Rabu, 14 Desember 2016

Efektivitas Kelola Dana Desa

Efektivitas Kelola Dana Desa
Trisno Yulianto  ;   Koordinator Forum Kajian dan Transparansi Anggaran
(Forkata) Magetan
                                                    KOMPAS, 13 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintah pusat merencanakan menambah alokasi anggaran dana desa untuk tahun 2017 jadi Rp 60 triliun. Alokasi anggaran Rp 60 triliun merupakan peningkatan signifikan dari volume anggaran Rp 46,7 triliun yang diperuntukkan bagi 74.000 desa selama tahun 2016. Belum cukup dengan rencana anggaran Rp 60 triliun, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau PDTT juga menebar janji akan mengalokasikan dana desa Rp 120 triliun tahun 2018.

Janji manis peningkatan besaran transfer fiskal dana desa merupakan simalakama politik. Pemerintah pusat terlampau menganggap mudah implementasi pengelolaan dana desa yang di tingkat bawah masih banyak kelemahan dalam hal teknis dan orientasi kepatuhan pada regulasi. Belum lagi, kucuran dana desa meningkatkan tendensi korupsi di lingkup pemegang kuasa pengelolaan dana desa.

Dalam realitas, pengelolaan dana desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2015 banyak dimensi kelemahan. Kelemahan ini membuat efektivitas pengelolaan dana desa tidak sesuai harapan. Dana desa yang diperuntukkan bagi 74.000 desa, di mana masing-masing mendapatkan ”jatah” rata-rata Rp 550 juta-Rp 750 juta, tidak mampu untuk memfasilitasi program pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.

Kelemahan dalam pengelolaan dana desa selama periode 2015 dan 2016 adalah pertama, egosentrisme kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD). Kepala desa lebih banyak berperan dan bermain dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengelolaan keuangan desa, kepala desa kurang mampu mengefektifkan kerja sama tim (team building) dalam memformulasikan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Kedua, ketidakpahaman regulasi dan kebijakan kelola dana desa. Banyak desa—pemerintah desa—yang tidak paham tentang substansi dan imperatif teknikalitas tentang aturan hukum dan panduan komprehensif dalam pengelolaan dana desa, sehingga pemahaman pengelolaan dana desa terbatas hanya seputar pengajuan pencairan dana desa, perumusan alokasi kegunaan dana desa, dan pelaporan administratif. Tidak memahami substansi dana desa sebagai media penguatan fungsi dan kinerja pemerintahan desa dan serangkaian program pemberdayaan masyarakat.

Ketiga, lemahnya pengawasan publik. Dalam eksekusi dana desa selama 2015 dan 2016, banyak ditemukan praktik kecurangan dan tendensi penyimpangan. Hal ini akibat lemahnya pengawasan publik. Masyarakat desa, terutama pelbagai organisasi sektoral dan organisasi masyarakat sipil, belum memiliki kesadaran pengawasan anggaran. Standar melek anggaran masyarakat desa masih rendah sehingga tidak mengerti bahwa desa mereka memiliki alokasi dana yang besar yang seharusnya cukup untuk menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Angka kemiskinan meningkat

Ketidakefektifan pengelolaan dana desa tecermin dari hadirnya realitas sosiologis berupa meningkatnya angka kemiskinan di desa. Angka kemiskinan di desa meningkat karena ketidakmampuan desa dalam mendorong peningkatan aktivitas ekonomi produktif bagi masyarakat miskin. Desa tidak mampu memfasilitasi program jaminan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat miskin yang idealnya dianggarkan dalam skema dana desa (APBDes).

Dana desa justru lebih cenderung menjadi instrumen fiskal yang membawa kemakmuran atau peningkatan pendapatan aparatur pemerintah desa melalui pos belanja operasional dan formula tunjangan penghasilan tetap. Dana desa hanya efektif untuk pembiayaan belanja rutin pemerintah desa dan bukan untuk fasilitasi kebutuhan masyarakat desa.

Untuk meningkatkan efektivitas kelola dana desa, pemerintah pusat—Kementerian Desa dan PDTT—dituntut untuk membuat evaluasi menyeluruh tentang implementasi dana desa sepanjang 2015 dan 2016. Menemukan kegagalan sistemik, budaya dan aplikasi kelola dana desa. Selanjutnya, menetapkan skema regulasi teknis sebagai handbook (buku panduan) dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya kian meningkat dari tahun ke tahun.

Program pengawasan terpadu kelola dana desa juga perlu dibuatkan landasan regulasi yang tegas dan jelas sehingga komunitas pendamping desa, organisasi masyarakat sipil di desa, dan representasi masyarakat desa bisa melaksanakan pengawasan tata kelola dana desa. Mereka memiliki posisi tawar untuk mengkritik dan mengoreksi penyimpangan kelola dana desa. Sangat sulit pengawasan kelola dana desa diserahkan kepada institusi penegak hukum dan lembaga pengawas birokrasi, seperti inspektorat atau BPKP.

Efektivitas kelola dana desa juga membutuhkan inovasi, seperti pelaksanaan program sistem informasi keuangan desa (Siskeudes), E-budgeting dana desa (APBDes), ataupun penguatan sistem informasi desa, sehingga tata kelola desa bisa terakses dan termonitor oleh masyarakat desa. Dana desa sangat penting menjadi piranti sosial untuk kesejahteraan masyarakat desa dan merealisasikan konsepsi membangun dari desa (pinggiran).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar