Senin, 02 Januari 2017

Peringkat Ke-40 dan Pelaksanaan Kontrak

Peringkat Ke-40 dan Pelaksanaan Kontrak
HA Zen Umar Purba  ;   Dosen Program Pascasarjana FH UI dan Arbiter
                                                    KOMPAS, 30 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

"Target saya tentu saja kita berada di 40 besar daftar negara dengan kemudahan berusaha."
Presiden Joko Widodo di depan enam CEO Belanda, 23/11/2016

Angka 40 di atas sudah beberapa kali diucapkan Presiden RI akhir-akhir ini. Tetapi, itu memang perlu sebagai pemicu semangat untuk bisa meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di RI.

Dalam laporan Doing Business (DB) 2017 yang dikeluarkan Bank Dunia, Indonesia menduduki peringkat ke-91 dari 190 negara dalam ease of doing business ranking. Ini lompatan lumayan dari peringkat ke-109 tahun sebelumnya. Langkah kebijakan pembangunan Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan pemerintah mendapat catatan khusus oleh Bank Dunia.

Tetapi, Presiden ingin lebih jauh dari itu. Ia mencita-citakan peringkat ke-40 sehingga tidak tertinggal jauh dari negara-negara jiran, seperti Malaysia dan Thailand, yang untuk 2017 masing-masing di peringkat ke-23 dan ke-46. Peringkat ke-91 yang tercapai sekarang, kata Jokowi, jangan ditepuki dulu.

Sebetulnya kita sudah merasa puas dengan peringkat di bawah 100 itu. Sebab, sejak dikeluarkannya Doing Business pada 2004, Indonesia tiap tahun selalu berada di peringkat di atas 100. Bukan hanya itu. Tidak pernah terdengar kepedulian dari otoritas untuk memperhatikan aspek kemudahan berusaha yang dikeluarkan oleh badan dunia itu. Baru pada Kabinet Susilo Bambang Yudhoyono, pada akhir 2013, Menko Perekonomian Hatta Rajasa waktu itu mengatakan keinginannya agar tahun berikutnya (2014) Indonesia berada pada peringkat di bawah 100.

Tanda tangan basah

Beberapa langkah peningkatan dicatat Bank Dunia. Misalnya, telah adanya forum peradilan untuk gugatan kecil sebagaimana tertuang  dalam Peraturan Mahkamah Agung No 2/2015. Perhatian yang besar bagi kelompok UMKM menyebabkan  diperlukannya pengaturan  besar modal yang sesuai sehingga  lahirlah  PP No 29/2016 yang memungkinkan modal perseroan terbatas (PT) kurang dari Rp 50 juta. Selama ini Bank Dunia mencatat persyaratan jumlah  modal di Indonesia termasuk sebagai  penghambat  kemudahan berusaha.

Reformasi menyeluruh terhadap aspek korporasi masih ditunggu. Sementara itu, perusahaan di pasar modal dewasa ini sedang dirintis kemungkinan penggunaan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Terbuka. E-voting, yang sudah dilakukan di beberapa negara, akan melancarkan pemegang saham atau kuasanya menghadiri beberapa  RUPS dalam waktu bersamaan.

Masih perihal elektronik, berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, tanda tangan elektronik pun sebetulnya sudah dimungkinkan. Tetapi, tampaknya ini perlu sosialisasi yang lebih luas, terutama bagi pengadilan yang masih mengandalkan tanda tangan basah.

Seperti diketahui, peringkat kemudahan berusaha ditentukan oleh 10 indikator atau komponen, yang untuk DB 2017 adalah pembukaan usaha; perizinan  konstruksi; pendaftaran properti; pemerolehan listrik; pembayaran pajak; perdagangan lintas  negara; pemerolehan kredit; perlindungan pemegang saham minoritas; pelaksanaan kontrak  (enforcing contracts); dan penyelesaian insolvensi.

Ke-10 indikator ini oleh Bank Dunia masing-masing diberi  peringkat, lalu dari keseluruhannya didapatlah peringkat kemudahan berusaha. Indikator pelaksanaan kontrak perlu diperhatikan karena  peringkatnya yang terburuk: 166. Padahal, di Malaysia indikator ini berada di peringkat ke-42 dan Thailand ke-51.

Indikator ini terdiri atas tiga sub-indikator, yakni waktu, biaya, dan kualitas putusan. Tentang waktu di Indonesia diperlukan 471 hari. Dibandingkan Malaysia dan Thailand, jumlah hari ini tak begitu besar bedanya.

Biaya? Di sinilah soalnya. Di Indonesia, untuk melaksanakan kontrak dibutuhkan  biaya 118,1 persen dari klaim; jadi hilang ayam, tebus dengan kambing. Di Malaysia dan Thailand, biaya ini masih wajar: 37,3 persen dan 19,5 persen dari total klaim. Biaya dipecah ke tiga bagian: biaya pengadilan  (3,1 persen); pelaksanaan putusan (25 persen); dan biaya advokat, yang besarnya cukup mencengangkan: 90 persen!

Saya pikir pihak-pihak terkait perlu membahas hal ini. Profesi advokat dan kalangan bisnis pengusaha mungkin tidak begitu menggubris hal ini karena mereka telah puas dengan alternatif penyelesaian sengketa, termasuk arbitrase. Apalagi arbitrase sedang mendapat panggung di Indonesia.

Bank Dunia sendiri mencatat, praktik mediasi dan arbitrase berjalan baik dengan memberi nilai 2,5 dalam skala 0-3. Namun, betapapun,  perbaikan indikator pelaksanaan kontrak melalui pengadilan tetap perlu. Sebagai unsur pendukung kemudahan berusaha, ia diharapkan dapat menyumbang tercapainya atau terdekatinya peringkat 40 kemudahan berusaha, yang diharapkan Presiden, dan tentu kita semua. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar