Selasa, 13 Oktober 2015

Relawan, Political Appointee, dan Sistem Presidensial yang Efektif

Relawan, Political Appointee,

dan Sistem Presidensial yang Efektif

Ahmad Qisai ;   Dosen Program Pascasarjana Universitas Paramadina
                                                  KORAN SINDO, 07 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Salah satu faktor kunci kemenangan Jokowi dalam Pemilihan Umum Presiden 2014 adalah ada jejaring kuat dan kerja keras para relawan di tengah keengganan partai pengusung Jokowi untuk bekerja keras dan memastikan kemenangan Jokowi (Mietzner, 2015).

Mereka kebanyakan adalah kalangan kelas menengah yang tidak menginginkan Prabowo menang pemilu presiden dan merasa bahwa Jokowi lebih cocok untuk memimpin keberlanjutan proses konsolidasi demokrasi di Indonesia dan sistem presidensialisme yang efektif.

Kerja keras para relawan ini hampir-hampir bisa dikategorikan sebagai gerakan akar rumput yang bergerak untuk memastikan terjadi perubahan yang lebih baik di dalam masyarakat tanpa harus menggantikan tatanan yang sudah ada.

Koridor demokrasi dan upaya konsolidasi demokrasi di Indonesia yang ditandai oleh sistem presidensialisme yang efektif menjadi jalur utama pencapaian perubahan ini. Pascakemenangan Jokowi, banyak relawan yang kemudian mendapatkan posisi-posisi politis- strategis di dalam pemerintahan maupun kursi empuk komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).

Sebagai contoh, nama-nama seperti Andi Widjojanto, Andrinof Chaniago, Refly Harun, dan Fadjroel Rahman mengisi jabatan-jabatan politis-strategis seperti kursi menteri dan kursi komisaris di BUMN. Andi Widjojanto dan Andrinof Chaniago mengecap kursi menteri kabinet sebelum akhirnya tergusur dalam reshuffle jilid satu kabinet Jokowi.

Refly Harun yang dikenal sebagai pengamat tata negara saat ini menikmati kursi empuk seorang komisaris di salah satu BUMN. Demikian juga Fadjroel Rahman. Secara latar belakang pendidikan dan keilmuan, Andi dan Andrinof mungkin layak untuk mengisi kursi menteri kabinet, sebagai Menteri Sekretaris Kabinet dan Menteri Bappenas.

Dua orang ini, sebagaimana juga Teten Masduki dan relawan yang lain, dikenal terlibat aktif dalam perumusan Nawacita sebagai janji politik Jokowi dalam kampanye pemilu presiden. Wajar bila kemudian mereka ditunjuk untuk mengawal implementasi Nawacita. Bagaimana dengan relevansi Refly Harun dan Fadjroel Rahman sebagai komisaris di dalam BUMN?

Political Appointee

Adalah bijak di dalam sebuah sistem pemerintahan presidensial bila posisi-posisi politis-strategis diisi oleh orang-orang berkompeten di bidangnya dan pengisiannya dilakukan melalui penunjukan langsung oleh presiden sebagai strategi pelaksanaan pemerintahan presidensial yang efektif.

Mereka adalah political appointee yang diangkat untuk memastikan terlaksananya program-program yang dijanjikan dan dikampanyekan kepada para pemilih. Para political appointee ini biasanya adalah orang-orang yang terlibat intensif dalam masa kampanye pemilu dan menjadi bagian dari tim perumus program pemenangan presiden berdasarkan kepakaran di bidangnya masing-masing.

Penunjukan dan pengangkatan mereka untuk menduduki jabatan politis-strategis seperti menteri, wakil menteri, duta besar, atau posisi politis-strategis lainnya di dalam pemerintahan adalah sebuah kewajaran. Selain sebagai pemberian hadiah berbasis kelayakan (merit-based reward) yang diatur secara resmi di dalam aturan perundangan, keberadaan political appointee ini untuk memastikan kesinambungan antara program kampanye dan perumusan dan pelaksanaan program pemerintah pemenang pemilu.

Di Amerika Serikat sebagai kiblat sistem pemerintahan presidensial yang efektif, political appointee adalah lumrah. Keberadaannya dijamin oleh aturan perundangan sehingga presiden terpilih akan menunjuk banyak sekali wajah-wajah baru yang dekat atau menjadi bagian dari tim pemenangan pemilunya untuk mengisi posisi-posisi politis-strategis menggantikan wajah-wajah lama dari rezim yang kalah.

Pun kalau ada keberlanjutan dari sebuah rezim, biasanya tetap ada wajah-wajah baru yang diangkat sebagai pembantu presiden dalam koridor aturan political appointee. Misalnya, ketika Presiden Obama menang untuk kedua kalinya, ada pergantian posisi Menteri Luar Negeri dari Hillary Clinton ke John Kerry, wajah lama yang dekat dengan Presiden Obama.

Di dalam pemerintahan Jokowi, fenomena pengisian jabatan politis-strategis oleh para mantan relawan Jokowi tidak serta-merta sejalan dengan konsep political appointee ini. Tidak ada makan siang gratis dalam politik. Fakta bahwa para relawan bekerja dengan sungguh-sungguh tanpa dibayar dan bahkan harus mengeluarkan uangnya sendiri untuk memenangkan Jokowi ini tidak terbantahkan.

Namun, pada saat yang sama, menurut Mietzner (2015), beberapa kelompok relawan berusaha untuk menjadi hegemon atas relawan yang lain karena ketiadaan garis koordinasi yang jelas antarrelawan yang patut diduga sebagai jalan pribadi menuju kursi kekuasaan.
Minimnya, atau tidak ada, peraturan perundangan tentang political appointee yang bisa mengakomodasi para relawan sebagai bayaran atas makan siang yang telah diberikan kepada Jokowi telah memperumit keadaan. Bila dibandingkan dengan kebijakan political appointee di Amerika Serikat, fenomena mantan relawan yang ditunjuk Presiden Jokowi untuk menduduki posisi politis-strategis pascakemenangannya tidaklah setara.

Di Amerika Serikat, ideologi dan program partai menjadi garis pemisah antara partai A dan partai B. Para political appointee adalah orang-orang yang terbukti bekerja keras bersama calon presiden berbasis keahlian mereka untuk merumuskan program yang dijual kepada para pemilih.

Dengan begitu, ketika calon presiden yang didukungnya menang, mereka layak dijadikan political appointee untuk memastikan pencapaian tujuan program yang telah dirumuskan. Terlebih, posisi-posisi yang diisi oleh para political appointee ini adalah jelas, banyak, dan dijamin oleh peraturan perundangan.

Pada era Jokowi, tidak semua relawan yang diangkat untuk mengisi jabatan politis-strategis (political appointee) terlibat, mengerti, dan memahami Nawacita sebagai janji politik Jokowi dan jabatan yang mereka terima adalah sesuai keahlian yang diperlukan untuk mencapai tujuan Nawacita yaitu redistribusi keadilan yang ditandai oleh Rasio Gini 0.30 pada akhir 2019.

Maka adalah wajar untuk menanyakan: Apakah mereka yang telah diangkat di dalam posisi-posisi politisstrategis tersebut mampu menjadi pembantu Jokowi dalam memenuhi janji Nawacita? Maka itu, adalah kebutuhan yang mendesak untuk melakukan adaptasi proses dan aturan tentang political appointee Amerika Serikat di Indonesia, apalagi untuk antisipasi pemilu serentak.

Ini langkah besar dan revolusioner yang bisa dimulai dengan melakukan perubahan aturan perundangan tentang kepemiluan secara komprehensif dan berjangka panjang melalui penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pemilu. Kelompok masyarakat sipil seperti Kemitraan sudah mengadvokasikan ini sehingga bisa menjadi pintu masuk strategis bagi perubahan mendasar penguatan sistem presidensialisme yang efektif di Indonesia.

Meskipun tidak ada makan siang yang gratis, paling tidak makan siang tersebut dibayar karena memang layak dibayar dan sesuai aturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar