Rabu, 11 Januari 2017

Merenda Persatuan dan Keadilan

Merenda Persatuan dan Keadilan
Yudi Latif ; Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
                                                      KOMPAS, 10 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Keadilan tidak bisa dipertukarkan dengan persatuan. Kita tidak bisa memperjuangkan keadilan dengan mengorbankan persatuan; sebaliknya, tak bisa memperjuangkan persatuan dengan mengorbankan keadilan. Keduanya ibarat sepasang sayap yang harus bergerak serempak.

Kita bisa belajar dari pengalaman negeri jiran Malaysia. Menyusul kerusuhan rasial berdarah pada 13 Mei 1969, Pemerintah Malaysia segera meluncurkan kebijakan Dasar Ekonomi Baru (The New Economic Policy); sebuah rekayasa affirmative action dalam garis perbedaan rasial, dengan memberikan perlakuan istimewa kepada kaum Melayu- Bumiputra. Dengan perlakuan khusus tersebut, diharapkan kesenjangan sosial bisa diciutkan, yang pada gilirannya bisa mendorong inklusi (kerukunan) sosial.

Setelah hampir setengah abad berlalu, kesenjangan sosial di negeri itu memang lumayan bisa diciutkan, tetapi inklusi sosial yang diharapkan tak kunjung datang. Malahan, hubungan sosial antara komunitas Melayu dan Tionghoa di sana cenderung kian terbelah. Bukan hanya itu saja, bentuk diskrepansi lain muncul berupa kesenjangan yang makin lebar antara lapisan elite Melayu—sebagai pemburu rente kebijakan tersebut—dan lapisan bawahnya.

Alhasil, affirmative action sebagai ikhtiar mengatasi kesenjangan sosial memang bisa dibenarkan. Menurut John Rawls, dalam rangka keadilan, setiap orang memang harus diperlakukan setara (the principle of equal liberty). Apabila dengan perlakuan setara itu justru melahirkan ketidakadilan lebih lebar, perlu diberikan perlakuan khusus bagi kalangan termarjinalkan (the principle of difference). Meski demikian, perlakuan khusus itu seyogianya tidak diletakkan dalam kerangka perbedaan identitas etnis-keagamaan yang bisa mengoyak persatuan, tetapi diberikan kepada siapa pun yang termiskinkan tanpa membedakan asal-usul primordialnya.

Di dalam kata ”adil” itu sendiri sesungguhnya sudah terkandung imperatif menjaga persatuan. Berasal dari kata al-adl (adil), yang secara harfiah berarti ”lurus”, ”seimbang”, keadilan berarti memperlakukan setiap orang secara fair, tanpa diskriminasi berdasarkan perasaan subyektif, perbedaan keturunan, keagamaan, dan status sosial. Dalam Al Quran (Surat Al-Maidah, Ayat 8) diingatkan, ”Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Tepatlah kiranya apabila pokok pikiran pertama Pembukaan Konstitusi Proklamasi menggariskan misi (fungsi) negara untuk ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Pancasila, sila kerakyatan didahului sila persatuan, dan diakhiri sila keadilan. Itu berarti, tanpa prasyarat integrasi nasional, mengembangkan demokrasi ibarat menegakkan benang basah. Demokrasi yang tak mendorong keadilan, malah memperluas kesenjangan, bisa melahirkan frustrasi sosial yang bisa berbalik menikam demokrasi.

Dalam demokrasi Pancasila, kebebasan kehilangan makna substantifnya sejauh tidak dapat mendekati perwujudan ”negara persatuan” (negara yang bisa mengatasi paham perseorangan dan golongan) serta ”negara keadilan” yang dapat mewujudkan kesejahteraan umum.

Dalam kaitan negara persatuan, untuk masa yang panjang, politik segregasi telah mengantarkan Indonesia sebagai masyarakat plural yang terkunci dalam situasi ”plural monokulturalisme”; terdiri dari banyak etnis-agama yang hidup dalam kepompong budayanya masing-masing, tanpa kerapatan interaksi. Political correctness dituntut untuk mentransformasikan situasi ”plural-monokulturalisme” menuju situasi ”plural-multikulturalisme” lewat berbagai kebijakan yang dapat mencegah berbagai bentuk segregasi sosial (dalam dunia persekolahan, permukiman, pekerjaan, dan perkumpulan), seraya membuka ruang-ruang komunikatif bagi proses-proses interaktif, pertukaran pemikiran, dan penyerbukan silang budaya.

Masyarakat multikultural hanya bisa dipertahankan oleh suatu budaya politik jika kewargaan demokratis (democratic citizenship) bisa menjamin bukan saja hak-hak sipil dan politik individu (individual rights), melainkan juga hak-hak sosial-budaya masyarakat (communitarian rights). Kata Habermas (1999), ”Warga bangsa harus dapat mengalami nilai keadilan yang berkaitan dengan hak- haknya juga dalam bentuk keamanan sosial dan pengakuan timbal balik dalam perbedaan bentuk-bentuk budaya kehidupan.”

Upaya negara untuk memberi ruang bagi koeksistensi dengan kesetaraan hak bagi berbagai kelompok etnis, budaya, dan agama juga tidak boleh dibayar oleh ongkos mahal berupa fragmentasi masyarakat. Karena itu, setiap kelompok dituntut untuk memiliki komitmen kebangsaan dengan menjunjung tinggi konsensus nasional seperti tertuang dalam Pancasila dan konstitusi negara, serta unsur- unsur pemersatu bangsa lainnya, seperti bahasa Indonesia.

Seiring dengan itu, kesenjangan ekonomi yang kerap menyulut sentimen primordial harus diatasi negara dengan mengembangkan negara kesejahteraan dan pasar kesejahteraan yang mendorong ke arah perekonomian yang lebih inklusif. Affirmative action bisa diberlakukan dengan catatan tidak berlandaskan pada perbedaan kelompok etnis atau agama, tetapi bagi siapa saja yang mengalami nasib kurang beruntung.

Pada akhirnya, seperti diingatkan John Rawls (1980), sumber persatuan dari negeri multikultural adalah apa yang disebutnya sebagai ”konsepsi keadilan bersama” (a share conception of justice): ”Kendatipun suatu masyarakat terbelah dan pluralistik... persetujuan publik akan masalah keadilan sosial dan politik dapat mendukung persaudaraan kewargaan dan ikatan perkumpulan.” ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar