Minggu, 22 Februari 2015

Pengadilan Sokrates dan Pesan Moral-Etis Kekuasaan Jokowi

Pengadilan Sokrates

dan Pesan Moral-Etis Kekuasaan Jokowi

Thomas Koten ;  Direktur Social Development Center
MEDIA INDONESIA, 21 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

BANYAK hal menarik yang dapat dikerling dari konflik dua institusi, Polri dan KPK, yang berakhir de ngan amar putusan praperadilan yang berisi penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi tidak sah. Selain itu, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengangkat calon Kapolri baru serta menyediakan Komjen Budi Gunawan pada posisi strategis lain.
Pertama, bagaimana sejatinya meletakkan supremasi hukum di negeri ini sebagai roh demokrasi. Dengan mengedepankan hukum di atas segala-galanya, segala praktik penyalahgunaan kekuasaan harus dieliminasi.Kedua, bagaimana seorang penguasa bijak, dalam hal ini Presiden Joko Widodo, memosisikan kekuasaannya di atas konstitusi dan tatanan ketatanegaraan, bukan di atas gempuran opini publik yang berdasarkan pada penafsiran tanpa landasan hukum.
Ketiga, gencarnya opini publik yang berusaha memengaruhi keputusan presiden untuk segera membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, atau melantiknya tanpa menunggu hasil sidang praperadilan. Yang terakhir ini mengingatkan kita pada pengadilan rakyat terhadap Socrates, filsuf Yunani klasik 399 SM yang dikenal dengan Pengadilan Heliast (Court of Heliast).
Esai ini mencoba mengelaborasi etika Socrates sekaligus pesan moral Pengadilan Heliast yang dikaitkan dengan keberanian Komjen Budi Gunawan dalam mempraperadilankan kasusnya, serta bagaimana seorang presiden memainkan kekuasaannya secara etis-elegan.
Pengadilan Socrates
Socrates yang disebut sebagai filsuf eudaimonia dan guru kebajikan itu dalam usia 70 pada 399 SM dihadapkan ke sidang Pengadilan Heliast yang terdiri dari 501 warga Kota Athena yang langsung bertindak sebagai hakim dan jaksa karena dianggap memiliki bukti hukum. Karena semua hakim dan jaksa, yakni dari seluruh warga yang hadir, ialah warga Athena, sering disalahartikan sebagai Socrates diadili parlemen Yunani.Waktu itu juga belum ada parlemen dalam tata pemerintahan Kota Athena.
Intinya, Socrates dituduh melakukan dua kejahatan. Pertama, tuduhan atas penolakan untuk menyembah dewa resmi Yunani (impiety). Kedua, tuduhan meracuni pikiran anak muda Athena dengan ajaran yang `menyesatkan' (corruption the youth), seperti kebebasan menyampaikan pendapat, sehingga memengaruhi anak muda Athena untuk membantah dan melawan orangtua mereka apabila dinasihati. Tuduhan-tuduhan tersebut diperkuat ramalan kuil Appolo bahwa Socrates merupakan orang terpandai dan hadiah dari para dewa untuk Athena.
Pada waktu itu tidak ada jaksa dan hakim, dan masih berlaku pengadilan rakyat. Jadi, setiap warga Athena yang merasa memiliki bukti bahwa seseorang telah melakukan kejahatan dapat menuntut orang itu di hadapan Pengadilan Heliast. Socrates pun sudah mengetahui ia tidak berpeluang lolos dari pengadilan dan bebas dari hukuman mati karena sebagian besar hakim dan jaksa ialah musuhnya.
Ketika itu, majulah tiga penuduh (accuser) mewakili hakim dan jaksa ke-501 warga Athena itu, yakni Anytus, Meletus, dan Lycin, dan membacakan tuduhan-tuduhan itu. Atas tuduhan `tidak beragama', karena tidak menyembah dewa, Socrates mudah menepisnya karena masalahnya tidak menyangkut kehidupan mereka. Namun, tuduhan yang kedua sulit ditepis karena para pengadil sudah bersikap antipati terhadap Socrates. Anak-anak muda yang dipengaruhi pemikiran dan nasihat Socrates selalu membantah nasihat dan perintah orangtua. Itu disebabkan Socrates melatih mereka untuk berpikir kritis.
Masalah dasar dari etika hukum Socrates yang menjadi landasan etika kemudian, termasuk dalam kehidupan demokrasi modern, ialah dalam tinjauan metaphysics. Kerelaan untuk mati mencerminkan Socrates tidak gentar menghadapi dunia lain. Kepada kedua kawannya, Simmias dan Cebes, pada saat menjelang pelaksanaan hukuman matinya, ia berkata, “A man should take courage when about to die, and be of hope, after leaving this life he will attain to the gratest good younger (Orang harus tabah menghadapi kematian dan patut mempunyai harapan baik bahwa setelah meninggalkan hidup di dunia ini, ia akan memperoleh kebaikan terbesar di dunia lain).“
Bahkan, pada saat sedang dalam penjara menunggu hukuman mati, seorang muridnya, Crito, bermaksud menyuap beberapa pejabat lembaga pemasyarakatan agar Socrates dapat melarikan diri. Meski Socrates mengetahui segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya palsu sebagai hasil rekayasa, karena itu ia pantas lari, itu tidak dilakukannya karena dianggap melarikan diri dari penjara ialah suatu kejahatan terhadap negara (crime against the state).
Lalu, apa motivasi luhur lain di balik keberanian Socrates untuk mati itu? Jawabannya dapat kita lihat lewat pleidoi, pembelaannya, dengan ungkapan, “Saya tidak akan mengemis agar saya diberi pengampunan, tetapi saya akan memberikan pencerahan (enlightenment) kepada Anda tentang tugas hakim dan berusaha meyakinkan Anda untuk melaksanakan tugas ini secara bermartabat.“
Pesan moral-etis
Pelajaran yang dipetik dari kematian Socrates ialah bahwa bagi Socrates, hukum harus dijadikan sebagai landasan hidup bersama karena hukum dapat mengarahkan hidup warga seluruhnya lewat penciptaan keadaan dan junjungan pada kebenaran. Bagi Socrates, tindakan melawan hukum merupakan tindakan keji yang amat berbahaya bagi keberlanjutan eksistensi negara.
Dalam hal ini, Socrates tidak hanya berkhotbah, tetapi juga memberikan contoh, bahkan dengan mempertaruhkan nyawanya sendiri demi kewajiban hukum dan kehormatan negara. Socrates juga mengatakan pantang baginya untuk melecehkan hukum di negerinya. Karena tahu hukum, wajib baginya menjalankan dan menghormatinya. Hanya orang lalim dan bejat moral yang tidak mewujudkan apa yang ia tahu dalam perbuatan, hidup terhormat lebih utama daripada materi.
Sayang, bahwa keberanian, ketaatan pada hukum, dan hormat pada negara seperti yang ditunjukkan Socrates kerap berbanding terbalik dengan berbagai peristiwa penyelesaian kasus hukum di negeri ini. Banyak koruptor kelas kakap dan ahli suap serta tidak sedikit para aparat penegak hukum yang mengkhianati hukum dan tidak berani menanggung risiko hukuman dari tindakan melanggar hukum yang mereka lakukan.
Apakah kehadiran Komjen Budi Gunawan di pentas praperadilan merupakan contoh kecil tentang masih ada sosok `Socrates' masa kini yang berani menentang tuduhan-tuduhan publik yang mungkin direkayasa?
Untunglah di tengah kegersangan harapan kita akan tampilnya para pendekar hukum saat ini, masih ada figur yang patuh pada hukum, terutama Presiden Jokowi yang lututnya tidak bergetar menghadapi gempuran opini publik yang hadir bak warga Athena dalam Pengadilan Heliast yang terus mendesak untuk segera membatalkan dan atau melantik Komjen Budi Gunawan tanpa menunggu proses hukum praperadilan.
Kita toh tetap berharap kiranya masih ada penghormatan publik terhadap hukum, serta niat yang tulus untuk terus mencari kebenaran menurut hukum, meski harus berhadapan dengan tantangan dan rintangan yang berangkai-rangkai. Setidaknya, di situlah sebuah pesan moral-etis hukum praperadilan dan kebijakan Jokowi dalam mengambil langkah politik dalam kaitan dengan pengangkatan Kapolri baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar