Senin, 02 Januari 2017

Burung Garuda tanpa Kaki?

Burung Garuda tanpa Kaki?
Ari Dono Sukmanto  ;   Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri
                                         MEDIA INDONESIA, 30 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DUKA dunia kembali hadir di wajah kita semua. Hingga hari ini ratusan manusia meninggal dan terluka. Di Istanbul, Kairo, Mogadishu, dan Aden kemanusian kembali porak-poranda. Nyaris juga terjadi di Indonesia. Fundamentalisme dan radikalisme seakan hendak menunjukkan wajah lebih jauh lagi, rona bengisnya yang paling terbuka. Semoga saja tidak terjadi pada esok di hari-hari kita: terorisme!

Terorisme lahir dan tumbuh dari keyakinan diri sebagai yang ‘paling’. Baik paling suci, paling benar, lalu menganggap yang lain berlumuran dosa dan patut menerima hukuman. Jika akar penyimpangan ini ditelusuri, memang ada berbagai macam teori yang berangkat dari berbagai penelitian. Namun, khusus di RI, salah satu teori dan hasil penelitian hadir dengan cukup mengejutkan.

Melalui survei yang dipaparkan pada Agustus 2016, Wahid Foundation dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menemukan data bahwa dari 1.520 responden yang dipilih secara acak terukur di seluruh Indonesia sebanyak 49% muslim dari responden itu resisten terhadap mereka yang berbeda. Dengan kata lain, mereka sulit menerima perbedaan, intoleransi! Dari sisi potensi, ini tentu saja cukup mengkhawatirkan. Proyeksi terhadap sekitar 150 juta muslim Indonesia, 7,7% atau 11,5 juta orang berpotensi bertindak radikal dan 0,4% atau 600 ribu pernah terlibat di dalamnya. Dari jumlah itu juga, sebanyak 7,7%-nya bersedia mendukung gerakan intoleransi seperti sweeping, berdemonstrasi menentang kelompok yang dinilai menodai dan mengancam kesucian atau menyerang rumah ibadah pemeluk agama lain. Sementara itu, 0,4% responden mengaku pernah berpartisipasi dalam kegiatan yang berpotensi melibatkan kekerasan atas nama agama. Ini tentunya mesti mendapat perhatian.

Fakta lainnya, berdasarkan survei jejak pendapat yang dilakukan Majalah Tempo awal September 2016 terhadap 544 responden, 64,5% responden percaya kelompok pendukung radikalisme akan berkembang di Indonesia, 33,1% responden menyatakan tidak akan berkembang, dan 2,4% tidak tahu. Kesadaran kelam yaitu ketidakmampuan menerima manusia lainnya untuk berbeda dengan dirinya menjadi transportasi yang memberangkatkan para penganut fundamentalisme dan radikalisme menuju aksi teror. Merasuk dalam ideologi menolak keragaman untuk menggantikannya dengan kehomogenan. Intoleran terhadap sesamanya. Hendak memenggal kaki Burung Garuda pemegang pita Bhinneka Tunggal Ika. Akan seperti apa jika Garuda Pancasila tanpa kaki?

Harus berkeringat

Pada perjalanannya, radikalisasi melibatkan proses pencucian otak dari pemilik kepentingan teror dengan meradikalisasi para calon anggota kelompok radikal. Konten hingga materi cuci otak itu terdiri atas berbagai macam bentuk pengajaran yang sebenarnya mengerucut pada satu titik, yaitu isu SARA, secara spesifik menggelembungkan demarkasi antara ‘aku’ dan ‘manusia yang lain’. Intoleransi.

Dalam perspektif hukum dan kajian tentang HAM, tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan pula penanganan dengan cara-cara luar biasa (extraordinary measure). Upaya pemberantasan terhadap tindak pidana terorisme juga tidak dapat dilakukan dengan hanya mengandalkan ketentuan-ketentuan hukum secara normatif serta sikap-sikap represif dari pihak penegak hukum saja.

Dalam konteks Indonesia, konsep extraordinary measure pemberantasan tindak pidana terorisme harus dipahami sebagai kebijakan dan langkah antisipatif yang bersifat proaktif serta berlandaskan kehati-hatian, juga bersifat jangka panjang.

Karena itu, pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia bukan merupakan masalah hukum dan penegakan hukum semata karena juga terkait dengan masalah sosial kenegaraan, budaya, ekonomi, dan keterkaitannya dengan pertahanan negara. Meski demikian, masih ada banyak cara atau upaya yang dapat dilakukan masyarakat maupun negara untuk melakukan pemberantasan terorisme dan bahkan penanggulangan terhadap kejahatan lain pada umumnya.

Di titik itu, menurut Satjipto Rahardjo dalam Jurnal Polisi Indonesia No 7, Juli 2005, perubahan paradigma pemolisian di Indonesia mesti bergulir menyesuaikan zaman, yaitu falsafah pemolisian ialah fungsi dari masyarakat serta perkembangan masyarakat. Dengan demikian, pemolisian bersifat progresif yang artinya setiap saat melakukan penyesuaian terhadap perubahan dan perkembangan masyarakat yang dilayaninya.

Tapak dekonstruksi menuju filsafat pemolisian sipil ini akan berujung pada banyak keuntungan lain bagi RI. Konsep pemolisian sipil itu justru mengukur kemampuan bukan dari banyaknya orang yang ditahan, diproses, dan masuk penjara. Keberhasilan justru terukur pada tingginya tingkat keamanan dan rendahnya insiden kejahatan.

Untuk itu, perubahan paradigma ini bisa langsung terwujud dengan kehadiran dari setiap anggota Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam menanggulangi gerakan radikalisme atau juga bentuk kejahatan lainnya. Melakukan transformasi dari pemolisian tradisional menjadi pemolisian berbasis sipil dan komunitas.

Parsudi Suparlan dalam Polisi Sipil dan Pemolisian Komuniti dalam Masyarakat Majemuk Indonesia di Jurnal Polisi Indonesia No 8/2006 menyatakan, secara ideologis dan program-programnya, pemolisian tradisional hanya berpatokan pada memerangi dan memberantas kejahatan yang ada dalam masyarakat serta upaya-upaya melalui bentuk penegakan hukum saja. Dalam pemolisian komuniti, penekanannya ialah menjaga agar jangan sampai tindak kejahatan itu terwujud. Bila pun sudah terwujud, harus segera dipecahkan dengan melibatkan warga komunitas setempat. Paling sederhana, bagi seluruh aparatur negara, termasuk Polri ialah memahami antropologi sosial dan budaya di lokasi saat bertugas.

Jembatan kesejahteraan

Jemalin tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia sebagai bagian ekses kehadiran tindak pidana di Tanah Air menjadi salah satu karakteristik yang tidak bisa dimungkiri dan mesti dituntaskan segera. Jika mengartikannya melalui perspektif ekonomis belaka, intoleransi sebagai akar terorisme tentu saja dikatakan tidak relevan. Namun, kemudian, jika ditinjau dari dimensi umum, makna sejahtera memiliki arti ‘menunjukkan keadaan yang baik, kondisi manusia ketika orang-orang dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai’. Lalu dalam dimensi kebijakan sosial, ‘kesejahteraan justru merujuk pada jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat’.

Dari titik ini, kehadiran Polri kini juga dituntut untuk menjadi jembatan atas permasalahan kesejahteraan masyarakat, baik secara nasional maupun lingkungan sekitarnya. Paradigma menunggu masyarakat untuk datang sudah tidak relevan lagi. Justru saat ini seluruh anggota Polri mesti jemput bola. Menjemput komunikasi. Menciptakan kesejahteraan yang sebenarnya bisa terwujud dengan segera dan cepat.

Misalnya saja meluangkan waktu bersama masyarakat untuk mencari solusi peningkatan perekonomian, menghadirkan koperasi unit desa. Atau menyingsingkan lengan baju untuk menghadirkan ekonomi kreatif, sawah atau kebun atau tambak milik bersama, bahkan jika perlu mencari solusi secara berbarengan untuk mewujudkan itu semua dengan masyarakat.

Menghadirkan kesejahteraan masyarakat dengan menyentuh langsung hati, sebenarnya justru menciptakan rasa memiliki terhadap komunitas, wilayah, daerah, dan negaranya. Dengan itu, bangsa ini pasti akan langsung bergerak maju untuk menghapus batas ‘aku’ dan ‘yang lain’. Lalu jika itu terwujud, Indonesia akan memiliki peradaban yang justru mampu memproteksi diri sendiri dari berbagai jenis tindak kejahatan, termasuk intoleransi.

Tidak lupa juga peran media massa sebagai pilar keempat demokrasi yang juga memiliki posisi penting: mengedukasi mengenai toleransi, transmisi perbedaan kultural, dan menciptakan rasa kesatuan sebagai bangsa Indonesia. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar