Jumat, 13 Januari 2017

Wajah Perlindungan Anak 2016

Wajah Perlindungan Anak 2016
Asrorun Niam Sholeh ;  Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
                                                      KOMPAS, 13 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Deretan kasus pelanggaran terhadap anak terus terjadi dengan berbagai pola dan bentuknya sepanjang 2016. Presiden Joko Widodo sudah menjadikan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, diikuti penerbitan Perppu  Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian disahkan DPR menjadi undang-undang.

Perppu telah menjawab kebutuhan faktual untuk pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai tindakan yang tak bisa ditoleransi.

Tahun 2016, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 3.581 kasus pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak anak. Kasus tertinggi anak berhadapan dengan hukum (ABH) mencapai 1.002 kasus, disusul kasus terkait keluarga dan pengasuhan alternatif 702 kasus, kejahatan anak berbasis siber (cyber crime) 414 kasus, selanjutnya kasus pelanggaran anak dalam pendidikan 328 kasus.

Perbedaan tahun 2015 dengan tahun 2016 adalah pergeseran dominasi kasus berdasarkan pengelompokan jenis pelanggaran. Tahun 2015 kasus anak di bidang pendidikan menempati urutan ketiga setelah kasus bidang ABH, keluarga, dan pengasuhan alternatif. Namun tahun 2016, kasus kejahatan berbasis siber (pornografi dan cyber crime) menempati urutan ketiga, baru pendidikan.

Adanya pergeseran menunjukkan bahwa advokasi KPAI secara masif terhadap pemerintah pusat dan daerah, organisasi profesi pendidik, serta satuan pendidikan dan madrasah untuk mewujudkan sekolah ramah anak menampakkan hasil positif. Banyak  sekolah menginisiasi sekolah ramah anak.

Namun di sisi lain, kejahatan berbasis siber, yang menjadikan anak korban dan pelaku, saat ini makin serius sehingga memerlukan komitmen negara untuk total memproteksi anak karena beragamnya kejahatan berbasis siber. Dari bullying, prostitusi online, penculikan, penipuan, hate speech, hingga terorisme. KPAI merekomendasikan literasi pemanfaatan media berbasis siber untuk optimalkan perlindungan anak. KPAI juga merekomendasi peningkatan kapasitas kelembagaan untuk mencegah dan menangani kasus ini. Unit kejahatan siber Mabes Polri perlu diperkuat.

Banyak faktor

Dari 3.581 kasus pelanggaran hak anak tahun 2016, tampaklah bahwa tingginya kasus anak berhadapan dengan hukum, kasus keluarga dan pengasuhan alternatif, kasus pornografi dan kejahatan siber (cyber crime), serta kasus pelanggaran di bidang pendidikan tidak disebabkan oleh faktor tunggal. Dari sisi proteksi negara, upaya perlindungan anak masih sangat lemah. Sangat mudah anak mengakses pornografi di internet, juga permainan anak bermuatan judi, kekerasan, dan sadisme. Dengan mudah anak terpapar konten negatif dan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak, termasuk pembentukan karakter, nilai, dan perilaku yang akan terbawa hingga saat dewasa kelak.

Dunia siber pun layaknya dunia offline, menjadi media bagi para predator anak untuk membujuk rayu, menipu, bahkan mengancam anak sehingga anak berpotensi menjadi korban kejahatan siber. Posisi anak yang rentan ini masih sering luput dari perhatian orangtua, keluarga, dan negara. Oleh karena itu, proteksi berbasis IT untuk kepentingan perlindungan anak merupakan keniscayaan.

Akibat proteksi yang lemah, anak juga mudah terindoktrinasi radikalisme dan terpapar paham ekstremisme. Kultur di satuan pendidikan juga belum sepenuhnya responsif perlindungan anak. Masih banyak ragam kekerasan di sekolah dan madrasah yang tidak mencerminkan napas lingkungan pendidikan, justru mencerminkan perilaku primitif.

Senioritas, pendisiplinan dengan cara kekerasan, bahkan orientasi sekolah bermuatan kekerasan mudah ditemukan di sejumlah sekolah/madrasah. Kondisi ini perlu optimalisasi proteksi negara, penguatan sistem, perubahan perilaku pendidik, keluarga, dan masyarakat serta kesadaran bersama secara berkesinambungan.

Dari sisi penegakan hukum, vonis bagi pelaku dewasa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak sejatinya masih jauh dari rasa keadilan bagi korban.

Padahal dalam pasal pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dipidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Apabila pelakunya orangtua dan tenaga pendidik/kependidikan ditambah 1/3 pidana.

Hasil pengawasan KPAI terhadap proses hukum pelaku kejahatan seksual di 34 pengadilan negeri di ibu kota provinsi, dengan sampel 112 kasus, menunjukkan, pelaku dewasa rata-rata divonis pengadilan 5-10 tahun (35 persen)  dan 44 persen divonis 10-15 tahun.

Advokasi kebijakan

Dalam rangka menekan tingginya kasus pelanggaran hak anak, KPAI mengupayakan advokasi secara intensif dengan pendekatan sistem sebagai perwujudan menunaikan tugas sebagai pengawas penyelenggaraan perlindungan anak.

Pertama, KPAI melakukan advokasi kepada penyelenggara negara akan pentingnya kebijakan yang berperspektif anak di berbagai bidang dan sektor pembangunan, baik pusat maupun daerah. Harapannya, perlindungan anak menjadi arus utama dalam kebijakan nasional dan daerah. Namun, tantangan yang dihadapi di antaranya adalah sejumlah peraturan perundang-undangan ataupun peraturan daerah justru bertolak belakang dengan spirit perlindungan anak.

Kedua, KPAI melakukan advokasi agar paradigma perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan berbasis pada perspektif perlindungan anak. Hal ini untuk meminimalisasi pembangunan yang hanya fokus pada pembangunan  fisik dan berperspektif kepentingan orang dewasa, minus perlindungan anak. Faktanya, hasil pantauan KPAI, politik kebijakan anak masih lemah di berbagai sektor dan daerah, akibat lemahnya sensitivitas perlindungan anak dari sebagian "pelaku dan pegiat politik".

Ketiga, KPAI secara intensif mengadvokasi penguatan kelembagaan perlindungan anak yang didukung oleh SDM, anggaran, dan struktur birokrasi yang responsif terhadap perlindungan anak. Hal ini mengingat hasil pantauan KPAI yang masih banyak menemukan kelembagaan perlindungan anak yang minus dukungan SDM, pembentukan kelembagaan yang minus anggaran, dan seterusnya sehingga kinerja perlindungan anak tidak efektif. Ini terjadi di sejumlah daerah dan perlu mendapat dukungan serius dari pemerintah agar perlindungan anak tidak semata hanya "kebaikan hati", tetapi menjadi kebijakan yang "bersifat mandatory". ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar