Senin, 16 Januari 2017

Negara Hukum dalam Daulat Kuasa

Negara Hukum dalam Daulat Kuasa
Suparto Wijoyo ;  Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan
Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya
                                                    JAWA POS, 14 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SITUASI pekan ini menorehkan gelagat publik untuk memaknai ulang arti negara hukum (rechtsstaat) yang bergulir ke arah negara kekuasaan (machtstaat). Apa yang dilakonkan pemegang otoritas hukum mengalir menjadi daulat yang memaksakan hukum menjadi instrumen ketakutan. Mulai penanganan terorisme, korupsi, penistaan agama, penjeratan kasus hukum kepada siapa yang dianggap kritis untuk diberi label makar, reaksi atas aksi bela agama, sampai pada aksi bela rakyat yang dihadirkan mahasiswa. Hukum dijadikan gelanggang adu kuasa, bahkan antarwarga diberi karpet merah untuk bersengkarut dalam rubrikasi ”saling lapor”.
Semua diberi ruang dan hukum dihadirkan untuk menjerat, termasuk mengerek harga biaya administrasi yang ditimbuk ke wajah rakyat.

Simaklah apa yang membuncah di ranah sosial atas lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kehadiran peraturan yang diteken presiden itu membawa konsekuensi berupa kenaikan biaya pengurusan administrasi kendaraan bermotor: STNK-BPKB. Kenaikan tersebut menyentak dengan dilengkapi kekagetan karena banyak lembaga negara angkat tangan: ”bukan aku yang mengusulkan”.

Ini adalah fenomena kontroversial yang mencerminkan problematika hukum pemerintahan. Rakyat menjadi bertanya-tanya siapa pemrakarsa dan pemutus kenaikan biaya dimaksud sejurus kegetiran hidup akibat melambungnya harga cabai di pasaran. Hidup dirasa semakin pedas dengan pencabutan subsidi sebagian harga BBM dan TDL sebelumnya. Daulat rakyat jangan diremehkan, meski terdengar lirih, sejatinya menggumpalkan dentuman yang harus segara diberi solusi oleh negara.

Daya beli rakyat terusik bukan hanya soal kenaikan biaya hidup, tetapi juga potret samarnya pemegang daulat yang menjadi penentu kebijakan. Gunjingan mengenai ketidakjelasan lembaga hukum dalam menentukan kenaikan biaya administrasi sangatlah disayangkan. Seolah negara ini berjalan dalam lorong kegelapan dan hutan belantara yang dikuasai tangan gaib. Padahal, otoritas yang menjelmakan kebijakan telah menggunakan hukum sebagai peranti yang kian kehilangan wibawanya. Apalagi mengenai pemberian nama puluhan ribu pulau yang hendak diobral ke pihak luar. INI TRAGEDI BERNEGARA.

Tentu tidaklah elok kalau negara gagap dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya (bescherming tegen de overheid). Inilah refleksi yang mesti direnungkan penguasa sehubungan dengan kondisi rakyat yang terpelanting. Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan pembentukan pemerintahan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Inilah amanat konstitusional negara hukum yang harus direalisasikan pemerintah.

Jerit tangis dan lelehan air mata mesti disimak dalam keheningan agar pesannya sampai pada pemanggul kedaulatan. Kekritisan janganlah dianggap pemberontakan dan aksi dihakimi sebagai senjata penggulingan. Negara jangan sampai mengancam rakyat dan bertindak sebagai pemangsa sumber dayanya. Terhadap hal itu, saya teringat pandangan Bung Karno pada 1932 yang mengatakan: ”Itulah kapitalisme, jang ternjata menjebarkan kesengsaraan, kepapaan, pengangguran, balapan-tarif, peperangan, kematian, - pendek kata menjebabkan rusaknja susunan-dunia jang sekarang ini.”

Tulisan tentang Kapitalisme Bangsa Sendiri? itu niscaya menjadi pengingat bahwa kapitalisme dapat membuat rakyat celaka. Kapitalisme secara praktis melahirkan imperalisme yang berwatak dasar mencari rezeki dengan menyengsarakan rakyat. Benarkah negara hukum hadir agar warga dapat dimangsa dan saling memangsa?

Jauh sebelum NKRI ini ada, bangsa-bangsa Nusantara (United Nations of Nusantara) telah mempunyai imperium Majapahit yang dapat menjadi rujukan historis dalam mengelola negara. Tugas utama negara yang telah dituangkan dalam UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 sangatlah komprehensif dengan pesan moral hukum yang paripurna. Dalam Kakawin Nagara Krtagama (1365) dituliskan Empu Prapanca: ”... sin wastasuna tusta citta rikanan pradesa winanum ...” dan ”... lin nika muka papa sinunan sukha kadi tan i rat...”. Makna pesan itu adalah agar raja memiliki darma menyelenggarakan pembahagiaan hati para penduduknya, agar mereka dapat berkata: hilanglah segala kesedihan karena dianugerahi kesejahteraan oleh sang raja.

Kalaulah kondisi romantisme itu belum terpenuhi, tidaklah naif apabila negara hukum Indonesia menjadikannya sebagai kekuatan optimisme untuk diwujudkan ”rakyat yang adil dan makmur” dengan melakukan koreksi kebijakan yang membebani hidup rakyat. Memberikan hak rakyat adalah tuntutan keabsahan demokrasi. Kapankah itu dilakukan? Mengikuti bahasa proklamasi, dalam ”tempo yang sesingkat-singkatnya”.

Apabila hal itu pun tidak dilakukan, percayalah bahwa rakyat tetap akan lapang dada. Karena bangsa ini telah dianugerahi pepatah petitih hidup sabar dengan ungkapan: wong sabar kekasih Allah dan Gusti Allah mboten sare.Tuhan tidak pernah tidur dan rakyat tidak pernah terlelap untuk mengadukan nasibnya.

Sambil menunggu revisi kebijakan itu di hari-hari mendatang, marilah menghibur diri dengan menyimak kembali cerita legendaris Arabian Nights berdasar naskah Syria abad ke-14 Kisah Seribu Satu Malam. Untuk dapat bertahan hidup dari tindakan dendam Raja Syahrayar, Putri Syahrazad selalu mendongeng dengan kisah yang menawan hati sang raja, bahkan menghibur dirinya sendiri, sehingga penderitaan itu didongengkan dalam kebahagiaan. Namun, kita ini hidup di negara hukum, bukan di negara kekuasaan, apalagi negeri dongeng, ’kan? Renungkanlah. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar