Minggu, 08 Januari 2017

Cost Recovery Versus Gross Split

Cost Recovery Versus Gross Split
Anif Punto Utomo  ;   Direktur Indostrategic Economic Intelligence
                                                   REPUBLIKA, 07 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sudah sering kita dengar berita bahwa produksi minyak kita secara gradual terus menurun. Tetapi sebaliknya, cost recovery (pengembalian biaya operasi) justru naik. Akibatnya, penerimaan negara dari minyak terus merosot, apalagi ditambah hantaman penurunan harga minyak dunia.

Di dalam bisnis pengambilan minyak dari perut bumi, Indonesia menggunakan skema kontrak bagi hasil--Production Sharing Contract (PSC) atau Kontrak Kerja Sama (KKS). Gagasan bagi hasil ini disampaikan Ibnu Sutowo pertama kali pada 1960.

Namun, gagasan ini baru benar-benar diterapkan pada 1966 (antara Pertamina dan IIAPCO). Dalam perjalanannya, PSC mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman.

Setidaknya ada enam generasi dinamika PSC, yakni Generasi Pertama (1960 - 1976), Generasi Kedua (1976 - 1988), Generasi Ketiga (1988 - 1993), Generasi Keempat (1994 - 2001), Generasi Kelima 2001-2007), dan Generasi Keenam (2008-sekarang).

Pada intinya, dengan skema ini, negara mendapatkan bagi hasil sebesar 85 persen dan 15 persen kontraktor untuk minyak dan 70: 30 untuk gas. PSC juga menerapkan cost recovery.

Penggantian biaya operasi dilakukan setelah produksi migas dipotong First Tranche Petroleum (bagian yang harus disisihkan dari produksi sebelum dikurangi biaya cost recovery dan invesment credit).

Belakangan, ketika duet Jonan-Arcandra masuk menjadi menteri dan wakil menteri ESDM, muncul keinginan untuk mengubah skema yang telah berjalan hampir enam dekade tersebut menjadi gross split. 

Selama ini memang selalu terjadi tarik-menarik yang menyita waktu dan energi antara pemerintah dan kontraktor KKS mengenai cost recovery. Hasilnya, hampir selalu cost recovery lebih besar dibanding dengan penerimaan negara dari minyak.

Sehingga bagi hasil 85:15 tidak seindah yang terlihat. Pada 2016, biaya cost recovery 10,4 miliar dolar AS (Rp 138 triliun), penerimaan dari migas Rp 110,4 triliun. Secara tidak langsung, keinginan mengubah skema itu juga dipicu berbagai dugaan penyelewengan.

Terakhir, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan  adanya penyimpangan cost recovery di Chevron Pacific Indonesia, Pertamina EP, CNOOC SES Ltd, dan Premier Oil Natuna Sea B.V.

Temuan itu mencatat adanya dana Rp 4 triliun berupa biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery. Skema gross split memang lebih simpel. Sekali diputuskan, selanjutnya pemerintah tinggal menerima bagi hasilnya.

Ilustrasi sederhana begini: kita punya lahan pertanian yang subur. Lahan kemudian kita tawarkan kepada petani penggarap. Jika memakai gross split, tinggal hitung-hitungan bagi hasil, taruhlah 50:50.

Maka selanjutnya, kita tidak perlu repot-repot, setiap bulan tinggal menerima bagi hasil. Jika memakai skema cost recovery, bagi hasilnya 85:15 untuk kita. Sepertinya tinggi, tetapi itu harus dipotong berbagai pengeluaran investasi dan operasional.

Pengeluaran investasi, misalnya pembelian alat-alat pertanian, seperti traktor, cangkul, dan lain-lain. Kemudian, untuk operasional, misalnya gaji penggarap, kebutuhan air jika harus beli, bahkan jika ada preman yang merusak tanaman pun, perbaikan bisa diklaim.
Besaran klaim itu akhirnya memangkas pendapatan, belum lagi ribetnya negosiasi sehingga terbuka peluang penyelewengan. Skema gross split biasanya hanya rumit di awal, tetapi selanjutnya melenggang dengan lancar.

Kerumitan itu adalah menentukan bagi hasil karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan. Bukan saja faktor teknis dan tinggi rendahnya risiko, melainkan juga aspek nonteknis, misalnya bagaimana agar terjadi transfer teknologi, baik software maupun hardware.
Pernah disinggung Arcandra, dalam penentuan bagi hasil akan dilakukan tiga tahap, yakni base split (pembagian dasar), variable split (variabel komponen pembagi), dan progressive split (bagi hasil progresif).

Seluruhnya dihitung secara detail dengan pembobotan yang adil. Jadi, tahap awal ditentukan dulu pembagian dasar, misalnya 60:40, selanjutnya masuk di variable split. Perhitungan variable split mulai rumit terkait detail insentifnya. 

Faktor teknis, misalnya, jika kandungan CO2 dan H2S tinggi akan mendapat insentif karena pengelolaan rumit dan berbiaya tinggi. Jika dilakukan injeksi kimia untuk pengurasan juga beroleh insentif.
Lantas tentang wilayah kerja apakah konvensional atau nonkonvensional, jika nonkonvensional memperoleh insentif. Lalu, untuk yang bersifat nonteknis misalnya kontraktor memakai konten lokal tinggi pada kegiatan hulu migas, akan mendapatkan insentif.

Begitu pula, jika banyak merekrut tenaga ahli dari lokal, insentif otomatis menyertainya. Keterjangkauan wilayah dan kerumitan geologis juga akan menjadi pertimbangan pemberian insentif. Setelah itu adalah progressive split.

Terkait harga, misalnya, jika harga minyak tinggi, pemerintah yang justru mendapat insentif dengan bagi hasil lebih besar. Dan jika produksi semakin tinggi, sama-sama tidak mendapat insentif. Sampai tahap terakhir, bisa saja pembagiannya berubah menjadi 55:45 atau bahkan 50:50.

Skema gross split ini akan dijalankan pada 2017 dan berlaku untuk kontrak baru. Kontrak lama yang menggunakan skema cost recovery tak akan diubah dan tetap dilanjutkan sampai kontrak tersebut  berakhir.

Dengan diubahnya skema kontrak ini, tentu akan berimbas pada nasib SKK (Satuan Kerja Khusus) Migas yang kewenangannya terpangkas hanya menjadi semacam pengawas, sehingga kesaktiannya pun memudar.

Tugas SKK Migas tidak lagi berat, konsekuensinya organisasinya --kalau masih dipertahankan-- perlu dirampingkan. Itu berarti akan terjadi penyusutan jumlah karyawan yang pada gilirannya terjadi efisiensi.

Efisiensi memang menjadi roh gross split. Birokrasi berbelit terkait dengan cost recovery yang tak efisien menjadi hilang. Selain itu, efisiensi juga bisa diperoleh dari hilangnya inefisiensi yang sering terjadi di perusahaan minyak terkait perhitungan cost recovery.

Kelebihan lain, peluang terjadinya korupsi atau penyimpangan tidak ada lagi. Di sisi lain, penerimaan negara menjadi lebih pasti. Selama lebih dari setengah abad menggunakan skema cost recovery sudah memberi banyak pengalaman terkait keuntungan dan kerugian.

Jika memang sudah waktunya, saatnya skema diubah. Prinsipnya tidak ada perbaikan tanpa perubahan. Dari pertimbangan untung rugi, tampaknya gross split lebih menjanjikan bagi negara dan memberi kepastian buat kontraktor KKS.

Dulu, skema PSC produk asli Indonesia ditiru banyak negara dengan modifikasi sesuai kondisi negara masing-masing. Tak menutup kemungkinan, skema gross split dengan pendekatan baru ini kelak juga  menjadi benchmark bagi negara lain dalam menghadapi bisnis minyak yang semakin tak pasti. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar