Senin, 02 Januari 2017

Eksepsi Dahlan dan Ironi Bisnis BUMD

Eksepsi Dahlan dan Ironi Bisnis BUMD
Augustinus Simanjuntak  ;   Dosen Program Manajemen Bisnis
FE Universitas Kristen Petra Surabaya
                                                  JAWA POS, 30 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SIAPA pun (termasuk pemerintah) yang mengubah perusahaannya menjadi badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) harus berani menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada pihak manajemen badan itu. Ini spirit pasal 1 angka 4 UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang PT (lama) atau angka 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 (baru) bahwa direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan.

Tujuannya ialah menciptakan tata kelola perusahaan yang progresif dan lincah. Pendirian PT merupakan strategi bisnis demi peningkatan kinerja dan profit yang kadang disertai risiko rugi. Jadi, pemerintah daerah (pemda) yang menjadikan perusahaan daerah (BUMD) sebagai PT harus berani menyerahkan seluruh tanggung jawab mengenai aksi-aksi korporasi kepada pengelola badan hukum tersebut. Pemilik (pemda) tidak lagi boleh melakukan intervensi atas keputusan BUMD.

Karena itulah, pasal 3 UU PT mengantisipasi intervensi dari pemegang saham (pemilik) ke perseroan yang bermaksud memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi. Artinya, jangan sampai kebijakan BUMD dipengaruhi oleh pemegang saham tertentu. Kalau pemda terbukti mengintervensi direksi, ia ikut bertanggung jawab atas kerugian BUMD.

Secara hukum, pemda hanya berhak dalam hal kepemilikan saham, dividen, penentuan arah kebijakan umum BUMD, dan pemilihan dewan direksi/komisaris lewat rapat umum pemegang saham (RUPS). DPRD boleh saja mengkritisi dan meminta pertanggungjawaban dewan direksi/ komisaris lewat forum RUPS. Prinsip kemandirian itulah yang pernah ditekankan Dahlan Iskan ke semua BUMN sewaktu menjabat menteri BUMN.

Bahkan, pada 2012, Dahlan menerbitkan 12 larangan (kode etik) bagi pegawai BUMN demi terciptanya iklim kerja yang kondusif dan profesional di seluruh BUMN. Namun, sungguh aneh, penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) pada 2003 yang diputuskan Dahlan sebagai Dirut (menurut kejaksaan Tinggi) harus mendapat persetujuan DPRD Jawa Timur. Itu jelas tidak sesuai dengan spirit dan aturan main PT. Langkah Dahlan untuk memutus intervensi birokrasi pada masa lalu di PT PWU justru disoal kejaksaan.

Eksepsi Dahlan di pengadilan Tipikor Surabaya sudah jelas memaparkan sebuah langkah progresif direksi (bahkan tanpa digaji) dalam mengatasi problem pelik PT PWU, bahkan dengan menjaminkan aset pribadi. PT PWU pun akhirnya untung. Lamban dan kacaunya gerak bisnis sebagian BUMD tidak terlepas dari keputusan direksi yang selalu perlu mendapat izin dari pemda. Apalagi kalau usulan direksi kepada pemda selalu direspons terlambat.

Padahal, PT sebagai asosiasi modal memiliki tanggung jawab mandiri. Bahayanya, intervensi berkedok ’’persetujuan’’ dari DPRD bisa berubah menjadi ajang suap atau pemerasan. Sebagai badan hukum, BUMD membutuhkan independensi dalam bertindak, misalnya membuat keputusan strategis, mengajukan gugatan, berutang dan berpiutang, serta memiliki kekayaan tersendiri.

Pengawasnya adalah dewan komisaris (vide pasal 1 angka 5 UU PT lama, angka 6 UU PT baru), bukan DPRD. Sayang, batas tersebut sering dilanggar oknum pejabat di daerah. BUMD sering digiring ke praktik bisnis yang tidak profesional sehingga kondisi BUMD menjadi tidak sehat. Bahkan, BUMD berpotensi jadi sapi perahan oleh oknum elite politik. Dalam kondisi itulah, makna ’’persetujuan’’ DPRD berpotensi menyimpang menjadi ajang suap atau pemerasan terhadap BUMD.

Banyak sudah BUMD yang merugi, bahkan bangkrut gara-gara birokrasi lelet dan tata kelola yang amburadul. Misalnya, PDAM Way Bumi di Lampung bermasalah sampai tidak sanggup membayar gaji karyawannya (2010–2012). Juga, bangkrutnya perusahaan Aneka Industri dan Jasa (AIJ) milik Pemda Sumatera Utara. Di Jatim, ada 10 BUMD yang ditengarai tidak sehat dan selalu merugi. Tiga di antaranya tergolong parah. Yaitu, PT Jatim Marga Utama (JMU), PT Jatim Krida Utama (JKU), dan PT Jatim Investment Management (JIM).

Jadi, BUMD bermasalah justru membutuhkan orang seperti Dahlan. Kejaksaan seharusnya mengusut dugaan intervensi ilegal dan pemerasan terhadap BUMD oleh oknum pejabat di daerah. Jaksa bukan malah menyoal langkah progresif dan strategis dari direksi dalam menyehatkan BUMD seperti yang dilakukan Dahlan. Selain itu, bagi BUMD (badan hukum mandiri dan berkarakter perdata), berlaku audit oleh dewan komisaris, bukan audit BPK.

Dalam internal BUMD, tidak berlaku konsep korupsi, tetapi tindak pidana umum, misalnya pencurian dan penggelapan uang perusahaan. Dengan begitu, jika BUMD rugi atau berutang besar, pemda tidak ikut bertanggung jawab atas utang itu. Pola tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan isu kerugian BUMD sebagai kedok untuk mengemplang dana talangan (dari APBD) ke perusahaan.

Terkait kerugian perseroan, bagi PT hanya berlaku perhitungan laba/rugi perusahaan dan dividen bagi para pemegang saham (termasuk pemda). Pemda berhak menuntut laba dan pertanggungjawaban direksi lewat RUPS yang di dalamnya terdapat hasil audit dewan komisaris. Karena itu, kerugian BUMD tidak bisa lagi dinyatakan sebagai kerugian negara.

Jadi, kemandirian BUMD seharusnya didukung penuh oleh pemda demi terciptanya manajemen bisnis perusahaan yang transparan, jujur, dan adil demi kepentingan umum. Jika BUMD merugi akibat kesalahan manajemen, RUPS dapat mengevaluasi kinerja dewan direksi maupun komisaris. Bahkan, RUPS bisa memberhentikan mereka, bukan dikriminalisasi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar