|
Undang-undang
yang Mengancam Runtuhnya Kredibilitas Yopie Hidayat
: Anggota
Tim Evaluator Editorial Tempo. |
TEMPO MINGGUAN, 05 Juli 2026
|
· Pasal 50A Undang-Undang PS2K membuka
jalan penerbitan obligasi khusus Danantara tanpa mempersoalkan asal-usul dana
pembelinya. · Indonesia akan menghadapi masalah
serius dalam hal kepatuhan pada Financial Action Task Force. · Ketika premi risiko meningkat, biaya
pendanaan pemerintah ataupun swasta ikut melonjak. KREDIBILITAS Indonesia sebagai bagian
dari sistem keuangan global kini terancam runtuh. Ironisnya, ancaman itu
muncul karena polah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan dukungan
penuh Dewan Perwakilan Rakyat, yang setuju saja terhadap semua kebijakan. Ancaman runtuhnya kredibilitas
Indonesia muncul setelah pemerintah dan DPR mengesahkan amendemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau
UU P2SK pada 4 Juni 2026.
Pasal 50A aturan ini membuka jalan bagi penerbitan obligasi khusus Badan
Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, yakni Patriot Bond
dan Merah Putih Bond, tanpa mempersoalkan asal-usul dana pembelinya. Dalam pasal itu, pemerintah menjamin
dan melindungi pembeli obligasi tersebut dari tuntutan pidana umum, tindak
pidana khusus, juga tindak pidana perpajakan dan gugatan perdata. Aturan ini
sangat longgar sehingga memungkinkan pemilik dana gelap mencuci uang hasil
kejahatan, korupsi, ataupun penggelapan pajak dengan membeli obligasi
Danantara. Pemerintah boleh saja berdalih tidak
bermaksud memfasilitasi pencucian uang. Alasannya, perlindungan semacam itu
perlu demi menarik dana yang selama ini mengeram di luar negeri agar masuk ke
Indonesia. Namun, bagi pasar keuangan
internasional, persoalannya bukan semata-mata upaya menarik dana. Yang lebih
penting adalah apakah pemerintah tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar
tata kelola transaksi keuangan global yang baik. Pelaku kejahatan seharusnya tidak bisa
menikmati hasil kejahatannya. Maka regulasi di sektor keuangan seharusnya
mampu mencegah para kriminal menyamarkan uang hasil tindak pidana mereka
hingga tampak sebagai uang yang legal. Pasal 50A Undang-Undang P2SK tampak
sebaliknya, malah memfasilitasi pencucian uang dan menabrak prinsip-prinsip
dasar tata kelola itu. Indonesia juga akan menghadapi masalah
serius dalam hal kepatuhan pada Financial Action Task Force (FATF),
organisasi internasional yang mengawasi keuangan global. Sebagai anggota
penuh FATF sejak Oktober 2023, Indonesia tentu harus mengelola sistem keuangan
sejalan dengan berbagai rekomendasi FATF sebagai rujukan tertulis yang
mengikat para anggotanya. FATF merupakan salah satu pilar utama
sistem keuangan global sehingga pengaruhnya sangat luas di pasar keuangan.
Semua bank sentral, bank komersial internasional, lembaga pengawas jasa
keuangan, perusahaan asuransi, manajer investasi, hingga lembaga pemeringkat
menjadikan standar FATF sebagai acuan minimum. Jantung rezim FATF adalah anti-money
laundering (AML) dan countering the financing of terrorism (CFT). AML memastikan
asal-usul uang dapat dipertanggungjawabkan, sementara CFT memastikan uang
tidak digunakan untuk membiayai aktivitas teroris. Keduanya menjadi rujukan
utama dalam menilai transaksi lintas negara. Jika Indonesia tidak mematuhi
rekomendasi FATF yang berkaitan dengan AML dan CFT, pasar tidak akan menunggu
sanksi. Justru pelaku pasar sangat mungkin bereaksi jauh lebih cepat daripada
regulator. Sebagai contoh, bank-bank internasional
tentu tak bersedia terlibat dalam penerbitan instrumen keuangan yang
berpotensi memudahkan pencucian uang. Mereka bakal menolak menjadi dealer
ataupun kustodian, atau bahkan menolak memfasilitasi transaksi yang berkaitan
dengan obligasi tersebut. Dampaknya tak akan berhenti pada satu
produk investasi. Pengawasan terhadap seluruh transaksi dari dan ke Indonesia
bakal menjadi lebih ketat. Proses due diligence menjadi lebih panjang. Premi
risiko meningkat. Akibat akhirnya sederhana: biaya pendanaan pemerintah dan
dunia usaha ikut melonjak. Apabila pemerintah benar-benar berkeras
menerbitkan obligasi yang tak mempedulikan asal-usul uang pembeli, Indonesia
sesungguhnya sedang menggali lubang kubur bagi diri sendiri. Taruhannya
adalah kredibilitas seluruh sistem keuangan nasional. Indonesia pun berisiko
terkucil dari sistem keuangan global. Dana investasi asing tak bakal betah
tinggal di negeri yang kredibilitasnya buruk. Pasal 50A Undang-Undang P2SK itu
seolah-olah memenuhi peribahasa lama: untuk menangkap burung yang sedang
terbang, pemerintah melepaskan punai yang sudah berada di tangan. ● Sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/uu-p2sk-pencucian-uang-2273497 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar