Rabu, 14 Oktober 2015

Kedaulatan Kita, Martabat Kita

Kedaulatan Kita, Martabat Kita

Moh Mahfud MD  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara UII Jogjakarta
                                                      JAWA POS, 10 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PADA Minggu sore, 27 September lalu, saya ditelepon oleh sahabat saya, Jaya Suprana, terkait dengan tersiarnya berita bahwa Singapura akan membuat UU tentang Antiasap. Singapura marah atas kebakaran dan atau pembakaran hutan di Indonesia yang asapnya menyerang negerinya.

Singapura, entah benar atau tidak, berencana membuat UU yang bisa menghukum orang atau perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan itu. ”Apakah bisa Singapura membuat UU yang bisa memidanakan orang Indonesia karena perbuatannya yang dilakukan di Indonesia?” tanya Jaya Suprana.

Sebenarnya jawaban atas pertanyaan Jaya Suprana itu secara normatif atau yuridis formal gampang. Tetapi, di luar soal yuridis-konstitusional, ada pertanyaan lain yang lebih substansial yang tersirat dari pertanyaan itu, yakni: Mengapa ada negara lain yang berani-beraninya mengancam menghukum warga negara kita yang diduga melakukan kesalahan di negara kita? Bukankah itu menjadi yurisdiksi kita sendiri? Di mana kedaulatan kita?

Kalau secara hukum, jawaban atas pertanyaan Jaya Suprana itu mudah. Kita tinggal menjawab, Singapura tidak bisa membuat UU yang berlaku di Indonesia atau terhadap warga negara yang diduga melakukan kejahatan di Indonesia.
Hukum pidana suatu negara hanya berlaku di wilayah teritorialnya sendiri, tidak bisa menjangkau ke teritori negara lain. Seumpama pun ada orang Singapura yang melakukan kejahatan di Indonesia meskipun, misalnya, yang dirugikan adalah Singapura, yang berlaku adalah hukum Indonesia dan ditegakkan di Indonesia. Asas teritorialitas itu bisa diperluas mencakup kejahatan-kejahatan yang dilakukan di kantor kedutaan atau kapal-kapal berbendera resmi suatu negara. Di luar itu tidak bisa.

Memang ada sedikit pengecualian atas ketentuan tersebut. Yakni, jika ada perjanjian ekstradisi antara kedua negara, penjahat Singapura yang lari ke Indonesia bisa diserahkan kepada pemerintah Singapura dan penjahat Indonesia yang lari ke Singapura bisa diserahkan kepada Indonesia.

Masalahnya, Indonesia dan Singapura sampai sekarang belum menandatangani perjanjian ekstradisi dan pembakaran hutan di Indonesia bukan dilakukan oleh penjahat Singapura yang kemudian lari ke Indonesia.

Jadi, secara yuridis, Singapura tak bisa membuat hukum pidana yang dapat mengancam atau diberlakukan terhadap orang yang melakukan kejahatan di Indonesia. Kalau dengan membuat UU itu Singapura ingin menangkap asap, ya boleh saja.

Silakan tangkap dan penjarakan tuh asap-asap yang datang dari hutan Indonesia, kalau mau. Tapi, Singapura tidak boleh menangkap orang di wilayah Indonesia. Terhadap orang Indonesia atau kejahatan di Indonesia, Singapura tidak boleh ikut mengatur.

Itu haram hukumnya, meskipun Singapura memang benar-benar diserang oleh asap karena kebakaran dan atau pembakaran hutan di Indonesia. Kita boleh juga menjawab kepada Singapura dengan mengutip jawaban Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa Singapura tak boleh kebakaran jenggot karena serangan asap dari Indonsia itu. Sebab, selama ini, sebelas bulan dalam setahun, Singapura menikmati oksigen segar dari hutan-hutan di Indonesia.

Tetapi, lebih dari sekadar jawaban yuridis seperti itu, sebenarnya ada yang menggugah kesadaran kita. Yakni, mengapa ada negara lain yang mau coba-coba mengusik kedaulatan kita dengan keinginan membuat hukum yang pemberlakuannya akan menerobos wilayah kedaulatan kita. Apakah kedaulatan kita ini memang pantas diusik karena kita lemah dalam menjaga kedaulatan kita sendiri?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu kadang muncul di benak kita karena, di luar kasus Singapura, banyak hal yang kadang menyinggung harga diri dan martabat kita. Sebab, ada pelecehan terhadap kedaulatan negara kita.

Kita sering mendengar, ada kapal negara asing yang seenaknya masuk ke wilayah Indonesia. Mungkin kita belum lupa, beberapa waktu lalu ada berita empat polisi air kita menangkap nelayan negara jiran yang menyeberangi batas laut dan mencuri ikan di perairan kita.

Tetapi, sebelum kapal polisi air kita berhasil mencapai daratan Indonesia, tiba-tiba kapal polisi kita dikejar oleh kapal patroli negara jiran yang lebih canggih dan polisi kita yang menangkap pencuri justru ditangkap di perairan kita sendiri oleh patroli negara jiran itu.

Polisi-polisi kita itu digelandang ke ibu kota negara jiran tersebut. Yang mengherankan, kasus itu hanya diselesaikan secara damai. Polisi kita dipulangkan, tetapi pencuri ikan yang ditangkap itu juga tidak diapa-apakan.
Dalam pemikiran yang normal, tentu itu mengherankan dan menimbulkan pertanyaan. Mengapa polisi kita yang menjaga kedaulatan atas wilayahnya sendiri justru ditangkap oleh patroli negara jiran yang warganya mencuri ikan di perairan kita? Apakah negara kita ini berdaulat?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar