Rabu, 08 Juli 2026

 

Undang-undang yang Mengancam Runtuhnya Kredibilitas

Yopie Hidayat :  Anggota Tim Evaluator Editorial Tempo.

TEMPO MINGGUAN, 05 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Pasal 50A Undang-Undang PS2K membuka jalan penerbitan obligasi khusus Danantara tanpa mempersoalkan asal-usul dana pembelinya.

 

·      Indonesia akan menghadapi masalah serius dalam hal kepatuhan pada Financial Action Task Force.

 

·      Ketika premi risiko meningkat, biaya pendanaan pemerintah ataupun swasta ikut melonjak.

 

KREDIBILITAS Indonesia sebagai bagian dari sistem keuangan global kini terancam runtuh. Ironisnya, ancaman itu muncul karena polah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan dukungan penuh Dewan Perwakilan Rakyat, yang setuju saja terhadap semua kebijakan.

 

Ancaman runtuhnya kredibilitas Indonesia muncul setelah pemerintah dan DPR mengesahkan amendemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK pada 4 Juni 2026. Pasal 50A aturan ini membuka jalan bagi penerbitan obligasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond, tanpa mempersoalkan asal-usul dana pembelinya.

 

Dalam pasal itu, pemerintah menjamin dan melindungi pembeli obligasi tersebut dari tuntutan pidana umum, tindak pidana khusus, juga tindak pidana perpajakan dan gugatan perdata. Aturan ini sangat longgar sehingga memungkinkan pemilik dana gelap mencuci uang hasil kejahatan, korupsi, ataupun penggelapan pajak dengan membeli obligasi Danantara.

 

Pemerintah boleh saja berdalih tidak bermaksud memfasilitasi pencucian uang. Alasannya, perlindungan semacam itu perlu demi menarik dana yang selama ini mengeram di luar negeri agar masuk ke Indonesia.

 

Namun, bagi pasar keuangan internasional, persoalannya bukan semata-mata upaya menarik dana. Yang lebih penting adalah apakah pemerintah tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar tata kelola transaksi keuangan global yang baik.

 

Pelaku kejahatan seharusnya tidak bisa menikmati hasil kejahatannya. Maka regulasi di sektor keuangan seharusnya mampu mencegah para kriminal menyamarkan uang hasil tindak pidana mereka hingga tampak sebagai uang yang legal. Pasal 50A Undang-Undang P2SK tampak sebaliknya, malah memfasilitasi pencucian uang dan menabrak prinsip-prinsip dasar tata kelola itu.

 

Indonesia juga akan menghadapi masalah serius dalam hal kepatuhan pada Financial Action Task Force (FATF), organisasi internasional yang mengawasi keuangan global. Sebagai anggota penuh FATF sejak Oktober 2023, Indonesia tentu harus mengelola sistem keuangan sejalan dengan berbagai rekomendasi FATF sebagai rujukan tertulis yang mengikat para anggotanya.

 

FATF merupakan salah satu pilar utama sistem keuangan global sehingga pengaruhnya sangat luas di pasar keuangan. Semua bank sentral, bank komersial internasional, lembaga pengawas jasa keuangan, perusahaan asuransi, manajer investasi, hingga lembaga pemeringkat menjadikan standar FATF sebagai acuan minimum.

 

Jantung rezim FATF adalah anti-money laundering (AML) dan countering the financing of terrorism (CFT). AML memastikan asal-usul uang dapat dipertanggungjawabkan, sementara CFT memastikan uang tidak digunakan untuk membiayai aktivitas teroris. Keduanya menjadi rujukan utama dalam menilai transaksi lintas negara.

 

Jika Indonesia tidak mematuhi rekomendasi FATF yang berkaitan dengan AML dan CFT, pasar tidak akan menunggu sanksi. Justru pelaku pasar sangat mungkin bereaksi jauh lebih cepat daripada regulator.

 

Sebagai contoh, bank-bank internasional tentu tak bersedia terlibat dalam penerbitan instrumen keuangan yang berpotensi memudahkan pencucian uang. Mereka bakal menolak menjadi dealer ataupun kustodian, atau bahkan menolak memfasilitasi transaksi yang berkaitan dengan obligasi tersebut.

 

Dampaknya tak akan berhenti pada satu produk investasi. Pengawasan terhadap seluruh transaksi dari dan ke Indonesia bakal menjadi lebih ketat. Proses due diligence menjadi lebih panjang. Premi risiko meningkat. Akibat akhirnya sederhana: biaya pendanaan pemerintah dan dunia usaha ikut melonjak.

 

Apabila pemerintah benar-benar berkeras menerbitkan obligasi yang tak mempedulikan asal-usul uang pembeli, Indonesia sesungguhnya sedang menggali lubang kubur bagi diri sendiri. Taruhannya adalah kredibilitas seluruh sistem keuangan nasional. Indonesia pun berisiko terkucil dari sistem keuangan global. Dana investasi asing tak bakal betah tinggal di negeri yang kredibilitasnya buruk.

 

Pasal 50A Undang-Undang P2SK itu seolah-olah memenuhi peribahasa lama: untuk menangkap burung yang sedang terbang, pemerintah melepaskan punai yang sudah berada di tangan. ●

 

Sumber : https://www.tempo.co/ekonomi/uu-p2sk-pencucian-uang-2273497

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar