Selasa, 13 Oktober 2015

Memahami Tantangan Ombudsman RI

Memahami Tantangan Ombudsman RI

Yasmin Muntaz ;   Alumnus Pascasarjana FHUI dan Pemerhati Media
                                                  KORAN SINDO, 03 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Suatu hari seorang kawan menginformasikan pendaftaran Ombudsman Republik Indonesia (ORI) ke sebuah komunitas. Namun, info tersebut kurang mendapat respons. Belakangan baru terungkap ternyata sebagian besar anggota tidak terlalu paham dengan fungsi Ombudsman. Di lain waktu saya melakukan survei kecil-kecilan ke beberapa kalangan, mulai dari akademisi hingga politisi. Mayoritas menganggap hasil kerja ORI “tidak jelas”.

Jika akan mendaftar, mereka lebih memilih untuk mendaftar ke komisi/ lembaga lain. Gambaran di atas menunjukkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap Ombudsman. Padahal, mereka yang saya sebutkan tadi berlatar belakang pendidikan tinggi, dengan yang terendah adalah lulusan sarjana.

Jika kaum berpendidikan tinggi saja banyak yang belum familier dengan ORI atau kinerjanya, bagaimana dengan masyarakat awam? Inilah antara lain yang menjadi tantangan anggota ORI 2016-2021, yang proses seleksinya saat ini sedang berlangsung.

Amendemen UUD 1945 kurang lebih menyebutkan bahwa Ombudsman adalah lembaga independen untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan dibentuk berdasarkan undang-undang.

Komisi Ombudsman Nasional (KON) lahir zaman Presiden Abdurrahman Wahid, melalui Keppres No 44 Tahun 2000. Ombudsman merupakan salah satu kelembagaan antikorupsi yang direkomendasikan oleh TAP MPR No VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Berdasarkan TAP MPR tersebut, eksistensi Ombudsman (juga KPK) adalah amanat rakyat untuk memberantas korupsi.

Sebagai tindak lanjut dari TAP MPR tersebut lahirlah Undang- Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Melalui UU No 37/2008 terjadi penguatan terhadap Ombudsman, yang semula berstatus sebagai komisi, menjadi lembaga negara. Jika sebelum UU No 37 Tahun 2008 rekomendasi ORI tidak wajib diikuti, sejak ada UU tersebut, rekomendasi ORI menjadi wajib dilaksanakan dan akan dikenakan sanksi administratif (apabila tidak dilaksanakan).

Dalam UU Ombudsman ditegaskan bahwa ORI adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik, termasuk oleh BUMN, BUMD, dan BHMN, serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan / atau APBD.

Ombudsman menerima dan menangani keluhan masyarakat yang menjadi korban kesalahan administrasi (maladministrasi) publik, yang meliputi keputusan /tindakan pejabat publik yang ganjil, menyimpang, sewenang-wenang, melanggar ketentuan, penyalahgunaan kekuasaan, dan keterlambatan yang tidak perlu (undue delay). Maladministrasi adalah perbuatan koruptif yang tidak menimbulkan kerugian negara, namun merugikan masyarakat, baik materiil maupun immateriil.

Dengan demikian, meski sama-sama dibentuk untuk memberantas KKN, Ombudsman berbeda dengan KPK. KPK berperan memberantas korupsi yang merupakan tindak pidana, sedangkan Ombudsman memberantas dan mencegah KKN dari jalur administrasi dan penyelenggara negara guna terciptanya good governance.

Dari laporan tahunan ORI diketahui bahwa selama 13 tahun sejak berdirinya (hingga 2013) terdapat sekitar 17.000 kasus maladministrasi yang ditangani lembaga itu. Angka tersebut termasuk kecil jika dibandingkan dengan Commonwealth Ombudsman Australia misalnya.

Sebagai contoh pada 2000 hingga 2001 Ombudsman Australia itu menerima dan menangani 20 ribuan kasus. Bisa jadi alasannya, keberadaan Ombudsman di Australia 24 tahun lebih dulu dari di Indonesia sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadapnya amat tinggi. Jika belum tingginya kasus yang dilaporkan dan ditangani ORI menandakan pelayanan publik di Indonesia sudah baik, tentunya bagus sekali.

Namun, jika angka tersebut adalah akibat belum tersosialisasikannya ORI dengan baik sehingga tingkat kepercayaan public terhadapnya masih rendah, tentunya amat disayangkan. Karena pengetahuan publik terhadap Ombudsman masih minim, patut diduga kasus yang tidak dilaporkan ke ORI jumlahnya lumayan banyak.

Padahal, hingga 2013 ORI telah memiliki 32 cabang di daerah sehingga seharusnya bisa menjadi alternatif pertama penyelesaian keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik di daerah tersebut. Ombudsman dapat melakukannya secara cepat, gratis, dan aman (identitas pelapor dirahasiakan).

Anggapan yang mengatakan bahwa kerja ORI “tidak jelas” adalah tidak tepat. Namun, akibat minimnya publikasi, pendapat tersebut tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Kalau kita menjelajahi internet, kebanyakan yang muncul adalah tulisan tentang fungsi ORI serta artikel opini. Berita soal sepak terjang ORI bisa dibilang minim sehingga tidak semua kalangan aware terhadap (kinerja) Ombudsman.

Semua orang memang dapat membaca laporan kerja ORI dalam setahun, hanya dengan mengakses situsnya. Namun, tidak semua orang berminat melakukan itu. Apalagi di situs ORI, ternyata laporan tahunan yang dapat diakses baru sampai 2013 saja. Tambahan lagi, masih banyak masyarakat belum paham akan haknya untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik.

Karena itulah, ORI perlu gencar melakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik. Antara lain dengan secara rutin memublikasikan hasil kerjanya ke media, membuat iklan layanan masyarakat dan program acara khusus tentang Ombudsman di TV dan radio, baik nasional maupun lokal (terutama di daerah yang memiliki perwakilan ORI).

Publikasi lewat media sosial dan media luar ruang pun perlu digencarkan. Intinya, ORI perlu melakukan strategi media yang simultan dan terprogram dengan baik. Selain melalui media, sosialisasi juga dapat dilakukan ke kampus-kampus. Untuk relasi media yang lebih intens, perlu dipertimbangkan pula keberadaan seorang juru bicara Ombudsman.

Selain soal publikasi dan sosialisasi, saya berpendapat nama Ombudsman kurang familier. Kata Ombudsman (yang berasal dari bahasa Skandinavia yang berarti “perwakilan”) tidak secara langsung menggambarkan tugas lembaga tersebut. Beda halnya dengan komisi/lembaga lain yang menggunakan nama dari bahasa Indonesia sehingga lebih menggambarkan tugas dan wewenangnya.

Misalnya KPK, KPI, KPAI, dan lain-lain. Saat ini lebih dari 100 negara memiliki Ombudsman. Ada yang tetap menggunakan nama Ombudsman, namun ada pula yang menggunakan nama lain. Di antaranya Afrika (Public Protector) dan Prancis (Mediateur de la Republique).

Jika tayangan televisi berbahasa asing non-Inggris saja harus di-dubbing ke dalam bahasa Indonesia, rasanya nama Ombudsman pun perlu diindonesiakan. “Lembaga Pengawas Pelayanan Publik” misalnya dapat dipertimbangkan menjadi salah satu kandidat pengganti nama Ombudsman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar