Rabu, 18 Januari 2017

Industri Peternakan Rakyat

Industri Peternakan Rakyat
Rochadi Tawaf ;  Dosen Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran; 
Anggota Persepsi Jawa Barat
                                                      KOMPAS, 18 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sejak nomenklatur peternakan rakyat tidak lagi tercantum dalam UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, nasib dan masa depan peternakan rakyat kian suram. Apakah ini dampak globalisasi perdagangan? Siapa yang efisien dia yang akan bertahan, yang tidak efisien akan tersingkir dengan sendirinya.

Sementara ini, kita sangat paham bahwa di negeri ini, hampir di seluruh komoditas ternak, didominasi usaha peternakan rakyat. Misalnya, lebih dari 90 persen usaha peternakan sapi dan kerbau, unggas lokal, dan domba ataupun kambing dikuasai peternak rakyat. Sementara yang menurun drastis adalah usaha peternakan ayam ras.

Menurut Pataka (2016), dalam 10 tahun terakhir bisnis usaha peternakan ayam ras kian lesu. Pada 2006, peternakan rakyatmenguasai 70 persen pangsa pasar unggas nasional. Namun, pada tahun ini, porsi peternakan rakyat tinggal 18 persen. Tidak sedikit usaha peternak skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini bangkrut.

Usaha peternakan rakyat di negeri ini sebagian besar masih bersifat subsisten dengan ciri skala usahanya yang kecil, tidak ekonomis, dilakukan dengan cara tradisional dan teknologi sederhana. Pada umumnya, ternak merupakan aset hidup bukan komoditas bisnis, melainkan lebih berfungsi sebagai status sosial, atau juga merupakan sumber tenaga kerja dalam tata kehidupan masyarakat peternak.

Akibatnya, peternak akan menjual ternaknya jika mereka memerlukan uang tunai. Oleh karena itu, fluktuasi dan gejolak harga ternak biasanya terjadi bersamaan dengan gejolak kebutuhan sosial masyarakat, terutama pada hari-hari besar keagamaan dan kebudayaan.

Apabila dilihat perkembangannya, selama ini kondisi peternakan rakyat seolah tidak beranjak, bahkan cenderung jalan di tempat. Skala usahanya tetap kecil dan masih tetap tradisional. Demikian juga halnya terjadi pada usaha peternakan ayam ras yang sebagian besar dikuasai industri (korporasi besar), sedangkan pada usaha peternakan rakyat pada umumnya peternak merupakan ”buruh” di kandangnya sendiri. Mereka menjadi peternak yang sepenuhnya bergantung pada korporasi, bukan lagi menjadi peternak yang mampu berusaha mandiri.

Melihat kondisi di atas, pertanyaannya adalah apakah peternakan rakyat ini akan mampu berubah ke arah ”industri peternakan” yang mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraannya? Ataukah akan tetap menjadi ”status quo” sebagai akibat dari ketradisionalannya?

Ada pendapat bahwa sulit berkembangnya industri peternakan yang berbasis sistem agrobisnis di negeri ini adalah akibat kalahnya daya saing produk industri peternakan jika berhadapan dengan usaha peternakan rakyat. Sebab, sebagian besar usaha peternakan rakyat hampir tidak pernah menghitung seluruh biaya produksinya. Sementara industri peternakan menghitung seluruh komponen biayanya.

Alhasil, industri peternakan akan kalah bersaing di pasar. Atau bahkan sebaliknya, kondisi ini akibat dari strategi pengembangan industri peternakan yang memanfaatkan peternakan rakyat sebagai bagian dari penyebaran risiko, dalam suatu sistem usaha.

Atau industri peternakan memanfaatkan usaha skala kecil sebagai pendukung industri besarnya sehingga mereka tidak mungkin akan menjadi industri dan harus tetap merupakan bagian dari subsistem industrinya. Dengan demikian, peternakan rakyat malah menjadi sulit untuk mengembangkan usahanya.

Revitalisasi

Terlepas dari ”sebab atau akibat” tidak atau sulit berkembangnya peternakan rakyat yang mungkin diakibatkan oleh kehadiran korporasi, maka upaya yang harus ditempuh untuk meningkatkan taraf hidup dan kehidupan peternakan rakyat adalah dengan melihat kembali filosofi dasar pembangunan peternakan rakyat.

Menurut Soehadji (1994), pembangunan peternakan harus mampu memadukan empat unsur, yaituternak sebagai obyek sumber daya, lahan sebagai basis ekologi, teknologi sebagai alat, dan peternak sebagai subyek pengembangan.

Merevitalisasi peternakan rakyat di era globalisasi ekonomi dapat dilakukan melalui konsep ”industri peternakan rakyat” (Inayat). Inayat adalah kegiatan peternakan yang dilakukan dengan cara yang maju, ciri melibatkan peternak rakyat dan dengan corak industri, yaitu produknya berkualitas, input produksi menggunakan teknologi dan dikelola secara efisien.

Model gagasan Soehadji ini merupakan kemitraan antara peternak rakyat dan korporasi yang masih sangat aktual dan diperlukan keberadaannya. Pola ini akan mampu menciptakan keunggulan komparatif dan kompetitif. Namun, konsep ini tidak akan berjalan sebagaimana diharapkan jika harmonisasi kebijakan pembangunan peternakan dan kesehatan hewan tidak dilakukan oleh pemerintah.

Harmonisasi kebijakan yang dimaksud adalah melakukan perombakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan fenomena yang terjadi selama ini dirasakan bahwa keberpihakan pemerintah auranya tidak lagi berada pada peternak rakyat. Sepertinya peternak rakyat dimarjinalisasi.Tampak jelas dari karut-marutnya dunia usaha perunggasan dan sapi potong ataupun sapi perah akhir-akhir ini yang lebih berpihak pada impor.

Selain itu, pengertian peternakan rakyat lebih ditekankan pada bentuk UMKM. Sesungguhnya, peternakan rakyat adalah kegiatan usaha ternak yang dilakukan WNI baik skala UMKM maupun korporasi. Usaha ini harus menjadi kuat dan tangguh, menguasai pangsa pasar di rumahnya sendiri, dan bukan sebaliknya. Mereka harus dibina dan dibesarkan, bukannya dikerdilkan.

Kongres Nasional Peternakan Rakyat yang diselenggarakan di Jakarta, 28 November 2016, merupakan salah satu bentuk upaya menampilkan jati diri peternakan rakyat sebagai akibat dari iklim usaha, kebijakan pemerintah, dan aturan perundang-undangan yang tidak kondusif. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar