Sabtu, 07 Januari 2017

Atas Nama Rakyat

Atas Nama Rakyat
Farouk Muhammad  ;   Wakil Ketua DPD RI
                                                      KOMPAS, 07 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Di dalam kehidupan bernegara yang menerapkan sistem demokrasi, rakyat dianggap sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Begitu tingginya kekuasaan rakyat sehingga digambarkan melalui suatu adagium Latin: vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan).

Namun, ”suara rakyat” tentu bukan sekadar bunyi. Ia mengandung kehendak, harapan, dan tujuan bersama yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat itu sendiri. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ”penyambung lidah rakyat”, yang mampu menerjemahkan ”suara rakyat” itu menjadi sesuatu yang nyata atas nama rakyat.

Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia, banyak contoh nyata bagaimana ”penyambung lidah” itu mewujudkan ”suara rakyat”. Ketika rakyat Indonesia menghendaki kemerdekaan, sementara para pemuda masih tercerai-berai dalam kotak kedaerahan, muncul gagasan persatuan bangsa sebagai modal untuk meraih kemerdekaan dengan mengatasnamakan poetra-poetri (rakyat) Indonesia melalui Soempah Pemuda.

”Suara rakyat” yang menghendaki kemerdekaan Indonesia kemudian terus digelorakan ”penyambung lidah rakyat”, seperti sosok Bung Karno bersama Bung Hatta yang berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 dengan mengatasnamakan bangsa (rakyat).

”Suara rakyat” terus hadir dalam peristiwa-peristiwa monumental. Seperti munculnya ”Tiga Tuntutan Rakyat” (Tritura) yang melahirkan era pemerintahan Orde Baru (tahun 1966) hingga tuntutan Enam Amanat Reformasi yang mengakhirinya (tahun 1998).

Senjata retorika untuk legitimasi politik?

Tiada satu pun rakyat Indonesia yang menggugat mereka yang mengatasnamakan rakyat dalam peristiwa-peristiwa monumental tersebut.

Kenyataan tersebut tampak jauh berbeda dengan kehidupan politik dewasa ini. Pernyataan dengan sisipan frase ”atas nama rakyat” acapkali diucapkan karena kita menganggap diri sebagai pembawa ”suara rakyat”.

Sebab, hal itu tidak hanya menjadi alat yang mampu melegitimasi pernyataan atau tindakan yang kita lakukan, tetapi juga memiliki ”nilai jual” yang sangat tinggi untuk meraih simpati dan dukungan orang banyak, serta memberikan daya tekan atas apa yang menjadi tuntutannya.

Tak usah heran jika kita mendengar para politisi (tulen ataupun karbitan) yang terpilih jadi wakil rakyat di parlemen menggunakan ”mantra” atas nama rakyat dalam berbagai kesempatan/forum pertemuan.

Tidak hanya anggota Dewan, bahkan partai politik pun, menganggap perlu untuk ”mempersenjatai” dirinya dengan slogan atas nama rakyat. Padahal, pada hakikatnya apa yang disuarakan partai itu lebih mencerminkan pemikiran elite partai daripada atas nama rakyat itu sendiri.

”Mantra” itu juga sering kali kita dengar dalam pekikan unjuk rasa di ”parlemen jalanan” oleh lembaga swadaya masyarakat, organisasi massa, dan mahasiswa dengan berbagai kepentingan yang diusungnya.

Namun, kita justru sering kali bertanya-tanya: benarkah yang dikemukakan dengan mengatasnamakan rakyat itu merupakan ”suara/aspirasi rakyat” yang sesungguhnya?

Dengan melihat kondisi masyarakat Indonesia yang sangat beragam, apa yang dimaksud dengan ”suara rakyat”, ”atas nama rakyat”, atau jargon lain yang serupa? Apakah benar merupakan representasi mayoritas penduduk atau hanya senjata retorika untuk mendapatkan legitimasi politik?

Lantas rakyat mana sebenarnya yang kita perjuangkan? Rasanya tidak habis pikir bagi kita untuk memahami sistem demokrasi yang sedang kita jalani pada saat ini. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar