|
Nadiem Bukan Maling Jemuran Agustinus
Edy Kristianto : CEO dan Founder
Gresnews.com, Penggiat Literasi Digital, Kritikus Media Sosial, Investigator |
INDOPOLITIKA.COM, 2 Juli 2026
|
Harusnya Nadiem Makarim meniru pelatih Jepang, Hajime Moriyasu,
yang membungkuk dan berkata, “I am truly sorry,” atas kegagalannya membawa
Jepang lolos ke 16 besar Piala Dunia 2026. Minta maaf kepada rakyat yang
pernah menggaji Anda sebagai pejabat jauh lebih mulia ketimbang pidato
sana-sini merasa paling benar sendiri. Apalagi salah satu pertimbangan majelis hakim yang memberatkan
Nadiem adalah keadaan ekonominya yang SANGAT berkecukupan, sehingga tidak
terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. Artinya, dia bukan seperti maling jemuran yang melakukan
kejahatan demi dapat uang untuk mengganjal perut anaknya yang lapar. Ia
dianggap sebagai orang kaya yang melakukan kejahatan korupsi seperti dalam
putusan hakim. Anda yang selama ini mengikuti tulisan saya tentu bisa melihat,
jauh hari sebelum vonis korupsi Nadiem dijatuhkan, saya sudah 99% yakin bahwa
ia akan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi (beberapa tautan
artikelnya, saya pin di kolom komentar). Tapi setelah berita vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,
banyak yang masih mempertanyakan: apa layak Nadiem juga dihukum membayar uang
pengganti kerugian negara Rp809 miliar padahal tidak ada sama sekali aliran
dana kepadanya? Jawaban saya: sangat layak! Kebingungan masyarakat itu wajar dan sebenarnya konsisten dengan
pertimbangan hakim bahwa ini korupsi yang dilakukan oleh seorang yang
“berpendidikan baik, kemampuan profesional tinggi, pendiri perusahaan besar,
pernah menjabat menteri selama 5 tahun, dengan kondisi ekonomi yang sangat
berkecukupan.” Ini bukan kejahatan ecek-ecek orang miskin yang anak-istrinya
lapar di rumah. Ini korupsi canggih tingkat tinggi yang dilakukan orang
“baik”. Fakta keras yang dipertimbangkan hakim—hal baru yang selama ini
jarang terungkap—adalah transaksi 13 Oktober 2021 sebesar Rp809 miliar dari
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia. Kemudian pada
hari yang sama, dana itu dikembalikan lagi ke PT AKAB yang tertulis sebagai
PELUNASAN UTANG berdasarkan pernyataan pinjaman dalam Akta Notaris Jose Dima
Satria. Majelis hakim mengaitkan transaksi itu dengan terbitnya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5/2021 pada
Maret 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS dalam pengadaan Chromebook
senilai lebih dari Rp1,5 triliun dan otomatis menguntungkan Google. Kemudian pada Agustus 2021, Google merealisasikan investasi ke PT
AKAB sebesar US69 juta (sekitar Rp993 miliar) yang merupakan bagian dari
total komitmen investasi Google di PT AKAB sebesar US786 juta (sekitar Rp11,3
triliun). Dana Rp809 miliar yang dikirim ke Gojek Indonesia dianggap bagian
dari dana investasi Google itu. Jadi, ada rantai sebab-akibat (kausalitas)
dari kebijakan koruptif terdakwa (Nadiem) hingga aliran dana Rp809 miliar ke
ekosistem korporasinya yang dapat dilacak dengan jelas. Mengapa transaksi putar balik (round-tripping) itu dilakukan?
Karena ada tujuan yang mau dicapai, yakni melakukan konsolidasi korporasi
menjelang Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) GOTO April 2022 yang
menguntungkan Nadiem. Di sinilah agaknya Nadiem mati kutu. Dalih tidak ada sama sekali
aliran dana kepadanya, gugur seketika. Sebesar 99% saham PT Gojek Indonesia
(berdiri pada 2010) dikuasai Nadiem. PT AKAB didirikan oleh Nadiem and Andre
Soelistyo pada 2015 yang kemudian menjadi induk Gojek Indonesia. Sementara Google pada 2017 sudah berinvestasi di AKAB US99 juta
(sekitar Rp1,4 triliun) dan pada 2019 US349 juta (sekitar Rp5
triliun)—kemudian pada Agustus 2021 setelah Permendikbud terbit menambah
investasi US$69 juta (sekitar Rp993 miliar). Artinya, alasan bahwa Google sudah berinvestasi di Gojek jauh
sebelum Nadiem jadi menteri bukan merupakan alasan yang meringankan dia. Itu
justru memberatkan karena makin menguatkan dugaan konflik kepentingan ketika
Nadiem menerbitkan peraturan menteri yang menguntungkan mitra bisnisnya
sendiri, yakni Google. Nadiem pun beralasan tidak memiliki uang Rp809 miliar untuk
membayar uang pengganti karena ia tidak pernah menerima uang itu. Kenapa
pertanyaannya tidak kita balik? Utang Rp809 miliar dari PT AKAB waktu itu
digunakan untuk apa saja oleh PT Gojek Indonesia yang 99%-nya punya Nadiem?
Angka Rp809 miliar yang dikirimkan AKAB ke perusahaan Nadiem (Gojek
Indonesia) sebagaimana dalam akta notaris itulah yang menjadi dasar hakim
menetapkan jumlah uang pengganti. Jika dibilang bahwa transaksi itu tidak benar-benar ada duitnya
alias hanya di atas kertas, itu justru menguatkan anggapan orang bahwa proses
investasi Gojek itu penuh rekayasa keuangan (financial engineering). Tapi apa pun itu, yang jelas secara hukum, akta notariat
pernyataan utang-piutang itu sudah cukup menjadi bukti adanya perbuatan
transaksi para pihak. Apalagi akibat dari pelunasan itu nyata bagi perusahaan maupun
Nadiem secara pribadi sebagai pemegang saham: utang lunas, neraca bersih,
valuasi meningkat, window dressing, siap melakukan aksi korporasi selanjutnya
menuju IPO. Artinya, ada manfaat ekonomi yang didapatkan Nadiem dan korporasi
akibat pelunasan utang itu. Saya mau melengkapi pertimbangan hakim itu dengan apa yang
pernah saya katakan sebagai “gorengan valuasi GOTO”. Jika hakim
mempertimbangkan transaksi 13 Oktober 2021 itu, maka enam hari setelahnya (19
Oktober 2021), PT AKAB (berganti nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia sejak
merger pada Mei 2021) melakukan pemecahan saham (stock split). Meskipun secara akuntansi total nilai ekuitas saat stock split
tidak berubah, tapi aksi memecah saham itu dilakukan agar memenuhi batas
minimum likuiditas pasar (floating shares) yang disyaratkan bursa. Lunasnya
utang Gojek Indonesia menjadi landasan fundamental bagi GOTO untuk dijual di
harga premium pada saat IPO. Alhasil saat IPO harga GOTO Rp338. Artinya, kekayaan Nadiem dari
kepemilikan saham di GOTO melonjak 33.700% dari harga modal pendiri Rp1 ke
Rp338 per lembar saham. Dan dalam proses menuju semua itu, terdapat keterkaitan dengan
jabatannya sebagai penyelenggara negara (menteri) yang menurut hakim terbukti
korupsi (dakwaan subsidair, Pasal 3 UU Tipikor). Itulah mengapa LHKPN 2022 Nadiem mencantumkan total kekayaan Rp5
triliunan yang mayoritasnya surat berharga. Kalau Nadiem berkata kekayaan itu
kan hanya di atas kertas, berupa saham-saham yang tidak likuid, bagi saya dia
mengatakan itu karena dia sedang berkasus saja. Bayangkan jika tidak ada kasus ini, mungkin ia akan sama
jumawanya dengan seorang pejabat Danantara yang bekas investor Gojek yang
berkata ia cuan banyak dari exit Gojek. Jika tidak berkasus, bukan tidak
mungkin Nadiem akan makin laku keras untuk didapuk ceramah sana-sini tentang
pentingnya integritas dalam investasi di pasar modal dan para ritel antre
membeli tiket ceramahnya. Tanpa adanya kasus ini, ia mungkin sudah disanjung sebagai anak
muda Indonesia di kasta teratas High Net Worth Individuals (HNWI), yang
indikator utamanya diukur dari portofolio surat berharga. Kekayaan tetaplah kekayaan, dan pengadilan tingkat satu telah
memvonisnya korupsi. Menurut saya, vonis 10 tahun sudah merupakan diskon yang
lumayan karena di bawah 12 tahun (dua per tiga tuntutan). Silakan upaya hukum
lanjutan. Bagi saya, vonis Nadiem baru satu babak. Masih ada babak lain
untuk membuka skandal pencucian uang dan korupsi dalam proses investasi
Telkomsel di GOTO Rp6,4 triliun yang dengan adanya putusan Nadiem ini makin
memperkuat dugaan kejahatan kerah putih yang lebih masif lagi. ● |
Sumber
: https://indopolitika.com/nadiem-bukan-maling-jemuran/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar