Jumat, 20 Januari 2017

Empat Tahun BPJS Kesehatan

Empat Tahun BPJS Kesehatan
Badrul Munir ;  Dokter Spesialis Saraf RS Saiful Anwar;
Dosen Neurologi FK Universitas Brawijaya
                                                      KOMPAS, 20 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Tak terasa pada 2017 ini BPJS Kesehatan kita telah menapaki tahun keempat, sebuah usia yang masih relatif muda untuk sistem layanan kesehatan semesta yang hendak mencakup ratusan juta penduduk.

Berapa capaian prestasi BPJS Kesehatanmemang layak diapresiasi. Berjuta manfaat kesehatan telah dinikmati oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia. Namun, tantangan ke depan akan semakin berat dan kompleks.

Salah satu masalah krusial adalah defisit anggaran BPJS yang dari tahun ke tahun belum bisa diselesaikan dengan tuntas dan jadi momok. Akibatnya ada semacam ketakutan akan keberlangsungan program asuransi ini di waktu yang akan datang.

Defisit anggaran terjadi akibat ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran. Hal ini sudah menjadi masalah kronis yang belum bisa terurai dari tahun ke tahun. Rendahnya pemasukan anggaran disebabkan jumlah peserta keanggotaan BPJS sampai akhir 2016 masih jauh dari target. Hal lain, besaran iuran kepesertaan jauh dari angka ideal, baik kelas 1, 2, maupun 3. Akibatnya jumlah pemasukan sangat kecil dan jauh dari kebutuhan yang seharusnya.

Sementara pengeluaran BPJS dari tahun ke tahun terus membengkak. Defisit yang terus membengkak memaksa pemerintah harus menambah dari APBN. Sebuah upaya yang cukup berat karena APBN yang saat ini pun terkesan berat berkaitan dengan kondisi perekonomian dunia yang tak kondusif.

Tidak solutif

Beberapa langkah yang diambil pemerintah dan BPJS selama ini rasanya belum mampu mengurai permasalahan kronis ini. Yang menyedihkan, untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah (BPJS dan Kementerian Kesehatan) lebih cenderung menekan pengeluaran biaya kesehatan (kendali biaya). Beberapa kebijakan kendali biaya yang dilakukan antara lain menekan banyaknya rujukan ke fasilitas kesehatan (faskes) 2 dan 3. Juga menekan pengeluaran pembiayaan dengan mempersempit biaya klaim terhadap semua jenis penyakit, penyusunan formularium obat yang sangat minimalis dan tidak masuk akal, dan penyusunan kode pembayaran INACBG yang jauh dari kata ideal.

Beberapa kebijakan di lapangan setingkat peraturan menteri dikeluarkan silih berganti. Semua cenderung mengarah ke kendali biaya jika dibandingkan dengan kendali mutu. Puncaknya adalah Permenkes Nomor 64 Tahun 2016 yang mengatur selisih biaya kamar pada pasien BPJS yang naik kelas dan melarang selisih biaya lainnya. Suatu kebijakan yang bukan hanya egois, melainkan jugamenunjukkan arogansi kebijakan BPJS terhadap penyedia layanan kesehatan sebagai mitra kerjanya.

Lebih disayangkan lagi, pemerintah dan BPJS dalam setiap pengambilan keputusan teknis tanpa didahului komunikasi dua arah dengan praktisi kesehatan dan penyedia layanan kesehatan (organisasi profesi dokter dan dokter spesialis, tenaga kesehatan lainnya, dan penyedia layanan kesehatan). Akibatnya selalu terjadi kegaduhan dan ketakjelasan saat pelaksanaan di lapangan dan akhirnya peserta BPJS yang menjadi korban.

Penyusunan standar pelayanan minimal (SPM) yang dikeluarkan pemerintah pun jauh dari ideal karena tidak melibatkan para ahli dan cenderung menekankan biaya murah dibandingkan kualitas layanan. Perkembangan ilmu kedokteran yang begitu cepat dan telah dipelajari para sejawat dokter ahli harus dikerdilkan oleh layanan kesehatan minimalis ala BPJS ini.

Jika SPM ini tak diperbaiki, keprofesionalan dan indepedensi profesi dokter dalam mengobati pasien akan mudah goyah dan tidak menguntungkan pasien. Tak usah heran jika rendahnya kualitas SPM BPJS saat ini kerap dipelesetkan sebagai standar pelayanan memilukan.

Rendahnya kualitas layanan kesehatan mungkin tak dirasakan sebagian besar peserta BPJS. Mereka pada umumnya merasa senang dengan pengobatan gratis. Akan tetapi, bagi paradokter, mereka tentu akan merasa bersalah dan kurang optimal dalam memberikan layanan kesehatan kepada para pasien.

Namun, yang memilukan, kualitas layanan kesehatan BPJS ini hanya untuk rakyat jelata. Adapun para pejabat pemerintah (termasuk pejabat dan pegawai BPJS), jika sakit dan mencari layanan kesehatan, mereka pasti tak akan mau hanya menggunakan BPJS. Mereka menggunakan tambahan asuransi swasta yang berbayar mahal dengan fasilitas sangat memuaskan. Sementara rakyat dan masyarakat umum dipaksa menerima layanan kesehatan di bawah standar ala BPJS. Begitu hipokritnya pejabat pemerintahan kita ini.

Perbesar pemasukan

Langkah strategis harus diambil pemerintah dan BPJS Kesehatan, yakni memperbesar pemasukan, baik dalam cakupan peserta BPJS maupun kenaikan biaya pembayaran iuran, atau cara lainnya, Seharusnya BPJS Kesehatan meniru kerja Kementerian Keuangan dalam mengejar target pajak untuk pemasukan APBN. Lihatlah gigihnya Dirjen Pajak dalam mencapai target pajak yang ditetapkan pemerintah. Beberapa langkah strategis telah diambil dan dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan, termasuk amnesti pajak yang telah menyelamatkan jebolnya APBN kita.

BPJS Kesehatan selama ini lebih asyik menekan pengeluaran dengan berbagai kebijakan teknis di lapangan. Langkah itu tidak hanya menurunkan kualitas layanan kesehatan, tetapi juga membodohi rakyat dengan sistem jaminan kesehatan yang jauh dari kata standar
Maka, dibutuhkan langkah nyata dan holistik pemerintah dan BPJS Kesehatan agar pemasukan semakin besar. Hanya dengan pemasukan yang cukup besar akan memberi ruang fiskal yang memadai, yang akhirnya berdampak meningkatnya kualitas layanan kesehatan. Hal ini penting karena sistem layanan kesehatan yang baik tidak hanya mengedepankan kendali biaya, tetapi juga harus kendali mutu. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar