Sabtu, 07 Februari 2015

Uji Publik dalam Pilkada

Uji Publik dalam Pilkada

Janedjri M Gaffar  ;  Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum,
Universitas Diponegoro, Semarang
KORAN SINDO, 06 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu) telah disetujui oleh DPR. Walaupun belum disahkan sebagai undang-undang (UU) oleh Presiden hingga tulisan ini dibuat, secara konstitusional Perppu tersebut sudah pasti akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Paling lambat 30 hari setelah persetujuan DPR, Perppu itu dengan sendirinya akan menjadi UU. Bahkan, DPR pun saat ini telah membahas perubahan yang akan dilakukan terhadap Perppu yang telah disetujui.

Terdapat perubahan mendasar di dalam Perppu Pemilihan Kepala Daerah, jika dibandingkan ketentuan sebelumnya. Salah satu di antaranya adanya tahapan uji publik sebagai persyaratan yang harus dilalui oleh setiap orang yang akan menjadi calon kepala daerah. Namun demikian, uji publik tidak bersifat menggugurkan. Uji publik dilaksanakan sebelum pendaftaran calon kepala daerah.

Setiap orang yang mengikuti uji publik akan mendapatkan surat keterangan telah mengikuti uji publik. Surat ini menjadi salah satu persyaratan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah. Artinya, uji publik tidak bersifat menggugurkan, tidak ada pernyataan lulus atau tidak lulus uji publik. Terdapat beberapa hal penting di dalam ketentuan umum Perppu Pemilihan Kepala Daerah tentang uji publik. Pertama, uji publik merupakan pengujian kompetensi dan integritas.

Kedua , uji publik dilaksanakan secara terbuka. Ketiga, uji publik dilaksanakan oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk oleh komisi pemilihan umum provinsi atau kabupaten/kota. Tujuan uji publik menurut penjelasan umum Perppu adalah untuk menciptakan kualitas kepala daerah yang memiliki kompetensi, integritas, kapabilitas, serta memenuhi unsur akseptabilitas.

Kapabilitas sudah terangkum dalam unsur kompetensi yang telah ditegaskan dalam ketentuan umum. Karena itu, tujuan uji publik sesungguhnya meliputi tiga aspek, yaitu kompetensi, integritas, dan akseptabilitas.

Manfaat Uji Publik

Adanya mekanisme uji publik setidaknya memberikan tiga manfaat penting dalam proses pemilihan kepala daerah. Pertama, uji publik merupakan bagian dari proses seleksi internal partai politik yang melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini memiliki arti penting bagi proses demokratisasi internal partai politik yang selama ini di beberapa daerah sangat kuat dengan karakter oligarki.

Penentuan calon tidak lagi hanya oleh internal partai politik yang kadang terdistorsi oleh hubungan politik praktis, tetapi juga harus memperhatikan kualitas dan integritas calon yang akan diuji oleh publik. Agar manfaat ini dapat diperoleh, sudah sewajarnya partai politik mengajukan lebih dari satu calon untuk mengikuti uji publik.

Dengan adanya lebih dari satu calon, masyarakat juga akan dapat menilai apakah partai memerhatikan atau mengesampingkan proses uji publik. Kedua, ujipublikdapatditempatkan sebagai bagian dari kampanye calon yang objektif. Semua calon memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menunjukkan kapasitas dan integritasnya agar dapat meyakinkan partai pengusung serta pemilih.

Ketiga , melalui uji publik, terdapat perluasan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah. Jika sebelumnya masyarakat tidak memiliki peran menentukan calon yang diusung oleh partai politik, melalui uji publik suara masyarakat sedikit banyak akan ikut menentukan keputusan partai.

Mekanisme Uji Publik

Salah satu kelemahan dalam Perppu adalah tidak mengatur mekanisme uji publik secara detail. Ketentuan Pasal 38 Perppu hanya menentukan bahwa setiap WNI yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah wajib mengikuti uji publik. Parpol atau gabungan parpol dapat mengusulkan lebih dari satu bakal calon untuk mengikuti uji publik.

Setiap bakal calon yang mengikuti uji publik mendapatkan surat keterangan telah mengikuti uji publik. Mekanisme uji publik harus memosisikan pihak yang melakukan pengujian adalah publik, bukan panitia. Tugas panitia hanyalah menjalankan tahapan, mengeksplorasi bakal calon, dan memastikan adanya partisipasi publik. Panitia tidak memberikan penilaian terhadap calon.

Publiklah yang memberikan penilaian. Tantangannya di sini adalah bagaimana penilaian publik itu dapat diketahui atau diukur terutama oleh parpol yang mengajukan. Tanpa adanya alat ukur ini uji publik dapat kehilangan makna. Mekanisme uji publik juga harus mampu menunjukkan kepada publik kapasitas dan integritas calon. Untuk mengetahui kapasitas dan integritas dapat saja dilakukan melalui ujian tertentu yang akan menghasilkan nilai kuantitatif tertentu.

Namun jika hal ini dilakukan, berarti penilaian telah dilakukan oleh panitia dan akan menghasilkan peringkat bakal calon berdasarkan nilai yang diperoleh. Karena itu, cara untuk menunjukkan kepada publik bagaimana kapasitas dan integritas bakal calon adalah melalui rekam jejak dan forum tanya-jawab secara terbuka. Persoalannya kemudian kembali pada bagaimana penilaian publik dapat diketahui dan diukur setelah publik mengetahui rekam jejak dan mengikuti forum dialog.

Untuk mencapai tujuan uji publik dan menjawab permasalahan yang muncul, mekanisme uji publik dapat dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama, semua bakal calon menyampaikan riwayat hidup yang memuat rekam jejak. Panitia mengumumkan secara luas riwayat hidup dan rekam jejak kepada seluruh masyarakat. Kedua, masyarakat dipersilakan memberikan masukan dan informasi terkait dengan rekam jejak kapasitas dan integritas bakal calon.

Masukan dan informasi dari masyarakat ini juga diumumkan kepada masyarakat luas. Ketiga, dibuat forum terbuka di mana setiap calon dapat menyampaikan kapasitas dan integritasnya serta panitia melakukan pendalaman dan klarifikasi berdasarkan masukan dan informasi dari masyarakat.

Hasil dari semua proses tersebut, baik dari rekam jejak, informasi masyarakat, maupun dari forum dialog, diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada parpol pengusul atau calon perseorangan dengan harapan dapat menjadi instrumen untuk mengetahui penilaian publik. Kunci keberhasilan uji publik ada pada dua hal.

Pertama, keseriusan parpol pengusul memanfaatkan uji publik sebagai bagian dari seleksi internal. Misalnya, parpol dapat melakukan survei mandiri terhadap bakal calon yang diajukan setelah adanya uji publik untuk mengetahui calon mana yang lebih diterima oleh masyarakat.

Kedua, tingkat partisipasi publik. Tanpa adanya partisipasi publik, tidak akan diketahui kapasitas dan integritas calon, dan pengambilan keputusan kembali milik sepenuhnya partai politik. ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar