|
Jilbab Kelar Juga Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 02 September 2026
|
Surat Edaran
Rektor Unhan akhirnya terbit secara tegas: kadet Muslim putri S-1 dan D-3
diizinkan menggunakan hijab dalam semua kegiatan pendidikan dan latihan.
Kepastian tertulis ini mengakhiri ruang tafsir abu-abu birokrasi. Akhirnya, kelar juga. Sehelai hijab
yang beberapa hari terakhir mondar-mandir dari kampus ke kementerian, dari
siaran pers ke media sosial, akhirnya menemukan tempat yang paling
semestinya: aturan tertulis. Kita tahu, soal jilbab ini muncul
setelah Asma Wafa Ahdinayang mengundurkan diri sebagai mahasiswi Universitas
Pertahanan karena persoalan jilbab. Ia meyakini keputusannya sebagai bagian
dari upaya mempertahankan ajaran agama. Menjawab tuntutan publik, Rektor
Universitas Pertahanan RI menerbitkan Surat Edaran tentang Penggunaan Hijab
di Lingkungan Unhan. Ia secara resmi memberi kepastian normatif bahwa kadet
mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim putri diizinkan menggunakan hijab dalam semua
kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI. SE menjadi produk hukum tertulis di
tingkat universitas yang dapat dibaca, dipahami, dan dijadikan pedoman
operasional bersama. Dari rumusan pasif "tidak ada larangan"
menjadi penegasan eksplisit "diizinkan"; dari ruang abu-abu yang rawan
multitafsir menjadi kalimat regulasi yang terang benderang. Dalam praktis birokrasi pemerintahan,
perubahan frasa semacam itu bukan persoalan sepele. Selembar dokumen hukum
tertulis jauh lebih berharga dari seribu penjelasan lisan. Dokumen normatif
mengikat secara institusional dan dapat dibaca oleh seluruh tingkatan
hierarki, sementara tafsir pribadi berisiko salah tafsir. Namun, kini muncul pertanyaan mendasar
yang jauh lebih mengganggu dalam tata kelola publik kita. Kita patut
bertanya, mengapa sebuah negara yang telah berproses secara demokratis
sedemikian lama dalam urusan jilbab masih harus terus-menerus menguras energi
nasional untuk menyelesaikan polemik administratif yang polanya berulang? Catatan sejarah membawa memori kita ke
tata kelola masa lalu. Pada 17 Maret 1982, pemerintah melalui Surat Keputusan
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 052/C/Kep/D.82 menetapkan pedoman
seragam sekolah nasional. Dalam teks regulasinya, SK tersebut tidak secara
eksplisit memuat klausul kata "jilbab dilarang". Namun, ketiadaan ketegangan eksplisit
serta kekosongan norma hukum yang terang tersebut justru ditafsirkan oleh
otoritas sekolah negeri saat itu sebagai dasar hukum untuk melarang siswi
Muslim mengenakan jilbab. Dampaknya membekas dalam waktu yang panjang.
Polemik pun berlangsung hampir satu dasawarsa. Demo-demo meledak. Ihwal jilbab atau hijab memicu
ketegangan sosial, perdebatan ruang publik, hingga memaksa para siswi memilih
antara hak mengakses pendidikan atau mempertahankan keyakinannya. Baru pada
1991, satu dekade kemudian, pemerintah menerbitkan SK Nomor 100/C/Kep/D/1991
yang dengan tegas membolehkan siswi Muslim mengenakan jilbab di sekolah
negeri. Secara sosiologis dan yuridis,
persoalan seragam di lembaga pendidikan publik saat itu sempat dianggap
selesai. Namun, lebih dari empat dekade setelah terbitnya SK seragam 1982,
atau tiga puluh lima tahun setelah SK 1991 dikeluarkan, dinamika sosial-kebijakan
kita mendadak berhadapan dengan fragmen permasalahan serupa. Perbedaannya kini terletak pada lokus
dan institusinya. Bila dahulu polemik hijab berkutat di lingkungan sekolah
menengah umum Orde Baru, kini persoalan muncul di Universitas Pertahanan.
Padahal, sistem politik telah mengalami konsolidasi tata kelola yang jauh
lebih modern, era dan zaman pun telah lama berganti. Persoalan ini mendesak kita untuk
mengevaluasi landasan cara pandang institusi negara dalam memetakan hubungan
antara agama, disiplin kedinasan, hak konstitusional warga negara, dan
penyeragaman identitas. Sekat-sekat seolah dibuat atas nama disiplin tertentu.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa
letak kerumitan masalah hampir tak pernah bersumber dari keberadaan hijab
sebagai objek fisik. Kerumitan selalu timbul ketika regulator menerbitkan
regulasi yang tak tegas, menyisakan kekosongan norma, lalu membiarkan ruang
kosong diisi preferensi penafsiran pejabat pelaksana di lapangan. Ketika norma hukum primer tidak secara
tegas menjamin suatu hak, birokrasi yang berjenjang cenderung mengartikan
ketiadaan aturan eksplisit tersebut sebagai bentuk pembatasan atau bahkan
larangan. Birokrasi membuat sekat-sekat semaunya, padahal dunia akademis di
mana pun sama. Dinamika yang terjadi di Unhan
membuktikan lelucon lama birokrasi yang berulang. Dahulu, regulasi seragam
1982 yang tidak memuat kata larangan secara eksplisit ditafsirkan menjadi
larangan di lapangan. Di masa kini, peraturan yang abu-abu kembali memakan
korban dalam proses seleksi, sebelum akhirnya dikoreksi. Saya mencatat, institusi publik kerap
terjebak dalam kecenderungan mengulang sekuel kesalahan kebijakan yang sama,
seolah-olah pengalaman penyempurnaan regulasi pada 1991 hanya menjadi catatan
sejarah tanpa pernah diinternalisasi ke dalam kerangka pembuatan regulasi
baru. Padahal, pelajaran mendasar dari
setiap sengketa hukum administrasi selalu menunjukkan hal sama: bila
institusi negara memang tak berniat melarang hak dasar warga negara, maka
norma tersebut wajib tertulis secara eksplisit. SE Rektor Unhan kini jadi
instrumen koreksi atas tabiat birokrasi yang gemar mengandalkan asumsi. Tentu, SE ini bukan titik akhir dari
seluruh tata kelola pelaksanaan di lapangan. Ia masih membutuhkan tindak
lanjut berupa penetapan standar teknis desain hijab dinas yang kompatibel
dengan kegiatan latihan operasional, serta sosialisasi secara tegas ke
seluruh jajaran komando, pembina, dan instruktur di lingkungan Unhan. Sungguh ironis apabila sebuah negara
hukum modern harus menunggu terjadinya polemik publik, pengunduran diri calon
peserta didik, dan riuhnya perdebatan media sosial terlebih dahulu hanya
untuk menegaskan sebuah ketentuan dasar administrasi yang sebenarnya sangat
sederhana. Warga negara tidak seharusnya mempelajari
hak-hak konstitusionalnya melalui ketidakpastian polemik, melainkan harus
dapat membacanya secara langsung dalam dokumen regulasi tertulis yang
transparan sejak awal. Pertanyaan kunci yang tersisa bagi
pembenahan regulasi publik kita ke depan adalah: mengapa sebuah persoalan
administrasi yang seharusnya sudah tuntas dalam memori tata kelola nasional
puluhan tahun lalu masih harus menyita perhatian bangsa di masa kini? ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar