Jumat, 06 Januari 2017

Tantangan Pajak 2017

Tantangan Pajak 2017
Chandra Budi ;   Bekerja di Ditjen Pajak;  Alumnus Pascasarjana IPB
                                                    JAWA POS, 05 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PEMERINTAH menutup tahun 2016 dengan kondisi defisit anggaran yang relatif aman 2,46% atau di bawah angka 3 persen. Capaian realisasi pajak turut memengaruhi kondisi tersebut. Penerimaan pajak adalah sebesar Rp 1.105,2 triliun atau 81,56% dari target APBNP 2016. Angka ini sedikit mengalami pertumbuhan dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2015 lalu. Lantas, bagaimana prediksi penerimaan pajak 2017? Akankah penerimaan pajak lebih baik dari tahun 2016?

Amnesti Pajak

Amnesti pajak berperan signifikan terhadap capaian penerimaan pajak pada 2016. Pada periode satu dan dua, amnesti pajak sudah menyumbang sekitar Rp 107 triliun atau hampir 10 persen dari keseluruhan penerimaan. Kalau tidak ada amnesti pajak, capaian penerimaan tahun 2016 hanya sekitar 72% dan hampir dipastikan defisit anggaran melewati batas 3 persen -angka maksimal yang diatur dalam undang-undang.

Maka, dapat dikatakan bahwa amnesti pajak adalah penolong capaian penerimaan pajak tahun 2016. Walaupun tidak mencapai target Rp 165 triliun, amnesti pajak telah membuktikan masih tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan terkonfirmasinya tingkat kepatuhan pembayaran pajak yang masih rendah selama ini.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kerap kali menduga masih banyak potensi pajak yang dapat digali. Indikator yang digunakan adalah tingkat kepatuhan formal dan material yang masih rendah. Namun, untuk membongkar potensi yang ada dan mengonversinya menjadi uang, Ditjen Pajak memiliki keterbatasan. Keterbatasan ini menjadi persoalan klasik karena sering kali menyangkut masalah kapasitas, termasuk di dalamnya hubungan antarlembaga pemerintahan. Maka, ketika program amnesti pajak bergulir, peluang untuk menggali potensi pajak tersebut menjadi lebih lancar dan terbuka lebar. Karena Ditjen Pajak akan mengatasi keterbatasan tadi melalui jalur cepat (shortcut) berupa penyediaan insentif dengan diskon tarif pajak sangat rendah dan dilakukan sendiri oleh wajib pajak secara sukarela (voluntary).

Diharapkan dampak amnesti pajak jangka panjang. Ujiannya adalah di tahun 2017, ketika wajib pajak peserta amnesti pajak dengan segala datanya masuk dalam sistem Ditjen Pajak. Ditjen Pajak harus dapat mengapitalisasi sumber daya tersebut secara maksimal agar basis pajak tahun 2017 meningkat. Karena risiko kehilangan uang tebusan dari amnesti pajak sebesar minimal Rp 103 triliun sudah hampir dipastikan terjadi di tahun ini. Basis pajak baru hasil amnesti pajak harus menjadi tambahan tumpuan penerimaan pajak 2017.

Tantangan

Triwulan pertama 2017, Ditjen Pajak masih berharap tambahan penerimaan dari amnesti pajak periode terakhir. Sinyal ini terlihat dari langkah cepat Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan sasaran amnesti pajak periode tiga. Namun, berkaca dari capaian periode dua, walaupun kampanye intensif telah dilakukan, hanya mampu meraup Rp 6 triliun. Sebagai catatan, pada periode dua amnesti pajak lalu, kampanye langsung dilakukan oleh Presiden Jokowi di tiga kota besar. Artinya, dapat saja, ceruk amnesti pajak sudah semakin kecil.

Namun, potensi penerimaan pajak tahun 2017 masih besar. Intinya, selama kepatuhan membayar pajaknya masih rendah, justru sebenarnya kemungkinan menggali potensi pajaknya semakin tinggi. Ditambah lagi, struktur dan komposisi penerimaan pajak yang masih didominansi oleh segelintir wajib pajak badan besar saja.

Perilaku kepatuhan membayar pajak sangat ditentukan oleh seberapa ketat pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pajak. Semakin luas, efektif, dan tegas ruang lingkup pengawasan, muncul kecenderungan wajib pajak akan semakin patuh. Pola pengawasan yang telah dilakukan oleh Ditjen Pajak adalah dengan membagi segmentasi pembayar pajak berdasar jumlah setoran pajaknya. Setiap kantor pajak setidaknya harus mengawasi sekitar seratus atau dua ratus wajib pajak terbesar.

Sementara itu, ribuan wajib pajak lain tidak terawasi secara mendalam. Maka, melihat banyaknya wajib pajak peserta amnesti pajak yang justru berasal dari luar segmentasi wajib pajak besar, pola pengawasan Ditjen Pajak harus berubah dan fokus mengawasi seluruh wajib pajaknya, dengan segala macam cara. Tidak tertutup kemungkinan wajib pajak potensial justru luput karena jumlah pembayaran pajaknya sengaja dikecilkan selama ini.

Kekurangan pasokan data eksternal, sebagai data pembanding dalam penggalian potensi pajak, dapat ditutupi dengan cara menciptakan data sendiri. Ditjen Pajak dapat melakukan cara jemput bola dengan melakukan penyisiran kawasan potensial tersebut. Pascaprogram nasional sensus pajak berakhir dua tahun lalu, tentu telah muncul entitas bisnis baru yang belum semuanya membayar pajak. Data hasil penyisiran kawasan ini merupakan data pembanding yang efektif untuk mengawasi kepatuhan pajak. Cara lain adalah melalui pengawasan masal dengan menyebarkan surat pajak berbentuk surat imbauan atau surat tagihan pajak. Cara ini memiliki jangkauan luas sehingga mampu mengirim pesan ke seluruh wajib pajak bahwa Ditjen Pajak sedang dan akan terus mengawasi mereka. Ada kecenderungan wajib pajak akan patuh membayar pajak apabila ada surat dari Ditjen Pajak.

Selain itu, penegakan hukum pasca-amnesti pajak harus konsisten dijalankan. Ditjen Pajak tidak perlu ragu untuk menerapkan pasal sanksi maksimal bagi wajib pajak yang tidak jujur melaporkan hartanya ketika mengikuti program amnesti pajak. Demikian juga, bagi wajib pajak yang sengaja tidak mengikuti amnesti pajak dan ditemukan harta yang tidak dilaporkan, seharusnya tiada keraguan untuk menjalankan UU Perpajakan secara komprehensif. Tahun 2017 diharapkan menjadi titik balik untuk menuju otoritas pajak yang kredibel dan disegani setelah dua tahun terakhir telah melakukan pembinaan kepada wajib pajak. Dari sisi pajak, tahun 2017 adalah pembuktian bahwa amnesti pajak berdampak jangka panjang, tidak hanya sesaat. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar