Jumat, 06 Januari 2017

”Holding” BPJS

”Holding” BPJS
Amri Yusuf  ;   Mantan Direksi BPJS dan Pengamat Jaminan Sosial
                                                      KOMPAS, 06 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam suatu kesempatan, beberapa bulan sebelum BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) diresmikan beroperasi penuh pada awal Juli 2015 di Cilacap, direksi BPJS TK mendapat kesempatan untuk melakukan audiensi dengan Presiden Jokowi di istana kepresidenan.

Elvyn G Masassya selaku direktur utama melaporkan persiapan peresmian operasional penuh BPJS TK dan menyampaikan progres pelaksanaan program jaminan sosial yang dikelola BPJS TK tiga tahun terakhir. Presiden selain memberikan apresiasi atas pencapaian BPJS TK juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh berbagai inisiatif BPJS TK dalam implementasi program jaminan sosial di Indonesia. Yang agak di luar perkiraan, Presiden juga menyampaikan evaluasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JKN, menurut Presiden, masih perlu banyak perbaikan, seperti kualitas pelayanan, manajemen klaim, dan perluasan kepesertaan kepada kelompok yang mampu membayar iuran, sehingga bisa menekan potensi defisit pembiayaan yang waktu itu mencapai Rp 6 triliun. Presiden menyampaikan kegalauan dan keprihatinannya terhadap kondisi yang sedang dihadapi BPJS Kesehatan kala itu.

Merespons apa yang menjadi kegalauan Presiden, Elvyn menyampaikan beberapa masukan kepada Presiden untuk mengatasi sejumlah masalah implementasi jaminan sosial di Indonesia. Salah satunya yang mendapatkan perhatian serius Presiden, ide pembentukan holding BPJS di Indonesia. Elvyn menyampaikan, berbagai inisiatif dan komitmen pemerintah terhadap implementasi jaminan sosial sebagai pilar negara kesejahteraan (welfare state) di Indonesia sudah cukup baik dan relatif lengkap. Namun, ada empat masalah pokok yang harus segera diantisipasi: (1) tumpang tindih kebijakan perlindungan sosial; (2) fragmentasi program dan layanan kepada masyarakat; (3) inefisiensi infrastruktur layanan dari setiap penyelenggara program; serta (4) monitoring dan evaluasi yang tidak efektif.

Berbagai program jaminan, kesejahteraan, dan perlindungan sosial (social protection) di Indonesia, seperti program jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kesehatan, program tabungan perumahan, dan program-program bantuan sosial lain, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Disabilitas (KD), yang masih terfragmentasi tersebut perlu dikonsolidasi suatu badan khusus seperti holding agar implementasi kebijakan jaminan sosial di Indonesia lebih efisien, efektif, dan kuat (powerfull).

Holding ini akan bertindak sebagai kepanjangan tangan Presiden dalam mengoordinasi, mengontrol, dan mendukung implementasi sejumlah program jaminan sosial di Indonesia. Presiden menginstruksikan kementerian terkait untuk mengagendakan dan membahas secara khusus isu itu pada suatu rapat terbatas.

Esensi ”holding”

Ide pembentukan holding BPJS berangkat dari pemikiran saat ini eksistensi lembaga-lembaga penyelenggara program jaminan sosial yang ada, yang notabene semua kepanjangan tangan pemerintah, masih cenderung bergerak sendiri-sendiri dengan basis ketentuan yang juga tumpang tindih. Ikhtiar untuk meretas fragmentasi praktik jaminan sosial melalui UU SJSN dan UU BPJS sampai hari ini tak menampakkan hasil menggembirakan.

Oleh sebab itu, diperlukan suatu lembaga atau badan khusus yang diberi otoritas untuk mengoordinasi dan mengonsolidasi berbagai inisiatif yang dilakukan setiap lembaga dalam bentuk holding. Holding BPJS, secara esensial diproyeksikan selain mendorong pencapaian skala ekonomi pengelolaan program, juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, sinergi, dan produktivitas operasional dari institusi-institusi jaminan sosial yang ada. Program akuisisi program JKN untuk sektor korporasi dan mampu membayar iuran, misalnya, akan lebih efektif dan optimal jika prosesnya disinergikan dan diintegrasikan dengan program akuisisi program BPJS TK.

Dana jaminan sosial yang terkumpul dan belum digunakan setiap lembaga untuk membayar benefit dapat dioptimalkan untuk membantu ekonomi nasional. Kartu jaminan sosial yang selama ini diterbitkan setiap lembaga bisa diintegrasikan jadi tunggal dan diberi nama kartu jaminan sosial Republik Indonesia (single identity number).

Kedudukan holding tak bersifat operasional, tetapi lebih bersifat strategis. Holding tak akan mengambil alih fungsi dan peran BPJS yang ada saat ini, tetapi hanya bersifat mendukung dan mendorong agar masing-masing badan (BPJS) bisa lebih fokus dan optimal menjalankan tanggung jawabnya. Secara spesifik, fungsi holding antara lain: (1) menyiapkan berbagai regulasi, kebijakan, dan strategi yang koheren dan integratif untuk seluruh badan (BPJS); (2) memberi dukungan penuh (full supporting) kepada setiap BPJS dalam hal perencanaan, keuangan, dan SDM; (3) menyiapkan sistem IT dan basis data yang terintegrasi dengan platform yang sama untuk seluruh BPJS; (4) membantu menyiapkan kantor-kantor layanan dan jaringan distribusi, yang bisa digunakan secara bersama (fisik dan e-service) dengan standar dan kualitas layanan yang setara; (5) mengonsolidasi, mengontrol, dan mengendalikan berbagai inisiatif agar tercipta sinergi antarlembaga atau badan.

Kehadiran holding tak dimaksudkan mengeliminasi peran Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), tetapi akan menjadi mitra untuk memperkuat implementasi program jaminan sosial di Indonesia. DJSN tetap berfungsi sebagai pengawas eksternal, menyiapkan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN. Sementara holding berperan mendukung dan supervisi internal, membantu menyiapkan kebijakan strategis dan peta jalan program jaminan sosial untuk jangka panjang serta mengonsolidasi berbagai inisiatif dari lembaga penyelenggara.

Untuk mengeksekusi ide ini, ada dua alternatif bisnis model holding yang mungkin bisa dipertimbangkan. Pertama, holding BPJS dibentuk dan berada langsung di bawah Presiden. Holding akan membantu Presiden mengonsolidasi dan mengintegrasikan berbagai inisiatif program jaminan sosial dan mengoordinasikannya dengan lembaga terkait, seperti kementerian dan lembaga legislatif. Struktur di bawahnya adalah BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), PT Jasaraharja, dan Bapertarum.

Setiap lembaga tetap beroperasi dan mengelola program seperti biasa, hanya saja kebijakan operasional, layanan, kompetensi SDM, sistem IT dan basis data distandardisasi dan diintegrasikan oleh holding BPJS. Dengan format ini, PT Taspen dan PT ASABRI tetap eksis dan tak perlu dilikuidasi dan meleburkan diri seperti amanat UU No 24/2011. Taspen dan ASABRI hanya perlu mengonversi bentuk badan hukumnya dari korporasi (BUMN) menjadi lembaga jaminan sosial berbasis badan hukum publik.

Alternatif kedua, holding BPJS langsung di bawah Presiden, tetapi struktur di bawahnya dirancang berdasarkan program dan segmen peserta yang dilayani. Sementara aktivitas pengelolaan dana investasi sebagai akibat dari akumulasi iuran yang belum digunakan untuk membayar klaim, dari setiap BPJS dihimpun (pooling) dan dikelola badan khusus yang dibentuk untuk itu dan fokusnya hanya untuk pengelolaan dan pengembangan dana investasi.

Kebijakan pooling fund ini akan menambah kekuatan dan posisi tawar dana jaminan sosial untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi di Indonesia. Semua lembaga di bawah holding, seperti BPJS TK, BPJS Kesehatan, Taspen, ASABRI, Jasaharja, dan Bapertarum tetap beroperasi seperti biasa dan aktivitasnya hanya fokus pada pengelolaan program, perluasan kepesertaan, dan memberikan layanan kepada peserta.

Kondisi ini mirip di Malaysia, yaitu tata kelola program jaminan sosialnya dijalankan empat badan yang terpisah. Employee Provident Fund (EPF) atau Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP) mengelola tabungan dengan kepesertaan wajib bagi pekerja swasta. Social Security Organization (Sosco) atau Pertumbuhan Kemalangan Sosial (Perkeso) mengelola asuransi kecelakaan kerja dan pensiun cacat bagi pekerja swasta. Pension System for Civil Servant (PSCS) atau Kumpulan Wang Aparatur Pemerintah (KWAP) mengelola program pensiun pegawai sipil pemerintahan (dibiayai APBN). Armed Forces Saving Board (AFSB) atau Lembaga Tabungan Angkatan Tentara (LTAT) mengelola program pensiun untuk personel militer (dibiayai APBN).

Melanjutkan reformasi

Wacana yang digulirkan Elvyn pernah dibahas dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri, anggota DJSN, dan lembaga terkait. Hasilnya pun sudah dilaporkan kepada Presiden. Gagasan untuk meretas berbagai hambatan optimalisasi implementasi program jaminan sosial di Indonesia layak didiskusikan kembali.

Kita perlu sistem jaminan sosial yang kuat, solid, dan terintegrasi guna mewujudkan visi universal coverage sebagai pilar utama negara kesejahteraan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus memperkuat ekonomi nasional. Holding BPJS adalah salah satu ikhtiar untuk mengonsolidasi, mengintegrasi, mengoordinasi, serta memperkuat peran dan fungsi berbagai lembaga jaminan sosial yang sudah eksis pada level operasional, tanpa harus mengeliminasi/melikuidasi keberadaan mereka.

Untuk mewujudkan itu, agenda reformasi sistem jaminan sosial harus dilanjutkan kembali. Kita perlu segera mengevaluasi arah perkembangan praktik jaminan sosial di Indonesia saat ini. Berbagai UU terkait, seperti UU SJSN, UU BPJS, UU Kesejahteraan Sosial, UU Ketenagakerjaan, UU Tapera, dan UU ASN, perlu dikaji ulang, direvisi, disinkronisasi, dan diharmonisasi agar tak saling tumpang tindih. Tumpang tindih ketentuan peraturan perundangan dapat berakibat tak optimalnya implementasi sistem JSN. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar