Rabu, 18 Januari 2017

Inokulasi Komunikasi

Inokulasi Komunikasi
Gun Gun Heryanto ;  Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta; 
Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute
                                                      KOMPAS, 18 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ibarat drama, panggung kehidupan di tahun baru akan menghadirkan banyak cerita. Harapan dan tantangan ibarat dua sisi dari mata uang yang sama. Pun demikian dengan panggung politik pada 2017. Agenda politik nasional kita sangat padat dan berimpitan satu sama lainnya hingga 2019.

Awal tahun, atmosfer politik dipanaskan oleh kontestasi elektoral di 101 daerah yang menggelar pilkada serentak. Selain juga pertarungan politik di DPR terkait dengan UU Pemilu, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018 serta tahapan Pemilu 2019 yang menggabungkan pemilu legislatif dan pemilu presiden. Menyikapi situasi yang menghadirkan banyak gesekan, rivalitas, paradoks kepentingan, maka akan sangat penting untuk memosisikan komunikasi sebagai solusi.

Peran substansial

Benarkah komunikasi hanya memainkan peran instrumental? Jadi sekadar ”pemadam kebakaran” di saat caci-maki, rumor, gosip, berita palsu, dan ujaran kebencian berhamburan di kanal-kanal komunikasi warga? Hanya menjadi alat dalam lobi,negosiasi, safari politik, unjuk rasa, ataupun unjuk kekuatan?

Tentu saja tidak! Komunikasi memiliki makna substansial yang sedari awal seharusnya dipahami dan diposisikan sebagai prioritas dalam bekerjanya keseluruhan fungsi-fungsi politik.

Komunikasi mengembangkan niat baik, pemahaman bersama yang harus dikelola secara berkelanjutan. Komunikasi membuka ruang untuk bersepakat (zone of possible agreement), yang memungkinkan setiap kepentingan dan perbedaan bisa bertemu, berdialog, berdialektika, bahkan menjadi konsensus bersama. Syaratnya, tata kelola komunikasi harus diperkuat dan menjadi agenda prioritas bersama.

Berkaca pada peristiwa di akhir tahun 2016, tenunan kebangsaan dan rumah besar Indonesia yang berdiri di atas fondasi kebinekaan hampir saja terkoyak besar karena isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA) yang berkelindan dengan syahwat berburu kekuasaan. Pesatnya perkembangan teknologi digital, pertarungan opini cepat menyebar, menstimulasi konflik, provokasi, dan menyalakan api kebencian di kanal-kanal warga yang sifatnya personal seperti media sosial.

Demokrasi siber (cyberdemocracy) banyak memindahkan tradisi bercerita dan bertukar gosip serta rumor dari mulut ke mulut menjadi tautan informasi yang menyesaki lini masa media sosial. Tak dimungkiri, meminjam istilah Walter Fisher, sebagaimana dikutip Julia T Wood (Communication Theories in Action, 2004), manusia adalah Homo narrans alias makhluk pencerita.

Tentu sebagai pencerita, makna dan peristiwa dipertukarkan di antara sesama warga. Hak konstitusional ini dilindungi di negara demokrasi sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kebanyakan orang sadar akan haknya tetapi abai bahwa ada kewajiban untuk menghormati dan menghargai kebebasan orang lain.

Pencerita yang punya tanggung jawab sosial adalah yang mempraktikkan manajemen privasi komunikasi. Sandra Petronio dalam karyanya, Boundaries of Privacy: Dialectics of Disclosure (2002), menyebutkan komunikator harus mengatur mana yang perlu dan tak perlu disampaikan. Pertimbangan substansialnya: pesan mana yang membangun keadaban publik berlandaskan pemahaman hukum dan etika dan pesan mana yang merusak harus dipilah berdasarkan pertimbangan kewarasan nalar.

Fenomena di dunia maya dan di dunia nyata menunjukkan banyak orang yang ”sakit” dalam proses berkomunikasinya akibat keterbelahan dukungan politik dan sektarianisme. Sebuah cara berkomunikasi yang diarahkan oleh mental bigot. Istilah bigot sendiri merujuk kepada orang yang memiliki dasar pemikiran bahwa siapa pun yang tak memiliki kepercayaan yang sama dengan dirinya adalah orang atau kelompok yang salah.

Sektarianisme adalah bentuk bigotry yang mewujud dalam sentimen kebencian dan intoleran.Berpikiran negatif terhadap orang ataupun kelompok berbeda, terutama suku, agama, dan ras.

”Vaksin” argumentasi

Coba kita tengok beragam kanal media sosial, caci-maki dan provokasi menjadi menu harian. Kebencian diproduksi, direproduksi, didistribusikan, serta dikonsumsi secara masif dan eksesif. Di saat seperti inilah imunitas nalar masyarakat awam kerap melemah dan mudah terjangkit gejala kedengkian dan hasutan yang mewabah di kanal komunikasi mereka. Oleh karena itu, inokulasi dibutuhkan setiap saat dalam berkomunikasi.

Istilah inokulasi komunikasi dikenalkan William J McGuire dalam Inoculation Theory, sebagaimana dikutip di bukunya Pfau, The Inoculation Model of Resistance to Influence (1997). Menganalogikan proses ini seperti di dunia medis, orang harus diberi vaksin untuk merangsang mekanisme daya tahan tubuhnya. Seseorang yang memiliki daya tahan tubuh kuat tentu tak akan mudah terserang penyakit.

Pun demikian dalam proses berkomunikasi. Banyaknya orang yang terpersuasi pada mental bigot dan menjadi Homo narrans yang gampang terbawa arus penyebaran virus kebencian adalah orang yang kerap abai dengan keberbedaan argumentasi, verifikasi sumber informasi, dan jarang mengomparasikan antara satu informasi dan sumber informasi lainnya.

Dalam situasi seperti ini, peran tanggung jawab sosial penyuntik ”vaksin” informasi menjadi signifikan. Pertama, institusi pendidikan, organisasi massa, dan organisasi keagamaan harus terus memperkuat literasi media dan literasi politik sehingga senyawa pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga yang lebih berdaya muncul dan memberi daya tahan dalam proses komunikasi warga yang multikanal. Bukan sebaliknya, institusi-institusi ini justru jadi ”inkubator” mental tak toleran-sektarian.

Kedua, institusi media massa. Di tengah impitan kepentingan ekonomi politiknya, media dituntut memberikan kontribusi pada penguatan argumentasi yang sehat di tengah warga. Data hasil survei Litbang Kompas di DKI, 7-15 Desember 2016 dengan 800 responden, menunjukkan televisi paling banyak digunakan orang untuk memperoleh informasi tentang Pilkada DKI.

Sebanyak 92,6 persen responden menyatakan televisi masih jadi referensi utamanya. Sebanyak 36,6 persen responden mendapatkan informasi dari media sosial. Sementara responden yang menjadikan media daring sebagai referensi informasi ada 31,3 persen dan surat kabar 26,3 persen (Kompas, 24/12/2016).

Artinya, media massa—baik televisi, koran, maupun media daring—bisa berperan dalam ”menyuntikkan” vaksin informasi yang baik dan argumentasi yang memperkuat nalar kritis warga. Bukan sebaliknya, media massa terjerat dalam ”dosa-dosa mematikan” bagi peran dan fungsi pers, seperti digambarkan oleh Paul Johnson dalam artikelnya, The Media and Truth: Is There a Moral Duty? (1997). Seperti melakukan distorsi informasi, dramatisasi fakta, penyalahgunaan kekuasaan, dan lain-lain.

Ketiga, peran para tokoh, baik elite politik, agamawan, para kandidat di pilkada, maupun kaum intelektual yang kerap menjadi pembuat opini. Cara mereka bertutur dan bersikap akan sangat berperan penting dalam inokulasi komunikasi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar