Selasa, 03 Januari 2017

Pemberdayaan Masyarakat Madani dan Demokrasi

Pemberdayaan Masyarakat Madani dan Demokrasi
Romanus Ndau Lendong  ;   Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957, Jakarta
                                                      KOMPAS, 02 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Mobilisasi massa, baik demi membela agama maupun keutuhan bangsa, beberapa waktu lalu menyingkap persoalan serius tentang masa depan demokrasi di negeri ini. Kalkulasi rasional, supremasi hukum, norma-norma sosial, dan kelembagaan politik gagap dan gagal berhadapan dengan tekanan massa. Pada saat bersamaan, polarisasi kultural dan ideologis semakin meluas. Tanpa antisipasi, demokrasi sebagai konsensus bangsa menjadi taruhannya.

Kekhawatiran beralasan karena civil society sebagai penopang penting demokrasi belum berfungsi. Merujuk pengalaman negara-negara maju, civil society merupakan kekuatan pokok yang berperan untuk mencegah totalisasi kekuasaan negara di satu sisi dan memberadabkan masyarakat di sisi lain. Dengan itu, civil society mampu mencegah berkembanganya dua musuh utama demokrasi, yakni totaliterisme negara dan anarkisme massa.

Melimpah, tetapi terbelah

Alexis de Tocqueville memahami civil society sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporting), kemandirian, dan keterikatan dengan norma-norma serta nilai-nilai hukum (Hikam, 1992, dan Culla, 2005). Nilai-nilai itu merupakan prasyarat penting demokrasi.

Mengacu pada pandangan tersebut, civil society mencakup semua organisasi masyarakat sipil (OMS) yang visi dasarnya semata-mata untuk mencerdaskan dan memberdayakan masyarakat. Organisasi dimaksud meliputi LSM, ormas sosial dan keagamaan, paguyuban, kelompok-kelompok kepentingan, media massa, dan sebagainya.

Secara kuantitatif, OMS terus tumbuh dan melimpah, terutama setelah kejatuhan Orde Baru. Liberalisasi politik merupakan ranah subur bagi tumbuhnya OMS. Berbagai sumber mencatat bahwa jumlah OMS saat ini 139.957 buah. Jumlah itu tersebar di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM. Jika diakumulasi dengan yang belum terdaftar di lembaga-lembaga pemerintah, jumlahnya tentu lebih fantastis lagi. Sekiranya pendirian berbagai OMS murni untuk memajukan masyarakat, maka kehadirannya akan menjadi kekuatan yang menentukan bagi mekarnya demokrasi. Wadah- wadah masyarakat untuk berhimpun dan berkembang tersedia di mana-mana. Negara juga mendapat kemudahan menemukan mitra dalam menjalankan fungsi-fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan.

Akan tetapi, persis di sinilah persoalannya. Banyak OMS didirikan tanpa visi yang jelas, persiapan matang, dan melibatkan aktor yang benar-benar kompeten. Tidak sedikit OMS yang keberadaannya hanya indah di atas kertas karena memang tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan berbagai aktivitas. Yang paling menggelisahkan, banyak OMS didirikan semata-mata untuk menganalisasi hasrat politik dan ekonomi kelompok tertentu.

Fenomena serupa dialami media massa dan kelompok cendekiawan. Beberapa media tak lagi fokus pada aspek informasi dan edukasi, tetapi juga menyediakan diri sebagai alat untuk menekan lawan politik. Penggiringan berita dan opini sudah menjadi lazim. Begitu pula kelompok cendekiawan, terutama lembaga survei dan pendidikan tinggi. Rasionalitas dan obyektivitas survei dikorbankan demi kepentingan sesaat. Sama halnya, kewibawaan kelompok cendekiawan tergerus akibat praktik korupsi di dunia pendidikan.

Beragam persoalan itu menyulitkan OMS untuk berdialog, saling belajar, menyatukan visi, dan menyinergikan program. Sebaliknya, berbagai OMS terus berada dalam iklim persaingan kurang sehat, saling mencurigai, membenci dan mengancam. Ujungnya, OMS terpecah belah dan sulit dikoordinasikan akibat rendahnya rasa saling percaya ataupun saling membutuhkan.

Pembenahan mendasar

Mengingat pentingnya OMS bagi demokrasi, pembenahan atasnya merupakan kebutuhan mendesak. Langkah ini penting untuk memberdayakan civil society agar terbiasa berpikir kritis dan otonom sehingga mampu menyikapi berbagai persoalan secara rasional dan bijaksana.

Di atas segalanya, pembenahan tersebut dibutuhkan agar OMS tidak lagi dijadikan obyek mobilisasi kelompok tertentu untuk kepentingan politik sempit berjangka pendek.

Setidaknya ada dua strategi pembenahan civil society, yakni secara internal dan eksternal. Secara internal, civil society perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kiprah dan kinerjanya, terutama pada era reformasi.

Selain untuk melihat kekuatan dan prestasi civil society dalam kerangka demokrasi, evaluasi tersebut juga berperan untuk memetakan persoalan-persoalan yang membuatnya kurang berdaya guna memajukan demokrasi. Pemetaan tersebut menjadi dasar bagi civil society untuk menyusun strategi dan agenda bersama demi perbaikan pada masa mendatang.

Langkah antisipatif

Secara eksternal, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah antisipatif, terutama terhadap OMS yang secara ideologis dan praksis terbukti bertindak melawan kesantunan sosial dan mengembangkan mekanisme kekerasan dalam menyikapi berbagai persoalan.

Pertama, penertiban ideologi OMS. Pancasila sudah menjadi konsensus nasional untuk menjadi ideologi bangsa. OMS yang terbukti menganut ideologi lain harus dinyatakan terlarang dan dibubarkan. Untuk itu, revisi UU No 17/2013 tentang Ormas, terutama pengaturan soal pembubaran yang terkesan bertele-tele, mendesak dilakukan.

Kedua, perketat syarat pendirian OMS. Perlu dikaji mendalam ideologi, visi, program, dan aktor-aktor yang terlibat. Pemenuhan syarat-syarat tersebut mutlak perlu agar kehadiran OMS benar-benar didayagunakan untuk kemajuan demokrasi sekaligus mencegah tindakan- tindakan yang bertentangan dengan semangat kebangsaan.

Ketiga, perketat pembinaan dan pengawasan. Pemerintah perlu mengintensifkan agenda-agenda pembinaan terhadap berbagai OMS agar benar-benar bisa diandalkan sebagai kekuatan pemberdayaan civil society di Indonesia. Secara simultan, pemerintah perlu terus mengawasi OMS sebagai skenario untuk membuat demokrasi semakin terkonsolidasi. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar