Selasa, 10 Januari 2017

Ironi Demokrasi Pasangan Calon Tunggal

Ironi Demokrasi Pasangan Calon Tunggal
Gun Gun Heryanto  ;   Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta;
Presidium Asosiasi Ilmuan Komunikasi Politik Indonesia (AIKPI)
                                           MEDIA INDONESIA, 09 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PERHELATAN Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 segera tiba. Agenda itu sangat menentukan secara signifikan konsolidasi demokrasi Indonesia. Sukses tidaknya pengelolaan demokrasi di tingkatan lokal akan memengaruhi konstelasi politik nasional kita.
Terlebih di 2017 hingga 2019 kita memiliki agenda politik yang sangat padat mulai pilkada serentak hingga mekanisme penggabungan pemilu legislatif dan pemilu presiden di 2019.

Satu catatan penting untuk penyelenggaraan pilkada serentak kali ini ialah masih adanya ironi demokrasi dalam kandidasi di beberapa daerah yang menghelat pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ada enam daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak 2017 dengan satu pasangan calon (paslon) atau paslon tunggal.

KPU sebelumnya telah melakukan perpanjangan pendaftaran bakal paslon di tujuh daerah yang diikuti satu bakal paslon. Namun, dari tujuh daerah tersebut, hanya satu daerah yang terdapat penambahan bakal paslon, yakni di Kabupaten Kulonprogo.

Keenam daerah dengan bakal paslon tunggal tersebut ialah Kabupaten Buton (Samsul Umar Abdul Samiun dan La Bakry/petahana), Kota Tebing Tinggi Umar (Zunaidi Hasibuan dan Oki Doni Siregar), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Umar Ahmad dan Fauzi Hasan/petahana), Kabupaten Pati (Haryanto dan Saiful Arifin/petahana), Kabupaten Landak (Karolin Margaret Natasa dan Herculanus Heriadi), dan Kabupaten Tambrauw (Gabriel Asem dan Mesak Metusala Yekwam).

Sementara itu, di Kabupaten Kulonprogo yang pada masa pendaftaran awal hanya diikuti satu bakal paslon, yakni Hasto Wardoyo-Sutedjo, bertambah satu bakal paslon lainnya, yakni pasangan Zuhadmono Azhari-Iriani.

Artinya, keenam pasangan calon tersebut akan melawan kotak kosong nanti pada 15 Februari 2017.

Merujuk ke Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan dengan satu pasang calon dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat. Salah satunya apabila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar.

Berdasarkan hasil penelitian, pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat sehingga berhak untuk terus maju.  Meski pasangan tunggal, mereka tetap harus mengikuti seluruh prosedur pilkada sebagaimana telah diatur dalam UU.

Di pilkada serentak kali ini, KPU berhak menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan dengan satu paslon, bila mendapatkan suara lebih dari 50% suara sah.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Kalau paslon tunggal tidak bisa meraih suara sah lebih dari 50%, akan dilakukan pemilihan ulang.

Fenomena paslon tunggal juga sesungguhnya pernah terjadi di Pilkada Serentak 2015. Ada tiga daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu pasangan. Daerah itu Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. MK membolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak periode pertama pada Desember 2015.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut perumusan norma UU Nomor 8 tahun 2015, yang mengharuskan adanya lebih dari satu pasangan calon tidak memberikan solusi.

Hal ini dapat menyebabkan kekosongan hukum. Dapat berakibat pada tidak bisa diselenggarakannya pilkada. Jadi, syarat mengenai jumlah pasangan calon dianggap berpotensi mengancam kedaulatan dan hak rakyat untuk memilih.

Permohonan ke MK saat itu diajukan Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Mereka mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Peran partai politik

Di luar sisi hukum dan aturan lainnya yang kini membolehkan pasangan calon tunggal, ada ironi demokrasi yang mengemuka dari fenomena ini.
Ironi itu ialah masih abainya peran partai politik dalam menyediakan kanal yang kompetitif dalam pemilihan kepala daerah.

Coba perhatikan, di enam daerah yang kini hanya diisi paslon tunggal di daerah, rata-rata karena fenomena pasangan calon memborong dukungan dari hampir mayoritas partai, dan tidak menyisakan dukungan untuk yang lainnya.

Di Kabupaten Pati, misalnya, pasangan Haryanto-Saiful Arifin sudah diusung delapan dari sembilan partai politik (parpol) di DPRD setempat.
Hal itu berarti sudah mayoritas kursi partai di DPRD memberikan rekomendasi terhadap pasangan ini.

Sebagaimana diketahui, partai dan atau gabungan partai yang akan mengusung pasangan calon ada persyaratan kursi. Dari 50 kursi parpol di DPRD Pati, syarat minimal mengajukan 20% atau 10 kursi.

Sementara itu, parpol yang mendukung pasangan Haryanto-Saiful Arifin sudah 46 kursi, maka praktis sisa 4 kursi tidak bisa mengajukan pasangan lainnya.

Hal itu juga yang terjadi di Kabupaten Buton misalnya, pasangan Umar Samiun-La Bakri yang keduanya merupakan petahana di daerah tersebut, meraih dukungan dari tujuh parpol, yakni PKB, PKS, NasDem, PAN, Demokrat, Golkar, dan PBB.

Begitu pula dengan yang terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pasangan Umar Ahmad-Fauzi Hasan yang juga petahana berhasil memborong dukungan 10 parpol.

Ironisnya, meskipun secara hukum dan prosedural paslon tunggal bisa tetap dipilih meski lawan kotak kosong, secara substansial ada ruang penyelenggaraan pemilihan yang sangat tidak kompetitif.

Dalam jangka panjang, fenomena ini harusnya dievaluasi seluruh partai yang ada di Indonesia.

Pilkada tidak semata-mata urusan prosedural dan instrumental, tetapi juga harus menguatkan aspek substansialnya.

Pasangan lebih dari satu membuat adu konsep, adu gagasan, ruang dialektika, dan juga akan menghadirkan banyak sekali panggung yang menguji kapasitas dan kapabilitas calon pemimpin daerah.

Logika dangkal

Saat membangun koalisi dalam memajukan kandidat, partai politik kerap kali terlalu nyaman dengan perspektif elite, bukan dalam kesadaran penguatan dan konsolidasi demokrasi.

Beberapa elite parpol dengan ringan berargumentasi tak ingin mengambil risiko memajukan kandidat yang berpeluang kalah. Logika ini tentu saja dangkal dan menggelikan.

Bukankah sedari awal harusnya parpol mencari dan menyeleksi sejumlah orang di dalam maupun di luar parpol yang memiliki basis dukungan nyata di masyarakat.

Tak mudah memang, tetapi sejatinya parpol punya waktu sangat panjang dan leluasa untuk mengidentifikasi sejumlah anak bangsa yang memiliki kapasitas, rekam jejak dan memenuhi prasyarat perhelatan demokrasi elektoral seperti disukai, diterima, populer, dan memiliki tingkat keterpilihan yang tinggi.

Partai susah mendapatkan orang terbaik yang bisa bertarung karena mereka kerap kali abai dengan proses panjang. Maunya proses pencalonan berjalan instan, menghasilkan uang dan berpeluang menang.

Wajar, jika semua bertumpuk di injury time.

Proses belum berjalan alamiah bergerak dari bawah. Logika elite masih dominan sehingga penunjukan atau rekomendasi berjalan linear, dari pusat ke daerah tanpa sebuah proses komunikasi timbal balik yang memadai.

Dampaknya, di beberapa daerah ditemukan sejumlah masalah, antara lain susahnya mencari kandidat kuat yang siap menjadi petarung sejati bukan petarung bayangan.

Dalam proses kandidasi, banyak partai yang abai dengan pelembagaan politik di institusinya.

Tantangannya ialah modernisasi partai, antara lain mekanisme yang jelas dan terstruktur dalam proses regenerasi serta distribusi dan alokasi kader dalam mengisi sejumlah jabatan publik baik di eksekutif, legislatif, maupun struktur organisasi internal mereka.

Sistem dan aturan main harus menjadi 'kompas' pemandu ruang gerak dan wacana publik seluruh kader dan elite partai. Inilah yang disebut sebagai mekanisme penstrukturan adaptif.

Dalam terminologi Anthony Giddens sebagaimana dikutip West dan Turner dalam Introducing Communication Theory (2008), penstrukturan adaptif ialah bagaimana institusi sosial seperti organisasi partai politik diproduksi, direproduksi, dan ditransformasikan melalui penggunaan aturan-aturan yang akan berfungsi sebagai perilaku para anggotanya.

Dengan demikian, struktur diciptakan dan dipertahankan sekaligus juga dapat diubah dengan mengadaptasi atau menciptakan aturan baru.

Artinya, partai politik harusnya memperkuat sistem organisasi yang ditaati semua warga partai, bukan sebaliknya menyuburkan feodalisasi, politik patron-client yang menyebabkan organisasi di bawah subordinasi satu atau beberapa orang saja.

Jika mekanisme penstrukturan adaptif ini berjalan, mestinya partai tak akan mengalami kesulitan dalam proses kandidasi termasuk di pilkada serentak.

Ekses negatif

Kehadiran paslon tunggal di Pilkada Serentak 2017 juga harus diberi catatan kritis untuk penyelenggaraan pemerintahan yang akan dipimpin mereka ke depan.

Pertama, borongan dukungan dari mayoritas partai politik punya potensi menghadirkan kekuasaan yang dikendalikan segelintir orang jika paslon tunggal ini menang lawan kotak kosong. Utang budi pada mayoritas partai yang mendukung dan ketiadaan kekuatan di luar dirinya bisa meneguhkan politik kartel di daerah tersebut. Politik dikuasai segelintir elite sehingga melahirkan monopoli untuk mengamankan agenda-agenda terbuka maupun tersembunyi dari elite-elite yang berada di puncak hierarki koalisi itu.

Menurut Dan Slater dalam tulisannya Indonesia's Accountability Trap: Party Cartel and Presidential Power after Democratic Transition (2004), Indonesia kerap terjebak dalam politik kartel yang melahirkan situasi demokrasi yang kolusif (collusive democracy).

Bisa jadi tulisan Dan Slater tersebut menggambarkan politik kartel dalam menjelaskan konstelasi politik di level nasional dengan kecenderungan praktik kolusif dalam kekuasaan.

Namun, politik kartel juga bisa digunakan untuk memotret fenomena monopoli kekuasaan di daerah. Seperti politik dinasti yang protektif di Kabupaten Sleman dan juga dinasti Ratu Atut Chosiyah di Banten. Praktik kartel itu juga terbukti juga terjadi di banyak daerah.

Kedua, penguasaan jangkar kekuasaan di infrastruktur politik mulai tokoh, media massa, partai politik, LSM, organisasi massa, dan keagamaan hingga kekuasaan di suprastruktur politik seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Fenomena kumulasi dukungan dan ketiadaan kekuatan penantang sering kali membuat pasangan calon tergoda pada habitus korupsi, yakni menjadikan birokrasi sebagai inkubator yang nyaman bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam situasi seperti ini, birokrasi sering kali mengubah praktik demokrasi menjadi kleptokrasi.

Istilah kleptokrasi dipopulerkan Stanislav Andreski dalam Kleptocracy or Corruption as a System of Government (1968) yang menggarisbawahi peran penguasa atau pejabat tinggi yang tujuan utamanya ialah pengayaan pribadi. Mereka memiliki kekuatan untuk memperoleh kekayaan pribadi itu sambil memegang jabatan publik.

Tentu tak semua paslon tunggal yang melawan kotak kosong itu buruk, tetapi ke depan proses demokrasi elektoral kita harus lebih diperkuat.
Pilkada serentak harus kompetitif seiring dengan peran dan fungsi partai yang lebih baik.

Ada niat baik dan niat politik partai untuk menjadikan momentum pemilihan pemimpin di daerah itu sebagai upaya untuk menguatkan kapasitas dan kapabilitas kelembagaan. Jika tidak mau berubah partai tersebut harus ditinggalkan! ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar