Kamis, 05 Januari 2017

Presiden di Pusaran Pengadaan Alutsista

Presiden di Pusaran Pengadaan Alutsista
Dedi Haryadi  ;   Deputi Sekjen Transparansi Internasional Indonesia
                                                      KOMPAS, 05 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada tiga isu krusial menyangkut peranan Presiden dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan. Pertama, sejauh mana efektivitas kontrol politik presiden terhadap institusi militer. Kedua, seberapa kuat intensi politik presiden mengendalikan risiko korupsi ditubuh militer, khususnya dalam pengadaan alutsista, dan ketiga, seserius apa visi Presidendalam membangunindustripertahanan dan keamanan dalam negeri. Ketigaisu itu nyata terasadalam pusaranpengadaan helikopter AgustaWestland AW101 yang dilakukan TNI AU baru-baru ini.

Kebersikukuhan (mungkin lebih tepat disebut pembangkangan) Kepala Staf TNI AU Marsekal Agus Supriatna mengadakanhelikopter (AW101) merupakan batu ujian paling penting dan serius terhadapefektivitas kontrol politik Presiden Joko Widodo terhadap institusi militer. Keputusan cepat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo membatalkan pembelian helikopter AW101 memperlihatkan Presiden Jokowi mampu melampaui batu ujian ini. Kontrol politik Presiden Jokowi, yang berasal dari kalangan sipil, terhadap institusi militer kelihatannya cukup efektif.

Dalam dua tahun terakhir, Presiden Jokowi sukses melakukan konsolidasi politik. Partai politik, politisi di parlemen, dan tokoh masyarakat secara sukarela atau transaksional diserap ke dalam orbitasi kepemimpinannya. Oposisi dari partai politik dan publik menjadi minimal.

Kapitalisasi konsolidasi

Sukses ini seharusnyabisa menjadi inspirasi bagi kalangan politisi sipil agar lebih percaya diri dalam menghadapi dan mengontrol institusi militer. Kepresidenan Jokowi sebenarnya bisa dimaknai sebagai pertanda berakhirnya stigma inferioritas politisi sipil menghadapi institusi militer.

Sukses Presiden Jokowi mengonsolidasikan kekuatan politik harus bisa dikapitalisasi dan diabdikan untuk memimpin: (1) pengendalian risiko korupsi di tubuh militer; serta (2) pengembangan industri pertahanan dan keamanan dalam negeri. Sebagai panglima tertinggi TNI, Presiden perlu memimpin pengendalian risiko korupsi di tubuh TNI. Lembaga kuyup rahasia seperti TNI memang rawan korupsi.

Sebuah hasil studi memperlihatkan risiko korupsi di tubuh TNI memang tergolong tinggi. Bisa jadi kasus korupsi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang melibatkan Brigjen Teddy Hernayadi senilai 12,4 juta dollar AS hanyalah puncak dari gunung es korupsi militer.

Kepemimpinan Presiden Jokowi dalam pengendalian risiko korupsi di tubuh TNI mencakup empat aspek, yaitu: meningkatkan partisipasi dan kontrol publik dalam proses kebijakan pertahanan dan keamanan; meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja militer; meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan integritas pengadaan barang dan jasa di tubuh TNI; dan, yang tak kalah penting, reformasi peradilan militer. Yang terakhir ini memungkinkan prajurit yang melakukan tindak pidana umum/khusus diadili di peradilan umum/sipil.

Konsisten dan komitmen

Visi Presiden Jokowi dalam mengembangkan industri pertahanan dan keamanan, seperti tercantum dalam Nawacita, sebenarnya simetrisdengan ruh dan semangat UU No 12/2012 tentang Industri Pertahanan. Melalui UU ini, secara politik bangsa ini sudah memutuskan untuk mengembangkan industri pertahanan dan keamanan dalam negeri yang tangguh untuk memenuhi kebutuhan sendiri alutsistanyadalam menjaga kedaulatan negara. Oleh karena itu, kepemimpinan Presiden dalam mengembangkan industri pertahanandan keamanan dalam negeri dilakukan dengan memastikan diimplementasikannyaUU ini secara konsisten.

Konsistensi itu di antaranya Presiden harus mengarahkan dan memaksa supaya TNI—semua angkatan—membeli dan menggunakan alutsista produksi PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia. Tiga perusahaan alutsista ini, ke depan, juga bisa diproyeksikansebagai produsen alutsista yang tangguh, yang bisa berperan penting dalam industri dan perdagangan alutsista internasional.

Kalaupun ada alutsista yang dibutuhkan tetapi belum bisa diproduksi di dalam negeri, UU Industri Pertahanan ini sudah menggariskan jalan keluar yang elegan. Yaitu, perlu dikembangkannya mekanisme offset contract (kontrak tambahan), baik langsung maupun tak langsung,dalam pembelian alutsista.

Hikmah apa yang bisa dipetik dari kejadian pengadaan helikopter AW101 ini? Ke depan, sebaiknya Presiden Jokowi mengangkat Panglima TNI dan para kepala staf angkatannya yang punya pemahaman baik dan komitmen tinggi untuk mematuhi UU Industri Pertahanan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar