Sabtu, 14 Januari 2017

Propaganda Lembaga Penyiaran Khusus

Propaganda Lembaga Penyiaran Khusus
R Kristiawan ;  Aktif di Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP);
Tinggal di Jakarta
                                                      KOMPAS, 14 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Proses revisi UU No 2/2002 tentang Penyiaran sedang memasuki tahap pembahasan di DPR. Sudah ada beberapa rancangan UU yang dihasilkan. Rancangan terakhir dikeluarkan pada 7 Desember 2016. Berbeda dari versi-versi sebelumnya, RUU tertanggal 7 Desember 2016 ini memasukkan jenis lembaga penyiaran baru, yaitu Lembaga Penyiaran Khusus (LPK). LPK adalah lembaga penyiaran yang didirikan dan dimiliki oleh lembaga negara, kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah (Pasal 1, Ayat 15). Lebih lanjut disampaikan bahwa partai politik juga bisa mendirikan LPK (Pasal 103, Ayat 2c).

UU Penyiaran saat ini mengatur empat jenis lembaga penyiaran, yaitu lembaga penyiaran publik, komunitas, berlangganan, dan swasta. Pembagian jadi empat jenis ini sesuai sistem demokrasi dan dipakai di banyak negara demokratis. Masuknya LPK mengandung beberapa konsekuensi penting yang berdampak pada kualitas penyiaran Indonesia ke depan.

Saya menduga, masuknya kategori LPK dilatari oleh krisis strategi komunikasi yang dialami pemerintah saat ini (Kompas, 7/1) dan kepentingan kompetisi politik partai. Banyak kebijakan pemerintah yang tidak berhasil disosialisasikan secara efektif kepada rakyat sehingga mengurangi flagship politik pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. LPK didirikan dengan harapan memberikan saluran komunikasi pemerintah.

Apa pun alasannya, rencana pendirian LPK ini layak dikritisi karena mengandung beberapa persoalan.

Pertama, persoalan perizinan. Sistem perizinan penyiaran di Indonesia melibatkan dua lembaga, yaitu pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia. Proses perizinan pada dasarnya adalah proses pemberian wewenang dari lembaga-lembaga publik kepada lembaga nonpublik. Dalam hal ini, pemberian izin kepada LPK yang dimiliki pemerintah jadi ambigu karena pemerintah sebagai lembaga publik memberikan izin sekaligus menerima izin. Juga akan jadi ambigu karena KPI sebagai lembaga negara independen juga boleh memiliki lembaga penyiaran. Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas memantau isi siaran akan memantau isi siaran milik sendiri? Dalam situasi ini, akan menjadi runyam siapa yang diatur dan siapa yang mengatur.

Kedua, persoalan akuntabilitas kelembagaan. Persoalan akuntabilitas berhubungan dengan persoalan pertama. Jika pemberi izin adalah penerima izin sekaligus, yang akan dikorbankan adalah proses check and balance. Tata kelola penyiaran terancam jadi sentralistik karena pertimbangan politik akan lebih dominan dibanding pertimbangan menciptakan penyiaran yang berkualitas dan demokratis. Potensi pelanggaran fungsi penyiaran demokratis akan sangat mungkin terjadi dengan bias politik yang tinggi. KPI akan semakin tidak independen karena dipilih DPR yang berasal dari partai. Sementara partai memiliki lembaga penyiaran yang diawasi KPI.

Ketiga, persoalan isi siaran. Ujung dari dua persoalan di atas adalah persoalan isi siaran. Setelah masyarakat sekarang dibombardir oleh isi siaran yang bias politik, rencana pendirian LPK ini akan semakin menambah materi siaran bercorak politik. Materi-materi siaran bercorak kepartaian, alih-alih ditertibkan, justru akan dilegalkan dan ditambah oleh materi siaran propaganda pemerintah. Secara ekonomi politik, dominasi penyiaran oleh kekuatan modal sampai saat ini tidak berusaha dijinakkan oleh regulator. Justru regulator sendiri mencontek perilaku industri penyiaran demi kepentingan politik.

Refeodalisasi ruang publik

Di negara demokratis mana pun di dunia, tidak ada peran propaganda pemerintah dan partai politik yang difasilitasi melalui saluran frekuensi milik publik. Propaganda semacam ini ada dalam konteks sistem pemerintahan otoritarian. Rencana pendirian LPK akan mengubah secara dramatis lanskap penyiaran demokratis yang baru dirintis kurang dari lima belas tahun lalu.

Jika kita tengok sejarah kebijakan komunikasi sejak Reformasi 1998, logika di balik pendirian LPK ini sebenarnya bukan merupakan hal yang luar biasa. Sebelum ini, sudah muncul beberapa kebijakan yang cenderung memperkuat aktor politik dan meminggirkan kekuatan masyarakat. Setidaknya ada dua regulasi yang memperkuat posisi pemerintah, yaitu UU Perfilman (UU No 33/1999) yang melanggengkan sistem sensor warisan Orde Baru serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No 11/2008, direvisi tahun 2016) yang masih menggunakan prinsip kriminalisasi menyatakan pendapat warisan kolonial.

Dalam dunia penyiaran, proses yang terjadi sejak 2002 hingga saat ini adalah penguatan imperatif ekonomi penyiaran dan meminggirkan imperatif pemerintah dan imperatif publik. Jika diringkas, industri penyiaran saat ini telah tumbuh sebagai entitas ekonomi yang mencederai demokrasi. Proses ini disebut refeodalisasi ruang publik (Jurgen Habermas, 1962), yaitu masuknya logika-logika ekonomi dalam kesadaran masyarakat yang memperlemah kekuatan kritis masyarakat dalam ruang publik. Pemerintahan Jokowi-Kalla dalam Nawacita nomor 9 dengan bagus mengkritisi proses ini dengan melawan kekuatan oligopoli penyiaran dan pemakaian lembaga penyiaran sebagai instrumen politik. Situasi seperti ini yang seharusnya diperbaiki dalam proses revisi UU Penyiaran saat ini.

Akan tetapi, proses revisi hingga saat ini belum menuju ke arah perbaikan itu. Revisi ini justru menciptakan pusaran isu baru yang semakin mengorbankan kepentingan publik lewat rencana pembentukan LPK.

Seharusnya, perbaikan yang sesuai semangat Nawacita adalah penertiban kepemilikan lembaga penyiaran swasta yang beririsan dengan afiliasi politik dan instrumentalisasi frekuensi sebagai alat politik. Namun, rencana pendirian LPK ini justru melegalkan praktik yang selama ini salah dan memperkeruhnya dengan masuknya pemerintah sebagai penyelenggara siaran. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar