Jumat, 06 Januari 2017

Revisi Cara Mengelola Papua

Revisi Cara Mengelola Papua
Frans Maniagasi  ;   Anggota Peneliti Papua Resources Center (PRC)
                                           MEDIA INDONESIA, 06 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

REVISI UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua merupakan keharusan. Betapa tidak. Setelah 15 tahun UU ini dilaksanakan, telah banyak terjadi perubahan di tanah Papua. Perubahan itu ialah UU 21/2001 sendiri pun telah diubah dengan UU 35/2008 yang bertujuan memberikan kedudukan yang setara antara Provinsi Papua dan Papua Barat, khususnya dalam penerimaan dana otsus. Selain itu, sudah ada 2 provinsi di tanah Papua (Papua dan Papua Barat) serta 42 kabupaten/kota.

Demikian juga 2 MRP di Jayapura dan Manokwari. Yang lebih penting lagi bahwa selama 15 tahun implementasi otsus belum menyentuh penyelesaian masalah mendasar yang diamanatkan oleh UU tersebut. Inilah yang penting untuk direvisi cara kita mengelola Papua. Menurut pendapat saya, dua masalah mendasar. Pertama, persoalan politik seperti klarifikasi sejarah penyatuan wilayah ini dengan negara RI yang kini berkembang kian tak terkendali dan semakin terkristalisasi serta memperoleh dukungan internasional, terutama dari negara negara kepulauan di kawasan Pasifik Selatan sebut saja Vanuatu, Fiji, Salomon, dalam forum MSG lewat satu wadah perjuangan bersama oleh organisasi organisasi sayap perjuangan Papua merdeka yang disebut dengan United Liberation Movement West Papua (ULMWP).

Artinya, gerakan politik ini tak bisa dipandang sebelah mata karena gerakan Papua merdeka telah mengalami pergeseran dukungan dari tadinya didukung oleh LSM-LSM kini telah memperoleh support dari negara-negara secara resmi dan terbuka. Bahkan pada Sidang Umum PBB September 2016 lalu pemerintah negara-negara ini mendesak agar PBB memberikan perhatian khusus terhadap masalah Papua. Kedua, persoalan perlindungan dan pemenuhan terhadap HAM di Papua. Hal ini terjadi karena belum adanya mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu dan masa kini.

Bahkan kualitas kekerasan yang berimplikasi pada pelanggaran HAM justru tinggi di era otsus. Hal ini bertentangan dengan amanat otsus di satu pihak UU 21/2001 memerintahkan penyelesaian berbagai pelanggaran HAM di masa lalu, tetapi di lain pihak peristiwa pelanggaran HAM terus terjadi. Permasalahan lain yang mengemuka lagi ialah selama otsus berlangsung dana otsus 2% setara DAU nasional pun tidak luput dari kontroversial. Dana otsus itu direduksi kemudian diidentikkan dengan otsus.

Eksesnya muncul masalah karena akibat konsentrasi hanya pada dana otsus tersebut mengakibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota hanya berkutat pada pembagian dan pemanfaatan dana itu sehingga lupa akan tanggung jawabnya untuk menjabarkan 'kewenangan khusus' dari otsus. Padahal, kewenangan khusus inilah yang membedakan dengan otonomi daerah umumnya. Dana otsus pun menjadi ajang keributan pemerintah provinsi versus kabupaten/kota atau antara pemerintah dengan masyarakat, terutama orang asli Papua (OAP) yang merasa bahwa dana otsus belum pernah sampai kepada mereka.

Muncullah distrust dari masyarakat terhadap pemerintah. Belum dilaksanakannya pasal-pasal tersebut karena dua alasan. Pertama, faktor internal di Papua yang belum bisa memberikan pijakan yang kuat terhadap pasal-pasal tersebut karena belum rinci dan jelas, dan belum adanya aturan turunan seperti PP, Perdasi, dan Perdasus. Kedua, karena ada keengganan dari pemerintah untuk melaksanakan secara konsekuen.

Revisi

Dari penjelasan di atas, mengapa perlu revisi cara kita mengelola Papua? Ada 3 argumentasi, pertama, untuk menyinkronkan pasal-pasal dari UU 21/2001 dengan UU baru lainnya termasuk UU sektoral. Sinkronisasi pasal-pasal tersebut dibutuhkan sehingga tidak terjadi kerancuan dan tumpang tindih norma dalam mengelola Papua ke depan. Dengan sinkronisasi, UU Otsus diberikan bobot lex spesialis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Papua. Kedua, untuk menegaskan dan memperkuat pasal-pasal dalam UU Otsus agar mampu menjawab persoalan dan tantangan baru yang berkembang di Papua.

Selain itu, untuk mempertegas kewenangan khusus yang melekat di Papua sehingga tidak terjadi kerancuan secara normatif dan kebingungan dari aparatur pemerintahan di Papua dalam melaksanakan UU ini. Ketiga, penyelenggaraan pemerintahan ditujukan untuk menjamin terlindunginya secara baik dan benar identitas dan hak-hak masyarakat adat serta hak asasi manusia (HAM) OAP, termasuk eksploitasi SDA Papua pertama.

Rekomendasi

Dari uraian di atas, menurut pendapat saya, ada beberapa hal yang dapat saya rekomendasikan. Pertama,otsus ialah jawaban terbaik bagi penyelesaian masalah Papua di dalam NKRI. Oleh karena itu, peningkatan efektifitas penyelenggaraan otsus haruslah menjadi prioritas pemerintah baik pusat maupun daerah di Tanah Papua. Kedua, revisi mesti memperjelas wujud kekhususan bagi Pemerintah Provinsi Papua dan PB yang dilakukan lewat penyerahan dan pelimpahan kewenangan secara tegas dari K/L kepada Pemerintah Papua dan PB dengan masing masing sektor pembangunan, yaitu kewenangan diluar urusan absolut pemerintah pusat.

Ketiga, Kemendagri dalam melaksanakan pendampingan, supervisi, dan advokasi terhadap otsus di tanah Papua perlu ditingkatkan dan ditambah alokasi dananya. Selama ini telah dilakukan terkendala dengan masalah dana apalagi ditengah kebijakan pemotongan anggaran oleh Menteri Keuangan. Keempat, selain tiga usulan itu untuk meningkatkan rasa saling percaya antara unsur-unsur masyarakat Papua dengan pemerintah perlu dioptimalkan pendekatan humanis dalam menangani soal Papua.

Kelima Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat perlu mengantisipasi berkurangnya atau berakhirnya dana otsus yang nilainya 2% setara DAU nasional pada tahun 2021. Keenam, selain revisi menyeluruh dan komperhensif terhadap UU Otsus Papua, maka revisi perlakuan dalam cara menangani Papua pun mesti dikoreksi karena selama 15 tahun pelaksanaan Otsus masyarakat Papua. Terutama OAP di lapisan bawah belum merasakan dan menikmati manfaat dari Otsus. Justru yang menikmati dan merasakan 'manfaat' Otsus ada ditingkat elite birokrasi dan kekuasaan ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Yang terakhir, saya mengingatkan bahwa apa pun yang kita lakukan sebagai negara dan pemerintah di tanah Papua mesti berupaya membangun karakter nasional bangsa Indonesia (national character building) di tanah Papua sehingga masyarakat di wilayah ini selain bisa percaya tapi juga 'yakin' bahwa ada jaminan terhadap masa depan kehidupan mereka dalam NKRI. Tanpa kepercayaan dan keyakinan itu maka sia-sia apa yang kita lakukan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar