Rabu, 04 Januari 2017

Selamat Datang Era Baru SMA

Selamat Datang Era Baru SMA
Akh Muzakki   ;   Guru Besar serta Dekan FISIP dan FEBI
UIN Sunan Ampel Surabaya
                                                    JAWA POS, 02 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TANGGAL 2 Januari 2017 menjadi saksi era baru SMA/SMK. Amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi. Mulai persoalan pengelolaan sumber daya manusia guru dan tenaga kependidikan, aset, hingga anggaran pembiayaan.

Diskusi hebat hampir terjadi hanya pada isu anggaran pembiayaan. Para pengambil kebijakan, terutama di pemerintahan kabupaten/kota yang dalam beberapa kurun terakhir telah berhasil menggratiskan layanan pendidikan SMA/SMK, mencoba menawar kebijakan pengalihan kewenangan tersebut. Sebab, pengalihan kewenangan dimaksud berkonsekuensi langsung pada hilangnya kesempatan layanan pendidikan gratis yang selama ini dinikmati warga kabupaten/kota itu.

Bagi pemerintah provinsi, kebijakan pengalihan kewenangan pengelolaan di atas merupakan dan sekaligus memberikan kesempatan baik untuk kepentingan dua hal: redistribusi dan penyetaraan kualitas penyelenggaraan pendidikan.

Dengan berada di bawah kewenangan kabupaten/kota, bisa diupayakan pengurangan disparitas layanan pendidikan serta ketersediaan guru dan tenaga kependidikan di jenjang pendidikan yang sangat instrumental untuk mencetak generasi muda yang siap masuk pendidikan tinggi atau pasar kerja.

Masalah yang selama ini dihadapi di lapangan pendidikan adalah adanya ketersediaan SDM yang berlebih di satu kabupaten/kota dan kekurangan di daerah lain, sehingga ada disparitas yang cukup kuat sari sisi ketersediaan. Hal itu berimplikasi langsung terhadap penciptaan kualitas layanan pendidikan yang diselenggarakan. Akibatnya, penyetaraan kualitas penyelenggaraan pendidikan menjadi isu besar di interval wilayah provinsi.

Bagi pemerintah kabupaten/kota, pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK berkaitan langsung dengan layanan pendidikan di daerah masing-masing. Apalagi bagi pemerintah kabupaten/kota yang dalam beberapa waktu terakhir berhasil menyelenggarakan pendidikan SMA/SMK gratis, pengalihan kewenangan berarti segera berakhirnya jaminan sekolah gratis. Sebab, pemerintah provinsi tidak mungkin bisa menjamin sekolah gratis bagi siswa SMA/SMK seluruh daerah di wilayah administratif provinsi dimaksud.

Apalagi, pendidikan SMA/SMK diyakini memiliki irisan yang dekat dan kuat dengan pasar politik. Di era otonomi daerah di mana kepala daerah muncul dari hasil kontestasi politik terbuka melalui pilkada, tentu para siswa SMA/SMK adalah pasar politik menarik. Para siswa SMA/SMK adalah pasti para pemilih pemula. Jumlah mereka cukup gemuk sebagai dampak dari munculnya generasi baby boomers yang akan membentuk generasi emas Indonesia 15 hingga 20 tahun ke depan.

Lebih dari itu, sebagai calon pemilih pemula, mereka memiliki preferensi dan orientasi politik yang pasti berbeda dengan pemilih dewasa. Mereka belum memiliki masa lalu politik. Karena itu, mereka pasti memiliki preferensi politik yang berbeda dibanding pemilih dewasa. Yang mereka lihat dan rasakan saat ini dan di depan mata mereka akan sangat memengaruhi preferensi politik mereka.

Juga, yang menjadi orientasi politik mereka adalah partai dan atau kuasa politik yang bisa menawarkan program yang dekat dengan kebutuhan mereka saat berjalan atau berlangsung. Catatan kognitif mereka terhadap apa yang terjadi pada masa silam sangat lemah karena mereka memang tidak terlahir atau berkembang dalam situasi dan hegemoni sosial politik saat itu.

Nah, dalam situasi seperti itu, siswa SMA/SMK sebetulnya adalah calon pemilih yang sangat empuk. Mereka menjadi sasaran bagi kampanye dan persuasi politik yang sedang dikembangkan. Pendidikan gratis adalah sebuah produk dan bentuk dari kampanye dan persuasi politik yang sangat efektif untuk memenangkan dan meraih simpati serta hati kaum muda calon pemilih pemula.

Karena itu, pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK yang berkonsekuensi pada hilangnya jaminan sekolah gratis bagi siswa SMA/SMK tentu memberikan dampak yang sangat besar bagi upaya politik kekuatan partai dan kuasa politik di kabupaten/kota. Sebab, mereka akan kehilangan kesempatan untuk mengondisikan calon pemilih pemula. Sebagai calon pemilih pemula, para siswa SMA/SMK akan dilepas menjadi medan pertempuran yang betul-betul longgar bagi kontestasi politik lokal.

Jeruk Makan Jeruk

Dalam situasi yang mengimpit seperti itu, pemerintah kabupaten/kota yang selama ini sudah mempraktikkan penyelenggaraan pendidikan gratis untuk siswa SMA/SMK mencoba untuk tetap menunjukkan perhatiannya kepada siswa jenjang pendidikan itu. Salah satu perhatian tersebut ditunjukkan Pemkot Surabaya.

Alokasi anggaran dicoba tetap disediakan oleh Pemkot Surabaya melalui instrumen APBD. Skemanya tentu bukan dengam pembiayaan langsung terhadap penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK, melainkan dengan memberikan bantuan pendanaan ke Pemprov Jawa Timur. Bantuan pendanaan itu diperuntukkan bagi siswa SMA/SMK Kota Surabaya.

Ikhtiar Pemkot Surabaya semacam itu akan dihadapkan pada persoalan administrasi keuangan pemerintahan. Sebab, pada prinsipnya, skema bantuan penganggaran tidak boleh oleh atau dari satu instansi pemerintah ke instansi pemerintah yang lain. Aturan administrasi semacam itu dikenal juga dengan kebijakan pelarangan ’’jeruk makan jeruk’’. Maka, skema yang diupayakan oleh Pemkot Surabaya ke Pemprov Jawa Timur tidak mungkin dilakukan karena sama-sama instansi pemerintah.

Opsi Kartu Sejahtera

Selama tidak ada ihwal revisi oleh putusan judicial review MK, UU Nomor 23 Tahun 2014 sudah tidak memungkinkan lagi pengelolaan pendidikan SMA/SMK oleh pemkot/pemkab. Pengalokasian anggaran pun, sebagai konsekuensinya, hanya akan menabrak substansi regulasi itu. Apalagi kalau alokasi penganggaran tesebut lalu diteruskan dengan pencairan. Tentu, itu akan menjadi temuan pelanggaran hukum.

Yang paling efektif, efisien, dan taat asas hukum untuk dilakukan adalah pengembangan semacam ’’subsidi’’ silang kepada warga kota atau kabupaten dalam bentuk penguatan kesejahteraan warga masing-masing kabupaten/kota. Substansinya mirip dengan Kartu Indonesia Sejahtera dengan mengambil bentuk seperti Kartu Surabaya Sejahtera sebagai misal.

Jadi, pintu masuk bagi ’’subsidi’’ silang itu adalah pada peningkatan kesejahteraan, bukan layanan pendidikan, khususnya bagi warga siswa SMA/SMK. Dengan skema tersebut, pemerintah kabupaten/kota tetap bisa melaksanakan tugas dan pengabdian untuk memperkuat pendidikan warganya melalui formula pengembangan kesejahteraan tetapi tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

Kita tunggu skema yang efektif, efisien, dan taat asas hukum dari pemerintah kabupaten/kota dengam pemprov. Semoga ditemukan skema seperti ’’subsidi’’ silang model Kartu (Surabaya) Sejahtera seperti di atas. Lalu, kita ucapkan bareng-bareng: Selamat datang era baru SMA dan penyelenggaraannya secara lebih baik. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar