Rabu, 04 Januari 2017

Negara Vs Bandit Harga

Negara Vs Bandit Harga
Khudori  ;   Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-sekarang; Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
                                           MEDIA INDONESIA, 04 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

NEGARA kembali tidak berdaya mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok. Itu tecermin dari tidak terkendalinya harga bawang merah dan cabai. Seperti layang-layang putus benang, harga kedua komoditas itu bergerak tanpa kendali, naik turun bagai roller coaster. Tangan-tangan negara tak kuasa menjangkau. Hukum keseimbangan permintaan (demand) dan ketersediaan (supply) menjadi usang. Hukum besi pasar itu tidak berlaku.

Kenyataan itu membuat Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sujono terheran-heran (Media Indonesia, 29/12/2016). Spudnik membeberkan hasil pengamatan di dua pasar, Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Di Pasar Cibitung, harga cabai pekan pertama September Rp38.333 per kg dengan pasokan 664 ton. Di pekan kedua, pasokan turun jadi 442 ton, tapi harga turun dan kembali turun di pekan ketiga jadi Rp28.338 per kg dengan pasokan 530 ton. Pada Oktober-November 2016 harga terus naik dengan pasokan 570-635 ton. Di Pasar Induk Kramat Jati, harga cabai pekan kedua September Rp33.475 per kg dengan pasokan 661 ton. Harga turun jadi Rp22.429 pada pekan ketiga dengan pasokan yang naik jadi 686 ton. Setelah itu, harga cabai terus merambat naik setiap minggunya. Padahal, pasokan stabil 585-707 ton. Pola serupa terjadi pada bawang merah. Dari sisi pasokan, menurut data Kementerian Pertanian, persediaan cabai dan bawang merah saat ini surplus. Spudnik mencurigai ada peran ‘tangan-tangan kedua’ yang mengatur harga.

Sistem distribusi kebutuhan pokok di Indonesia belum efisien. Indikasinya terlihat dari disparitas harga antarwilayah yang relatif tinggi dan fluktuasi harga yang belum terkendali akibat ketidakseimbangan supplay and demand. Keterkaitan antarwilayah yang masih lemah, terutama menyangkut arus barang, kian memperumit masalah. Ditambah dengan belum meratanya infrastruktur distribusi, baik sarana transportasi, jalan, pelabuhan, maupun infrastruktur nonfisik, membuat distribusi berhadapan banyak kendala. Ujung semua ini, sistem distribusi belum berjalan sesuai dengan harapan. Survei pola distribusi perdagangan pangan pokok dan strategis di 34 provinsi dan 186 kabupaten/kota (BPS, 2015) mengafirmasi uraian di atas. Survei menemukan distribusi perdagangan beras, cabai merah, bawang merah, jagung pipilan, dan daging ayam ras dari produsen sampai ke konsumen akhir, melibatkan dua hingga sembilan fungsi kelembagaan usaha perdagangan. Margin perdagangan dan pengangkutan amat variatif, setiap komoditas berturut-turut beras sebesar 10,42%, cabai merah 25,33%, bawang merah 22,61%, jagung pipilan 31,90%, dan daging ayam ras 11,63%.

Setiap titik distribusi mengutip margin yang membuat harga akhir di konsumen melambung. Pasar menjadi tidak terkendali karena ditopang rantai pasok dan jalur rantai distribusi yang centang perenang. Implikasinya, pasar tidak bisa berjalan sempurna karena ruang informasi dalam posisi asimetris (Stiglitz, 2005). Ditambah pasar yang oligopoli membuat negara kian tidak berdaya mengendalikan harga aneka pangan.

Saat struktur pasar tidak sempurna, harga bisa diciptakan, bahkan disulap, dengan menciptakan 'kelangkaan seolah-olah'. Pasar seolah-olah langka, padahal kelangkaan itu disulap pengendali pasar. Survei Susenas 2009–2013 (BPS, 2015) menunjukkan bahan makanan pokok yang sering mengalami kenaikan harga seperti beras, beras ketan, gula pasir, bawang merah maupun putih, daging sapi, hingga cabai merah, ternyata memiliki pertumbuhan konsumsi negatif. Bagaimana mungkin bahan makanan yang tingkat konsumsinya tumbuh negatif harganya terus naik? Bukankah itu bagai sulapan!

Sama mengisap

Perilaku tengkulak memainkan harga pada rantai distribusi demi meraih surplus dan mengorbankan konsumen ialah perilaku kejahatan sistemis. Dalam kamus Mancur Olson (2000), perilaku itu disebut bandit. Menurut Olson, model bandit ada dua, yakni bandit menetap (stationary bandits) dan bandit berkeliaran (roving bandits). Munculnya bandit berkeliaran acap kali diawali dengan melemahnya model bandit menetap.

Bandit menetap sengaja memberi hak keleluasaan warga untuk terus berusaha. Dengan cara itu, ia akan terus dapat menarik pelbagai pungutan yang menjadi topangan hidupnya. Setelah rezim otoritarian rontok, muncullah bandit berkeliaran. Model bandit ini mengokupasi sebuah wilayah, mengeksploitasi habis wilayah, lalu pergi. Berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, menguras habis kekayaan di tempat itu tanpa menyisakan apa pun (Wibowo, 2008). Meski berbeda, sifat keduanya sama yaitu mengisap.

Daron Acemoglu dari MIT dan James A Robinson dari Universitas Harvard dalam buku mereka, Why Nations Fail; The Origin of Power, Prosperity and Poverty (2012), berkesimpulan bahwa ketimpangan di negara miskin lebih disebabkan kebijakan dan kelembagaan ekonominya yang bersifat ekstraktif, yang hanya menguntungkan segelintir oligopolis. Kondisi diperparah kebijakan pemerintah yang tanpa sadar ternyata telah memfasilitasi terjadinya penguasaan pasar melalui kebijakan tata niaga yang salah.

Untuk mengeliminasi tengkulak yang berlaku bandit dan mengisap surplus pasar, ada empat hal yang harus dilakukan. Pertama, reformasi struktur pasar. Caranya, mendorong munculnya pelaku-pelaku usaha baru di setiap komoditas strategis. Reformasi struktur pasar tidak untuk mematikan pelaku usaha lama, tapi mendorong munculnya pelaku usaha baru. Kedua, membenahi administrasi pergudangan. Ketika informasi gudang dikuasai, gerak arus barang dari satu titik ke titik lain mudah diestimasi, termasuk fluktuasi harga. Lebih dari itu, administrasi yang baik dengan mudah mendeteksi aksi aji mumpung, baik menimbun maupun menciptakan kelangkaan pasar semu pelaku kartel.

Ketiga, meningkatkan produksi, produktivitas, dan efisiensi usaha tani dan tata niaga komoditas pangan di hulu. Produksi pangan yang baik akan menekan dampak buruk inefisiensi perdagangan. Perbaikan sistem informasi harga, informasi pasar, dan teknologi baru akan mengurangi inefisiensi sistem perdagangan yang akut. Keempat, memperkuat KPPU baik dalam kewenangan menemukan alat bukti, memperluas definisi pelaku usaha sebagai subjek hukum KPPU, maupun peningkatan denda administratif menjadi Rp500 miliar agar ada efek jera. Amendemen UU No 5/1999 tak bisa ditawar. Empat langkah itu secara gradual akan memperkuat posisi negara versus para bandit. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar