar
masalah yang melanda KSU Jasa Peduli Kasih dan pembangkit berbasis komunitas
lain lebih dari itu. Hingga saat ini, kata dia, tidak ada satu pun regulasi
yang menjamin pelindungan terhadap mereka. Kondisi
itu menjadi lebih parah karena komunitas pengelola energi terbarukan tersebut
harus berhadapan dengan sistem ketenagalistrikan yang monopolistik.
Pengembangan energi terbarukan komunal pada akhirnya sebatas proyek, lalu
cepat atau lambat mati karena ekspansi bisnis pembangkit skala besar yang
didominasi energi fosil. “Tanpa desentralisasi listrik, kemandirian energi
yang digaungkan pemerintah menjadi omong kosong saja,” ujar Beyrra. Dia
menjelaskan, berbagai agenda pemerintah dalam tata kelola sektor energi
semestinya menjamin terpenuhinya prinsip keadilan. Sistem ketenagalistrikan
saat itu tak dapat memenuhinya. Berbagai kebijakan pemerintah dan Perusahaan
Listrik Negara tidak memberikan ruang yang lebar kepada masyarakat untuk
menentukan sumber energi terbaik bagi mereka. “Beberapa kebijakan juga malah
menjadi disinsentif bagi masyarakat, seperti dalam regulasi pembangkit
listrik tenaga surya atap yang berubah-ubah,” tutur Beyrra. Dampak
buruknya harus ditanggung masyarakat juga. Menurut Beyrra, peristiwa blackout
Sumatera dan pemadaman bergilir di sistem ketenagalistrikan Jawa-Bali-Madura
beberapa waktu lalu merupakan buktinya. Gara-gara jaringan transmisi lumpuh
dan pasokan batu bara tersendat, pelanggan PLN yang tak punya pilihan harus
menanggung kerugian akibat listrik lenyap. Sebaliknya,
masyarakat yang mandiri energi karena ditopang pembangkit komunal tak ikut
ketiban pulung, seperti Kasepuhan Gelar Alam, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Ini membuktikan kita perlu energi alternatif sebagai solusi yang tidak hanya
ramah lingkungan, tapi juga adil,” kata Beyrra. Atas
dasar itu pula Trend Asia dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi
melayangkan dua gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap dua
kebijakan pemerintah. Pertama, dua kelompok masyarakat sipil itu menggugat
Keputusan Menteri ESDM Nomor 143 K/20/MEM/2019 tentang Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2019-2038. Kedua, mereka menggugat
Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang Pengesahan
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2025-2034. Dua
kebijakan tersebut, menurut Direktur Program Trend Asia Ahmad Ashov Birry,
justru memuat upaya memperpanjang usia pengoperasian pembangkit listrik
tenaga uap batu bara. Hal itu tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang atau RPJP yang mengamanatkan rencana pensiun PLTU batu bara. “RUPTL
justru mengedepankan solusi palsu, seperti co-firing dan lainnya,” ujar
Ashov. Menurut
Ashov, arah kebijakan ketenagalistrikan yang masih bergantung pada energi
fosil itu pula yang membatasi ruang bagi pengembangan energi terbarukan.
“Termasuk energi terbarukan yang dikembangkan komunitas,” tuturnya. Direktur
Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira
Adhinegara sependapat ihwal pentingnya desentralisasi energi di Indonesia.
Dalam laporan hasil riset bertajuk “Peluang dan Tantangan Pendanaan Energi
Terbarukan Berbasis Komunitas”, peneliti Celios dan 350 Indonesia
menyimpulkan pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas mampu
berkontribusi terhadap produk domestik bruto senilai Rp 10.529 triliun selama
25 tahun. Skema ini juga dapat menurunkan angka kemiskinan hingga lebih dari
16 juta jiwa. “Jadi
desentralisasi energi tidak hanya mencegah blackout massal, tapi juga memicu rentetan
output ekonomi,” kata Bhima. Namun
Bhima memahami semua potensi itu tak pernah dianggap penting oleh pemerintah
untuk kemudian mendorong optimalisasi energi terbarukan berbasis komunitas.
“Realitasnya justru sebaliknya. Pembangkit berbasis komunitas banyak yang
diserobot perusahaan negara,” ujarnya. Tempo
sempat meminta penjelasan kepada Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo ihwal
permasalahan ini. Namun dia belum merespons. Executive Vice President
Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto setali tiga uang. Sementara
itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan upaya pengembangan pembangkit
listrik berbasis komunitas harus sesuai dengan peraturan menteri. Permohonan
pembangunannya harus dimulai dari inisiasi pemerintah kabupaten. “Namun harus
telah disurvei dan disepakati bahwa ada berbagai persyaratan lain yang harus
dipenuhi,” kata Eniya pada Jumat, 3 Juli 2026. Menurut
dia, pemerintah selama ini telah memberikan dukungan. Ketika menyerahkan aset
pembangkit komunitas kepada pemerintah daerah, Kementerian ESDM selalu
rampung memberikan pelatihan. “Justru akar masalahnya adalah otonomi daerah
yang harus ditinjau kembali,” tutur Eniya. Dia belum membalas pertanyaan tentang
gugatan terhadap RUKN dan RUPTL di PTUN Jakarta. ● Catatan
Redaksi: Pada
Sabtu malam, 4 Juli 2026, Public Relations Officer PLN Rachmawan Primadya
Setyawan mengirimkan penjelasan secara tertulis Manajer Aset Properti
Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Pembangkitan Dwipantara Bayu Fatma melalui
layanan pesan online ihwal berakhirnya perjanjian jual-beli listrik dengan
KSU Jasa Peduli Kasih. Bayu mengatakan kelistrikan di Dusun Unggurundi dan
Maggarawu, Desa Kamanggih, sebelumnya dilistriki oleh PLTMH Mbakuhau secara
isolated. Namun, kata dia, daya listrik yang dihasilkan PLTMH Mbakuhau sudah
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik yang pesat. "Untuk
itu, pada 2023, demi memenuhi listrik masyarakat, PLN melakukan interkoneksi
listrik di daerah tersebut dengan sistem kelistrikan besar Waingapu. Karena
sudah terhubung dengan sistem Waingapu, maka demi keamanan mesin pembangkit,
PLTMH tersebut tidak dioperasikan," kata Bayu. Tempo
menambahkan jawaban tertulis Bayu Fatma ini pada edisi digital pada Ahad, 5
Juli 2026, pukul 18.58 WIB. Jawaban tersebut tidak dimuat pada Majalah Tempo
karena melewati tenggat proses cetak. Sumber :
https://www.tempo.co/lingkungan/minim-regulasi-listrik-komunitas-pln-2273553 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar