Sabtu, 14 Januari 2017

Menyoal Aksi Korporasi Negara

Menyoal Aksi Korporasi Negara
W Riawan Tjandra ;  Pengajar FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta;
Wakil Sekjen Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN
                                                KORAN SINDO, 13 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Awal 2017, selain dapat memberikan harapan baru bagi bangsa dan negara Indonesia, ternyata juga menjadi “kejutan” yang cukup tragis bagi rakyat di negeri ini.

Bagaimana tidak? Rakyat dikejutkan oleh kenaikan beberapa biaya jasa publik sekaligus barang publik secara beruntun. Kebijakan menaikkan sejumlah biaya jasa administratif di lingkungan Samsat berupa kenaikan sebanyak dua kali lipat pengurusan dokumen administratif STNK dan BPKB sebagai varian untuk mendorong peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dilakukan dalam waktu yang nyaris bersamaan dengan kenaikan sejumlah harga jual barang publik lain.

Terhitung Kamis (5/1/2017) pukul 00.00 WIB, Pertamina memutuskan untuk menaikkan secara sepihak harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi. Dalam surat edaran yang diteken Umar Chotib dari Direktorat Pemasaran Retail Fuel Marketing Region Manager IV Pertamina, Rabu (4/1/2017), harga premium tetap Rp6.650. Adapun harga pertalite menjadi Rp7.350 dari semula Rp7.050, pertamax Rp8.050 dari Rp7.750, dan pertamax turbo Rp9.100 dari Rp8.800. Harga solar semula Rp5.150 menjadi Rp7.200 dan pertamina dex Rp8.200 menjadi Rp8.500.

Dengan demikian, BBM nonsubsidi tersebut mengalami kenaikan harga rata-rata sebesar Rp300, kecuali bahan bakar bersubsidi jenis premium yang tetap tak berubah meskipun kini mulai kian sulit dicari di pasaran. Belum hilang keterkejutan rakyat atas kenaikan biaya STNK dan BPKB serta BBM pada 2017, disusul dengan tindakan sepihak PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mulai 1 Januari 2017 yang memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA.

Pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi secara bertahap. Kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Berdasarkan skenario kenaikan tarif tersebut, secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp605 menjadi Rp791 per 1 Januari 2017, Rp1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp1.352/kWh per 1 Mei 2017.

Selanjutnya, terhitung mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lain. Selama ini ada asumsi bahwa pengguna listrik dengan daya 900 VA didominasi oleh pelanggan yang masuk ke dalam golongan mampu. Padahal, dengan sulitnya memperoleh pelayanan listrik berdaya 450 VA, pengguna listrik berdaya 900 VA sebagian juga terdapat golongan rakyat tidak mampu yang terpaksa menggunakan listrik dengan daya 900 VA karena sulitnya mengakses pelayanan listrik dengan daya 450 VA.

Keterkejutan sebagian besar rakyat atas kenaikan beruntun dalam waktu yang nyaris bersamaan dari tarif jasa dan barang publik tersebut timbul karena negara terkesan melakukan aksi korporasi dalam memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Pemerintah terlihat tergesa- gesa mengejar profit maupun kenaikan penerimaan negara dengan mengabaikan beberapa faktor penting.

Pertama, pemerintah sepertinya lupa bahwa Pasal 33 UUD Negara RI 1945 yang mewajibkan negara untuk melaksanakan konsep hak menguasai negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup rakyatnya.

Dengan hak menguasai negara tersebut negara tak boleh melepaskan landasan ideologis untuk lebih mengedepankan perlindungan sosial bagi rakyatnya dibandingkan mengejar target-target keuntungan dalam mengelola barang-barang publik. Listrik, air, dan BBM tergolong barang publik yang seharusnya dikelola negara dengan mengedepankan misi sosial untuk memberikan pelayanan maksimal kepada rakyat bukan sekadar mencari keuntungan.

Meskipun Pertamina maupun PLN menggunakan status hukum PT (Persero), mereka adalah BUMN yang tak boleh berlari terlalu jauh meninggalkan Pasal 33 UUD Negara RI 1945. Kesalahan cara berpikir dalam memahami hubungan antara BUMN dan Pasal 33 UUD Negara RI 1945 telah menyebabkan negara telah bertindak dengan dasar paradigma yang salah untuk melakukan berbagai aksi korporasi, alias negara berdagang dengan rakyatnya sendiri dengan prinsip mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari harga jual barang-barang yang tergolong sebagai benda publik (public goods). Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 telah menegaskan bahwa BUMN apa pun status hukum yang disandangnya tak lain merupakan “kepanjangan tangan negara” dalam memberikan pelayanan kepada rakyat.

Kedua, pemerintah terkesan mengabaikan faktor psikologis rakyat dalam melakukan tindakan menaikkan sejumlah tarif jasa maupun barang publik.

Daya beli rakyat bisa mengalami penurunan secara drastis akibat dipicu oleh efek domino berupa kenaikan harga kebutuhan bahan-bahan pokok dan barang ekonomi lain yang dipicu oleh kenaikan harga sejumlah tarif jasa dan barang publik.

Ketiga, aksi korporasi negara sejatinya justru mengingkari semangat negara kesejahteraan yang menjadi karakter dari negeri ini sebagaimana dinisbatkan oleh Pembukaan UUD Negara RI 1945.

Pemerintah lebih terkesan takut mengalami kerugian daripada memberikan perlindungan sosial terhadap rakyatnya. Pada titik tertentu, hal ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah sekaligus menurunnya legitimasi pemerintah. Rakyat akan melihat bahwa dirinya berhadapan dengan “korporasi” daripada sebuah birokrasi yang seharusnya mengedepankan pelayanan daripada berburu keuntungan. Pemerintah perlu menimbang ulang dengan bijak berbagai kebijakan publiknya yang justru bisa menimbulkan kepanikan sosial saat ini. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar