Jumat, 06 Januari 2017

Politik Hukum Pilgub Jakarta 2017 dan Pilpres 2019

Politik Hukum Pilgub Jakarta 2017 dan Pilpres 2019
Denny Indrayana  ;   Guru Besar Hukum Tata Negara UGM;  Visiting Professor pada Melbourne Law School dan Faculty of Arts, University of Melbourne
                                                 KOMPAS.COM, 05 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mengawali tahun 2017, Catatan Kamisan kali ini saya dedikasikan untuk membaca politik hukum di tanah air, utamanya menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2017 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Kedua perhelatan politik itu saya anggap penting dan akan terus menjadi faktor penentu dinamika dan arah perjalanan bangsa ini ke depan.

Kita semua paham, bahwa ada 101 Pemilihan Kepala Daerah di tahun 2017, Pilgub Jakarta hanyalah salah satunya. Namun, kita semua juga harus menerima kenyataan bahwa bobot politik Pilgub Jakarta memang berbeda dan lebih menjadi primadona pemberitaan dibandingkan 100 Pilkada lainnya.

Tentu ada banyak faktor yang menentukan kenapa Pilgub Jakarta punya daya tarik lebih. Di samping memang politik dan ekonomi kita masih sangat Jakarta sentris, fakta politik yang dibangun setelah Gubernur Jakarta Joko Widodo berhasil menjadi Presiden Indonesia menyebabkan harga politik Jakarta pasti meningkat.

Sebenarnya ini adalah kegagalan pembangunan politik di tanah air, yang terlalu berpusat dengan Jakarta yang adalah pusat segalanya: ibukota negara, pusat politik pemerintahan, dan pusat dunia bisnis sekaligus.

Di banyak negara yang tingkat demokrasinya relatif lebih mapan, sebutlah Amerika Serikat dan Australia, menjadi gubernur dari ibu kota negara bukan berarti mempunyai nilai lebih lebih dibandingkan kepala daerah lainnya.

Bahkan, calon presiden tidak hanya datang dari posisi kepala daerah, tetapi juga anggota Senat (seperti Presiden Obama), atau bahkan pengusaha Donald Trump, presiden terpilih 2016 yang akan dilantik menjadi Presiden Amerika ke-45 pada 20 Januri 2017 yang akan datang.

Untuk Indonesia, kans politik Gubernur Jakarta tetap punya bobot lebih tinggi dibandingkan kepala daerah lainnya untuk menjadi presiden. Masih agak sulit membayangkan akan ada Gubernur di luar Jakarta, atau apalagi di luar Jawa, yang bisa melompat menjadi Presiden Indonesia.

Meski untuk masa depan, kita sudah melihat sosok Gubernur Jawa Tengah Gandjar Pranowo, Walikota Surabaya yang digadang menjadi Gubernur Jawa Timur selanjutnya Tri Rismaharini, dan Walikota Bandung yang diperkirakan menjadi Gubernur Jawa Barat berikutnya Ridwan Kamil, sebagai sosok-sosok kepala daerah yang mulai muncul dan mungkin berpotensi menjadi calon presiden dari jalur tangga kepala daerah.

Tetapi, tetap saja, harga politik Gubernur Jakarta mempunyai kadar lebih dibandingkan daerah-daerah tersebut. Karena itu, mencermati Pilgub Jakarta 2017 dan kaitannya dengan Pilpres 2019, adalah hal yang tak terelakkan jika kita ingin membaca arah perjalanan bangsa ini ke depan, tidak terkecuali di bidang hukum.

Siklus politik

Adalah siklus politik bahwa Pilgub Jakarta selalu lebih awal dua tahun dari Pilpres. Dimulai dari Pilgub Jakarta 2007 yang berselang dua tahun dengan Pilpres 2009, lalu Pilgub 2012 dan Pilpres 2014, dan kini Pilgub 2017 lalu Pilpres 2019.

Namun, baru setelah Presiden Jokowi memenangkan Pilgub 2012 lalu Pilpres 2014, peta jalan Pilgub Jakarta sebagai tangga politik ke Istana Negara terlihat lebih jelas. Itulah yang menyebabkan pertarungan Pilgub 2017 kali ini menjadi lebih hangat, karena ia seakan-akan adalah pemanasan pertarungan politik menuju Pilpres 2019.

Siklus hangat dua tahunan antara Pilgub Jakarta dan Pilpres itu baru mungkin berakhir pada tahun 2024, itupun dengan catatan jika tidak ada perubahan lagi atas Undang-Undang tentang Pilkada yang dalam rentang waktu dua tahun dari 2014 hingga 2016 ini telah dua kali mengalami perubahan.

Pasal 201 ayat (8) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa Pilkada secara serentak nasional akan diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia pada November 2024. Beberapa bulan lebih awal, pemilu serentak untuk memilih presiden dan anggota legislatif juga telah dilaksanakan pada tahun yang sama.

Untuk selanjutnya, setiap lima tahun mulai tahun 2024, yang perlu di antisipasi adalah ketika terjadi pemilu serentak kepala daerah setiap bulan November, akan nyaris bersamaan waktunya dengan pelantikan presiden yang secara konvensi ketatanegaraan dilaksanakan setiap tanggal 20 Oktober.

Pergantian kepemimpinan nasional yang nyaris bersamaan waktunya dengan Pilkada serentak nasional demikian tentu menghadirkan tantangan keamanan politik hukum yang tidak ringan, dan karenanya perlu diantisipasi secara baik.



Keserentakan pemilu presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif ini adalah perubahan desain pemilu kita yang harus diantisipasi dengan bijak secara politik dan hukum. Serentaknya pemilu presiden dan anggota legislatif akan terjadi lebih awal di tahun 2019, dan baru akan serentak seluruhnya dengan kepala daerah lima tahun kemudian di tahun 2024.

Serentaknya pilpres dan pileg adalah konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013, yang pada intinya memutuskan konstitusionalitas pelaksanaan Pilpres dan Pileg jika dilaksanakan bersamaan, dan baru dimulai sejak tahun 2019.

Pertarungan dua tahun ke depan

Bagaimana pengaturan UU Pilpres dan Pileg sebagai dasar pelaksanaan pemilu yang serentak itu, adalah pertarungan yang akan menghangat dan mewarnai politik hukum kita pada rentang waktu dua tahun ke depan.

Sebagaimana perdebatan legislasi pemilu sebelumnya—utamanya yang menyangkut syarat calon pilpres—akan terjadi pertarungan alot di antara kekuatan politik di tanah air.

Saya menduga, karena waktunya yang sudah mepet, dan undang-undang tersebut idealnya sudah selesai paling lambat setahun sebelum 2019, agar KPU punya waktu cukup untuk mempersiapkan, maka waktu setahun sejak 2017 hingga 2018 adalah masa sangat singkat dimana Presiden dan DPR (bersama DPD) harus menyelesaikan aturan pemilu serentak Pilpres dan Pileg 2019.

Mari sama-sama kita pastikan dan kawal agar kepentingan politik yang mempersiapkan aturan pemilu serentak 2019 itu tetap sejalan dengan tujuan bernegara kita yang demokratis, dan wajib tidak koruptif.

Setelah pileg dan pilpres yang serentak di tahun 2019, lima tahun kemudian kita akan melihat Pilkada juga akan serentak di November 2024, meskipun berbeda bulan dengan pilpres dan pileg. Selanjutnya pilpres, pileg dan Pilkada akan terus serentak berlangsung setiap lima tahun.

Baru pada saat itulah, siklus politik Pilgub Jakarta yang dua tahun lebih awal dari Pilpres akan berakhir. Yang pasti, tantangannya berubah menjadi bagaimana siklus Pilkada nasional dan lokal yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia itu akan terus menghangatkan dinamika politik di tanah air setiap lima tahunan.

Melaksanakan serentak Pilpres, Pileg dan Pilkada di lebih dari 500 daerah tentu adalah tantangan yang tidak ringan bagi jajaran penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), dan aparat keamanan (Polri), bahkan boleh jadi pertahanan (TNI).

Untuk itu, tidak hanya pemerintah dan penyelenggara negara lainnya yang harus bekerja keras mempersiapkan sistem pemilu serentak, namun kita sebagai warga negara juga perlu ikut mengawal agar proses legislasi aturan kepemiluan itu menghasilkan perundangan yang demokratis.

Kematangan berdemokrasi

Kembali ke dinamika Pilgub 2017 dan Pilpres 2019 yang ada di depan mata kita. Saya mencatat, bahwa kematangan kita berdemokrasi secara terhormat dan bermartabat terus menghadapi ujian, terlebih di era digital dan maraknya media sosial. Yaitu masa dimana informasi sudah sulit untuk difilter, karena dengan mudah diterima langsung, tanpa sekat oleh para pengguna gadget (gawai).

Tantangan yang tidak ringan itu sudah muncul embrionya sejak Pilpres langsung di tahun 2004 dan 2009. Namun, skalanya meningkat tajam ketika kita melaksanakan Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta.

Kita memang relatif berhasil melewati ujian Pilpres 2014 yang memunculkan pembelahan sangat tajam di antara dua kubu pendukung pasangan capres. Namun, kita semua juga merasakan bahwa sisa-sisa pertarungan Pilpres 2014 itu masih terus mewarnai dinamika politik kekinian.

Salah satu tantangan hukum terkait dinamika Pilgub Jakarta 2017 dan Pilpres 2019 adalah, bagaimana aturan hukum bisa mengantisipasi maraknya kampanye hitam yang tidak hanya bersifat memfitnah, tetapi tidak jarang menyentuh wilayah sensitif seperti SARA.

Dalam Pilgub Jakarta kali ini, hadirnya cagub Basuki Tjahaya Purnama, menghadirkan tingkat ujian yang berbeda dan lebih rumit dengan hadirnya paling tidak tiga isu sensitif sekaligus yaitu isu agama, isu etnis, dan isu ideologi. Ruang-ruang media kita, apalagi media sosial, dipenuhi berbagai wacana perdebatan isu anti-nasrani, anti-China, dan komunis.

Semua isu SARA itu hadir bersamaan dalam berbagai bentuk kasus hukum, data, dan fakta yang tidak seluruhnya akurat—bahkan tidak jarang palsu dan menyesatkan alias hoax. Maka, Pilgub Jakarta 2017, adalah ujian lebih berat bagi kematangan kita berdemokrasi di tengah fakta warga bangsa yang beragam.

Pertarungan dengan isu SARA demikian pasti akan berpengaruh besar kepada semangat persatuan dan kesatuan yang harus kita jaga bersama, apapun resikonya.

Solusi hukum

Dalam suasana politik Pilgub Jakarta yang sarat tekanan politik SARA demikian, seharusnya hukum adalah panglima yang memberi solusi bagi semua. Apalagi hukum memang diciptakan untuk menghadirkan ketertiban dan keadilan di tengah perbedaan dan konflik yang muncul di antara kehidupan bermasyarakat.

Namun, untuk menjadi solusi yang efektif, hukum tidak hanya harus bekerja profesional, tetapi juga independen, Imparsial dan tidak koruptif. Padahal tepat pada persoalan-persoalan mendasar itulah penegakan hukum kita masih problematik, dan perlu banyak pembenahan.

Salah satu tantangan penegak hukum adalah kemampuan dengan cermat memilah manakah tindak pidana dan mana pula dinamika kehidupan bernegara yang demokratis, yang di dalamnya dijamin kebebasan berpendapat, berserikat dan beragama.

Kapankah fakta hukum itu adalah penghinaan agama, atau manakah yang hanya perbedaan pandangan beragama. Bilakah yang terjadi adalah makar, ataukah hanya sikap kritis kepada pemerintah.

Kelihaian dan kejelian aparat penegak dalam memilah dan memilih akan turut menentukan apakah hukum mampu menjadi solusi msalah, dan bukan justru menjadi bagian dari masalah itu sendiri.

Apalagi, kita sama-sama mafhum bahwa pertarungan Pilgub 2017 bukan hanya pada level provinsi Jakarta, tetapi dimensi pertarungannya lebih luas mencakup level nasional Indonesia.

Tidak sulit untuk membaca adanya bau embrio pertarungan Pilpres 2019 dalam Pilgub 2017. Cukup mudah untuk membaca ada pertarungan tokoh-tokoh nasional berpengaruh dalam Pilgub Jakarta.

Awalnya kita tahu bahwa Presiden Jokowi mendukung Ahok-Djarot, meskipun saya dengar akhir-akhir ini agak berubah; mantan Presiden SBY tentu menyokong Agus-Sylvi, dan mantan capres Prabowo mengusung Anis-Sandi.

Pertarungan tiga tokoh yang punya basis massa masing-masing itu tentu harus dikelola agar tidak menjadi kompetisi yang merusak sendi-sendi kebangsaan. Saya tetap meyakini dan menyimpan optimisme bahwa ketiga tokoh ini adalah negarawan yang tahu kapan waktu bertanding, dan bila waktu bersanding, demi kejayaan NKRI.

Mari berkompetisi dengan tetap menjaga hati nurani, bukan hanya untuk merawat demokrasi, tetapi juga demi keutuhan Ibu Pertiwi.

Keep on fighting for the better Indonesia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar